• Login
  • Register
Selasa, 24 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perempuan Rentan Menjadi Korban Kekerasan dalam Perkawinan Poligami

Karena poligami yang tidak adil dan berpotensi terjadi kekerasan kepada perempuan, seperti dikatakan para ulama tafsir, juga diharamkan

Redaksi Redaksi
17/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Poligami dalam

Poligami dalam

579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Poligami merupakan relasi inter-personal yang melibatkan suami dan istri-istri, serta anak-anak. Pada relasi yang seperti ini, perempuan seringkali menjadi rentan terhadap segala bentuk kekerasan. Pada relasi yang seperti ini, al-Qur’an datang memberikan kritik untuk membela perempuan.

Dalam ungkapan al-Qur’an, poligami berpotensi terhadap perilaku ketidakadilan yang dilarang dan diharamkan. Sesuatu yang bisa mendatangkan yang haram, diharamkan, tetapi tidak bisa serta merta solusinya adalah berpoligami. Karena berpoligami, seperti kata al-Qur’an berpotensi pada tindak ketidakadilan, dan itu juga diharamkan.

Maka dari itu, berzina dan berpoligami tidak bisa kita hadapkan, dengan memilih salah satu untuk menghindari yang lain. Karena keduannya, memiliki dimensi yang berbeda satu dengan yang lain.

Imam Nawawi sendiri, menawarkan berpuasa kepada mereka yang memiliki appeal seksual yang tinggi. Sementara jika menikah mereka tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap perempuan.

Karena persoalan pernikahan adalah persoalan relasi yang harus mempertimbangkan pasangan, dan tidak hanya memikirkan kebutuhan dan kepentingan sendiri, tanpa melihat kepentingan pasangannya. Termasuk tentu saja kepentingan dan kebutuhan seksual.

Ketika seseorang merasa khawatir berbuat zina, tidak serta merta jalan keluarnya adalah poligami. Karena poligami yang tidak adil dan berpotensi terjadi kekerasan kepada perempuan, seperti dikatakan para ulama tafsir, juga diharamkan.

Baca Juga:

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

Saat Menyelesaikan Masalah dengan Sang Istri, Nabi Muhammad Saw Memilih Negosiasi

Keadilan adalah prinsip utama, untuk memutuskan sejauhmana kita masih harus menerima poligami dalam kehidupan masyarakat kita sekarang.

Jika prinsip ini diterima, maka persoalan menghindar dari berzina bisa diselesaikan dengan cara-cara lain yang tidak diharamkan dan tidak mengakibatkan kenistaan pasangan.

Lagi pula, persoalan laki-laki yang sudah beristri dan masih khawatir berzina adalah soal mengelola emosi seksual, yang mestinya bisa ia selesaikan melalui komunikasi intensif dan perbaikan relasi yang mungkin kurang optimal.

Jika masih saja tidak bisa ia selesaikan, maka persoalannya ada pada laki-laki, yang penyelesainnya tidak seharusnya mencederai pasangan. Hal demikian, karena prinsip keadilan merupakan basis utama untuk memahami pesan transformasi al-Qur’an, sebagai misi dasar kenabian dan prinsip ajaran-ajaran Islam. []

Tags: kekerasankorbanperempuanperkawinanpoligamirentan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Khitan perempuan

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

24 Juni 2025
Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
fikih perempuan

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Debat Agama

Kisah Salim dan Debat Agama

23 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hakikat Berkeluarga

    Membedah Hakikat Berkeluarga Ala Kyai Mahsun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Salim dan Debat Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah
  • Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama
  • Pentingkah Melabeli Wahabi Lingkungan?
  • Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID