• Login
  • Register
Senin, 23 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

Nalar keagamaan yang menempatkan tubuh perempuan semata sebagai sumber fitnah tidak hanya merugikan perempuan. Tetapi juga mempersempit makna keadilan dan kasih sayang yang menjadi inti ajaran Islam.

Redaksi Redaksi
23/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
fikih perempuan

fikih perempuan

771
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam banyak literatur fikih terdapat begitu banyak anjuran, larangan, dan aturan yang secara khusus ditujukan kepada perempuan. Bukan karena perilakunya, melainkan karena jenis kelaminnya.

Perempuan tidak boleh keluar rumah tanpa alasan dan tanpa ditemani mahram, wajib menutup seluruh tubuhnya, dilarang berhias di depan umum, tidak boleh menyambung rambut, mencukur alis, menggambar di tubuhnya (tato), berbicara lantang di ruang publik, hingga memimpin shalat.

Selain itu, ia wajib berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Semua ini adalah aturan-aturan yang hanya kepada perempuan.

Rentetan peraturan ini tidak bisa kita lepaskan dari satu asumsi mendasar dalam konstruksi keagamaan yaitu tubuh perempuan adalah sumber fitnah.

Seperti, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir jelaskan dalam buku Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah, berbagai larangan ini lahir dari kekhawatiran yang berlebihan terhadap seksualitas perempuan, seolah tubuhnya adalah ancaman yang harus laki-laki kendalikan. Maka bukan hal aneh jika ruang gerak perempuan dalam banyak pemahaman fikih lebih sempit daripada laki-laki.

Sumber-sumber fikih klasik bahkan mereproduksi narasi ini secara eksplisit. Dalam kitab ‘Uqūd al-Lujayn, Syaikh Nawawi al-Bantani (1230–1314 H/1813–1897 M) mengutip hadis:

Baca Juga:

Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

“Perempuan adalah perangkap bagi setan (untuk menggoda manusia). Andaikata syahwat (libido) ini tidak ada, niscaya perempuan tidak punya kekuasaan (daya tarik) di mata laki-laki.”

Dari sini, muncul penilaian bahwa perempuan yang baik adalah mereka yang bisa mengecilkan potensi fitnahnya di ruang publik, sambil menawarkan sisi erotis itu secara eksklusif kepada suaminya.

Hadis populer yang sering dikutip untuk mendukung konsep ini berbunyi: “Perempuan shalihah adalah yang jika dilihat menyenangkan, jika diperintah taat, dan jika ditinggalkan menjaga diri dan harta suaminya.”

Di balik kalimat manis itu, sesungguhnya ada standar moral yang berat sebelah kepada perempuan. Perempuan hanya mereka nilai dari seberapa jauh ia bisa menyenangkan dan melayani laki-laki.

Tubuh Perempuan Tidak Berharga

Dalam hubungan suami istri pun, tubuh perempuan sering kali tidak dihargai sebagai milik dirinya. Fikih mengajarkan bahwa kewajiban istri adalah tamkin yaitu menyediakan dirinya untuk suami kapan dan di mana saja.

Bahkan, sebagaimana dalam Sunan at-Tirmidzi (no. hadis 1160), “Jika suami mengajak istri berhubungan intim. Maka ia harus memenuhinya meskipun sedang di dapur atau di atas punggung unta.”

Dalam riwayat lain dari Shahih al-Bukhari (no. hadis 3065 dan 4898), perempuan yang menolak ajakan suaminya. Hingga suami tidur dengan perasaan kecewa akan “dilaknat oleh malaikat sampai pagi.”

Nalar keagamaan yang menempatkan tubuh perempuan semata sebagai sumber fitnah tidak hanya merugikan perempuan. Tetapi juga mempersempit makna keadilan dan kasih sayang yang menjadi inti ajaran Islam.

Padahal, sebagaimana ditegaskan Dr. Faqihuddin, jika Islam benar-benar membawa misi rahmatan lil alamin. Maka sudah semestinya fikih berkembang ke arah yang lebih adil. Bukan sekadar menjaga ketertiban sosial yang bias gender, tapi juga menghormati kemanusiaan perempuan secara utuh. []

Tags: fitnahMenyoalPemikiran Fikihperempuantubuh
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Debat Agama

Kisah Salim dan Debat Agama

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Membongkar Konstruksi Seksualitas Perempuan dalam Pemikiran Keagamaan

23 Juni 2025
Kekerasan

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

22 Juni 2025
Ketahanan Pangan

Refleksi Kisah Yusuf Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Melalui Transisi Energi Berkeadilan

22 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hakikat Berkeluarga

    Membedah Hakikat Berkeluarga Ala Kyai Mahsun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spiritual Awakening : Kisah Maia dan Maya untuk Bangkit dari Keterpurukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Salim dan Debat Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah
  • Membedah Hakikat Berkeluarga Ala Kyai Mahsun
  • Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih
  • Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi
  • Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID