• Login
  • Register
Sabtu, 21 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

Fikih harus peka terhadap ketimpangan dan kekerasan yang dialami perempuan, serta mampu menjadi alat transformasi sosial untuk menghapus praktik-praktik yang merendahkan martabat manusia.

Redaksi Redaksi
21/06/2025
in Pernak-pernik
0
Ijtihad Fikih

Ijtihad Fikih

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam isu pelayanan seksual dalam rumah tangga, ijtihad fikih semestinya tampil lebih tegas dan berpihak pada nilai-nilai empati serta perlindungan terhadap perempuan. Sebab, tidak sedikit persoalan seksual dalam rumah tangga yang berujung pada kekerasan fatal dari pemaksaan, pemukulan, perceraian, poligami, hingga pembunuhan.

Di banyak masyarakat, pernikahan masih dipahami secara keliru sebagai tiket kepemilikan tubuh perempuan oleh laki-laki. Maka, ketika harapan kenikmatan hubungan seksual tidak terpenuhi, sebagian suami merasa berhak berbuat semena-mena terhadap istri.

Kesalahpahaman ini kerap disokong oleh tafsir tekstual atas ayat-ayat suci, salah satunya adalah QS. an-Nisa ayat 34 yang memuat tentang kebolehan memukul istri. Ayat ini sering dijadikan justifikasi untuk melakukan kekerasan, terutama saat istri dianggap tidak memenuhi kebutuhan suami.

Padahal, sejumlah ulama seperti Imam ‘Atha dan Syekh Thahir ibn ‘Ashur telah mengoreksi cara pandang tersebut. Mereka menegaskan bahwa ayat tersebut tidak boleh mereka gunakan sebagai alat pembenaran tindakan kekerasan yang justru bertentangan dengan nilai-nilai luhur al-Qur’an.

Ijtihad fikih harus terus kita perbarui, tidak berhenti pada narasi hukum klasik yang tak lagi relevan dengan realitas zaman. Fikih harus peka terhadap ketimpangan dan kekerasan yang perempuan alami. Serta mampu menjadi alat transformasi sosial untuk menghapus praktik-praktik yang merendahkan martabat manusia.

Baca Juga:

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

Karena itu, fikih harus mendorong kesadaran penuh dalam memilih pasangan, termasuk memberi ruang bagi perempuan untuk menentukan pernikahannya tanpa paksaan.

Lebih dari itu, seluruh aspek dalam kehidupan pernikahan seharusnya untuk menciptakan relasi yang damai dan penuh kasih. Sebagaimana ideal Islam tentang rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Pernikahan bukan ruang perbudakan yang melegitimasi pengekangan, pelecehan, dan kekerasan terhadap perempuan. Islam sebagai agama rahmat menolak segala bentuk kekerasan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Nabi Muhammad Saw dengan tegas mengingatkan:

“Diharamkan melakukan kerusakan, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri. Barang siapa mencelakakan orang lain, maka ia akan dicelakakan Allah; barang siapa yang mempersempit (membuat susah) orang lain, maka ia akan dipersempit oleh Allah.” (HR. al-Hakim, al-Mustadrak, Juz II, hal. 57).

Sebaliknya, Nabi juga mengajarkan pentingnya kasih sayang dalam relasi sosial, termasuk dalam keluarga:

“Tidak termasuk golongan umatku, mereka yang (tua) tidak menyayangi yang muda, dan yang (muda) tidak menghormati yang tua.” (HR. at-Turmudzi, No. 1842).

Maka dari itu, sudah saatnya fikih berkembang seiring semangat zaman berpihak pada kemaslahatan, mencegah kerusakan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kasih sayang serta keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam ranah paling privat hubungan suami-istri. []

Sumber: Buku Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.

Tags: BerpihakIjtihad FikihperempuanUrgensi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Relasi Hubungan Seksual

Relasi Hubungan Seksual yang Adil bagi Suami Istri

21 Juni 2025
Timbal Balik

Pentingnya Relasi Timbal Balik dalam Hubungan Intim Suami Istri

21 Juni 2025
Stereotipe Perempuan

Stereotipe Perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga

20 Juni 2025
Rumah Tangga dengan

Membangun Rumah Tangga dengan Relasi yang Adil dan Setara

20 Juni 2025
Seni Kehidupan

Berumah Tangga adalah Seni Kehidupan

20 Juni 2025
Pernikahan adalah Pilihan

Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

20 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh Al Usrah

    Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stereotipe Perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Relasi Timbal Balik dalam Hubungan Intim Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Sekadar “Jangan Bermindset Korban Kalau Ingin Sukses”, Ini Realita Sulitnya Jadi Perempuan dengan Banyak Tuntutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas
  • Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan
  • Bukan Sekadar “Jangan Bermindset Korban Kalau Ingin Sukses”, Ini Realita Sulitnya Jadi Perempuan dengan Banyak Tuntutan
  • Relasi Hubungan Seksual yang Adil bagi Suami Istri
  • Mengapa Cinta Alam Harus Ditanamkan Kepada Anak Sejak Usia Dini?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID