Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

Tingginya cerai gugat di Indonesia dapat menjadi cermin bahwa banyak relasi belum berlandaskan atas prinsip kesalingan dan keadilan.

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
6 Maret 2026
in Keluarga
A A
0
Gugat Cerai

Gugat Cerai

7
SHARES
336
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan menggugat cerai bukan sekadar peristiwa hukum, namun bentuk pengalaman emosional, sosial, bahkan spiritual bagi perempuan. Dalam banyak buku tentang divorce, perceraian sebagai fase perpisahan resmi dengan proses panjang pemulihan diri.

Memoar seperti Life as Divorcee karya Virly K.A. menuturkan pergulatan identitas dan stigma sebagai perempuan yang harus membangun ulang hidupnya. Buku-buku panduan seperti Surviving an Unwanted Divorce berbicara tentang duka, penerimaan, dan rekonstruksi makna setelah relasi runtuh. Sementara novel-novel bertema perpisahan sering menyoroti beban single parenting, tekanan sosial, dan sekaligus secara paradoks ruang kebebasan yang lahir setelah keluar dari relasi yang tidak sehat.

Literatur populer ini menunjukkan satu hal penting: perceraian bukan hanya soal “gagalnya” perkawinan, melainkan juga tentang bagaimana seseorang menata ulang martabat dan kehidupannya. Bukan hanya terkait rasa kehilangan, stigma sosial, ketidakpastian ekonomi, tetapi juga daya tahan dan agensi.

Ketika berpindah ke konteks Indonesia, perceraian sering kali berhenti pada angka dan label moral. Setiap tahun, ratusan ribu perkara perceraian muncul di Pengadilan Agama. Yang jarang terlihat, lebih dari separuhnya merupakan cerai gugat atau perceraian oleh pihak istri. Alih-alih menjadi sinyal adanya ketimpangan relasi, anggapan bahwa fenomena ini bentuk melemahnya kesabaran perempuan atau lunturnya nilai keluarga masih marak terjadi.

Di sinilah pentingnya menggeser cara pandang. Jika buku-buku populer berani melihat perceraian sebagai proses pemulihan dan penyesuaian hidup, mengapa wacana keagamaan kita masih terjebak pada narasi menyalahkan?

Cerai dan Beban yang Tidak Setara

Setiap tahun, ratusan ribu pasangan Muslim di Indonesia resmi bercerai melalui Pengadilan Agama. Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir angka perceraian konsisten berada kisaran lebih dari 400 ribu perkara per tahun.

Kepala PRAK-BRIN, menyampaikan bahwa berdasarkan data BPS 2024 yang mencatat sekitar 408.347 kasus perceraian, 78% di antaranya diajukan oleh pihak istri. Angka ini bukan sekadar statistik namun menggambarkan beban domestik yang timpang, ketidakpastian ekonomi, konflik berkepanjangan, hingga absennya tanggung jawab dalam relasi perkawinan.

Dalam banyak putusan Pengadilan Agama, alasan perceraian terkait pada persoalan ekonomi, pertengkaran terus-menerus, hingga ketidak-bertanggung-jawaban suami dalam memberi nafkah. Data Badilag secara konsisten menunjukkan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama terjadinya cerai di Indonesia.

Namun faktor ekonomi ini tidak sesederhana “kurang uang”. Dalam banyak kasus, perempuan bekerja sekaligus memikul hampir seluruh beban domestik. Ketika tanggung jawab ekonomi tidak bersamaan dengan pendistribusian kerja rumah tangga yang adil, relasi menjadi timpang. Beban ganda yang terus-menerus sering kali melahirkan kelelahan emosional dan konflik berkepanjangan.

Sayangnya, dalam narasi keagamaan populer, memaknai perceraian masih sering sebagai kegagalan moral: kurangnya kesabaran, lemahnya komitmen, atau tipisnya iman. Jarang sekali memaknai perceraian sebagai gejala ketidakadilan relasional.

Di Mana Letak Maslahah?

Dalam tradisi hukum Islam, kita mengenal konsep maslahah kemaslahatan atau kebaikan bersama. Namun dalam praktik sosial, konsep ini sering berhenti sebagai legitimasi normatif: selama prosedur sesuai aturan, maka sudah maslahat. Pertanyaannya: maslahat bagi siapa?

Jika setelah perempuan menggugat cerai harus menanggung sendiri biaya hidup dan pengasuhan anak tanpa dukungan memadai, apakah itu benar-benar maslahat? Jika hak nafkah anak tidak terlaksana secara efektif, apakah struktur hukum yang ada sudah memenuhi tujuan perlindungan? Maslahah seharusnya tidak berhenti pada kepatuhan formal terhadap aturan, tetapi melalui dampak konkret terhadap kehidupan pihak-pihak yang terdampak. Maslahah yang substantif berarti memastikan martabat, keamanan ekonomi, dan keberlanjutan hidup anak tetap terlindungi.

Dengan perspektif ini, perceraian bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan titik evaluasi atas apakah relasi perkawinan dan mekanisme hukumnya sungguh menghadirkan kebaikan bersama. Dalam banyak perkara perceraian, perempuan menyampaikan alasan yang konkret: suami tidak memberi nafkah, meninggalkan rumah tanpa kabar, melakukan kekerasan verbal, atau tidak terlibat dalam pengasuhan anak. Pengalaman ini sering dicatat sebagai bagian dari kronologi perkara, tetapi jarang menjadi dasar refleksi normatif dalam wacana keagamaan.

Padahal pengalaman tersebut adalah sumber pengetahuan penting, yang menunjukkan bagaimana menerapkan norma perkawinan dalam kehidupan nyata. Ketika pengalaman perempuan terus-menerus menunjukkan pola ketimpangan, maka tidak boleh hanya mengevaluasi perilaku individu, tetapi juga harus meninjau kembali cara kita memahami dan mengajarkan relasi suami-istri. Ketika mendengar suara perempuan, artinya sedang mengakui bahwa etika tidak bisa dilepaskan dari pengalaman konkret. Tidak cukup membicarakan keadilan sebagai konsep abstrak, tetapi harus memastikan setiap orang benar-benar merasakan keadilan itu dalam kehidupan sehari-hari.

Mubadalah: Dari Hierarki ke Kesalingan

Di sinilah perspektif mubadalah menjadi penting. Mubadalah menekankan kesalingan, kemitraan, dan tanggung jawab bersama dalam relasi laki-laki dan perempuan. Perkawinan dalam perspektif ini bukan relasi atasan bawahan, melainkan kerja sama dua subjek yang setara secara moral.

Jika membangun perkawinan atas prinsip kesalingan, maka tanggung jawab ekonomi, pengasuhan, dan pengambilan keputusan juga harus secara adil. Ketika prinsip ini tidak berjalan, konflik mudah muncul. Perceraian dalam konteks ini bukan sebagai kegagalan individu, tetapi sebagai kegagalan relasi yang tidak dibangun secara timbal balik.

Tingginya angka cerai gugat menjadi sinyal bahwa banyak perempuan tidak lagi bersedia bertahan dalam relasi yang timpang. Dalam perspektif teori agensi, keputusan untuk menggugat cerai dapat dibaca sebagai tindakan reflektif subjek yang menyadari posisinya dalam struktur yang tidak adil, lalu memilih bertindak untuk memulihkan martabatnya. Ini bukan semata gejala pembangkangan, melainkan ekspresi agensi untuk keluar dari ketidakadilan.

Jika kita menggunakan kerangka relasi kuasa dalam keluarga, ketimpangan pembagian kerja domestik, beban ekonomi, dan pengambilan keputusan menunjukkan bahwa persoalan perceraian tidak berdiri pada ranah moral individual semata, tetapi berkelindan dengan struktur sosial yang membentuk relasi suami-istri.

Karena itu, merespons meningkatnya angka perceraian di Indonesia tidak bisa hanya dengan seruan normatif untuk “mempertahankan rumah tangga”. Pendekatan moralistik sering kali menutup ruang evaluasi terhadap ketidakadilan yang terjadi di dalam rumah tangga itu sendiri.

Perceraian Memang bukan Tujuan Ideal dalam Perkawinan

Perspektif maslahah dan mubadalah mengajak untuk menggeser fokus: dari mempertanyakan kesabaran perempuan menuju mengevaluasi struktur tanggung jawab; dari menyalahkan perubahan zaman menuju memperbaiki ketimpangan relasi; dari sekadar mempertahankan status perkawinan menuju memastikan kualitas keadilan di dalamnya.

Jika perkawinan ingin benar-benar menjadi ruang sakinah, maka ia harus menjadi ruang yang aman secara ekonomi, adil dalam pembagian kerja, dan setara dalam pengambilan keputusan. Tanpa itu, angka perceraian hanya akan menjadi gejala berulang dari masalah yang tidak pernah disentuh akarnya.

Perceraian memang bukan tujuan ideal dalam perkawinan. Namun menyederhanakannya sebagai krisis moral justru menutup peluang refleksi yang lebih dalam. Tingginya cerai gugat di Indonesia dapat menjadi cermin bahwa banyak relasi belum berlandaskan atas prinsip kesalingan dan keadilan.

Dengan membaca perceraian melalui lensa maslahah dan mubadalah, perlu melihatnya bukan hanya sebagai akhir sebuah relasi, tetapi sebagai pintu masuk untuk menata ulang cara kita memahami, mengajarkan, dan mempraktikkan perkawinan.

Sebab pada akhirnya, keluarga yang kuat bukanlah keluarga yang bertahan dalam ketimpangan, melainkan keluarga yang dibangun atas keadilan dan kesalingan yang membahagiakan semua pihak. []

Tags: gugat ceraiMubadalahperceraianpernikahanRelasirumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

Next Post

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Next Post
Program KB

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0