Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ngaji Fiqh Shiyam (1): Mengenal Lebih Jauh Tentang Puasa dalam Fikih

Dalam kitab ini, Dr. Hitou mengajak umat Islam untuk memahami puasa secara benar dan sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Muhammad Syihabuddin by Muhammad Syihabuddin
5 Maret 2025
in Hikmah
A A
0
Fiqh Shiyam

Fiqh Shiyam

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada kesempatan kali ini, seiring dengan datangnya bulan Ramadan 1446 H ini, penulis akan membahas tentang puasa yang saya ambil dari kitab “Fiqh Shiyam” karya Dr. Muhammad Hasan Hitou. Dr. Hitou merupakan seorang pakar fiqh yang sangat dihormati di masanya. Beliau terkenal dengan berbagai karya literatur ilmiah yang mendalam.

Beliau tidak hanya berperan sebagai akademisi dan guru besar di Universitas Kuwait, namun juga seorang faqih dan ushuliyyah yang mendirikan Universitas al-Imam as-Syafi’i di Cianjur, Jawa Barat. Kitab “Fiqh Shiyam” karya Dr. Hitou memiliki keunikan tersendiri dalam membahas puasa. Tidak hanya menguraikan hukum-hukum fikih terkait puasa, tetapi juga mengkritisi kebiasaan masyarakat yang berkembang seputar puasa.

Dalam pembahasan ini, penulis akan menguraikan berbagai aspek penting dari kitab tersebut. Mulai dari definisi puasa menurut fikih, hukum-hukum terkait puasa, hingga kebiasaan masyarakat yang sering kali berbeda dengan ajaran yang benar.

Makna Puasa dalam Perspektif Fikih

Puasa dalam pengertian umum sering kita anggap sebagai tindakan menahan diri dari berbagai hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan hubungan suami istri. Namun, dalam kitab “Fiqh Shiyam” yang Dr. Hasan Hitou tuliskan puasa memiliki dimensi yang lebih luas.

Puasa tidak hanya sebatas menahan diri dari hal-hal yang bersifat fisik. Tetapi juga mencakup pengendalian diri dalam aspek-aspek lain yang bersifat psikologis dan spiritual.

Dalam definisi fikih, puasa kita sebut dengan ungkapan “imsak mahshushin, an syai’ mahsushin, fii zaman mahshushin min syakhshin mahshushin”. Artinya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dalam waktu dan keadaan yang spesifik. Ini menunjukkan bahwa puasa dalam ajaran Islam memiliki aturan yang sangat rinci dan terperinci. Baik dalam tata cara pelaksanaan, waktu pelaksanaan, hingga objek yang membatalkan puasa.

Sebagai contoh, kewajiban puasa Ramadan hanya ada pada bulan Ramadan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185 yang menyatakan bahwa umat Islam diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan.

Artinya, puasa ini memiliki waktu yang tertentu dan tidak boleh kita laksanakan pada bulan lain kecuali dengan alasan tertentu yang diatur dalam fiqh, seperti puasa sunnah. Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang puasa sangat penting, karena hal ini menyangkut aspek spiritual dan hukum yang harus terpahami dengan benar oleh setiap Muslim.

Aspek Hukum dan Etika dalam Puasa

Selain pemahaman dasar tentang makna puasa, kitab “Fiqh Shiyam” juga mengupas tuntas aspek-aspek hukum yang terkait dengan puasa. Dalam Islam, puasa tidak hanya sekadar tindakan fisik menahan diri dari makan dan minum. Tetapi juga berkaitan dengan etika dan tata cara yang benar dalam menjalankan ibadah puasa.

Misalnya, salah satu kesalahan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah pemahaman yang keliru terkait waktu imsak. Banyak orang yang beranggapan bahwa mereka masih boleh makan dan minum hingga azan subuh selesai. Padahal sebenarnya imsak dimulai saat fajar terbit, yang berarti makan dan minum sudah tidak dibolehkan lagi sejak saat itu.

Selain itu, kitab ini juga membahas tentang kebiasaan masyarakat yang sering kali menganggap tidur sebagai bagian dari ibadah sunnah dalam puasa. Meskipun tidur bisa memberikan istirahat fisik yang kita butuhkan. Namun tidur yang berlebihan dan tidak produktif justru bisa mengurangi kualitas ibadah puasa itu sendiri.

Puasa seharusnya membawa dampak positif dalam kehidupan seorang Muslim. Bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga meningkatkan ketakwaan dan kedekatan dengan Allah SWT. Oleh karena itu, tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan etika puasa, seperti makan dan minum di luar waktu yang dibolehkan atau tidur berlebihan, perlu kita perbaiki agar puasa yang kita jalankan menjadi lebih berkualitas.

Kritik terhadap Kebiasaan Masyarakat dalam Berpuasa

Dr. Hasan Hitou juga memberikan kritik terhadap kebiasaan-kebiasaan yang berkembang di masyarakat seputar pelaksanaan puasa. Dalam masyarakat tertentu, ada anggapan bahwa beberapa hal yang sebenarnya tidak dibenarkan dalam syariat justru kita anggap sebagai bagian dari ibadah puasa.

Misalnya, ada pandangan yang menganggap bahwa azan subuh masih memberi kesempatan bagi seseorang untuk makan dan minum hingga adzan selesai. Padahal hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam fikih.

Dalam kitab ini, Dr. Hitou mengajak umat Islam untuk memahami puasa secara benar dan sesuai dengan ajaran syariat Islam. Tujuannya agar ibadah puasa yang kita laksanakan tidak hanya sekadar rutinitas, tetapi benar-benar membawa berkah dan manfaat spiritual.

Selain itu, ada juga kebiasaan masyarakat yang sering kali menganggap bahwa tidur merupakan bagian dari ibadah sunnah selama bulan puasa. Padahal, meskipun tidur dapat menjadi waktu istirahat yang baik bagi tubuh, tidur yang berlebihan justru bisa mengganggu kualitas ibadah puasa.

Puasa seharusnya menjadi waktu untuk meningkatkan kesadaran spiritual, berdoa, membaca Al-Qur’an, dan melakukan amalan baik lainnya, bukan hanya sekadar waktu untuk tidur. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengubah pola pikir dan kebiasaan yang tidak sesuai dengan tuntunan agama, agar puasa yang kita lakukan menjadi lebih bermakna.

Secara keseluruhan, kitab “Fiqh Shiyam” karya Dr. Muhammad Hasan Hitou memberikan wawasan yang sangat berharga dalam memahami puasa dari perspektif fikih yang lebih mendalam. Puasa bukan hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum. Tetapi juga melibatkan pengendalian diri dalam berbagai aspek kehidupan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami aturan-aturan fikih terkait puasa. Selain itu menghindari kebiasaan-kebiasaan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dengan pemahaman yang benar, puasa akan menjadi ibadah yang membawa keberkahan dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. []

Tags: Dr. Muhammad Hasan Hitou.Fiqh ShiyamibadahpuasaRamadan 1446 HRukun IslamSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tugas Kekhalifahan Berada di Pundak Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Kunci sebagai Khalifah di Muka Bumi adalah Ketakwaan

Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Related Posts

Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Next Post
Ketakwaan

Kunci sebagai Khalifah di Muka Bumi adalah Ketakwaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0