Kamis, 4 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Konten Disabilitas

    Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    Suara Disabilitas

    Dari Dialog Ibrahim-Ismail ke Meja Kebijakan: Refleksi Keterlibatan Suara Disabilitas

    Anak Berkebutuhan Khusus

    Mencintai Tanpa Membatasi: Belajar Melepas Anak Berkebutuhan Khusus untuk Mandiri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Konten Disabilitas

    Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    Suara Disabilitas

    Dari Dialog Ibrahim-Ismail ke Meja Kebijakan: Refleksi Keterlibatan Suara Disabilitas

    Anak Berkebutuhan Khusus

    Mencintai Tanpa Membatasi: Belajar Melepas Anak Berkebutuhan Khusus untuk Mandiri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

Al-Qur’an tidak hanya datang sebagai kitab spiritual, tetapi juga sebagai teks yang mengintervensi realitas sosial.

Layyinah Ch by Layyinah Ch
11 Maret 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Nuzulul Qur'an

Nuzulul Qur'an

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap tahun, umat Islam memperingati Nuzulul Qur’an sebagai momentum turunnya kitab suci yang menjadi pedoman hidup. Di mimbar-mimbar ceramah, peristiwa ini biasanya digambarkan dengan situasi yang berkisaran pada sunyinya malam di Gua Hira, kegelisahan Nabi, lalu kehadiran malaikat yang membawa wahyu pertama. Kisah ini agung dan sakral.

Namun ada satu lapisan cerita yang sering luput dari perhatian. Tentang bagaimana turunnya Al-Qur’an juga merupakan bagian dari perubahan sosial besar, termasuk dalam hal posisi perempuan di masyarakat.

Cahaya di Tengah Penindasan Jahiliyah

Jika kita menengok situasi masyarakat Arab sebelum Islam, gambaran tentang kehidupan perempuan tidaklah menggembirakan. Dalam banyak praktik sosial, perempuan ditempatkan pada posisi yang sangat rentan. Dalam beberapa tradisi suku bahkan terdapat praktik penguburan bayi perempuan hidup-hidup. Perempuan tidak memiliki hak kepemilikan yang jelas, tidak memiliki hak waris, dan sering kali diperlakukan sebagai bagian dari harta keluarga yang dapat diwariskan.

Dalam konteks sosial seperti itu, turunnya Al-Qur’an bukan sekadar peristiwa spiritual, tetapi juga peristiwa historis yang membawa perubahan besar dalam cara masyarakat memandang manusia, termasuk di dalamnya perempuan.

Dengan kata lain, wahyu tidak hanya berbicara tentang langit dan balasan. Ia tidak semata berputar pada surga dan neraka. Lebih dari itu, Al-Qur’an juga menyuarakan keadilan sosial yang konkret di bumi.

Proses Turunnya Al-Qur’an

Dalam kajian ulum al-Qur’an, para ulama menjelaskan bahwa turunnya Al-Qur’an terjadi melalui dua fase.

Fase pertama disebut inzāl, yaitu turunnya Al-Qur’an secara sekaligus dari Lauh Mahfuzh ke langit dunia pada malam Lailatul Qadr. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada malam kemuliaan.”

Fase kedua disebut tanzīl, yaitu turunnya wahyu secara bertahap kepada Muhammad selama kurang lebih dua puluh tiga tahun. Wahyu pertama yang turun adalah lima ayat awal dari Surah Al-’Alaq, yang memulai perjalanan panjang transformasi spiritual sekaligus sosial dalam masyarakat Arab.

Penting untuk kita catat bahwa proses turunnya wahyu secara bertahap ini bukan tanpa alasan. Al-Qur’an turun mengikuti dinamika kehidupan masyarakat. Ia menjawab pertanyaan, merespons konflik, dan menata ulang berbagai praktik sosial yang telah mengakar. Dengan cara itu, Al-Qur’an tidak hanya menawarkan prinsip-prinsip ideal, tetapi juga memandu masyarakat melalui proses perubahan yang realistis.

Dari Reduksi Praktik Poligami hingga Hak Waris

Salah satu contoh penting dapat terlihat dalam persoalan poligami. Sebelum Islam, jumlah istri yang dapat dimiliki seorang laki-laki tidak memiliki batas yang jelas. Dalam situasi seperti itu, Al-Qur’an kemudian memberikan regulasi melalui ayat yang sering kita kutip dalam Surah An-Nisa: laki-laki diperbolehkan menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, tetapi dengan syarat mampu berlaku adil. Jika tidak mampu, maka cukup satu saja.

Jika ayat ini kita baca secara historis, ia sebenarnya merupakan langkah pembatasan. Al-Qur’an tidak sedang berbicara soal idealnya praktik poligami, melainkan justru mereduksi praktik yang sebelumnya berlangsung tanpa kendali. Bahkan ayat lain menegaskan bahwa manusia pada dasarnya tidak akan mampu berlaku adil secara sempurna dalam relasi poligami. Dengan demikian, pesan etis yang muncul justru mengarah pada kehati-hatian dan pembatasan.

Reformasi lain yang sangat signifikan terlihat dalam hukum waris. Dalam masyarakat Arab pra-Islam, perempuan tidak memiliki hak waris. Mereka bahkan dapat menjadi objek warisan itu sendiri. Al-Qur’an kemudian mengubah struktur ini secara mendasar dengan menetapkan bahwa perempuan juga merupakan ahli waris yang sah. Dengan demikian, perempuan memiliki hak kepemilikan yang terakui secara hukum.

Konsep Keadilan yang Sistemik dan Bertahap

Perubahan-perubahan seperti ini menunjukkan bahwa konsep keadilan dalam Al-Qur’an tidak hadir secara instan, melainkan melalui proses transformasi sosial yang bertahap. Wahyu tidak datang untuk menghancurkan masyarakat secara tiba-tiba, tetapi untuk menata ulang nilai-nilai yang ada sehingga masyarakat dapat bergerak menuju keadilan yang lebih luas.

Di sinilah kita dapat melihat bahwa Al-Qur’an tidak sekadar memberikan aturan, tetapi juga membangun arah peradaban.

Namun yang menarik, peran perempuan dalam sejarah wahyu tidak hanya muncul sebagai pihak yang menerima manfaat dari reformasi sosial tersebut. Dalam banyak peristiwa, perempuan justru tampil sebagai subjek yang aktif dalam proses lahirnya kesadaran keagamaan itu sendiri.

Sosok pertama yang perlu kita sebut tentu saja Khadijah bint Khuwaylid. Ketika Nabi pulang dari Gua Hira dalam keadaan gemetar setelah menerima wahyu pertama, orang pertama yang memberikan ketenangan dan kepercayaan adalah Khadijah. Ia tidak hanya menenangkan, tetapi juga meyakinkan bahwa pengalaman tersebut bukanlah sesuatu yang buruk. Dalam arti tertentu, Khadijah adalah orang pertama yang memeluk wahyu bahkan sebelum masyarakat luas memahami maknanya.

Perempuan lain yang menunjukkan peran penting dalam sejarah wahyu adalah Khawla bint Tha’labah. Ia datang kepada Nabi untuk mengadukan praktik zihar, sebuah tradisi yang memungkinkan seorang suami menolak istrinya tanpa memberikan kejelasan status. Keluhan Khawla begitu serius hingga menjadi sebab turunnya ayat dalam Surah Al-Mujadilah. Kisah ini menunjukkan bahwa suara perempuan dapat menjadi bagian dari dialog wahyu itu sendiri.

Tokoh lain yang sangat berpengaruh adalah Aisha bint Abi Bakr. Ia terkenal sebagai salah satu periwayat hadis paling produktif dalam sejarah Islam. Melalui riwayat-riwayatnya, banyak praktik kehidupan Nabi dapat terpahami oleh generasi setelahnya. Tanpa kontribusi Aisyah, banyak dimensi kehidupan keagamaan, terutama yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga Nabi tidak akan kita ketahui secara jelas.

Al-Qur’an Lebih dari Sekadar Teks Spiritual

Jika kita melihat rangkaian kisah ini secara keseluruhan, tampak bahwa perempuan bukan sekadar objek perubahan sosial yang dibawa oleh Al-Qur’an. Mereka juga merupakan bagian dari proses historis yang memungkinkan wahyu itu terpahami dan hidup dalam masyarakat.

Karena itu, memperingati Nuzulul Qur’an seharusnya tidak berhenti pada pembacaan tentang turunnya wahyu pertama. Peristiwa ini juga dapat kita baca sebagai simbol dari dimulainya perjalanan panjang menuju masyarakat yang lebih adil, termasuk dalam relasi antara laki-laki dan perempuan.

Al-Qur’an tidak hanya datang sebagai kitab spiritual, tetapi juga sebagai teks yang mengintervensi realitas sosial. Ia memperkenalkan gagasan bahwa keadilan adalah sesuatu yang harus kita perjuangkan secara bertahap dalam kehidupan manusia.

Dan dalam perjalanan itu, perempuan bukan hanya penerima perubahan. Mereka adalah saksi, penggerak, bahkan dalam beberapa momen menjadi suara yang membantu menghadirkan wahyu dalam sejarah manusia. Wallāhu a‘lam. []

 

Tags: Hikmah RamadanislamKhadijah binti KhuwailidNuzulul Quranperadabansejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Next Post

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

Layyinah Ch

Layyinah Ch

Layyinah CH. seorang ibu, pengajar, yang terkadang menulis sebagai refleksi diri dengan latar belakang pendidikan pesantren dan kajian Islam. Fokus tulisan pada isu keadilan gender, spiritualitas, pendidikan Islam, serta dinamika keluarga dan peran perempuan dalam ruang-ruang keagamaan.

Related Posts

Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

4 Juni 2026
Hajar
Personal

Hajar Tidak Mewariskan Luka

30 Mei 2026
Ibrahim
Hikmah

Pisau Ibrahim dan Rahasia Kerelaan Hati: Refleksi Hari Kurban

29 Mei 2026
Iduladha
Publik

Trio Pelaku Sejarah Iduladha

28 Mei 2026
Ritual Haji
Personal

Pengalaman Ketubuhan Perempuan dalam Ritual Haji

26 Mei 2026
Berkurban
Hikmah

Berkurban Tidak Harus dengan Hewan

26 Mei 2026
Next Post
Ketaatan Suami Istri

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

No Result
View All Result

TERBARU

  • Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers
  • Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama
  • Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai
  • Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0