• Login
  • Register
Rabu, 25 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengurai Bias Fitnah Perempuan dalam Wacana Keislaman

Dalam kondisi seperti ini, kelompok paling rentan dalam hal ini perempuan, karena ia sering kali terbebani dengan berbagai aturan dengan dalih perlindungan. Maka tak heran jika aturan-aturan tersebut justru menjadi bentuk kontrol sosial

Redaksi Redaksi
25/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Fitnah Perempuan

Fitnah Perempuan

635
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sejarah pemikiran keislaman, relasi antara laki-laki dan perempuan kerap dibentuk berdasarkan asumsi bahwa perempuan adalah “fitnah” sumber godaan, kekacauan, dan bencana sosial.

Asumsi inilah yang kemudian menjadi dasar berkembangnya berbagai aturan fikih yang cenderung mengekang perempuan, baik dalam ranah domestik maupun publik. Padahal, konsep fitnah dalam tradisi Islam sendiri bersifat kontekstual, bukan kodrati.

Fikih yang lahir dari ketakutan terhadap fitnah perempuan adalah produk dari situasi sosial-politik yang penuh gejolak, ketidakpastian, dan dominasi kekuasaan.

Dalam kondisi seperti ini, kelompok paling rentan dalam hal ini perempuan. Karena ia sering kali terbebani dengan berbagai aturan dengan dalih perlindungan. Maka tak heran jika aturan-aturan tersebut justru menjadi bentuk kontrol sosial yang tidak adil terhadap perempuan, dan dalam praktiknya memperkuat dominasi laki-laki.

Seperti dalam pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah, fikih semacam ini tak lebih dari pengukuhan cara pandang yang memosisikan tubuh dan keberadaan perempuan sebagai masalah.

Baca Juga:

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

Ketika Laki-laki Juga Menjadi Korban Kekerasan Seksual: Bias Komentar Seksis dan Misoginis

Bukan Perempuan Biasa: Catatan Film Unseen 2023

Mencita-citakan Pendidikan Non-Diskriminatif, Tapi Masih Bias Gender?

Lebih jauh, fikih fitnah telah membentuk kesadaran kolektif yang melihat perempuan secara reduktif. Segala gerak perempuan mengandung potensi menggoda.

Ruang publik menjadi tempat yang harus “diamankan” dari kehadiran perempuan, bukan karena kesalahan mereka. Melainkan karena pandangan yang penuh dengan prasangka dan nafsu yang tak terkendali dari pihak laki-laki.

Fikih Amanah

Kini, saatnya masyarakat muslim beranjak dari fikih berbasis kecurigaan menuju fikih yang menjunjung tinggi kepercayaan dan tanggung jawab moral. Inilah yang kita sebut dengan fikih amanah sebuah kerangka hukum Islam dengan fondasi di atas prinsip tanggung jawab bersama, saling menghargai, dan keadilan sosial.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah, dalam I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin menegaskan bahwa syariat Islam sejatinya adalah bentuk kasih sayang dan keadilan Tuhan. Bila suatu fatwa atau interpretasi hukum keluar dari nilai-nilai keadilan, maslahat, dan kebijaksanaan menuju kezaliman. Maka ia tidak bisa kita sebut sebagai bagian dari syariat, meskipun bersandar pada teks.

Penting pula untuk menelaah kembali bagaimana kata “fitnah” digunakan dalam Al-Qur’an. Berbeda dengan hadis-hadis populer yang menyudutkan perempuan sebagai fitnah bagi laki-laki. Al-Qur’an justru menunjukkan bahwa fitnah adalah bagian dari relasi timbal balik dan ujian kehidupan yang dialami oleh semua pihak.

Dalam QS. Al-Anbiya: 35 menyebutkan bahwa “Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai fitnah.” Bahkan Rasul sendiri menyebutkan sebagai fitnah bagi kaumnya (QS. Ad-Dukhan: 49), dan sebaliknya, kaumnya pun menjadi fitnah bagi Rasul (QS. Al-Maidah: 49). Orang-orang kafir juga sebagai fitnah bagi orang mukmin (QS. Al-Buruj: 10).

Melalui pemahaman ini, sudah seharusnya umat Islam hari ini memaknai relasi laki-laki dan perempuan untuk saling percaya dan menghormati. Sudah saatnya fikih yang membebaskan dan memanusiakan semua pihak baik laki-laki maupun perempuan menjadi pijakan utama dalam menegakkan keadilan sosial dalam kehidupan beragama. []

Tags: biasFitnah PerempuanMenguraiWacana Keislaman
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan yang rentan

Saat Fikih Menjadikan Perempuan Kelompok Paling Rentan

25 Juni 2025
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan: Upaya Kontrol atas Tubuh Perempuan

25 Juni 2025
Sehat

Membangun Kehidupan yang Sehat Dimulai dari Keluarga

24 Juni 2025
Khitan perempuan

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

24 Juni 2025
Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menemani Laki-laki dari Nol

    Bagaimana Mubadalah Memandang Fenomena Perempuan yang Menemani Laki-laki dari Nol?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Kepentingan Kita Menjaga Ekosistem?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebutir Nasi sebagai Simbol Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khitan Perempuan: Upaya Kontrol atas Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Fikih Menjadikan Perempuan Kelompok Paling Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tahun Baru Islam, Saatnya Hijrah dari Kekerasan Menuju Kasih Sayang
  • Fiqhul Usrah: Menanamkan Akhlak Mulia untuk Membangun Keluarga Samawa
  • Saat Fikih Menjadikan Perempuan Kelompok Paling Rentan
  • Apa Kepentingan Kita Menjaga Ekosistem?
  • Mengurai Bias Fitnah Perempuan dalam Wacana Keislaman

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID