Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kasus Talak di Live TikTok: Memahami Batas Sah Talak di Mata Hukum

Menurut KH. Abi Marzuki Wahid dalam perkuliahan Metodologi Pengambilan Keputusan Hukum Islam, beliau menegaskan bahwa perceraian dianggap sah jika diputuskan di depan pengadilan.

Pitri Apipatul Milah by Pitri Apipatul Milah
28 Mei 2025
in Publik
A A
0
Live TikTok

Live TikTok

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini, publik dihebohkan dengan viralnya sebuah video di media sosial yang menampilkan seorang influencer asal Malaysia, Siti Jamummal, ditalak oleh suaminya, Khairul Aiman Abdul Kudus, secara langsung dalam siaran live TikTok.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, dan disaksikan lebih dari 24 ribu penonton. Banyak yang menilai peristiwa itu terlalu pribadi untuk diumbar secara terbuka di ruang publik. Tidak butuh waktu lama, potongan video tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu beragam respons dari warganet.

Dalam video itu, terlihat pasangan tersebut sedang bertengkar hebat dan saling melontarkan argumen. Di tengah suasana penuh emosi, Aiman dengan tegas mengucapkan talak dua, bahkan mengulanginya hingga tiga kali.

Ucapannya terdengar jelas: “Siti Suriani Wahiddin, aku ceraikan engkau dengan talak dua.” Siti hanya terdiam dan tampak berusaha menahan tangis, sementara suasana semakin tegang.

Tak lama setelah kejadian tersebut, potongan video live itu tersebar luas di berbagai platform, termasuk X, dan menjadi perbincangan hangat di Malaysia maupun Indonesia. Banyak yang mengecam tindakan Aiman, yang dinilai tidak pantas karena mengumumkan perceraian secara terbuka di hadapan publik.

Bercerai Akibat KDRT

Melansir dari Tribunnews.com, rumah tangga Siti Jamummal dan Khairul Aiman ternyata sudah lama tidak harmonis. Pada 6 Mei 2025, mereka bahkan sempat resmi bercerai dan menghadiri persidangan di Mahkamah Syariah Shah Alam. Namun, dalam waktu 24 jam setelah pengesahan perceraian tersebut, keduanya memutuskan untuk rujuk kembali.

Penyebab utama perceraian ini akibat pertengkaran panas di antara mereka. Beberapa hari sebelumnya, Siti sempat membongkar keburukan Aiman di media sosial, menuduh suaminya sering melakukan KDRT dan membeli barang-barang terlarang.

Di sisi lain, Aiman juga merasa keberatan dengan sikap Siti yang sering mengumbar aib rumah tangga mereka ke publik. Menurutnya, hal tersebut justru memperkeruh suasana dan memperburuk hubungan mereka.

Peristiwa ini bukan hanya menjadi sorotan karena terjadi di ruang publik. Tetapi juga memicu perbincangan mengenai sah atau tidaknya talak yang diucapkan secara terbuka di luar pengadilan. Banyak netizen bertanya-tanya, apakah talak yang diucapkan Aiman kepada Siti sah menurut hukum agama dan negara?

Talak Menurut Hukum Agama dan Negara

Jika dilihat dari sudut pandang hukum Islam, talak yang diucapkan suami kepada istri dengan lafal yang jelas, baik secara langsung maupun tidak langsung, tetap dianggap sah selama memenuhi syarat-syarat tertentu.

Namun, dari sisi hukum negara, talak yang terucapkan di luar pengadilan belum sah secara legal. Di Indonesia, misalnya, perceraian hanya bisa sah apabila diputuskan dalam sidang Pengadilan Agama setelah upaya mediasi gagal.

Hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 yang berbunyi: “Perceraian hanya sah di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Pandangan serupa juga pernah KH. Abi Marzuki Wahid sampaikan dalam perkuliahan Metodologi Pengambilan Keputusan Hukum Islam. Beliau menegaskan bahwa perceraian dianggap sah jika diputuskan di depan pengadilan.

Ketentuan ini sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39 ayat 1, yang menyatakan: “Perceraian hanya sah di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Dalam KHI, talak merupakan “ikrar suami di hadapan pengadilan yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.”

Hukum Negara

Dengan demikian, menurut hukum negara, talak hanya dianggap sah jika diucapkan di depan sidang pengadilan. Talak yang diucapkan di luar persidangan dinyatakan tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kasus talak di live TikTok tersebut bisa menjadi pengingat penting bagi semua pasangan suami istri bahwa perceraian bukanlah persoalan pribadi yang bisa ia umbar ke publik, apalagi ia jadikan konten untuk hiburan.

Talak, dalam Islam, memang sah jika diucapkan dengan lafal yang jelas. Namun negara memiliki aturan tersendiri yang harus dipenuhi agar perceraian diakui secara hukum.

Memahami perbedaan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Talak bukan hanya tentang emosi sesaat atau konflik pasangan. Tetapi juga soal tanggung jawab hukum dan sosial yang harus keduanya pertimbangkan dengan matang.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bersama, bahwa dalam menghadapi persoalan rumah tangga, kita perlu bijak dan memahami aturan yang berlaku, baik menurut agama maupun negara. []

Tags: kasusLive TikTokMata HukummemahamiSahtalak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Next Post

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Pitri Apipatul Milah

Pitri Apipatul Milah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon

Related Posts

Nyeleneh
Buku

Mereka Bilang Saya Nyeleneh: Memahami Kelelahan Mental Penyandang Sindrom Asperger

8 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

1 Juli 2026
Ketidaksuburan
Pernak-pernik

Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

27 Juni 2026
KB ALami
Pernak-pernik

Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

23 Juni 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Memahami Seksualitas Perempuan dan Pentingnya Otonomi Tubuh

7 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Menjaga Marwah Pesantren Bukan dengan Menutupi Kasus Kekerasan Seksual

31 Mei 2026
Next Post
Al-Ḥayā’

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0