• Login
  • Register
Sabtu, 26 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

Bagi yang berpendapat bukan wajib, maka menutup aurat dalam ibadah itu adalah pilihan yang baik.

Redaksi Redaksi
03/06/2025
in Pernak-pernik
0
Menutup Aurat

Menutup Aurat

994
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Para ahli fiqh di atas mempunyai pandangan yang berbeda-beda dalam memahami kalimat perintah menutup aurat pada al-Qur’an Surat al-Araf ayat 31. Sebagian ulama mengatakan bahwa “kenakan”, atau “pakailah”, dalam ayat ini merupakan perintah yang pada dasarnya menunjuk makna wajib.

Sementara sebagian yang lain, kata perintah itu bukan wajib, tetapi sunah saja. Bagi yang memahami perintah ini sebagai wajib, menutup aurat dalam ibadah adalah wajib. Bagi yang berpendapat bukan wajib, maka menutup aurat dalam ibadah itu adalah pilihan yang baik.

Selanjutnya perlu dikemukakan pula bahwa kata “zinah”, dalam ayat di atas, berarti perhiasan yang biasa dipakai pada bagian-bagian tertentu dari tubuh perempuan. Seperti cincin (al-khatam) di jari-jari manis, gelang (Siwar) di pergelangan tangan, dan anting (al-Qurth) di telinga.

Lalu kalung (al-Qiladah) di leher, gelang di kaki (al-Khalkhal), bahkan celak mata (al-Kuhl), dan pacara tangan dan kaki (Khidhab).

Ini semua adalah makna awal yang dimaksud pada kata “al-zinah” (perhiasan). Tetapi para ulama memaknainya sebagai pakaian yang indah dan bersih.

Baca Juga:

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

Tafsir Sakinah

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Inilah yang banyak para ulama pilih dan kemudian menjadi dasar kewajiban untuk menutup aurat. Terlepas dari perdebatan mengenainya, lalu bagaimana dan apa saja batasan-batasan tubuh yang harus ia sembunyikan (aurat) menurut hukum Islam (fiqh).

Para ulama, pertama-tama mengemukakan adanya kontroversi tentang batasan aurat antara laki-laki dan perempuan. Untuk aurat lelaki walaupun ada perbedaan dalam beberapa hal. Tetapi secara umum mayoritas ulama berpendapat bahwa aurat lelaki adalah anggota tubuh antara pusat dan kedua lutut kaki.

Sementara untuk aurat perempuan ulama fiqh juga berbeda pendapat, tetapi secara umum perempuan lebih tertutup dari lelaki. []

Sumber : Buku Jilbab dan Aurat Karya KH. Husein Muhammad 

Tags: al-Araf ayat 31auratmenutupperintahtafsir
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

PRT

Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

26 Juli 2025
PRT yang

PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

26 Juli 2025
PRT

PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

26 Juli 2025
Ikrar Kesetiaan KUPI

Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

26 Juli 2025
PRT

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
PRT yang

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Simone de Beauvoir

    Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rewire Otakmu dengan Secarik Kertas: Cara Sederhana untuk Menemukan Arah Hidup yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?
  • Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik
  • PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan
  • Pentingnya Menikmati Proses, Karena yang Instan Sering Mengecewakan
  • PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID