Mubadalah.id – Transformasi digital yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dinilai belum sepenuhnya menghadirkan ruang yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Di tengah kemudahan mengakses layanan digital, mulai dari aplikasi transportasi, belanja daring, hingga layanan publik berbasis internet, masih banyak penyandang disabilitas yang kesulitan menggunakan teknologi karena minimnya aksesibilitas.
Persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan keterbatasan perangkat atau akses internet. Melainkan karena sebagian besar teknologi digital belum dirancang secara ramah disabilitas. Banyak pengembang aplikasi dan layanan digital masih menggunakan pendekatan seragam yang mengasumsikan semua pengguna memiliki kemampuan melihat, mendengar, dan bergerak dengan cara yang sama.
Akibatnya, ruang digital justru melahirkan bentuk eksklusi baru yang kerap tidak disadari masyarakat. Penyandang disabilitas sering kali mengalami hambatan dalam mengakses informasi, layanan publik, pendidikan, hingga pekerjaan berbasis digital.
Berdasarkan data World Health Organization tahun 2021, sekitar 16 persen populasi dunia atau lebih dari 1,3 miliar jiwa merupakan penyandang disabilitas. Sementara di Indonesia, jumlah penyandang disabilitas diperkirakan mencapai 22 juta orang.
Data tersebut menunjukkan bahwa isu disabilitas bukan persoalan kelompok kecil. Melainkan bagian dari realitas sosial yang harus menjadi perhatian dalam pembangunan, termasuk dalam transformasi digital.
Transformasi digital sendiri tidak hanya kita maknai sebagai perpindahan sistem manual menuju sistem berbasis teknologi. Perubahan ini juga mencakup cara masyarakat bekerja, belajar, berkomunikasi, hingga mengakses layanan publik.
AI
Perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), aplikasi berbasis internet, hingga fitur subtitle otomatis telah mengubah berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Sebab,teknologi memungkinkan masyarakat mengakses pendidikan dari rumah, bekerja secara daring, hingga memperoleh layanan publik melalui telepon pintar.
Namun, para pemerhati isu disabilitas menilai perkembangan teknologi dapat memperlebar ketimpangan apabila aspek inklusivitas mereka abaikan dalam proses perancangannya.
Bagi penyandang tunanetra, teknologi seperti screen reader memungkinkan teks di layar berubah menjadi suara sehingga pengguna dapat mengakses informasi secara mandiri. Selain itu, aplikasi navigasi berbasis audio membantu pengguna tunanetra bergerak lebih aman tanpa ketergantungan penuh pada pendamping.
Sementara bagi penyandang tunarungu, fitur subtitle otomatis pada berbagai platform digital membuka ruang komunikasi dan akses informasi yang sebelumnya sulit ia jangkau. Kehadiran media sosial dan layanan berbasis teks juga membantu menciptakan komunikasi yang lebih setara.
Meski demikian, manfaat teknologi tersebut dinilai belum merata. Banyak aplikasi dan platform digital yang masih sulit diakses oleh penyandang disabilitas karena belum memenuhi standar aksesibilitas.
Persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan teknologi, melainkan pada proses perancangannya. Penyandang disabilitas masih jarang terlibat sebagai subjek utama dalam pengembangan teknologi digital. Akibatnya, fitur aksesibilitas sering kali hanya menjadi tambahan, bukan bagian utama dari desain teknologi.
Pengamat isu inklusivitas digital menilai pendekatan tersebut membuat konsep inklusivitas hanya menjadi slogan tanpa implementasi yang nyata.
Karena itu, para pengembang teknologi kita dorong untuk melibatkan penyandang disabilitas sejak tahap perancangan produk digital. Pendekatan tersebut penting agar teknologi yang kita hasilkan benar-benar dapat semua kelompok masyarakat gunakan.
WCAG
Selain itu, penerapan standar aksesibilitas seperti Web Content Accessibility Guidelines (WCAG) juga perlu melakukannya secara konsisten dalam pengembangan platform digital.
Pemeriksaan aksesibilitas secara berkala terhadap aplikasi maupun layanan digital juga menjadi penting untuk memastikan seluruh pengguna memperoleh pengalaman yang setara dalam mengakses teknologi.
Dalam perspektif sosial dan keagamaan, aksesibilitas digital berkaitan erat dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam Al-Qur’an, manusia dipandang memiliki martabat yang sama tanpa membedakan kondisi fisik maupun kemampuan tertentu. Prinsip keadilan dan kemaslahatan menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan sosial yang setara dan inklusif.
Karena itu, pengabaian terhadap aksesibilitas digital dipandang dapat melahirkan ketidakadilan struktural, terutama ketika ruang digital telah menjadi pintu utama dalam mengakses pendidikan, ekonomi, dan layanan publik.
Transformasi digital yang inklusif memerlukan perubahan cara pandang dari seluruh pihak, baik pemerintah, pengembang teknologi, maupun masyarakat. Penyandang disabilitas perlu menjadi bagian utama dalam ekosistem digital, bukan sekadar kelompok yang ia beri bantuan tambahan.
Pemerintah dan perusahaan teknologi juga kita dorong untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi berjalan seiring dengan nilai keadilan sosial dan kemanusiaan.
Dengan keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses pengembangan teknologi, transformasi digital dapat menciptakan ruang digital yang adil, aman, dan dapat mudah mereka akses. []












































