Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Potensi Ketimpangan Gender Semakin Parah Jika Pemerintah Tetap Mengesahkan UU Cipta Kerja

Apa benar, dunia ini sudah cukup setara untuk laki-laki dan perempuan? Mari kita cek kembali fakta-fakta yang ada.

Septia Annur Rizkia by Septia Annur Rizkia
16 Oktober 2020
in Aktual, Publik
A A
0
5
SHARES
262
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kegelisahan demi kegelisahan pun menyelimuti dengan seiring berjalannya waktu. Terlebih, terlahir menjadi manusia dengan organ reproduksi vagina serta payudara yang pada umumnya disebut sebagai perempuan sebagai identitas gender.

Banyak sekali hal-hal yang membuatku janggal. Terutama terlahir menjadi perempuan dengan segala konstruk yang ada. Tak terkecuali perlakuan dari lingkungan sekitar yang melarang ini itu hanya karena menjadi seorang perempuan.
Ya, seolah-olah, dan memang, perempuan hanya dijadikan sebagai penjaga moral. Dibatasi ruang geraknya hanya kerena terlahir dengan jenis kelamin perempuan. Bukankah menjadi perempuan merupakan takdir? Apakah Islam membatasi ruang gerak serta menomorduakan hambanya hanya sebab ia perempuan?

Tentu saja tidak. Arti dalam surat al-Mu’min [40]: 40 pun berbunyi, “Dan barangsiapa berbuat keburukan, maka ia tidak akan dibalas kecuali yang sebanding dengannya. Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan, baik laki-laki atau perempuan, dan dia beriman, maka mereka semua akan masuk surga dan mereka akan diberi rezeki di dalamnya tanpa ada perhitungan.”

Ayat di atas sangat jelas bahwa Allah Swt. menilai hambanya bukan semata karena jenis kelaminnya, melainkan amal perbuatannya. Namun, ketimpangan gender memang nyata. Ya, berawal dari pengalaman biologis perempuan yang berupa menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui, melahirkan bentuk-bentuk ketidakadilan gender berupa stereotip (stigma negatif), marginalisasi (pemiskinan), subordinasi (dinomorduakan), kekerasan, dan beban ganda.

Kali ini kita akan mencoba fokus pada kenyataan belum tercapainya kesetaraan. Terutama di negara yang kebijakannya belum ramah gender serta belum memihak pada kebutuhan reproduksi perempuan ini.

Sebab memang, berangkat dari latar belakang sosial yang beragam juga berpengaruh pada pengalaman sosial antar individu menjadi berbeda. Terutama, jenis dan macam-macam ketidakadilan gender karena pengalaman biologis yang berdampak pada pengalaman sosial perempuan tersebut tidak pernah dialami oleh laki-laki.

Mari kita lihat persoalan perempuan. Sebab secara sosial, perempuan sangat merasakan akibatnya. Sehingga, potensi tersisih di ranah publik pun cukup besar. Baik, coba baca angka-angka kekerasan seksual yang menimpa perempuan.
Sebagaimana CATAHU Komnas Perempuan pada tahun 2020, 14.719 kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 75,4% atau 11.105 kasus yang terjadi di ranah personal, 24.4% atau 3.602 kasus di ranah komunitas, 0.08% atau 12 kasus di ranah negara. Bentuk-bentuk dari kekerasan tersebut terdiri dari kekerasan seksual, fisik, psikis, hingga ekonomi.

Jika kesetaraan sudah terwujud, maka praktis tidak akan ada lagi yang kekerasan dalam bentuk apapun yang terjadi pada manusia, wa bil khusus perempuan. Artinya, kemanusiaan perempuan masih belum dianggap. Sebab perempuan masih diposisikan sebagai objek, belum sepenuhya dipandang sebagai subjek kehidupan sebagaimana peran dan kedudukan manusia. Sehingga, memperjuangkan kesetaraan gender sampai hari ini masih menjadi tugas kemanusiaan semua orang.

Selain itu, ketimpangan akses ekonomi antara perempuan dan laki-laki pun masih kentara. Contohnya, perbedaan gaji antara laki-laki dan perempuan yang disebabkan kerena jenis kelamin. Berdasarkan data yang dilansir dari akun website theconversation.com, data yang dihimpun pada 2017 menunjukkan bahwa rata-rata perempuan mendapatkan upah 21,64% lebih rendah dibanding laki-laki.

Namun, bagi mereka yang berusia 30 tahun dan ke atas, baik laki-laki maupun perempuan cenderung mendapatkan upah yang setara selama keduanya berusia sama, memiliki lama pengalaman kerja sama, serta memiliki tingkat pendidikan yang sama serta bekerja di bidang yang sejenis.

The Conversation juga menjelaskan kalau banyak perempuan yang berhenti bekerja sebelum mencapai tahap tersebut. Semisal perempuan yang memiliki anak biasanya sudah tidak fokus pada karirnya, disebabkan beban mengasuh anak yang biasanya jatuh pada mereka.

Temuan lain yang dikutip dari situs bbc.com/Indonesia berjudul “Ratusan Buruh Busana Terkenal di Jakarta Terpaksa Sembunyikan Kehamilan”, yang terbit pada 20 Desember 2017 mengungkapkan kalau sekitar setengah dari 773 buruh garmen perempuan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta, mengaku takut hamil karena khawatir akan kehilangan pekerjaan, atau menjalani kehamilan dalam lingkungan kerja yang kurang sehat.

Kasus terakhir ini terjadi jauh sebelum UU Ketenagakerjaan mengalami perubahan-perubahan dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Yang mana, aturan mengenai hak cuti bagi perempuan yang sedang haid atau melahirkan telah diakomodir oleh UU Ketenagakerjaan, yang secara lebih teknis harusnya diatur lebih lanjut di Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Namun yang seringkali terjadi, mandat undang-undang itu tidak sepenuhnya dijalankan oleh pengusaha, yang kemudian memunculkan diskriminasi, subordinasi, ketakutan-ketakutan pengurangan gaji, dan persoalan lain di dalam hubungan industrial.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, akan menjadi petaka bagi semua elemen masyarakat, termasuk pekerja/buruh yang dalam hal ini adalah perempuan. Undang-undang tersebut memungkinkan untuk semakin tidak ditaatinya pemenuhan hak-hak perempuan. Pengusaha tentu akan lebih leluasa menghindari kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan terhadapnya. Misalnya, acuan jam kerja dan hasil dalam memberikan upah.

Sebab dalam Pasal 79 UU Cipta Kerja sebatas mengatur istirahat mingguan hanya 1 hari untuk 6 hari kerja. Sedangkan, Pasal 77 ayat 2 dan pasal 78 ayat 1 dalam UU Cipta Kerja pun berpotensi mempekerjakan perempuan dengan waktu yang lebih panjang

Selain itu, saat ini perempuan memiliki pendapatan 23% lebih rendah dari laki-laki. UU Cipta Kerja pun akan berpotensi memperlebar kesenjangan berbasis gender tersebut. Ditambah lagi keadaan di masyarakat yang masih bias. Semisal, laki-laki yang bekerja lembur dipandang sebagai bentuk dedikasi pada keluarganya.

Sedangkan ketika perempuan yang bekerja lembur sampai malam hari masih sering mendapatkan stigma nggak peduli sama keluarga, dan lain-lain. Belum lagi dengan hak keamanaan perempuan yang belum sepenuhnya terjamin, terlebih jika pulang seorang diri di tengah malam.

Nah, saat RUU PKS dan RUU PRT yang urgent untuk melindungi hak-hak perempuan yang semakin dikebiri serta masih sulitnya mendapatkan keadilan, malah tak kunjung disahkan. Justru, UU Cilaka yang jelas-jelas tidak berpihak pada kelompok yang lebih rentan, dengan tergesa-gesa malah disahkan oleh para pemangku kebijakan negeri ini.

Lalu, apa manfaat dari peraturan atau kebijakan negara yang justru tidak untuk melindungi kelompok yang lebih rentan dan butuh perlindungan? Apa sebatas kepentingan kaum elit saja? Atau hanya untuk melindungi dan memperkaya para pihak yang sudah kenyang dan bisa tidur nyenyak tiap hari, saja? Wallahua’lam. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanOmnibus LawperempuanUU Cipta Kerja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kerudung Petani: Kekangan atau Alat Perlawanan?

Next Post

Menjadi Muslimah Merdeka

Septia Annur Rizkia

Septia Annur Rizkia

Biasa dipanggil Rizka. Salah satu anggota Puan Menulis, dan pekerja teks komersial.

Related Posts

HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Next Post
Menjadi Muslimah Merdeka

Menjadi Muslimah Merdeka

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0