Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

Penyandang disabilitas memiliki hak mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya

Shivi Mala by Shivi Mala
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Difabel Muslim

Difabel Muslim

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tahukah kamu, pada tahun 2022 Kementerian Agama pernah merilis pedoman Qur’an bahasa Isyarat? kalau belum tahu, bisa segera cek di website Qur’an Kemenag atau langsung aja search dengan tajuk “Pedoman Qur’an Isyarat” atau “Panduan Belajar Membaca Al-Qur’an Isyarat”.

Lajnah Pentashih Mushaf (LPMQ) Balai Diklat dan Litbang Kemenag menyusun pedoman ini untuk memberikan akses belajar Al-Qur’an khususnya pada Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW). Pedoman ini sebenarnya bisa berlaku lebih umum, misalnya bagi guru di sekolah-sekolah inklusif atau para pendakwah. Tujuannya sama, memenuhi hak belajar agama bagi difabel muslim, baik rungu maupun wicara.

Hak Difabel Muslim Belajar Agama

Kita sama-sama tahu bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama, begitu juga dalam hal pembelajaran agama. Melalui UU Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 14 ayat c tentang Hak Keagamaan menyebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya.

Ini berarti hak belajar membaca Al-Qur’an bagi difabel Muslim harus terpenuhi dengan menyediakan metode dan pedoman yang inklusif. Al-Qur’an turun dan tertulis sejak zaman Nabi Muhammad dengan menggunakan bahasa Arab.

Pada zaman awal Islam, banyak sekali huffadz yang notabene belajar langsung kepada Nabi Muhammad dan para sahabat. Pada zaman kekhalifahan, sahabat mulai mengumpulkan, menulis, hingga membukukan Al-Qur’an agar umat Islam seluruh dunia dapat belajar Al-Qur’an, di mana ketika itu para huffadz sudah banyak yang meninggal.

Semangat mempelajari dan menyebarkan Al-Qur’an tidak berhenti pada zaman Rasulullah, tetapi terus berkembang hingga saat ini. Hal ini semata-mata agar umat Islam di manapun berada dan bagaimanapun kondisinya dapat lebih mudah mengakses Al-Qur’an. Contohnya adalah adanya inovasi Qur’an huruf Braille dan Qur’an digital.

Bentuk Panduan Pedoman Qur’an Isyarat

Pedoman ini tersusun sebanyak 105 halaman yang berfokus pada bagaimana mentransfer teks Al-Qur’an pada difabel rungu dan wicara. Tiap bab memiliki beberapa sub bab yang mengandung penjelasan lebih rinci lagi seputar pengisyaratan huruf dan tanda baca Al-Qur’an.

Misalnya isyarat huruf alif (ا)adalah dengan telapak tangan menghadap ke kiri, jari menggenggam kecuali jempol yang menunjuk ke atas seperti huruf alif. Kemudian huruب ba’ (ب) dengan isyarat telapak tangan menghadap ke kiri, jari menggenggam kecuali jari telunjuk yang lurus menghadap ke atas.

Mengisyaratkan harakat fathah dengan cara mengisyaratkan huruf terlebih dahulu lalu menggerakkan dari arah kanan ke kiri. Kemudian mengisyaratkan harakat kasroh dengan cara mengisyaratkan huruf terlebih dahulu lalu menggerakkan tangan dari atas ke bawah. Pada buku panduan tersebut juga terdapat contoh menerapkan isyarat untuk huruf-huruf hijaiyah bersambung dari yang pendek hingga ayat cukup panjang.

Penduan step by step ini sangat penting agar difabel atau pengajarnya tidak susah ketika menerapkan membaca Al-Qur’an. Ada tujuh bab dalam buku tersebut, yaitu pertama, tentang isyarat untuk huruf hijaiyah.

Kedua, isyarat untuk harakat fathah, kasrah, dhammah. Ketiga, isyarat untuk harakat tanwin, keempat, isyarat untuk huruf hijaiyah bersambung, kelima, isyarat untuk bacaan panjang dua, empat, lima, atau enam harakat, keenam, isyarat untuk huruf muqarha’ah dan tanda waqar, ketujuh, isyarat untuk tajwid pada metode tilawah.

Tatacara Membaca Mushaf Qur’an Isyarat

Dalam membaca Al-Qur’an isyarat juga tetap berpegang pada tata cara membaca Al-Qur’an seperti biasa, seperti berwudhu, memakai pakaian yang suci, sopan, dan memperhatikan adab membaca Al-Qur’an. Selain itu, hendaknya menghadap kiblat dan tidak terburu-buru, khusyu’ seperti halnya membaca dengan tartil.

Difabel rungu dan wicara membaca Mushaf Qur’an Isyarat hendaknya menggunakan  tangan kanan. Saat mempraktikkan isyarat, posisi tangan berada di atas pusar, di bawah area mata dan tidak melebihi sisi kanan tubuhnya.

Secara umum, pedoman ini memproyeksikan dua metode membaca, yaitu metode tilawah, dan kitabah. Tilawah artinya membaca, yaitu fokus pada membaca ayat Al-Qur’an dengan mengeja huruf, harakat, dan tanda baca dengan isyarat gerakan jari sesuai cara melafalkannya. Dalam metode ini, membaca dengan menerapkan hukum tajwid hanya ketika memungkinkan saja.

Kemudian metode kitabah, yaitu mengisyaratkan setiap huruf, harakat dan tanda baca seperti yang sudah tertulis di Mushaf Qur’an Isyarat. Pada metode ini, hanya mengisyaratkan tulisan yang tercantum mushaf saja, tanpa perlu mempraktikkan hukum tajwid Al-Qur’an.

Berdasarkan pernyataan Kementerian Agama Republik Indonesia, membaca Qur’an Isyarat memiliki kedudukan setara dengan bacaan lisan. Di mana isyarat dari penyandang disabilitas wicara merupakan metode yang sah sebagai bentuk komunikasi.

Terobosan Menarik, Praktiknya Belum Masif

Adanya pedoman Qur’an Isyarat adalah langkah penting untuk mewujudkan inklusivitas pendidikan agama bagi difabel. Tetapi dalam praktiknya masih perlu pengembangan dan kebijakan yang kuat untuk mendukung pelaksanaannya agar lebih efektif dan merata di Indonesia.

Terbitnya pedoman membaca Mushaf Qur’an Isyarat sebenarnya merupakan terobosan yang penting. Melihat latar belakang tersusunnya pedoman ini, terdapat diskusi yang melibatkan forum difabel di Indonesia.

Di antaranya komunitas Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW), Juru Bahasa Isyarat (JBI), pengajar Sekolah Luar Biasa (SLB), dan tim pakar bahasa isyarat dari perguruan tinggi. Setidaknya forum ini bisa menjadi langkah awal menunjukkan kehadiran dan perhatian pemerintah untuk kaum difabel.

Penguatan regulasi, peningkatan kualitas guru, serta penyediaan media pembelajaran yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi pedoman ini di masa depan. Dengan begitu, difabel Muslim dapat merasakan keadilan dan kesetaraan dalam mengakses pendidikan agama sesuai hak mereka. []

 

Tags: Al-Qur'an BraileDifabel MuslimHak BeragamaHak Penyandang DisabilitasislamPedoman Qur'an Isyarat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

Next Post

Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Related Posts

Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Persaudaraan
Pernak-pernik

Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

7 Maret 2026
Nuzulul Quran
Personal

Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

7 Maret 2026
Hari Kemenangan
Disabilitas

Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

5 Maret 2026
Next Post
mu’asyarah bil ma’ruf

Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?
  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0