Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

Cara berpikir Kadam jauh dari adil, kecuali jika pengandaian ini juga sekaligus mengonfirmasi bahwa laki-laki memang defaultnya tidak berakal sehat.

Fatimatuz Zahra by Fatimatuz Zahra
20 Januari 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Korban Kekerasan Seksual

Korban Kekerasan Seksual

20
SHARES
993
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini, seorang pendakwah influencer Kadam Sidik melempar sebuah opini terkait kekerasan seksual di media sosial. Ia mengatakan bahwa jika kekerasan seksual terjadi saat korban berpakaian terbuka, maka korban juga turut menanggung kesalahannya. Berbeda jika kekerasan seksual terjadi saat korban menutup aurat, maka kesalahannya hanya ada pada pelaku.

Argumentasi tersebut seolah-olah final poin yang tidak mungkin dibantah karena berkaitan langsung dengan syariat agama. Namun, sebenarnya argumen di atas tidak hanya salah kaprah, tapi juga berbahaya. Poin pertama kesalahannya adalah asumsi sang pendakwah bahwa perintah menutup aurat bagi perempuan adalah ia maksudkan untuk menjaganya dari kebiadaban manusia lain.

Hal tersebut bisa jadi adalah hikmah yang diharapkan terjadi, tetapi perintah menutup aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan tidak pernah tertuju untuk manusia lain. Sebagaimana penjelasan Habib Al-Jufri dalam sebuah forum yang menyebut bahwa perintah tersebut adalah domain hablum minallah (hubungan manusia dengan Allah).

“Jangan terlalu percaya diri menganggap perintah menutup aurat bagi perempuan adalah demi laki-laki. Kita bukan poros kehidupan. Oleh karenanya kesalahan perempuan yang tak menutup aurat itu urusannya dengan Allah, sebab ia tak menjalankan perintahNya. Tidak ada urusannya dengan kita.”

Oleh karenanya, menurut saya sikap Kadam yang menganggap bahwa perempuan harus menutup aurat demi laki-laki adalah bentuk arogansi yang bertentangan dengan nilai tauhid.

Ketimpangan Relasi Kuasa

Kesalahan kedua dalam argumen tersebut adalah mengabaikan fakta bahwa kekerasan seksual tidak pernah hanya menyoal absensi kepatuhan korban terhadap standar norma. Korban kekerasan seksual lebih sering terjadi dalam setting ketimpangan relasi kuasa.

Saya penasaran, kira-kira bagaimana Kadam akan menjelaskan kasus kekerasan seksual di pesantren? Sebuah institusi keagamaan yang sudah hamper pasti mewajibkan penghuninya selalu menutup aurat dengan baik. Ia tidak mampu membaca realitas bahwa pelaku kekerasan seksual justru kerap kali memanfaatkan posisinya dalam hierarki sosial untuk menjerat korbannya. Bukan sekadar terpancing pakaian yang menurut Kadam kurang syar’i.

Logika sempit tersebut sepertinya juga tak mampu atau enggan menangkap realitas bahwa korban kekerasan seksual mengalami trauma yang jauh berbeda dari korban kejahatan lain. Miasalnya seperti korban perampokan atau kemalingan. Dua contoh yang sering menjadi bahan analogi di mimbar-mimbar untuk memberitahu perempuan supaya menjaga diri agar terhindar dari bahaya kekerasan seksual.

Korban kejahatan seperti perampokan misalnya, tidak akan menanggung malu hanya karena dia  menjadi korban. Sementara korban kekerasan seksual harus menanggung beban berlapis, karena saat dia menjadi korban seringkali ia juga masih terpaksa dan termanipulasi untuk diam karena dianggap membawa aib.

Hal semacam itu tidak selesai hanya dengan mengabsen jenis pakaian korban, yang ada justru menambah beban pada pundak korban untuk semakin menyalahgkan diri sendiri yang padahal sedang menjadi korban kebiadaban manusia.

Logika yang Tidak Adil

Melemparkan kesalahan kepada korban juga kemudian mengaburkan fakta bahwa perlindungan hukum kepada korban masih sulit terakses. Aparat penegak hukum yang kerap kali juga menjadi pelaku atau melindungi pelaku masih menjadi alasan kuat untuk para korban kekerasan seksual memilih diam. Mereka seringkali enggan memperkarakan kejahatan yang menimpanya.

Belum lagi bertambah dengan tidak amannya ruang sosial maupun ruang privat untuk korban yang kerapkali masih terhantui stigma dan label-label jahat. Sementara di waktu yang sama pelaku masih hidup tenang seolah tak pernah terjadi apa-apa.

Menurut keyakinan saya, apa yang sedang Kadam lakukan sebagai seorang pendakwah adalah mengizinkan kekerasan seksual (rapist enabling). Yakni melalui reproduksi pengetahuan yang tidak adil. Ia membawa logika tidak adil yang menempatkan kewajiban syariat berupa “menutup aurat,”yang merupakan manusia kepada Allah sebagai alasan boleh atau tidak bolehnya seorang perempuan diperkosa.

Kadam mengasumsikan bahwa orang yang melanggar aturan syariat boleh “dihukum” oleh manusia dengan cara menjadi korban kekerasan seksual. Pertayaan selanjutnya untuk Kadam dan para pendakwah yang memiliki cara piker serupa. Bukankah laki-laki dan perempuan baru terjatuhi hukum dosa saat sudah mukallaf? Yang mana salah satu syarat kita sebut mukallaf adalah berakal sehat sehingga mampu membedakan mana perkara haq dan bathil?

Argumen yang Salah Kaprah Lebih Membahayakan

Lalu, mengapa dalam urusan kekerasan seksual perempuan terjatuhi beban berlipat ganda? Mulai dari dosa karena dianggap “memancing” kejahatan, sehingga ketika menjadi korban juga turut menanggung dosa kebiadaban pelaku?

Cara berpikir Kadam tersebut jauh dari adil, kecuali jika pengandaian ini juga sekaligus mengonfirmasi bahwa laki-laki memang defaultnya tidak berakal sehat. Sehingga perempuan sebagai satu-satunya pihak yang berakal sehat diminta menjaga diri dari mudharat yang timbul akibat kelakukan laki-laki.

Terakhir, saya ingin mengingatkan kepada Kadam dan para pendakwah lain yang tidak berperspektif korban. Bahwa mengingatkan sesama muslim untuk menjalankan syariat termasuk menutup aurat adalah hal baik. Namun mencampurkannya dengan cara pandang bahwa korban kekerasan seksual turut menanggung kesalahan pelaku adalah langkah pertama menuju kekerasan seksual itu sendiri.

Terlebih mengingat posisi para pendakwah yang pendapat keagamannya diikuti banyak orang, maka argumen salah kaprah tersebut menjadi lebih membahayakan.

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝٤

Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (jangan pula) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahui(-nya). (2/42). []

Tags: InfluencerKadam SidikKomikakontenkorban kekerasan seksualmedia sosialrelasi kuasa
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

Next Post

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

Fatimatuz Zahra

Fatimatuz Zahra

Akun Sosial Media : Fatimatuz Zahra(Facebook), @fzahra99_(instagram)

Related Posts

Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Next Post
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0