Senin, 6 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Reproduktif Perempuan yang

    Ketika Peran Reproduktif Perempuan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Tubuh Perempuan

    Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam

    Musik Inklusif

    Mari Kita Perjuangkan Dunia Musik Yang Inklusif Itu!

    Trauma Kolektif

    Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

    Reproduktif Perempuan

    Peran Reproduktif Perempuan Bukan Kelemahan, Tapi Kemuliaan

    Poligami

    QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

    Queen Bee Syndrome

    Queen Bee Syndrome: Ibu, Mertua, Menantu dan Luka yang Diwariskan

    Poligami

    Menafsir Ulang Poligami dengan Perspektif Mubadalah

    Difabel

    Difabel, Media Sosial, dan Sebuah Usaha Meniti Jalan Panjang Inklusivitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    keadilan hakiki

    Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Reproduktif Perempuan yang

    Ketika Peran Reproduktif Perempuan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Tubuh Perempuan

    Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam

    Musik Inklusif

    Mari Kita Perjuangkan Dunia Musik Yang Inklusif Itu!

    Trauma Kolektif

    Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

    Reproduktif Perempuan

    Peran Reproduktif Perempuan Bukan Kelemahan, Tapi Kemuliaan

    Poligami

    QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

    Queen Bee Syndrome

    Queen Bee Syndrome: Ibu, Mertua, Menantu dan Luka yang Diwariskan

    Poligami

    Menafsir Ulang Poligami dengan Perspektif Mubadalah

    Difabel

    Difabel, Media Sosial, dan Sebuah Usaha Meniti Jalan Panjang Inklusivitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    keadilan hakiki

    Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

Azl boleh dilaksanakan dengan syarat harus mendapatkan persetujuan dari istri sebagaimana tercantum dalam hadits riwayat Umar bin Khattab

Redaksi Redaksi
21 Mei 2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits Membolehkan Azl

988
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selain hadits-hadits yang melarang azl, juga terdapat hadits-hadits yang membolehkannya. Hadits-hadits yang membolehkan azl ini sekaligus menjadi tandingan atas hadits-hadits yang melarang melakukan azl. Hadis-hadis tersebut antara lain Imam As-Syaukani kumpulkan dalam Nailul Authar yang intinya sebagai berikut:

Pertama, riwayat dari Jabir (ra), bahwa kalangan sahabat pada masa Nabi sering mempraktikkan azl sedangkan masa itu al-Qur’an masih turun. Dalam sebuah riwayat lain menyebutkan bahwa praktik azl ini, ia laporkan kepada Nabi, tetapi Nabi diam saja.

Kedua, riwayat dari Jabir menyatakan bahwa suatu saat pernah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah dan berkata, bahwa ia ingin melakukan hubungan seks dengan budaknya tanpa resiko kehamilan, Nabi menjawab agar laki-laki tersebut mempraktikkan azl.

Ketiga, riwayat Abu Said yang menyatakan bahwa ia pernah bersama Rasulullah berputar-putar dalam rangka merazia Banu Musthaliq dan menangkap beberapa perempuan saat itu di antara tawanannya. Para sahabat yang ikut serta tergetar hatinya untuk melakukan hubungan seksual. Mereka ingin mempraktikkan azl, dan sebelumnya tanya kepada Rasulullah tentang hal tersebut.

Rasulullah mengatakan, kamu tidak usah ragu-ragu, Allah telah menentukan segala apa yang Allah ciptakan sampai hari akhir.

Keempat, riwayat Abu Said yang menyatakan bahwa orang Yahudi menganggap azl itu pembunuhan kecil. Atas persoalan ini, lalu Rasulullah menyatakan bahwa orang Yahudi salah, jika Allah menginginkan untuk mencipta sesuatu, maka tidak seorangpun yang dapat mengalihkan.

Kelima, riwayat Umar bin Khattab yang menyatakan bahwa Rasulullah mengharamkan azl jika tanpa seizin istri.

Tidak Ada Larangan

Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, kita tahu bahwa ternyata azl dipraktikkan pada masa Rasulullah sendiri tidak melarang atau memberhentikan praktik tersebut. Kalau kita lihat urutan hadits di atas pada dasarnya ada dua hal yang patut diperhatikan kaitannya dengan kehalalan azl.

Pertama, azl boleh suami lakukan dengan syarat harus mendapatkan persetujuan dari istri sebagaimana tercantum dalam hadits riwayat Umar bin Khattab di atas.

Kedua, azl berkaitan dengan kekuasaan Allah yang tidak terbatas. Artinya, apapun yang Allah kehendaki untuk terjadi pasti akan terjadi. Hal ini bisa kita lihat nomor 2, 3 dan 4.  Dengan demikian azl tidak mengancam rencana Allah. []

Tags: 'azlHaditsMembolehkan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh
Hikmah

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Azl dilarang
Hikmah

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits
Hikmah

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Perempuan Jadi Pemimpin Negara
Hikmah

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

14 Mei 2025
Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim
Hikmah

Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim

13 Mei 2025
Perempuan Kurang Agama
Hikmah

Memaknai Ulang Hadits Perempuan Kurang Agama

7 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Trauma Kolektif

    Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mari Kita Perjuangkan Dunia Musik Yang Inklusif Itu!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Peran Reproduktif Perempuan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Reproduktif Perempuan Bukan Kelemahan, Tapi Kemuliaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Peran Reproduktif Perempuan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
  • Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam
  • Mari Kita Perjuangkan Dunia Musik Yang Inklusif Itu!
  • Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer
  • Peran Reproduktif Perempuan Bukan Kelemahan, Tapi Kemuliaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID