Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

Pernikahan bukan hanya tentang cinta dan sahnya akad, tapi juga tentang keadilan, perlindungan, dan tanggung jawab jangka panjang.

Muhammad Khoiri by Muhammad Khoiri
25 Juli 2025
in Keluarga
A A
0
Nikah Sirri

Nikah Sirri

38
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nikah sirri. Dua kata yang terdengar Islami, tapi begitu dilematis di telinga masyarakat Indonesia. Di satu sisi, pernikahan ini dianggap sah menurut agama. Tapi di sisi lain, negara tidak mengakuinya karena tidak tercatat secara hukum.

Ini seperti hubungan yang halal tapi dianggap ilegal. Sah tapi nggak sah. Dan ini jadi perdebatan panjang di masyarakat, bahkan jadi senjata bagi sebagian orang untuk menyiasati hukum, atau malah untuk menutupi dosa dengan dalih agama.

Nikah sirri sering kali berkaitan dengan jalan keluar dari zina atau hubungan tanpa ikatan. Misalnya dua sejoli yang sudah pacaran lama tapi belum siap nikah resmi karena belum dapat restu, belum mapan, atau bahkan karena perbedaan status sosial lalu mereka memutuskan “ya udah nikah sirri aja dulu.”

Sah secara agama? Mungkin iya. Tapi bagaimana dengan status hukum dan perlindungan terhadap istri dan anak? Di sinilah masalah besar muncul. Karena dalam sistem hukum di Indonesia, pernikahan yang tidak tercatat dianggap tidak ada. Alias tidak punya kekuatan hukum.

Artinya, sang istri tidak bisa menuntut hak nafkah, warisan, atau perlindungan hukum kalau terjadi apa-apa. Anak yang lahir pun bisa kehilangan haknya secara hukum, seperti akta kelahiran yang sah.

Islam sendiri punya prinsip perlindungan terhadap perempuan dan keturunan. Bukan cuma sekadar sah secara akad, tapi juga harus aman secara sosial. Hadis Nabi Muhammad ﷺ menyatakan:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

“Tidak sah nikah tanpa wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Bergeser dari Nilai Sakralitas Agama

Sahnya nikah menurut agama Islam bukanlah karena pencatatan di negara, tapi karena terpenuhi syarat-syarat dalam agama seperti wali dan saksi. Inilah celah yang sering terpakai oleh pelaku nikah sirri. Mereka merasa sudah cukup dengan memenuhi syarat agama saja, dan merasa tidak perlu pengakuan negara.

Kalau kita jujur mau jujur di lapangan, praktik nikah sirri ini sudah jauh bergeser dari nilai kesakralan agama. Banyak yang menyalahgunakannya. Contoh paling umum adalah suami yang sudah punya istri sah secara hukum, tapi ingin menikah lagi diam-diam tanpa izin istri pertama.

Maka dipilihlah jalan nikah sirri. Hasilnya Perempuan yang dinikahi kedua jadi tidak punya perlindungan hukum apa pun. Kalau suatu hari ditinggal, ditelantarkan, atau bahkan jadi korban kekerasan, ia tidak bisa mengadu ke negara. Laporan ke polisi pun mental karena tidak ada bukti sah pernikahan.

Yang lebih miris lagi adalah nikah sirri sering juga jadi tameng untuk menghalalkan hubungan diam-diam para selebritas, pejabat, hingga tokoh agama. Masyarakat pun jadi bingung—ini agama dibela atau malah dipermainkan?

Banyak orang mengira bahwa selama niatnya baik dan sah secara agama, maka tidak ada masalah. Tapi lupa bahwa di negara hukum seperti Indonesia, hukum agama dan hukum negara harus jalan beriringan. Seorang perempuan menikah sirri, lalu suaminya meninggal. Apakah ia bisa menuntut warisan? Tidak bisa. Karena menurut negara, pernikahannya tidak pernah ada.

Diskriminasi terhadap Anak

Parahnya lagi banyak anak yang lahir dari nikah sirri harus mengalami diskriminasi. Mereka sulit mendapatkan akta lahir atas nama ayah. Bahkan untuk sekolah pun bisa terkendala karena dokumen tidak lengkap. Ini bukan salah anak, tapi sistem yang tidak bisa mengenali pernikahan rahasia orang tuanya.

Dalam Al-Qur’an pun ada prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi atau akad, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Walaupun konteksnya tentang utang piutang, prinsipnya bisa kita terapkan dalam akad nikah. Karena pernikahan jauh lebih kompleks dari sekadar utang. Ada hak perempuan, hak anak, dan tanggung jawab sosial yang menyertainya. Jadi, mencatatkan pernikahan bukan hanya formalitas, tapi bentuk nyata dari kehati-hatian dan tanggung jawab.

Namung sayangnya, sebagian tokoh agama atau masyarakat malah membenarkan praktik nikah sirri secara membabi buta. Mereka terlalu fokus pada “asal sah menurut agama,” tanpa melihat akibat sosial dan hukum dari keputusan tersebut. Ini yang membuat publik semakin bingung dan bertanya-tanya: agama kok jadi alat untuk melarikan diri dari tanggung jawab?

Nikah Sirri Sebagai Jalan Pintas

Tidak sedikit juga yang menjadikan nikah sirri sebagai jalan pintas untuk menghindari biaya mahal nikah resmi, urusan administrasi, atau takut terbongkar aibnya. Tapi sayangnya, yang menanggung akibatnya hampir selalu pihak perempuan dan anak.

Dalam masyarakat patriarki seperti Indonesia, suami bisa lepas tangan dan kembali ke kehidupan normal. Sedangkan istri dan anak dari nikah sirri harus menghadapi stigma, keterbatasan hak, dan minimnya perlindungan hukum.

Banyak yang baru sadar pentingnya pencatatan nikah saat semuanya sudah terlambat. Ketika istri ditinggal tanpa kejelasan, anak tidak terakui, dan konflik rumah tangga harus dibawa ke pengadilan tapi tak punya bukti hukum. Di titik itu, barulah muncul penyesalan, Padahal mencatatkan pernikahan bisa dilakukan dengan mudah jika sejak awal diniatkan serius dan bertanggung jawab.

Bahkan negara pun telah memberi jalan keluar. Misalnya melalui isbat nikah di pengadilan agama. Bagi mereka yang sudah menikah sirri, proses ini bisa menjadikan pernikahan mereka sah di mata hukum.

Tapi sayangnya, banyak yang tetap enggan melakukannya. Takut terbongkar, takut tertolak, atau memang sejak awal niatnya hanya untuk nikah sesaat. Inilah mengapa banyak yang menyebut nikah sirri sebagai legalisasi kawin kontrak, atau lebih pedas lagi sebagai zina terselubung yang terbungkus agama.

Melek Literasi Hukum

Tentu saja tidak semua nikah sirri berniat buruk. Ada juga pasangan yang terpaksa menempuhnya karena kondisi tertentu. Tapi tetap saja tanpa pencatatan resmi, potensi kerugian di masa depan terlalu besar. Apalagi di era sekarang di mana legalitas bukan sekadar status, tapi juga perlindungan terhadap hak-hak dasar.

Masyarakat Indonesia harus mulai melek hukum dan sadar bahwa sah menurut agama saja belum cukup. Di negara ini, yang sah juga harus terakui oleh negara. Negara bukanlah musuh agama justru hadir untuk menjamin hak-hak yang sudah terjamin oleh agama.

Maka jangan heran jika kini banyak kampanye nikah resmi digaungkan oleh pemerintah dan tokoh masyarakat. Karena masalah yang timbul dari nikah sirri tidak main-main dari pengabaian hak perempuan hingga munculnya anak-anak yang statusnya tidak jelas.

Nikah sirri memang menjadi perdebatan panjang. Di satu sisi, ia bisa jadi solusi namun di sisi lain ia bisa jadi bencana. Semuanya tergantung niat dan tanggung jawab para pelakunya. Tapi satu hal yang pasti pernikahan bukan hanya tentang cinta dan sahnya akad, tapi juga tentang keadilan, perlindungan, dan tanggung jawab jangka panjang. []

Tags: akad nikahhukum keluarga Islamhukum pernikahankawin kontrakNikah Sirripernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tangan Kuat Perempuan dalam Dunia Kerja

Next Post

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Muhammad Khoiri

Muhammad Khoiri

Penulis adalah pemuda dari Kota Tulungagung yang haus ilmu dan berkomitmen untuk terus mengembangkan wawasan melalui belajar literasi, serta berupaya berkontribusi dalam pengembangan keilmuan dan pemberdayaan intelektual.  

Related Posts

Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Keluarga

Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

10 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Next Post
Pengelolaan Sampah

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan
  • Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga
  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0