Rabu, 17 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    Donasi Pembalut

    Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    Donasi Pembalut

    Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

Pernikahan bukan hanya tentang cinta dan sahnya akad, tapi juga tentang keadilan, perlindungan, dan tanggung jawab jangka panjang.

Muhammad Khoiri Muhammad Khoiri
25 Juli 2025
in Keluarga
0
Nikah Sirri

Nikah Sirri

1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nikah sirri. Dua kata yang terdengar Islami, tapi begitu dilematis di telinga masyarakat Indonesia. Di satu sisi, pernikahan ini dianggap sah menurut agama. Tapi di sisi lain, negara tidak mengakuinya karena tidak tercatat secara hukum.

Ini seperti hubungan yang halal tapi dianggap ilegal. Sah tapi nggak sah. Dan ini jadi perdebatan panjang di masyarakat, bahkan jadi senjata bagi sebagian orang untuk menyiasati hukum, atau malah untuk menutupi dosa dengan dalih agama.

Nikah sirri sering kali berkaitan dengan jalan keluar dari zina atau hubungan tanpa ikatan. Misalnya dua sejoli yang sudah pacaran lama tapi belum siap nikah resmi karena belum dapat restu, belum mapan, atau bahkan karena perbedaan status sosial lalu mereka memutuskan “ya udah nikah sirri aja dulu.”

Sah secara agama? Mungkin iya. Tapi bagaimana dengan status hukum dan perlindungan terhadap istri dan anak? Di sinilah masalah besar muncul. Karena dalam sistem hukum di Indonesia, pernikahan yang tidak tercatat dianggap tidak ada. Alias tidak punya kekuatan hukum.

Artinya, sang istri tidak bisa menuntut hak nafkah, warisan, atau perlindungan hukum kalau terjadi apa-apa. Anak yang lahir pun bisa kehilangan haknya secara hukum, seperti akta kelahiran yang sah.

Islam sendiri punya prinsip perlindungan terhadap perempuan dan keturunan. Bukan cuma sekadar sah secara akad, tapi juga harus aman secara sosial. Hadis Nabi Muhammad ﷺ menyatakan:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

“Tidak sah nikah tanpa wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Bergeser dari Nilai Sakralitas Agama

Sahnya nikah menurut agama Islam bukanlah karena pencatatan di negara, tapi karena terpenuhi syarat-syarat dalam agama seperti wali dan saksi. Inilah celah yang sering terpakai oleh pelaku nikah sirri. Mereka merasa sudah cukup dengan memenuhi syarat agama saja, dan merasa tidak perlu pengakuan negara.

Kalau kita jujur mau jujur di lapangan, praktik nikah sirri ini sudah jauh bergeser dari nilai kesakralan agama. Banyak yang menyalahgunakannya. Contoh paling umum adalah suami yang sudah punya istri sah secara hukum, tapi ingin menikah lagi diam-diam tanpa izin istri pertama.

Maka dipilihlah jalan nikah sirri. Hasilnya Perempuan yang dinikahi kedua jadi tidak punya perlindungan hukum apa pun. Kalau suatu hari ditinggal, ditelantarkan, atau bahkan jadi korban kekerasan, ia tidak bisa mengadu ke negara. Laporan ke polisi pun mental karena tidak ada bukti sah pernikahan.

Yang lebih miris lagi adalah nikah sirri sering juga jadi tameng untuk menghalalkan hubungan diam-diam para selebritas, pejabat, hingga tokoh agama. Masyarakat pun jadi bingung—ini agama dibela atau malah dipermainkan?

Banyak orang mengira bahwa selama niatnya baik dan sah secara agama, maka tidak ada masalah. Tapi lupa bahwa di negara hukum seperti Indonesia, hukum agama dan hukum negara harus jalan beriringan. Seorang perempuan menikah sirri, lalu suaminya meninggal. Apakah ia bisa menuntut warisan? Tidak bisa. Karena menurut negara, pernikahannya tidak pernah ada.

Diskriminasi terhadap Anak

Parahnya lagi banyak anak yang lahir dari nikah sirri harus mengalami diskriminasi. Mereka sulit mendapatkan akta lahir atas nama ayah. Bahkan untuk sekolah pun bisa terkendala karena dokumen tidak lengkap. Ini bukan salah anak, tapi sistem yang tidak bisa mengenali pernikahan rahasia orang tuanya.

Dalam Al-Qur’an pun ada prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi atau akad, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Walaupun konteksnya tentang utang piutang, prinsipnya bisa kita terapkan dalam akad nikah. Karena pernikahan jauh lebih kompleks dari sekadar utang. Ada hak perempuan, hak anak, dan tanggung jawab sosial yang menyertainya. Jadi, mencatatkan pernikahan bukan hanya formalitas, tapi bentuk nyata dari kehati-hatian dan tanggung jawab.

Namung sayangnya, sebagian tokoh agama atau masyarakat malah membenarkan praktik nikah sirri secara membabi buta. Mereka terlalu fokus pada “asal sah menurut agama,” tanpa melihat akibat sosial dan hukum dari keputusan tersebut. Ini yang membuat publik semakin bingung dan bertanya-tanya: agama kok jadi alat untuk melarikan diri dari tanggung jawab?

Nikah Sirri Sebagai Jalan Pintas

Tidak sedikit juga yang menjadikan nikah sirri sebagai jalan pintas untuk menghindari biaya mahal nikah resmi, urusan administrasi, atau takut terbongkar aibnya. Tapi sayangnya, yang menanggung akibatnya hampir selalu pihak perempuan dan anak.

Dalam masyarakat patriarki seperti Indonesia, suami bisa lepas tangan dan kembali ke kehidupan normal. Sedangkan istri dan anak dari nikah sirri harus menghadapi stigma, keterbatasan hak, dan minimnya perlindungan hukum.

Banyak yang baru sadar pentingnya pencatatan nikah saat semuanya sudah terlambat. Ketika istri ditinggal tanpa kejelasan, anak tidak terakui, dan konflik rumah tangga harus dibawa ke pengadilan tapi tak punya bukti hukum. Di titik itu, barulah muncul penyesalan, Padahal mencatatkan pernikahan bisa dilakukan dengan mudah jika sejak awal diniatkan serius dan bertanggung jawab.

Bahkan negara pun telah memberi jalan keluar. Misalnya melalui isbat nikah di pengadilan agama. Bagi mereka yang sudah menikah sirri, proses ini bisa menjadikan pernikahan mereka sah di mata hukum.

Tapi sayangnya, banyak yang tetap enggan melakukannya. Takut terbongkar, takut tertolak, atau memang sejak awal niatnya hanya untuk nikah sesaat. Inilah mengapa banyak yang menyebut nikah sirri sebagai legalisasi kawin kontrak, atau lebih pedas lagi sebagai zina terselubung yang terbungkus agama.

Melek Literasi Hukum

Tentu saja tidak semua nikah sirri berniat buruk. Ada juga pasangan yang terpaksa menempuhnya karena kondisi tertentu. Tapi tetap saja tanpa pencatatan resmi, potensi kerugian di masa depan terlalu besar. Apalagi di era sekarang di mana legalitas bukan sekadar status, tapi juga perlindungan terhadap hak-hak dasar.

Masyarakat Indonesia harus mulai melek hukum dan sadar bahwa sah menurut agama saja belum cukup. Di negara ini, yang sah juga harus terakui oleh negara. Negara bukanlah musuh agama justru hadir untuk menjamin hak-hak yang sudah terjamin oleh agama.

Maka jangan heran jika kini banyak kampanye nikah resmi digaungkan oleh pemerintah dan tokoh masyarakat. Karena masalah yang timbul dari nikah sirri tidak main-main dari pengabaian hak perempuan hingga munculnya anak-anak yang statusnya tidak jelas.

Nikah sirri memang menjadi perdebatan panjang. Di satu sisi, ia bisa jadi solusi namun di sisi lain ia bisa jadi bencana. Semuanya tergantung niat dan tanggung jawab para pelakunya. Tapi satu hal yang pasti pernikahan bukan hanya tentang cinta dan sahnya akad, tapi juga tentang keadilan, perlindungan, dan tanggung jawab jangka panjang. []

Tags: akad nikahhukum keluarga Islamhukum pernikahankawin kontrakNikah Sirripernikahan
Muhammad Khoiri

Muhammad Khoiri

Penulis adalah pemuda dari Kota Tulungagung yang haus ilmu dan berkomitmen untuk terus mengembangkan wawasan melalui belajar literasi, serta berupaya berkontribusi dalam pengembangan keilmuan dan pemberdayaan intelektual.  

Terkait Posts

Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Buku Emha Ainun Nadjib: Hidup itu Harus Pintar Ngegas dan Ngerem
  • Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah
  • Belajar Kesetaraan dari Buku Manual Mubadalah
  • Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan
  • Buku Jilbab dan Aurat: Membaca Ulang Tanda Kesalehan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID