Menuduh orang sebagai pezina, lonte, pelacur dan sejenisnya tanpa 4 saksi adalah bentuk “QADAF” yang dosanya lebih besar dari zina itu sendiri. (baca urutan dosa dosa besar dalam Kitab al Kaba’ir). Saya akan lanjutkan, agar tidak dipahami bahwa saya sedang menyerang orang tertentu yang sedang viral saat ini.
Mengapa menuduh orang berzina (al Qadfu) dosanya lebih besar dari zina itu sendiri, sebab al Qadaf bisa menghancurkan nama baik dan kehormatan seseorang, anak anaknya, keluarganya, dan bahkan masyarakatnya. Bayangkan bagimana perasaan anak anaknya, keluarganya dan bahkan umatnya, jika keluarganya dituduh? Subhanallah.
Sedangkan zina, jika pelakunya benar benar bertaubat, maka janji Allah, akan memaafkannya (an Nur:5).
Rasulullah, dalam sebuah hadist shahih juga mengingatkan bahwa ada 7 dosa besar yang bisa membinasakan dan menghancurkan, yaitu: Pertama, menyekutukan Allah. Kedua, sihir. Ketiga, membunuh jiwa yang dilindungi Allah. Keempat, makan riba.
Kelima, makan harta anak yatim. Keenam, lari dari medan perang, dan ketujuh menuduh zina perempuan beriman dan baik baik. Tujuh dosa inilah yang menurut hadist sebagai as sab’u al muubiqat (7 dosa yang membinasakan).
Lihatlah Rasulullah tidak memasukkan zina sebagai 7 dosa besar yang membinasakan, sekalipun ia tetaplah sebagai dosa besar. Justru menyebut, salah satunya, yang ke-7, yaitu al Qadaf.
Suatu hari, Hilal bin Umaiyah menuduh istrinya berzina ketika ia menemukan istrinya bersama lelaki lain, dan mengadukannya kepada Nabi. Nabi menjawab, “Hadirkan empat saksi, jika tidak maka hukuman qadaf dipunggungmu.” Hilal bertanya, ya Rasulullah, apakah jika orang melihat lelaki menaiki istrinya, ia harus mencari 4 saksi?, Rasulullah tetap menjawab, “Hadirkan 4 saksi atau “had” di punggungmu”. Di akhir kisah, turunlah ayat li’an.
Sehingga, dari penjelasan di atas, siapapun harus hati hati menuduh orang berzina. Sebab, jika tidak maka ia telah menghancurkan nama baik dan kehormatannya, anak anaknya, dan keluarganya. Jikapun benar, maka ia punya hak untuk bertaubat dan memperbaiki kesalahannya. Begitulah semangat al Qur’an yang saya pahami.
Dengan demikian, perlu dipertimbangkan memasukkan “had zina” dalam KUHP. Sebab syarat syaratnya sangatlah tidak mungkin terpenuhi, kecuali mereka melakukannya “di tengah jalan”. Para penegak hukum juga hati hati mengatakan bahwa si anu telah berzina, sebab jika tidak ada 4 saksi, maka dialah yang harus dihukum”. Semoga Allah lindungi kita dari as sab’u al muubiqat, dan dosa besar lainnya. Kalaupun terpeleset, kata Gus Baha’, Allah memiliki sifat “ghafurun rahim”. []