Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

Al-Qur’an tidak hanya datang sebagai kitab spiritual, tetapi juga sebagai teks yang mengintervensi realitas sosial.

Layyinah Ch by Layyinah Ch
11 Maret 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Nuzulul Qur'an

Nuzulul Qur'an

4
SHARES
190
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap tahun, umat Islam memperingati Nuzulul Qur’an sebagai momentum turunnya kitab suci yang menjadi pedoman hidup. Di mimbar-mimbar ceramah, peristiwa ini biasanya digambarkan dengan situasi yang berkisaran pada sunyinya malam di Gua Hira, kegelisahan Nabi, lalu kehadiran malaikat yang membawa wahyu pertama. Kisah ini agung dan sakral.

Namun ada satu lapisan cerita yang sering luput dari perhatian. Tentang bagaimana turunnya Al-Qur’an juga merupakan bagian dari perubahan sosial besar, termasuk dalam hal posisi perempuan di masyarakat.

Cahaya di Tengah Penindasan Jahiliyah

Jika kita menengok situasi masyarakat Arab sebelum Islam, gambaran tentang kehidupan perempuan tidaklah menggembirakan. Dalam banyak praktik sosial, perempuan ditempatkan pada posisi yang sangat rentan. Dalam beberapa tradisi suku bahkan terdapat praktik penguburan bayi perempuan hidup-hidup. Perempuan tidak memiliki hak kepemilikan yang jelas, tidak memiliki hak waris, dan sering kali diperlakukan sebagai bagian dari harta keluarga yang dapat diwariskan.

Dalam konteks sosial seperti itu, turunnya Al-Qur’an bukan sekadar peristiwa spiritual, tetapi juga peristiwa historis yang membawa perubahan besar dalam cara masyarakat memandang manusia, termasuk di dalamnya perempuan.

Dengan kata lain, wahyu tidak hanya berbicara tentang langit dan balasan. Ia tidak semata berputar pada surga dan neraka. Lebih dari itu, Al-Qur’an juga menyuarakan keadilan sosial yang konkret di bumi.

Proses Turunnya Al-Qur’an

Dalam kajian ulum al-Qur’an, para ulama menjelaskan bahwa turunnya Al-Qur’an terjadi melalui dua fase.

Fase pertama disebut inzāl, yaitu turunnya Al-Qur’an secara sekaligus dari Lauh Mahfuzh ke langit dunia pada malam Lailatul Qadr. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada malam kemuliaan.”

Fase kedua disebut tanzīl, yaitu turunnya wahyu secara bertahap kepada Muhammad selama kurang lebih dua puluh tiga tahun. Wahyu pertama yang turun adalah lima ayat awal dari Surah Al-’Alaq, yang memulai perjalanan panjang transformasi spiritual sekaligus sosial dalam masyarakat Arab.

Penting untuk kita catat bahwa proses turunnya wahyu secara bertahap ini bukan tanpa alasan. Al-Qur’an turun mengikuti dinamika kehidupan masyarakat. Ia menjawab pertanyaan, merespons konflik, dan menata ulang berbagai praktik sosial yang telah mengakar. Dengan cara itu, Al-Qur’an tidak hanya menawarkan prinsip-prinsip ideal, tetapi juga memandu masyarakat melalui proses perubahan yang realistis.

Dari Reduksi Praktik Poligami hingga Hak Waris

Salah satu contoh penting dapat terlihat dalam persoalan poligami. Sebelum Islam, jumlah istri yang dapat dimiliki seorang laki-laki tidak memiliki batas yang jelas. Dalam situasi seperti itu, Al-Qur’an kemudian memberikan regulasi melalui ayat yang sering kita kutip dalam Surah An-Nisa: laki-laki diperbolehkan menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, tetapi dengan syarat mampu berlaku adil. Jika tidak mampu, maka cukup satu saja.

Jika ayat ini kita baca secara historis, ia sebenarnya merupakan langkah pembatasan. Al-Qur’an tidak sedang berbicara soal idealnya praktik poligami, melainkan justru mereduksi praktik yang sebelumnya berlangsung tanpa kendali. Bahkan ayat lain menegaskan bahwa manusia pada dasarnya tidak akan mampu berlaku adil secara sempurna dalam relasi poligami. Dengan demikian, pesan etis yang muncul justru mengarah pada kehati-hatian dan pembatasan.

Reformasi lain yang sangat signifikan terlihat dalam hukum waris. Dalam masyarakat Arab pra-Islam, perempuan tidak memiliki hak waris. Mereka bahkan dapat menjadi objek warisan itu sendiri. Al-Qur’an kemudian mengubah struktur ini secara mendasar dengan menetapkan bahwa perempuan juga merupakan ahli waris yang sah. Dengan demikian, perempuan memiliki hak kepemilikan yang terakui secara hukum.

Konsep Keadilan yang Sistemik dan Bertahap

Perubahan-perubahan seperti ini menunjukkan bahwa konsep keadilan dalam Al-Qur’an tidak hadir secara instan, melainkan melalui proses transformasi sosial yang bertahap. Wahyu tidak datang untuk menghancurkan masyarakat secara tiba-tiba, tetapi untuk menata ulang nilai-nilai yang ada sehingga masyarakat dapat bergerak menuju keadilan yang lebih luas.

Di sinilah kita dapat melihat bahwa Al-Qur’an tidak sekadar memberikan aturan, tetapi juga membangun arah peradaban.

Namun yang menarik, peran perempuan dalam sejarah wahyu tidak hanya muncul sebagai pihak yang menerima manfaat dari reformasi sosial tersebut. Dalam banyak peristiwa, perempuan justru tampil sebagai subjek yang aktif dalam proses lahirnya kesadaran keagamaan itu sendiri.

Sosok pertama yang perlu kita sebut tentu saja Khadijah bint Khuwaylid. Ketika Nabi pulang dari Gua Hira dalam keadaan gemetar setelah menerima wahyu pertama, orang pertama yang memberikan ketenangan dan kepercayaan adalah Khadijah. Ia tidak hanya menenangkan, tetapi juga meyakinkan bahwa pengalaman tersebut bukanlah sesuatu yang buruk. Dalam arti tertentu, Khadijah adalah orang pertama yang memeluk wahyu bahkan sebelum masyarakat luas memahami maknanya.

Perempuan lain yang menunjukkan peran penting dalam sejarah wahyu adalah Khawla bint Tha’labah. Ia datang kepada Nabi untuk mengadukan praktik zihar, sebuah tradisi yang memungkinkan seorang suami menolak istrinya tanpa memberikan kejelasan status. Keluhan Khawla begitu serius hingga menjadi sebab turunnya ayat dalam Surah Al-Mujadilah. Kisah ini menunjukkan bahwa suara perempuan dapat menjadi bagian dari dialog wahyu itu sendiri.

Tokoh lain yang sangat berpengaruh adalah Aisha bint Abi Bakr. Ia terkenal sebagai salah satu periwayat hadis paling produktif dalam sejarah Islam. Melalui riwayat-riwayatnya, banyak praktik kehidupan Nabi dapat terpahami oleh generasi setelahnya. Tanpa kontribusi Aisyah, banyak dimensi kehidupan keagamaan, terutama yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga Nabi tidak akan kita ketahui secara jelas.

Al-Qur’an Lebih dari Sekadar Teks Spiritual

Jika kita melihat rangkaian kisah ini secara keseluruhan, tampak bahwa perempuan bukan sekadar objek perubahan sosial yang dibawa oleh Al-Qur’an. Mereka juga merupakan bagian dari proses historis yang memungkinkan wahyu itu terpahami dan hidup dalam masyarakat.

Karena itu, memperingati Nuzulul Qur’an seharusnya tidak berhenti pada pembacaan tentang turunnya wahyu pertama. Peristiwa ini juga dapat kita baca sebagai simbol dari dimulainya perjalanan panjang menuju masyarakat yang lebih adil, termasuk dalam relasi antara laki-laki dan perempuan.

Al-Qur’an tidak hanya datang sebagai kitab spiritual, tetapi juga sebagai teks yang mengintervensi realitas sosial. Ia memperkenalkan gagasan bahwa keadilan adalah sesuatu yang harus kita perjuangkan secara bertahap dalam kehidupan manusia.

Dan dalam perjalanan itu, perempuan bukan hanya penerima perubahan. Mereka adalah saksi, penggerak, bahkan dalam beberapa momen menjadi suara yang membantu menghadirkan wahyu dalam sejarah manusia. Wallāhu a‘lam. []

 

Tags: Hikmah RamadanislamKhadijah binti KhuwailidNuzulul Quranperadabansejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Next Post

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

Layyinah Ch

Layyinah Ch

Layyinah CH. seorang ibu, pengajar, yang terkadang menulis sebagai refleksi diri dengan latar belakang pendidikan pesantren dan kajian Islam. Fokus tulisan pada isu keadilan gender, spiritualitas, pendidikan Islam, serta dinamika keluarga dan peran perempuan dalam ruang-ruang keagamaan.

Related Posts

Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Persaudaraan
Pernak-pernik

Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

7 Maret 2026
Nuzulul Quran
Personal

Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

7 Maret 2026
Next Post
Ketaatan Suami Istri

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0