• Login
  • Register
Rabu, 30 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kemanusiaan Perempuan dan Laki-laki

Sejarah kemanusiaan seringkali, meski sering disembunyikan, namum banyak perempuan dengan kapasitas intelektual dapat melebihi laki-laki.

Redaksi Redaksi
02/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kemanusiaan Perempuan

Kemanusiaan Perempuan

542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan dalam paradigma hak asasi manusia, memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana dimiliki laki-laki. Sebagaimana halnya laki-laki, perempuan juga memiliki kekuatan fisik, akal-pikiran, kecerdasan intelektual, kepekaan spiritual, hasrat seksual, dan sebagainya.

Potensi-potensi (al-Quwa) kemanusiaan tersebut diberikan Tuhan kepada semua orang, semua manusia yang hidup di manapun dan kapanpun. Hal ini gar mereka mampu menyelesaikan berbagai problem sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya yang terkait dengan kehidupan manusia.

Atas dasar itulah, perempuan mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, memimpin dan dipimpin, berpolitik praktis, berpartisipasi, berorganisasi, berekspresi, memutuskan, dan menentukan arah sejarah kehidupan manusia.

Sejarah kemanusiaan seringkali, meski sering mereka sembunyikan, namum banyak perempuan dengan kapasitas intelektual dapat melebihi laki-laki. Bahkan, fakta sejarah membuktikan keberhasilan beberapa perempuan dalam panggung sejarah, domestik maupun publik.

Dalam sejarah Islam, Siti Khadijah terkenal sebagai perempuan pengusaha sukses sekaligus penasehat Nabi. Beliau adalah orang pertama yang mempercayai kerasulan Muhammad.

Sementara, Siti Aisyah menjadi bukti sosok perempuan dengan tingkat intelektual yang melebihi kebanyakan laki-laki. Bahkan, para sahabat laki-laki Nabi sering memuji kecerdasan Aisyah, “kanat “Aisyah a’lam al-nas wa afqah wa ahsan al-nas ra’yan fi al-‘ammah,” (Aisyah adalah orang yang terpandai dan paling cerdas, pandangan-pandangannya paling cemerlang).

Baca Juga:

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

Dari kalangan sahabat, terkenal pula nama Rabi’ binti al-Mu’awwadz, salah seorang pejuang pemberani perempuan di masa Nabi.

Saat ini sejarah dunia semakin mengukuhkan kembali kaum perempuan sebagai identitas dan pribadi-pribadi mandiri yang tengah bersaing untuk merebut dan mengambil kembali hak-haknya yang sudah sangat lama tercerabut.

Perempuan dunia kini tengah bersemangat untuk berpartisipasi dalam se-gala ruang: sosial, budaya, ekonomi, hukum, politik, bahkan militer. Sekalipun, secara kuantitas jumlah perempuan yang “tercerahkan” ini masih relatif kecil daripada laki-laki, namun hal tersebut tidak menyurutkan langkah mereka. []

Tags: kemanusiaanlaki-lakiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hukum Menikah

Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

30 Juli 2025
Menikah Sunnah

Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

30 Juli 2025
Pernikahan sebagai

Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Menikah adalah hak

Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

29 Juli 2025
Keheningan Batin

Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

29 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID