Mubadalah.id – Dalam Tadarus Subuh ke-151 ini, saya menyampaikan tema tentang khitbah atau lamaran dalam perspektif akhlak karimah. Saya memulainya dengan sebuah dasar: bahwa pernikahan sering kita pandang sebagai ibadah sepanjang hayat. Tempat seseorang memulai kehidupan baru dengan tekad untuk saling membahagiakan, bekerjasama dan saling menolong dalam mewujdukan kehidupan rumah tangga yang baik.
Namun, di tengah kesungguhan itu, banyak di antara kita masih terjebak pada pertimbangan luar—status sosial calon pasangan. Apakah ia perawan atau janda, perjaka atau duda. Seolah-olah, kualitas pernikahan ditentukan oleh status tersebut. Bukan oleh kepribadian, akhlak, dan kemampuan menjalin relasi yang sehat, saling menguatkan, dan saling menyenangkan.
Akhlak Menikahi Perawan
Dalam banyak kitab fiqh klasik, memang terdapat anjuran menikahi perempuan perawan. Ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad Saw kepada Jabir bin Abdillah ra: agar ia menikahi perempuan yang perawan agar bisa saling menyenangkan dan membahagiakan (tulā‘ibuha wa tulā‘ibuka).
Hadis ini sering kita pahami secara literal sebagai preferensi atas status perawan. Padahal, jika kita tilik melalui pendekatan mubādalah, pesan utama Nabi bukanlah pada status perempuan yang perawan, melainkan pada tujuan relasi: agar relasi itu menyenangkan antara suami dan istri—tulā‘ibuha wa tulā‘ibuka.
Maka, perawan atau janda, perjaka atau duda, bukanlah titik utama dari pesan hadis tersebut. Yang lebih mendasar adalah kesiapan jiwa dan akhlak relasi. Apakah masing-masing bersedia dan mampu saling membahagiakan dan menentramkan?
Bukankah Nabi Saw sendiri pertama kali menikah dengan seorang janda, Sayyidah Khadijah ra, yang usianya 15 tahun lebih tua? Justru pernikahan ini yang Nabi kenang sepanjang hidupnya dengan penuh cinta dan hormat.
Beliau bersabda: “إني قد رُزِقْتُ حبَّها” atau “Aku telah dianugerahi rasa cinta padanya.” Jelas di sini bahwa keindahan pernikahan bukanlah pada status janda atau perawan, perjaka atau duda, tetapi pada akhlak dalam relasi saling mencintai—saling menghargai, mendukung, dan menyenangkan.
Dalam perspektif mubadalah, jika seorang laki-laki berharap pasangannya bisa mencintai dan membahagiakannya, maka perempuan pun berhak berharap yang sama. Karena itu, pesan akhlak karimah dalam isu perjaka-perawan atau janda-duda adalah pentingnya membangun relasi yang saling menyenangkan—baik dari pihak suami kepada istri maupun sebaliknya.
Pesan Akhlak Mulia dalam Fiqh Khitbah
Ketika seseorang merasa cocok, datanglah fase khitbah—yakni pelamaran. Dalam fiqh, khitbah saya definisikan secara sederhana: sebagai ungkapan niat untuk menikah, baik secara eksplisit (tashrih) maupun implisit (ta’ridh atau sindiran halus). Namun, yang lebih penting dari bentuknya adalah akhlaknya: apakah niat itu disampaikan dalam suasana yang benar, etis, dan tidak menyakiti siapa pun?
Fiqh melarang menyampaikan khitbah—baik eksplisit maupun implisit—pada perempuan yang masih berstatus istri orang lain, atau sedang berada dalam masa iddah, atau dalam proses lamaran dari orang lain yang belum mendapat jawaban. Larangan yang sama juga berlaku pada perempuan yang sedang iddah karena wafat suaminya, khususnya untuk ungkapan yang eksplisit.
Semua larangan ini bertumpu pada prinsip akhlak yang agung: jangan menyakiti siapa pun dalam proses menuju pernikahan.
Jika prinsip akhlak ini berlaku dalam konteks melamar perempuan yang terikat pernikahan, maka secara mubadalah, ia juga berlaku dalam konteks laki-laki yang sudah beristri. Ungkapan ajakan atau sinyal ingin menikahi laki-laki beristri pun, jika menyebabkan rasa sakit pada istrinya, termasuk dalam kategori perilaku yang bertentangan dengan akhlak Islam.
Contohnya sangat nyata dalam peristiwa Sayyidah Fatimah az-Zahra ra. Beliau pernah merasa sangat terluka ketika mendengar bahwa suaminya, Ali bin Abi Thalib, hendak dilamar oleh keluarga Bani Hisyam untuk menikahi anak perempuan mereka. Sang ayah, Nabi Muhammad Saw, membela rasa sakit itu dengan penuh kasih dan ketegasan. Beliau bersabda: “Saya tidak mengizinkan lamaran tersebut, kecuali jika putri saya diceraikan terlebih dahulu.”
Betapa banyak relasi rumah tangga hari ini yang rusak, bukan karena tidak ada cinta, tetapi karena prosesnya menyisakan luka. Seorang istri merasa dikhianati karena suaminya dilamar orang lain. Seorang laki-laki merasa kecewa karena calon yang ia lamar lebih dulu justru menerima lamaran lain secara diam-diam. Maka, akhlak untuk tidak menyakiti adalah pesan kunci dalam fiqh khitbah.
Akhlak Karimah sebagai Fondasi Pernikahan
Dari semua ini, kita dapat menarik pelajaran penting: bahwa fondasi utama dalam relasi pernikahan, dari memilih pasangan hingga proses melamar, adalah akhlak karimah.
Yakni akhlak untuk saling membahagiakan, bukan saling melukai. Akhlak untuk saling menjaga perasaan, bukan saling menyakiti dengan ucapan atau tindakan. Termasuk di dalamnya adalah prinsip kesetaraan hak dan tanggung jawab. Seorang perempuan pun boleh menyampaikan lamaran kepada laki-laki jika ia merasa siap. Dan masing-masing berhak membatalkan jika ternyata tidak ada kecocokan.
Namun, jika pembatalan itu menyebabkan kerugian besar secara moral, emosional, atau finansial, maka pihak yang membatalkan—terutama yang menyebabkannya—wajib bertanggung jawab secara etis dan sosial (ini akan menjadi materi pada Tadarus Subuh di Minggu tanggal 15 Juni 2025, insya Allah).
Pernikahan bukan sekadar akad, tetapi awal dari perjalanan panjang membangun rumah tangga yang hasanah, thayyibah, shālih-shāliḥah, fid-dunya wal-ākhirah. Karena itu, pondasinya tidak boleh hanya status, tetapi harus akhlak. Ia harus berdiri di atas kesalingan dan kerjasama, bukan dominasi atau tuntutan sepihak yang melelahkan.
Menutup Subuh dengan Niat yang Indah
Dengan Tadarus Subuh ini, mari kita memurnikan kembali niat-niat kita.
Bagi yang masih mencari pasangan: niatkanlah untuk menemukan sosok yang mampu menjalin relasi akhlak karimah—yang memiliki karakter untuk saling menyenangkan, membahagiakan, dan bekerjasama membangun keluarga.
Bagi yang sedang dalam proses lamaran: tempuhlah jalan itu dengan akhlak mulia, tanpa melukai siapa pun. Pastikan diri dan pasangan memiliki modal karakter relasi yang sehat, saling melindungi dan menguatkan.
Dan bagi yang telah berkeluarga: mari terus memperkuat komitmen relasi cinta yang saling menyenangkan—seperti Nabi Muhammad dan Sayyidah Khadijah, cinta yang penuh berkah, sabar, dan kerjasama yang tak pernah lelah, untuk kebaikan bersama—di dunia dan akhirat. Amin, ya Rabbal Alamin. []