• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Al-Qur’an Melarang Pemaksaan Pernikahan

Nabi SAW membebaskan dan memberikan perempuan pilihan dalam hal pernikahan.

Redaksi Redaksi
09/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pernikahan

Pernikahan

817
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam Islam, al-Qur’an melarang pemaksaan pernikahan terhadap perempuan, yang awalnya biasa dan begitu lumrah terjadi di kalangan masyarakat Arab.

Perempuan, saat itu, dinikahkan tanpa pertanyaan persetujuan mereka sama sekali. Lalu, perempuan akan hidup dalam pernikahan yang tidak diinginkannya.

Mereka yang mengalami hal ini memang tidak terkubur di dalam tanah. Tetapi terkubur dalam kehidupan yang tidak mereka inginkan. Nabi SAW membebaskan dan memberikan perempuan pilihan dalam hal pernikahan.

Pembebasan ini, jika kita lihat dari konteks sosial pada saat itu, adalah sebuah revolusi sosial yang mengembalikan harkat dan martabat kemanusiaan perempuan.

Al-Qur’an juga membatasi pernikahan poligami, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Kuantitas, yaitu hanya empat perempuan yang boleh laki-laki nikahi, dari sebelumnya tanpa batas sama sekali. Ini pun, jika kita baca secara jeli, lalu kita kaitkan dengan konteks perlindungan anak-anak yatim dari kezaliman dan penistaan.

Baca Juga:

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Kualitas, yaitu keharusan berlaku adil dalam pernikahan poligami. Bahkan, al-Qur’an menegaskan monogami sebagai sesuatu yang ideal dari sisi kualitas keadilan dan kebaikan dalam berkeluarga. “Monogami adalah lebih dekat untuk tidak berbuat zalim,” simpul al-Qur’an

Visi besar al-Qur’an tentang perempuan dan gender hanya bisa kita teruskan melalui cara pandang tafsir yang holistik. Yaitu dengan membaca seluruh teks dengan seluruh kedalaman makna dan lingkup sosial yang mengitarinya.

Bahkan membaca tafsir yang bertumpu pada tujuan kemanusiaan, di mana etika sosial menjadi bagian utama dari spiritualitas Islam. Tafsir yang meletakkan pengabdian manusia kepada kemanusiaan sebagai hakikat puncak pengabdian mereka kepada Allah SWT. []

Tags: al-quranmelarangPemaksaanpernikahan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Makna Hijab dalam

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

2 Juni 2025
Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID