Mubadalah.id – Islam menegaskan larangan melakukan kerusakan di muka bumi sebagai bagian dari prinsip moral dalam kehidupan manusia.
Larangan tersebut tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur’an yang mengingatkan umat manusia untuk menjaga kehidupan serta tidak melakukan tindakan yang merugikan lingkungan dan sesama.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 11 menegaskan bahwa sebagian orang sering menolak tuduhan melakukan kerusakan dengan mengklaim diri sebagai pihak yang melakukan perbaikan. Ayat tersebut berbunyi:
وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ
Artinya: “Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di bumi!’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.’” (QS. Al-Baqarah [2]: 11).
Di dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa kerusakan di muka bumi tidak selalu mereka lakukan secara terang-terangan. Bahkan dalam beberapa kasus, tindakan yang sebenarnya merusak justru diklaim sebagai upaya perbaikan.
Selain itu, karangan melakukan kerusakan juga tercatat dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 56. Dalam ayat tersebut, manusia telah mendapat peringatan agar tidak merusak bumi setelah Allah menciptakannya dalam keadaan baik.
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Tuhan ciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A’raf [7]: 56).
Kemudian, al-Qur’an juga mengaitkan kerusakan dengan tindakan merugikan orang lain. Dalam surat Asy-Syu’ara ayat 183 menyebutkan larangan mengurangi hak orang lain serta melakukan kerusakan di bumi.
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ
Artinya: “Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di bumi.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 183).
Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa larangan berbuat kerusakan dalam Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk relasi sosial, ekonomi, dan lingkungan. []
*)Sumber Tulisan: Dalil Tentang Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi








































