Jumat, 19 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Karya Seni

    Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

    Tanggung Jawab Moral

    Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

    Pemimpin

    Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

    Logika Dimaafkan

    Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

    SUPI

    Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

    Anak-anak Tuli

    Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Karya Seni

    Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

    Tanggung Jawab Moral

    Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

    Pemimpin

    Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

    Logika Dimaafkan

    Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

    SUPI

    Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

    Anak-anak Tuli

    Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menata Ulang Kebijakan Guru Honorer

Dalam banyak kasus, sekolah tetap bergantung pada guru honorer agar proses pembelajaran dapat berjalan secara normal.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
3 Mei 2026
in Publik
A A
0
Guru Honorer

Guru Honorer

38
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perbandingan antara guru honorer dan pegawai SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan menjadi perbincangan luas di ruang publik.

Ketika dua kelompok yang sama-sama bekerja dalam layanan negara kita persepsikan memiliki tingkat kesejahteraan yang berbeda. Pertanyaan yang muncul tidak lagi sekadar soal angka. Akan tetapi tentang konsistensi kebijakan dalam menetapkan standar bagi tenaga publik. Perdebatan ini menunjukkan bahwa isu kesejahteraan tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan erat dengan cara negara mengelola prioritas dan merancang distribusi manfaat kebijakan lintas sektor.

Dalam membaca situasi ini, kerangka keadilan John Rawls (1971) dalam A Theory of Justice dapat kita gunakan sebagai alat membaca kebijakan. Rawls menekankan dua prinsip utama. Yaitu kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan yang memperbolehkan ketimpangan sepanjang memberikan manfaat bagi kelompok yang paling tidak menguntungkan.

Ia juga menambahkan konsep fair equality of opportunity. Yaitu bahwa kesempatan yang adil tidak hanya bersifat formal, tetapi harus benar-benar dapat terakses secara nyata dalam struktur sosial. Dalam konteks kebijakan publik, kerangka ini membantu melihat apakah suatu desain kebijakan memiliki konsistensi prinsip dalam memperlakukan kelompok-kelompok tenaga kerja negara. Bukan semata menilai besar kecilnya kompensasi.

Namun, melihat persoalan ini hanya dari perbandingan angka kompensasi berisiko menyederhanakan realitas kebijakan yang lebih luas. Dalam praktiknya, perbedaan skema kompensasi antarprogram sering kali berkaitan dengan desain kebijakan, dan sumber pembiayaan. Selain itu kewenangan antarlevel pemerintahan yang tidak berada dalam satu sistem anggaran yang sama.

Karena itu, yang perlu kita perhatikan bukan sekadar perbedaan nominal, tetapi bagaimana logika kebijakan tersebut kita jelaskan dalam kerangka sistem yang utuh dan dapat terpahami secara publik.

Menilik Kesejahteraan Guru

Salah satu isu yang kerap ikut tersorot adalah kesejahteraan guru honorer. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan melalui Ditjen GTK periode 2024 sampai 2025, masih terdapat sekitar 237.000 guru honorer yang belum memiliki kejelasan status kepegawaian. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses penataan tenaga pendidik masih terus berlangsung. Meskipun skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah diperluas dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari reformasi birokrasi sektor pendidikan.

Di sisi lain, kebutuhan guru secara nasional masih belum sepenuhnya terpenuhi. Perencanaan Kemendikbudristek menunjukkan kebutuhan sekitar 419.000 formasi guru. Sementara realisasi pengadaan melalui skema PPPK berada pada angka 176.000 formasi.

Kesenjangan ini memperlihatkan bahwa persoalan guru honorer tidak hanya menyangkut status individu. Tetapi juga mencerminkan tantangan dalam perencanaan dan distribusi sumber daya manusia di sektor pendidikan yang belum sepenuhnya sinkron antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga pengajar.

Secara keseluruhan, jumlah guru di Indonesia mencapai sekitar 4.200.000 orang berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek tahun 2024 sampai 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 774.000 guru honorer telah terangkat menjadi ASN PPPK.

Angka ini menunjukkan adanya kemajuan dalam proses transformasi tenaga pendidik. Namun pada saat yang sama juga memperlihatkan bahwa transisi menuju sistem ketenagaan yang sepenuhnya stabil masih terus berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Di lapangan, guru honorer masih menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Terutama di wilayah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar. Dalam banyak kasus, sekolah tetap bergantung pada guru honorer agar proses pembelajaran dapat berjalan secara normal. Kondisi ini menunjukkan bahwa guru honorer memiliki fungsi struktural dalam sistem pendidikan. Meskipun secara formal masih berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya setara dalam struktur kepegawaian negara.

Guru Honorer Masih Menghadapi Ketimpangan

Kajian akademik juga menunjukkan bahwa guru honorer masih menghadapi ketimpangan pendapatan dan keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Studi dalam Triwikrama Jurnal Ilmu Sosial menegaskan bahwa kondisi tersebut berdampak pada stabilitas ekonomi serta motivasi kerja dalam menjalankan tugas pembelajaran di sekolah (Sutisna dan Nastia, 2025).

Dalam perspektif kebijakan, kondisi ini memperlihatkan adanya kelompok tenaga kerja publik yang berada dalam posisi rentan dan bergantung pada desain kebijakan yang bersifat jangka panjang.

Dalam kerangka keadilan John Rawls, situasi ini dapat kita pahami sebagai cara untuk membaca bagaimana kebijakan publik memperlakukan kelompok yang berada dalam posisi paling rentan.

Prinsip perbedaan dalam teori tersebut tidak dimaksudkan untuk menilai secara langsung apakah suatu kebijakan sudah adil atau tidak. Tetapi untuk melihat apakah ketimpangan yang ada telah terancang sedemikian rupa sehingga memberikan perbaikan bagi kelompok yang paling tidak diuntungkan. Dengan demikian, analisis tidak berhenti pada hasil kebijakan, tetapi juga pada konsistensi prinsip yang mendasari desain kebijakan tersebut.

Dalam konteks tersebut, perbandingan antara guru honorer dan pegawai SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis menjadi nyata untuk kita baca sebagai bagian dari dinamika kebijakan lintas sektor. Kedua kelompok ini sama-sama berada dalam ekosistem layanan negara, namun hadir dalam kerangka program dan desain kebijakan yang berbeda.

Perbedaan kompensasi yang muncul kemudian tidak hanya memicu perbandingan di ruang publik. Tetapi juga memperlihatkan bagaimana kebijakan publik bekerja dalam logika yang tidak selalu seragam antarprogram.

Penataan Ulang Kebijakan Guru Honorer

Dengan kata lain, diskursus ini sebaiknya tidak berhenti pada perbandingan antarprofesi, tetapi bergerak menuju pembacaan yang lebih luas. Bagaimana kebijakan publik membangun konsistensi dalam sistem tenaga kerja negara. Tanpa kerangka yang jelas, perbedaan antarprogram mudah kita persepsikan sebagai ketidaksinkronan. Meskipun secara administratif berada dalam sistem kebijakan yang berbeda dan memiliki rasionalitas masing masing.

Dalam hal ini, penataan ulang kebijakan guru honorer tetap menjadi agenda yang tidak dapat tertunda. Ada kebutuhan untuk memastikan adanya standar kesejahteraan minimum bagi guru honorer. Terutama yang masih aktif mengajar sebagai bagian dari perlindungan terhadap kelompok tenaga kerja yang memiliki peran penting dalam sistem pendidikan.

Dalam jangka menengah, penguatan integrasi data kebutuhan guru antara pusat dan daerah menjadi penting agar perencanaan tenaga pendidik lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Sementara dalam jangka panjang, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu dikonsolidasikan sebagai jalur utama yang lebih terstruktur dalam penyelesaian status tenaga honorer secara bertahap dan berkelanjutan.

Persoalan guru honorer menunjukkan bahwa konsistensi kebijakan lintas sektor menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan negara. Dengan menggunakan kerangka keadilan John Rawls sebagai alat membaca kebijakan, perhatian tidak hanya tertuju pada hasil kebijakan. Tetapi juga pada bagaimana prinsip yang mendasarinya diterapkan secara berkelanjutan.

Dalam konteks ini, kebutuhan untuk melakukan konsolidasi kebijakan menjadi semakin relevan. Tujuannya agar berbagai program yang berkembang dapat tetap berada dalam kerangka yang selaras dan dapat terpahami secara utuh oleh publik. []

Tags: Guru HonorerHari Pendidikan NasionalkebijakankesejahteraanMakan Bergizi GratisNegara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Nyai Ageng Pinatih Jarang Dibaca sebagai Tokoh Ekonomi?

Next Post

Posisi Bayi Tidak Normal Saat Persalinan: Apa yang Harus Dilakukan?

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Pemimpin
Publik

Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

18 Juni 2026
Rahim
Personal

Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

15 Juni 2026
Korupsi
Publik

Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

12 Juni 2026
Keadilan Hakiki
Publik

Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

11 Juni 2026
Manusia Merasa Cukup
Publik

Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

10 Juni 2026
Indonesia
Publik

Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

3 Juni 2026
Next Post
Bayi Persalinan

Posisi Bayi Tidak Normal Saat Persalinan: Apa yang Harus Dilakukan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • 4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB
  • Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan
  • Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin
  • Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan
  • Efek Samping Metode KB Hormonal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0