Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

Abu al-Faḍl Ahmad ibn Abi Thahir Thayfur menyusun kitab ini dengan menghimpun pidato, surat, nasihat, dan ungkapan perempuan dari berbagai latar.

Ahmad Nur Fadil by Ahmad Nur Fadil
10 Januari 2026
in Personal
A A
0
Balāghāt an-Nisā’

Balāghāt an-Nisā’

29
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kajian Balāghāt an-Nisā’ dan suara perempuan dalam Islam klasik, sejarah memperlihatkan bagaimana suara perempuan terdengar samar. Bukan karena perempuan tak pernah berbicara, melainkan karena cara baca kita jarang memberi ruang untuk mendengarkan suara mereka. Dalam konteks kajian gender teks klasik Islam, kitab-kitab klasik lebih sering membahas perempuan sebagai objek, alih-alih menghadirkan ucapan mereka sendiri.

Padahal, cara kita membaca tradisi Islam kerap membuatnya tampak sunyi dari suara perempuan. Di balik tumpukan teks normatif, ada satu kitab sastra yang merekam suara perempuan dengan bahasa yang kuat dan penuh makna. Balāghāt an-Nisā’ menjadi saksi bahwa perempuan pernah hadir sebagai subjek wacana dalam khazanah Islam klasik.

Ketika Suara Perempuan Jarang Terdengar

Mungkin selama ini, pembacaan kita terhadap turāts Islam kerap terpusat pada kitab-kitab fikih dan tafsir. Melalui pendekatan ini, kita lebih banyak membahas perempuan dalam kerangka hukum, kewajiban, dan batasan yang bertujuan mengatur relasi sosial dan moral masyarakat.

Meski demikian, pendekatan ini tetap memberikan peran penting dan tidak dapat diabaikan, karena dengan lahirnya fikih dan tafsir, tradisi keilmuan Islam membangun tatanan sosial, menghadirkan kepastian hukum, serta menyediakan rujukan normatif bagi umat.

Namun, ketika pembacaan kita hanya berhenti pada lapisan ini, tradisi Islam seolah tampak sunyi dari suara perempuan. Yang hadir adalah perempuan sebagai objek pengaturan, bukan sebagai subjek yang mengalami, menilai, dan berbicara tentang realitas hidupnya sendiri.

Akibatnya, cara baca yang dominan ini mengabaikan pengalaman hidup perempuan sebagai sumber pengetahuan keagamaan. Di sinilah pembacaan tradisi Islam yang dominan membuat pengalaman perempuan semakin sulit didengar.

Kajian Gender dalam Teks Klasik Islam dan Balāghāt an-Nisā’

Di tengah kecenderungan pembacaan semacam ini, Balāghāt an-Nisā’ penting untuk dibaca. Abu al-Faḍl Ahmad ibn Abi Thahir Thayfur menyusun kitab ini dengan menghimpun pidato, surat, nasihat, dan ungkapan perempuan dari berbagai latar. Kitab ini tidak sedang menjelaskan perempuan, melainkan memberi ruang bagi perempuan untuk berbicara.

Menariknya, kalangan pembaca dan peneliti keislaman jarang menjadikan Balāghāt an-Nisā’ sebagai rujukan utama dalam diskursus Islam. Karena tidak memberi fatwa dan tidak menetapkan hukum, tradisi keilmuan sering meminggirkan karya sastra dari pusat otoritas keagamaan.

Dari posisi yang terpinggirkan inilah, sastra mengambil peran penting dengan menyelamatkan suara perempuan, sementara teks-teks normatif sering mengabaikannya. Fakta ini menegaskan bahwa masalahnya bukan karena perempuan absen dalam sejarah Islam, melainkan karena tradisi keilmuan lebih memilih suara yang berkuasa untuk diwariskan.

Pengarang kitab ini menawarkan wajah lain dari tradisi. Beliau merekam kehidupan, emosi, dan nalar manusia dalam bentuk yang lebih cair. Dalam perhimpunan sastra semacam ini, pembaca tidak hanya berjumpa dengan rumusan hukum, tetapi juga dengan pengalaman hidup yang membentuk kesadaran moral.

Sastra sebagai Ruang Pengalaman Perempuan

Ruang itu memperlihatkan perempuan sebagai subjek yang sadar akan realitas sosialnya. Mereka berbicara bukan untuk membenarkan diri, melainkan untuk menyatakan sikap, menilai keadaan, dan merumuskan makna hidupnya sendiri.

Dalam Balāghāt an-Nisā’, suara-suara ini hadir bukan sebagai doktrin, melainkan sebagai hikmah yang lahir dari pengalaman. Di sinilah sastra bekerja bukan sebagai hiasan, melainkan sebagai ruang pengalaman.

Dalam kumpulan sastra ini, tercatat sebuah ungkapan kritis dari Sayyidah ‘Aisyah r.a. yang menunjukkan kejernihan moral dan ketajaman nalar:

مَا رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ قَطُّ أَكْثَرَ بَاطِلًا يُشْبِهُ الْحَقَّ مِنْهُ

“Aku tidak pernah melihat kebatilan yang begitu mirip dengan kebenaran seperti hari ini.”

Ungkapan ini tidak hadir sebagai riwayat normatif, melainkan sebagai pernyataan sikap. Ia lahir dari kemampuan membaca situasi, membedakan yang hak dan yang batil, lalu menyampaikannya secara terbuka.

Pengalaman Perempuan, Akal, dan Otoritas Diri

Ungkapan-ungkapan dalam kitab ini secara tegas menolak anggapan bahwa akal ditentukan oleh jenis kelamin:

لَيْسَ الْعَقْلُ فِي الذُّكُورَةِ وَلَا فِي الْأُنُوثَةِ، وَلَكِنَّهُ فِي التَّجْرِبَةِ وَالْفِكْرِ

“Akal tidak terletak pada kelelakian atau keperempuanan, melainkan pada pengalaman dan cara berpikir.”

Perlu membedakan, ungkapan-ungkapan dalam Balāghāt an-Nisā’ bukan hadis atau ayat, melainkan sastra dan hikmah yang menghadirkan suara perempuan. Karena itu, pembaca memahaminya sebagai refleksi moral, bukan dalil normatif. Justru karena sifatnya yang reflektif inilah kitab ini penting. Ia menunjukkan bagaimana perempuan memahami dirinya, relasinya dengan kekuasaan, dan martabatnya sebagai manusia.

Lewat sastra, perempuan tidak lagi hadir sebagai objek pembahasan, melainkan sebagai manusia yang mengalami, berpikir, dan mengambil sikap atas hidupnya sendiri. Ungkapan-ungkapan dalam Balāghāt an-Nisā’ memperlihatkan bahwa kesadaran moral tidak lahir dari jenis kelamin, melainkan dari pengalaman dan nalar yang terus diasah. Dalam konteks ini, suara perempuan tidak sedang menuntut keistimewaan, melainkan menegaskan kemanusiaannya.

Dengan membaca Balāghāt an-Nisā’ dan suara perempuan dalam Islam klasik, kita memahami bahwa keadilan tidak hanya lahir dari hukum, tetapi juga dari kesediaan mendengar pengalaman manusia secara setara.

Di titik inilah pendekatan mubādalah menjadi relevan sebagai cara membaca sejak awal. Kesalingan tidak hanya menyangkut pembagian peran atau relasi hukum antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga menyangkut keadilan dalam pengetahuan. Dalam kerangka ini, tradisi keilmuan menentukan siapa yang didengar, pengalaman siapa yang diakui sebagai sumber pengetahuan, dan suara mana yang terus disingkirkan.

Membaca Ulang Tradisi secara Mubādalah

Pendekatan perspektif mubādalah memberi kita perangkat untuk membaca warisan ini secara lebih adil. Kesalingan tidak hanya menyangkut relasi antara laki-laki dan perempuan dalam kerangka hukum, tetapi juga keadilan dalam mendengar dan mengakui suara. Membaca ulang Balāghāt an-Nisā’ sebagai sastra klasik melalui kacamata ini membantu kita membangun dialog yang lebih setara antara tradisi Islam klasik dan realitas masa kini.

Upaya menghadirkan kembali teks-teks seperti Balāghāt an-Nisā’ bukanlah nostalgia romantik. Ia merupakan kerja literasi yang mencerahkan, terutama di tengah kecenderungan pembacaan agama yang sering menyederhanakan tradisi menjadi hitam-putih. Membaca pengalaman perempuan sebagai sumber refleksi dalam memahami relasi dan realitas sosial. Sastra mengingatkan kita bahwa kehidupan selalu lebih kompleks daripada rumusan hukum yang kaku.

Dalam kerangka mubādalah, mendengar suara perempuan bukanlah sikap tambahan, melainkan bagian dari keadilan itu sendiri. Balāghāt an-Nisā’ memperlihatkan bahwa perempuan sejak awal telah hadir sebagai subjek moral dan intelektual. Ketika pengalaman mereka diakui sebagai sumber hikmah, relasi antara laki-laki dan perempuan tidak lagi bertumpu pada dominasi, melainkan pada kesalingan dalam memahami kehidupan. []

 

Tags: Balāghāt an-Nisā’kajian gender IslamMencatat pengalaman PerempuanMubadalahsastra Islam klasiksuara perempuanturāts Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

Next Post

Cara Pandang Khas KUPI

Ahmad Nur Fadil

Ahmad Nur Fadil

Masih belajar di studi Hukum Keluarga Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Penikmat Kopi dan Bacaan

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Mubadalah dalam
Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

11 Maret 2026
Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Gagasan Tentang Mubadalah
Hadits

Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

10 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Next Post
Cara Pandang KUPI

Cara Pandang Khas KUPI

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0