Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

Tingginya cerai gugat di Indonesia dapat menjadi cermin bahwa banyak relasi belum berlandaskan atas prinsip kesalingan dan keadilan.

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
6 Maret 2026
in Keluarga
A A
0
Gugat Cerai

Gugat Cerai

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan menggugat cerai bukan sekadar peristiwa hukum, namun bentuk pengalaman emosional, sosial, bahkan spiritual bagi perempuan. Dalam banyak buku tentang divorce, perceraian sebagai fase perpisahan resmi dengan proses panjang pemulihan diri.

Memoar seperti Life as Divorcee karya Virly K.A. menuturkan pergulatan identitas dan stigma sebagai perempuan yang harus membangun ulang hidupnya. Buku-buku panduan seperti Surviving an Unwanted Divorce berbicara tentang duka, penerimaan, dan rekonstruksi makna setelah relasi runtuh. Sementara novel-novel bertema perpisahan sering menyoroti beban single parenting, tekanan sosial, dan sekaligus secara paradoks ruang kebebasan yang lahir setelah keluar dari relasi yang tidak sehat.

Literatur populer ini menunjukkan satu hal penting: perceraian bukan hanya soal “gagalnya” perkawinan, melainkan juga tentang bagaimana seseorang menata ulang martabat dan kehidupannya. Bukan hanya terkait rasa kehilangan, stigma sosial, ketidakpastian ekonomi, tetapi juga daya tahan dan agensi.

Ketika berpindah ke konteks Indonesia, perceraian sering kali berhenti pada angka dan label moral. Setiap tahun, ratusan ribu perkara perceraian muncul di Pengadilan Agama. Yang jarang terlihat, lebih dari separuhnya merupakan cerai gugat atau perceraian oleh pihak istri. Alih-alih menjadi sinyal adanya ketimpangan relasi, anggapan bahwa fenomena ini bentuk melemahnya kesabaran perempuan atau lunturnya nilai keluarga masih marak terjadi.

Di sinilah pentingnya menggeser cara pandang. Jika buku-buku populer berani melihat perceraian sebagai proses pemulihan dan penyesuaian hidup, mengapa wacana keagamaan kita masih terjebak pada narasi menyalahkan?

Cerai dan Beban yang Tidak Setara

Setiap tahun, ratusan ribu pasangan Muslim di Indonesia resmi bercerai melalui Pengadilan Agama. Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir angka perceraian konsisten berada kisaran lebih dari 400 ribu perkara per tahun.

Kepala PRAK-BRIN, menyampaikan bahwa berdasarkan data BPS 2024 yang mencatat sekitar 408.347 kasus perceraian, 78% di antaranya diajukan oleh pihak istri. Angka ini bukan sekadar statistik namun menggambarkan beban domestik yang timpang, ketidakpastian ekonomi, konflik berkepanjangan, hingga absennya tanggung jawab dalam relasi perkawinan.

Dalam banyak putusan Pengadilan Agama, alasan perceraian terkait pada persoalan ekonomi, pertengkaran terus-menerus, hingga ketidak-bertanggung-jawaban suami dalam memberi nafkah. Data Badilag secara konsisten menunjukkan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama terjadinya cerai di Indonesia.

Namun faktor ekonomi ini tidak sesederhana “kurang uang”. Dalam banyak kasus, perempuan bekerja sekaligus memikul hampir seluruh beban domestik. Ketika tanggung jawab ekonomi tidak bersamaan dengan pendistribusian kerja rumah tangga yang adil, relasi menjadi timpang. Beban ganda yang terus-menerus sering kali melahirkan kelelahan emosional dan konflik berkepanjangan.

Sayangnya, dalam narasi keagamaan populer, memaknai perceraian masih sering sebagai kegagalan moral: kurangnya kesabaran, lemahnya komitmen, atau tipisnya iman. Jarang sekali memaknai perceraian sebagai gejala ketidakadilan relasional.

Di Mana Letak Maslahah?

Dalam tradisi hukum Islam, kita mengenal konsep maslahah kemaslahatan atau kebaikan bersama. Namun dalam praktik sosial, konsep ini sering berhenti sebagai legitimasi normatif: selama prosedur sesuai aturan, maka sudah maslahat. Pertanyaannya: maslahat bagi siapa?

Jika setelah perempuan menggugat cerai harus menanggung sendiri biaya hidup dan pengasuhan anak tanpa dukungan memadai, apakah itu benar-benar maslahat? Jika hak nafkah anak tidak terlaksana secara efektif, apakah struktur hukum yang ada sudah memenuhi tujuan perlindungan? Maslahah seharusnya tidak berhenti pada kepatuhan formal terhadap aturan, tetapi melalui dampak konkret terhadap kehidupan pihak-pihak yang terdampak. Maslahah yang substantif berarti memastikan martabat, keamanan ekonomi, dan keberlanjutan hidup anak tetap terlindungi.

Dengan perspektif ini, perceraian bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan titik evaluasi atas apakah relasi perkawinan dan mekanisme hukumnya sungguh menghadirkan kebaikan bersama. Dalam banyak perkara perceraian, perempuan menyampaikan alasan yang konkret: suami tidak memberi nafkah, meninggalkan rumah tanpa kabar, melakukan kekerasan verbal, atau tidak terlibat dalam pengasuhan anak. Pengalaman ini sering dicatat sebagai bagian dari kronologi perkara, tetapi jarang menjadi dasar refleksi normatif dalam wacana keagamaan.

Padahal pengalaman tersebut adalah sumber pengetahuan penting, yang menunjukkan bagaimana menerapkan norma perkawinan dalam kehidupan nyata. Ketika pengalaman perempuan terus-menerus menunjukkan pola ketimpangan, maka tidak boleh hanya mengevaluasi perilaku individu, tetapi juga harus meninjau kembali cara kita memahami dan mengajarkan relasi suami-istri. Ketika mendengar suara perempuan, artinya sedang mengakui bahwa etika tidak bisa dilepaskan dari pengalaman konkret. Tidak cukup membicarakan keadilan sebagai konsep abstrak, tetapi harus memastikan setiap orang benar-benar merasakan keadilan itu dalam kehidupan sehari-hari.

Mubadalah: Dari Hierarki ke Kesalingan

Di sinilah perspektif mubadalah menjadi penting. Mubadalah menekankan kesalingan, kemitraan, dan tanggung jawab bersama dalam relasi laki-laki dan perempuan. Perkawinan dalam perspektif ini bukan relasi atasan bawahan, melainkan kerja sama dua subjek yang setara secara moral.

Jika membangun perkawinan atas prinsip kesalingan, maka tanggung jawab ekonomi, pengasuhan, dan pengambilan keputusan juga harus secara adil. Ketika prinsip ini tidak berjalan, konflik mudah muncul. Perceraian dalam konteks ini bukan sebagai kegagalan individu, tetapi sebagai kegagalan relasi yang tidak dibangun secara timbal balik.

Tingginya angka cerai gugat menjadi sinyal bahwa banyak perempuan tidak lagi bersedia bertahan dalam relasi yang timpang. Dalam perspektif teori agensi, keputusan untuk menggugat cerai dapat dibaca sebagai tindakan reflektif subjek yang menyadari posisinya dalam struktur yang tidak adil, lalu memilih bertindak untuk memulihkan martabatnya. Ini bukan semata gejala pembangkangan, melainkan ekspresi agensi untuk keluar dari ketidakadilan.

Jika kita menggunakan kerangka relasi kuasa dalam keluarga, ketimpangan pembagian kerja domestik, beban ekonomi, dan pengambilan keputusan menunjukkan bahwa persoalan perceraian tidak berdiri pada ranah moral individual semata, tetapi berkelindan dengan struktur sosial yang membentuk relasi suami-istri.

Karena itu, merespons meningkatnya angka perceraian di Indonesia tidak bisa hanya dengan seruan normatif untuk “mempertahankan rumah tangga”. Pendekatan moralistik sering kali menutup ruang evaluasi terhadap ketidakadilan yang terjadi di dalam rumah tangga itu sendiri.

Perceraian Memang bukan Tujuan Ideal dalam Perkawinan

Perspektif maslahah dan mubadalah mengajak untuk menggeser fokus: dari mempertanyakan kesabaran perempuan menuju mengevaluasi struktur tanggung jawab; dari menyalahkan perubahan zaman menuju memperbaiki ketimpangan relasi; dari sekadar mempertahankan status perkawinan menuju memastikan kualitas keadilan di dalamnya.

Jika perkawinan ingin benar-benar menjadi ruang sakinah, maka ia harus menjadi ruang yang aman secara ekonomi, adil dalam pembagian kerja, dan setara dalam pengambilan keputusan. Tanpa itu, angka perceraian hanya akan menjadi gejala berulang dari masalah yang tidak pernah disentuh akarnya.

Perceraian memang bukan tujuan ideal dalam perkawinan. Namun menyederhanakannya sebagai krisis moral justru menutup peluang refleksi yang lebih dalam. Tingginya cerai gugat di Indonesia dapat menjadi cermin bahwa banyak relasi belum berlandaskan atas prinsip kesalingan dan keadilan.

Dengan membaca perceraian melalui lensa maslahah dan mubadalah, perlu melihatnya bukan hanya sebagai akhir sebuah relasi, tetapi sebagai pintu masuk untuk menata ulang cara kita memahami, mengajarkan, dan mempraktikkan perkawinan.

Sebab pada akhirnya, keluarga yang kuat bukanlah keluarga yang bertahan dalam ketimpangan, melainkan keluarga yang dibangun atas keadilan dan kesalingan yang membahagiakan semua pihak. []

Tags: gugat ceraiMubadalahperceraianpernikahanRelasirumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

Next Post

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Next Post
Program KB

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0