Mubadalah.id – Penegakan hukum adalah fondasi utama negara hukum. Di atasnya berdiri rasa aman, kepastian, dan keyakinan bahwa setiap warga negara diperlakukan setara. Tanpa penegakan hukum yang adil dan konsisten, demokrasi hanya menjadi prosedur formal tanpa substansi keadilan.
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kegelisahan publik terhadap netralitas aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Tuduhan tebang pilih, penanganan kasus yang berbeda antara kelompok masyarakat, atau lambannya proses hukum ketika menyentuh figur berpengaruh, menjadi perbincangan yang berulang. Terlepas dari benar atau tidaknya setiap tudingan, persepsi ketidaknetralan saja sudah cukup untuk menggerus legitimasi moral institusi hukum.
Di sinilah persoalan menjadi serius. Netralitas bukan sekadar soal prosedur administratif, melainkan soal etika dan kepercayaan. Ketika publik mulai meragukan apakah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi aparat, tetapi juga wibawa negara itu sendiri.
Netralitas sebagai Prinsip Etik dan Konstitusional
Dalam negara hukum (rechtsstaat), aparat kepolisian adalah representasi negara, bukan representasi kekuasaan politik tertentu. Netralitas berarti berdiri di atas semua kepentingan, berpihak hanya pada hukum dan prinsip keadilan. Ia bukan sikap pasif, melainkan keberanian untuk menindak pelanggaran siapapun pelakunya.
Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketika prinsip ini dilanggar, maka hukum berubah dari instrumen keadilan menjadi instrumen kekuasaan. Negara yang sehat tidak terukur dari seberapa keras ia menindak, tetapi dari seberapa adil ia memperlakukan.
Dalam perspektif etika Islam, keadilan adalah amanah yang melekat pada setiap pemegang otoritas. Al-Qur’an menegaskan, “Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa” (QS. al-Ma’idah: 8). Ayat ini menekankan bahwa keadilan tidak boleh terpengaruhi sentimen, kedekatan, atau tekanan relasi. Bagi aparat penegak hukum, pesan ini sangat relevan: netralitas adalah wujud ketakwaan sosial.
Tantangan dan Sumber Ketidaknetralan
Ketidaknetralan, jika terjadi, biasanya bukan semata persoalan individu, tetapi persoalan struktural. Tekanan politik dapat memengaruhi independensi aparat, terutama dalam momentum elektoral atau konflik kepentingan. Relasi ekonomi dan jaringan elite juga berpotensi menciptakan ruang kompromi yang mereduksi objektivitas hukum.
Selain itu, lemahnya mekanisme pengawasan, baik internal maupun eksternal, membuka celah bagi penyimpangan. Tanpa sistem akuntabilitas yang kuat, kepercayaan publik sulit kita pulihkan. Masyarakat kemudian berkembang menjadi sinis: hukum dianggap tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat.
Dampaknya tidak kecil. Delegitimasi institusi hukum dapat memicu ketidakpatuhan sipil, meningkatnya konflik sosial, hingga melemahnya kualitas demokrasi. Ketika warga tidak lagi percaya bahwa hukum melindungi mereka secara adil, relasi antara negara dan rakyat menjadi timpang. Kepatuhan berubah menjadi keterpaksaan, bukan kesadaran.
Menuju Penegakan Hukum yang Berintegritas
Karena itu, menjaga netralitas bukan sekadar memperbaiki citra, tetapi memperkuat fondasi negara hukum. Reformasi kelembagaan perlu terus terarahkan pada penguatan transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan yang efektif. Proses hukum yang terbuka dan dapat diuji publik akan memperkecil ruang kecurigaan.
Budaya profesionalisme berbasis etika juga menjadi kunci. Aparat tidak hanya dituntut cakap secara teknis, tetapi juga kokoh secara moral. Netralitas harus menjadi karakter institusional, bukan sekadar slogan.
Dalam perspektif etika keadilan, relasi negara dan warga bersifat timbal balik. Negara menuntut kepatuhan terhadap hukum; warga berhak atas perlindungan yang adil dan setara. Jika hukum ditegakkan secara selektif, maka relasi itu menjadi timpang. Keadilan yang konsisten adalah bentuk penghormatan negara terhadap martabat warganya.
Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang represif, melainkan negara yang kita percaya. Kepercayaan itu hanya lahir ketika hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan. Netralitas aparat bukan pilihan politis, melainkan kewajiban etis. Ia adalah ujian nyata apakah kita sungguh-sungguh menjadikan keadilan sebagai fondasi kehidupan berbangsa.
Jika hukum dapat kita tegakkan tanpa pandang relasi kuasa, maka demokrasi kita memiliki harapan. Tetapi jika netralitas terus kita pertanyakan, maka yang terancam bukan hanya wibawa aparat, melainkan masa depan keadilan itu sendiri. Wallahu A’laam. []









































