Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ngaji Fiqh Shiyam (1): Mengenal Lebih Jauh Tentang Puasa dalam Fikih

Dalam kitab ini, Dr. Hitou mengajak umat Islam untuk memahami puasa secara benar dan sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
5 Maret 2025
in Hikmah
0
Fiqh Shiyam

Fiqh Shiyam

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada kesempatan kali ini, seiring dengan datangnya bulan Ramadan 1446 H ini, penulis akan membahas tentang puasa yang saya ambil dari kitab “Fiqh Shiyam” karya Dr. Muhammad Hasan Hitou. Dr. Hitou merupakan seorang pakar fiqh yang sangat dihormati di masanya. Beliau terkenal dengan berbagai karya literatur ilmiah yang mendalam.

Beliau tidak hanya berperan sebagai akademisi dan guru besar di Universitas Kuwait, namun juga seorang faqih dan ushuliyyah yang mendirikan Universitas al-Imam as-Syafi’i di Cianjur, Jawa Barat. Kitab “Fiqh Shiyam” karya Dr. Hitou memiliki keunikan tersendiri dalam membahas puasa. Tidak hanya menguraikan hukum-hukum fikih terkait puasa, tetapi juga mengkritisi kebiasaan masyarakat yang berkembang seputar puasa.

Dalam pembahasan ini, penulis akan menguraikan berbagai aspek penting dari kitab tersebut. Mulai dari definisi puasa menurut fikih, hukum-hukum terkait puasa, hingga kebiasaan masyarakat yang sering kali berbeda dengan ajaran yang benar.

Makna Puasa dalam Perspektif Fikih

Puasa dalam pengertian umum sering kita anggap sebagai tindakan menahan diri dari berbagai hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan hubungan suami istri. Namun, dalam kitab “Fiqh Shiyam” yang Dr. Hasan Hitou tuliskan puasa memiliki dimensi yang lebih luas.

Puasa tidak hanya sebatas menahan diri dari hal-hal yang bersifat fisik. Tetapi juga mencakup pengendalian diri dalam aspek-aspek lain yang bersifat psikologis dan spiritual.

Dalam definisi fikih, puasa kita sebut dengan ungkapan “imsak mahshushin, an syai’ mahsushin, fii zaman mahshushin min syakhshin mahshushin”. Artinya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dalam waktu dan keadaan yang spesifik. Ini menunjukkan bahwa puasa dalam ajaran Islam memiliki aturan yang sangat rinci dan terperinci. Baik dalam tata cara pelaksanaan, waktu pelaksanaan, hingga objek yang membatalkan puasa.

Sebagai contoh, kewajiban puasa Ramadan hanya ada pada bulan Ramadan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185 yang menyatakan bahwa umat Islam diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan.

Artinya, puasa ini memiliki waktu yang tertentu dan tidak boleh kita laksanakan pada bulan lain kecuali dengan alasan tertentu yang diatur dalam fiqh, seperti puasa sunnah. Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang puasa sangat penting, karena hal ini menyangkut aspek spiritual dan hukum yang harus terpahami dengan benar oleh setiap Muslim.

Aspek Hukum dan Etika dalam Puasa

Selain pemahaman dasar tentang makna puasa, kitab “Fiqh Shiyam” juga mengupas tuntas aspek-aspek hukum yang terkait dengan puasa. Dalam Islam, puasa tidak hanya sekadar tindakan fisik menahan diri dari makan dan minum. Tetapi juga berkaitan dengan etika dan tata cara yang benar dalam menjalankan ibadah puasa.

Misalnya, salah satu kesalahan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah pemahaman yang keliru terkait waktu imsak. Banyak orang yang beranggapan bahwa mereka masih boleh makan dan minum hingga azan subuh selesai. Padahal sebenarnya imsak dimulai saat fajar terbit, yang berarti makan dan minum sudah tidak dibolehkan lagi sejak saat itu.

Selain itu, kitab ini juga membahas tentang kebiasaan masyarakat yang sering kali menganggap tidur sebagai bagian dari ibadah sunnah dalam puasa. Meskipun tidur bisa memberikan istirahat fisik yang kita butuhkan. Namun tidur yang berlebihan dan tidak produktif justru bisa mengurangi kualitas ibadah puasa itu sendiri.

Puasa seharusnya membawa dampak positif dalam kehidupan seorang Muslim. Bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga meningkatkan ketakwaan dan kedekatan dengan Allah SWT. Oleh karena itu, tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan etika puasa, seperti makan dan minum di luar waktu yang dibolehkan atau tidur berlebihan, perlu kita perbaiki agar puasa yang kita jalankan menjadi lebih berkualitas.

Kritik terhadap Kebiasaan Masyarakat dalam Berpuasa

Dr. Hasan Hitou juga memberikan kritik terhadap kebiasaan-kebiasaan yang berkembang di masyarakat seputar pelaksanaan puasa. Dalam masyarakat tertentu, ada anggapan bahwa beberapa hal yang sebenarnya tidak dibenarkan dalam syariat justru kita anggap sebagai bagian dari ibadah puasa.

Misalnya, ada pandangan yang menganggap bahwa azan subuh masih memberi kesempatan bagi seseorang untuk makan dan minum hingga adzan selesai. Padahal hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam fikih.

Dalam kitab ini, Dr. Hitou mengajak umat Islam untuk memahami puasa secara benar dan sesuai dengan ajaran syariat Islam. Tujuannya agar ibadah puasa yang kita laksanakan tidak hanya sekadar rutinitas, tetapi benar-benar membawa berkah dan manfaat spiritual.

Selain itu, ada juga kebiasaan masyarakat yang sering kali menganggap bahwa tidur merupakan bagian dari ibadah sunnah selama bulan puasa. Padahal, meskipun tidur dapat menjadi waktu istirahat yang baik bagi tubuh, tidur yang berlebihan justru bisa mengganggu kualitas ibadah puasa.

Puasa seharusnya menjadi waktu untuk meningkatkan kesadaran spiritual, berdoa, membaca Al-Qur’an, dan melakukan amalan baik lainnya, bukan hanya sekadar waktu untuk tidur. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengubah pola pikir dan kebiasaan yang tidak sesuai dengan tuntunan agama, agar puasa yang kita lakukan menjadi lebih bermakna.

Secara keseluruhan, kitab “Fiqh Shiyam” karya Dr. Muhammad Hasan Hitou memberikan wawasan yang sangat berharga dalam memahami puasa dari perspektif fikih yang lebih mendalam. Puasa bukan hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum. Tetapi juga melibatkan pengendalian diri dalam berbagai aspek kehidupan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami aturan-aturan fikih terkait puasa. Selain itu menghindari kebiasaan-kebiasaan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dengan pemahaman yang benar, puasa akan menjadi ibadah yang membawa keberkahan dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. []

Tags: Dr. Muhammad Hasan Hitou.Fiqh ShiyamibadahpuasaRamadan 1446 HRukun IslamSyariat Islam
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Perjalanan Spiritual
Personal

Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

14 Agustus 2025
Bekerja adalah bagian dari Ibadah
Hikmah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
SAK
Publik

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Semangat Haji
Hikmah

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Ibadah Haji
Publik

Esensi Ibadah Haji: Transformasi Diri Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

29 Mei 2025
Bekerja adalah
Hikmah

Bekerja adalah Ibadah

10 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID