• Login
  • Register
Sabtu, 14 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Imam Malik Mengapresiasi Tradisi Lokal

Pendirian Imam Malik menghargai tradisi lokal Madinah tersebut terus dipertahankan meski banyak ulama yang menentangnya dan meski harus berhadapan dengan penguasa.

Redaksi Redaksi
19/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Imam Malik

Imam Malik

927
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Imam Malik bin Anas (w. 179 H/796 M) adalah salah seorang pendiri aliran (mazhab) hukum Islam Mazhab Maliki. Ia juga adalah guru Imam Syafi’i. Mazhab Maliki sangat populer di sejumlah negara, antara lain Maroko, Tunisia, Spanyol, dan lain-lain.

Maroko sampai hari ini menganut Mazhab Maliki. Ciri utama mazhab ini yang membedakannya dari mazhab lain adalah penghargaannya pada tradisi lokal. Bahkan, tradisi lokal merupakan salah satu dasar hukum yang menjadi pijakannya.

Tradisi Madinah dalam banyak hal menurutnya lebih kuat daripada hadits Nabi Saw dengan transmisi tunggal (hadits ahad). ‘Amal ahli Madinah atsbat min al-hadits (Praktik hidup komunitas Madinah lebih kuat daripada hadits).

Logikanya adalah bahwa tradisi ini pasti ada asal-usulnya dari Nabi Saw. Ia lebih kuat, karena banyak orang yang mengikutinya. Posisinya seperti hadits populer (masyhur). Dalam Al-Fikr al-Sami karya al-Hajwi, ada sekitar empat puluh masalah yang diputuskar berdasarkan dasar hukum ini.

Pendirian Imam Malik menghargai tradisi lokal Madinah tersebut terus ia pertahankan meski banyak ulama yang menentangnya dan meski harus berhadapan dengan penguasa.

Baca Juga:

Tidak Ada Ayat Al-Qur’an yang Mengapresiasi Perkawinan Poligami

Imam Malik: Perempuan Boleh Menjadi Wali Nikah

Islam Mengapresiasi Seksualitas Laki-laki dan Perempuan

Pentingnya Mengapresiasi Pekerjaan Pasangan

Pada suatu saat, Khalifah Abbasiyah Abu Ja’far al-Manshur, memintanya agar kitab Muwattha’ yang menghimpun hadits-hadits Nabi Saw dijadikan sumber hukum positif yang akan diberlakukan di seluruh wilayah Islam. Imam Malik menolak. Katanya:

“Anda tahu bahwa para sahabat Nabi Saw berbeda-beda pandangannya dan mereka telah berpencar di berbagai negeri.”

Keluasan dan Kedalaman Pikiran Imam Malik

Jawaban Imam Malik tersebut di atas memperlihatkan kepada kita bahwa di samping keluasan dan kedalaman pikirannya. Sekaligus juga menunjukkan kerendahan hatinya. Ia sangat paham bahwa di berbagai wilayah negeri ini telah berkembang berbagai tradisi hukum yang berbeda-beda. Mereka memperolehnya dari para sahabat Nabi Saw.

Pandangan para sahabat Nabi Saw tersebut tentu didasarkan pada informasi yang diperolehnya dari Nabi Saw. Mereka memahaminya secara berbeda karena berbagai sebab. Imam Malik menghormati semuanya.

Atas dasar itu, masyarakat berhak memilih dan tidak bisa dipaksakan mengikuti satu pendapat dan tidak ada seorang pun yang berhak mengklaim kebenarannya sendiri seraya menyalahkan orang lain.

Imam Malik maupun tokoh pendiri aliran hukum (mazhab) yang lain, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Inam Ahmad bin Hanbal, dan lain-lain, sama-sama menolak absolutisme kebenaran pemikiran. Mereka mengatakan:

“Pikiran dan pendapat saya adalah benar, tetapi selalu mengandung kemungkinan salah. Sebaliknya, pikiran dan pendapat orang lain keliru, tetapi selalu mengandung kemungkinan benar.” []

Tags: Imam MalikMengapresiasiTradisi Lokal
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Difabel

Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja

13 Juni 2025
Rumah Tangga

Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

13 Juni 2025
Relasi dalam

Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri

13 Juni 2025
Prinsip Penghormatan

Prinsip Penghormatan dan Kasih Sayang Jadi Fondasi untuk Berelasi Antar Manusia

13 Juni 2025
Tauhid

Tauhid secara Sosial

12 Juni 2025
Realita Disabilitas Dunia Kerja

Realita Disabilitas dalam Dunia Kerja

12 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel

    Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Fenomena Perempuan Berolahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyemarakkan Ajaran Ekoteologi ala Prof KH Nasaruddin Umar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Job Fair, Pengangguran Struktural, dan Nilai Humanisme
  • Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga
  • Katanya, Jadi Perempuan Tidak Perlu Repot?
  • Dinamika Pasangan Suami Istri yang Baru Menikah
  • Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID