• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Bolehkah Perempuan Menolak Lamaran?

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
06/10/2022
in Kolom
0
Bolehkah Perempuan Menolak Lamaran?

Bolehkah Perempuan Menolak Lamaran?

568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Tulisan ini berawal dari sebuah kisah tentang teman sebaya saya di kampung. Dia termasuk segelintir perempuan yang berani menolak lamaran dari seorang pemuda. Temanku tak mau menikah dulu karena ingin melanjutkan sekolah. Berikut bolehkah perempuan menolak lamaran?

Dia termasuk perempuan pemberani di tengah gempuran mitos yang berkembang di masyarakat: seorang gadis atau perawan tidak boleh menolak lamaran laki-laki, siapapun itu. Sekalipun dia tidak mengenalnya bahkan kalau dia tidak menyukainya.

Menurut keyakinan masyarakat, penolakan lamaran berakibat pada kesusahan mendapatkan jodoh. Bahkan mungkin si gadis tadi akan menjadi perawan tua. Anehnya, mitos ini masih ada sampai sekarang di tengah masyarakat perkotaan sekalipun.

Kalau dipikir-pikir, kalau memang mitos itu benar, perempuan tidak berhak memilih pasangan sesuai kehendaknya. Dengan alasan apapun, dalam keadaan apapun dan dengan pertimbangan apapun. Dengan kata lain, pilihan perempuan akan mendatangkan berbagai ke-madharat-an.

Selain mitos tadi, ada juga pandangan bahwa yang bisa menentukan pasangan hidup anak perempuan adalah Ayahnya atau laki-laki dalam keluarganya. Alasannya sungguh menyakitkan, laki-laki dianggap sebagai manusia yang lebih berakal dibandingkan perempuan.

Baca Juga:

Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

Sisi rasional laki-laki disebut lebih dominan dibanding sisi emosionalnya, sementara perempuan sebaliknya. Jadi laki-laki mempunyai kemungkinan salah pilih lebih sedikit dibanding perempuan.

Ujung-ujungnya, perempuan wajib menerima laki-laki yang sudah dipilihkan oleh ayah atau kakeknya untuk menjadi suaminya.

Kiai Husein Muhammad dalam Fiqh Perempuan mengatakan hal yang berbeda. Dikatakan beliau bahwa Abu Hanifah dan Abu Yusuf berkata bahwa perempuan bisa menentukan pilihan bahkan menikahkan dirinya sendiri dengan syarat dia telah dewasa.

Kedewasaan diukur dari sisi apakah dia sudah baligh dan berakal atau belum.

Jadi, jika mengambil pendapat ini maka sah-sah saja seorang perempuan yang telah dewasa menentukan siapa yang akan menjadi pasangan hidupnya dan menolak laki-laki yang dipilihkan oleh orang lain sekalipun itu orang tuanya.

Karena yang akan menjalani kehidupan pernikahan tersebut bukan orang lain melainkan dirinya sendiri.

Menurut saya, dalam mengambil keputusan apapun dalam sebuah keluarga mesti melibatkan semua anggota keluarganya baik itu perempuan ataupun laki-laki terutama dalam masalah menentukan pasangan bagi anak perempuan.

Karena perempuan pun sama berhaknya untuk mewujudkan kehidupan yang bahagia sehingga harus dilibatkan dalam soal-soal penting seperti pernikahan.

Karena kalau tidak begitu, perempuan akan merasa terpaksa dalam menerima lamaran atau calon pasangan hidupnya. Sementara pemaksaan  dalam Islam  sama sekali tidak diperbolehkan.

Faqih Abdul Qodir dalam buku Dan Nabipun Memihak Perempuan menuliskan bahwa pernikahaan dengan paksaan tidak akan pernah melahirkan kerelaan, ketulusan, apalagi kebahagiaan.

Bukankah tujuan semua orang yang berumah tangga itu adalah kebahagiaan? Sehingga dengan bersatunya laki-laki dan perempuan dalam bahtera rumah tangga ini bisa saling melengkapi, saling membantu dan saling berkasih sayang.

Kemudian nanti tercapailan rumah tangga yang sakinah, mawadah, wa rahmah seperti yang kita harapkan.

Jadi intinya, boleh-boleh saja perempuan menerima lamaran seorang laki-laki kalau ia menghendakinya. Tetapi ketika perempuan lebih memilih untuk menolak lamaran tersebut dengan berbagai alasan ya siapapun tidak boleh memaksanya sekalipun itu orang tuanya.

Karena rumah tangga bukan soal bagaimana membahagiakan orang tua tetapi soal bagaimana menciptakan keluarga yang bahagia dan sejahtera.

Demikian penjelasna terkait bolehkah perempuan menolak lamaran? Semoga bermanfaat. [Baca juga: Apa Perbedaan Lamaran dan Tunangan? ]

Tags: Abu HanifahberakalDewasaFaqihfiqh perempuanhusein muhammadislamkeluargaLamaranNikah mudapernikahansejahtera
Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Terkait Posts

Perbedaan Feminisme

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

2 Juni 2025
Teknologi Asistif

Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

2 Juni 2025
Kurban

Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

2 Juni 2025
Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Pandangan Subordinatif

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

31 Mei 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID