• Login
  • Register
Selasa, 29 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Imam Malik Mengapresiasi Tradisi Lokal

Pendirian Imam Malik menghargai tradisi lokal Madinah tersebut terus dipertahankan meski banyak ulama yang menentangnya dan meski harus berhadapan dengan penguasa.

Redaksi Redaksi
19/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Imam Malik

Imam Malik

932
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Imam Malik bin Anas (w. 179 H/796 M) adalah salah seorang pendiri aliran (mazhab) hukum Islam Mazhab Maliki. Ia juga adalah guru Imam Syafi’i. Mazhab Maliki sangat populer di sejumlah negara, antara lain Maroko, Tunisia, Spanyol, dan lain-lain.

Maroko sampai hari ini menganut Mazhab Maliki. Ciri utama mazhab ini yang membedakannya dari mazhab lain adalah penghargaannya pada tradisi lokal. Bahkan, tradisi lokal merupakan salah satu dasar hukum yang menjadi pijakannya.

Tradisi Madinah dalam banyak hal menurutnya lebih kuat daripada hadits Nabi Saw dengan transmisi tunggal (hadits ahad). ‘Amal ahli Madinah atsbat min al-hadits (Praktik hidup komunitas Madinah lebih kuat daripada hadits).

Logikanya adalah bahwa tradisi ini pasti ada asal-usulnya dari Nabi Saw. Ia lebih kuat, karena banyak orang yang mengikutinya. Posisinya seperti hadits populer (masyhur). Dalam Al-Fikr al-Sami karya al-Hajwi, ada sekitar empat puluh masalah yang diputuskar berdasarkan dasar hukum ini.

Pendirian Imam Malik menghargai tradisi lokal Madinah tersebut terus ia pertahankan meski banyak ulama yang menentangnya dan meski harus berhadapan dengan penguasa.

Baca Juga:

Tidak Ada Ayat Al-Qur’an yang Mengapresiasi Perkawinan Poligami

Imam Malik: Perempuan Boleh Menjadi Wali Nikah

Islam Mengapresiasi Seksualitas Laki-laki dan Perempuan

Pentingnya Mengapresiasi Pekerjaan Pasangan

Pada suatu saat, Khalifah Abbasiyah Abu Ja’far al-Manshur, memintanya agar kitab Muwattha’ yang menghimpun hadits-hadits Nabi Saw dijadikan sumber hukum positif yang akan diberlakukan di seluruh wilayah Islam. Imam Malik menolak. Katanya:

“Anda tahu bahwa para sahabat Nabi Saw berbeda-beda pandangannya dan mereka telah berpencar di berbagai negeri.”

Keluasan dan Kedalaman Pikiran Imam Malik

Jawaban Imam Malik tersebut di atas memperlihatkan kepada kita bahwa di samping keluasan dan kedalaman pikirannya. Sekaligus juga menunjukkan kerendahan hatinya. Ia sangat paham bahwa di berbagai wilayah negeri ini telah berkembang berbagai tradisi hukum yang berbeda-beda. Mereka memperolehnya dari para sahabat Nabi Saw.

Pandangan para sahabat Nabi Saw tersebut tentu didasarkan pada informasi yang diperolehnya dari Nabi Saw. Mereka memahaminya secara berbeda karena berbagai sebab. Imam Malik menghormati semuanya.

Atas dasar itu, masyarakat berhak memilih dan tidak bisa dipaksakan mengikuti satu pendapat dan tidak ada seorang pun yang berhak mengklaim kebenarannya sendiri seraya menyalahkan orang lain.

Imam Malik maupun tokoh pendiri aliran hukum (mazhab) yang lain, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Inam Ahmad bin Hanbal, dan lain-lain, sama-sama menolak absolutisme kebenaran pemikiran. Mereka mengatakan:

“Pikiran dan pendapat saya adalah benar, tetapi selalu mengandung kemungkinan salah. Sebaliknya, pikiran dan pendapat orang lain keliru, tetapi selalu mengandung kemungkinan benar.” []

Tags: Imam MalikMengapresiasiTradisi Lokal
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menikah adalah hak

Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

29 Juli 2025
Keheningan Batin

Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

29 Juli 2025
Perkawinan

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Rumah Tangga

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

28 Juli 2025
Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami dan Istri

28 Juli 2025
Fitnah yang

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati
  • Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi
  • Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan
  • S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual
  • Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID