Mubadalah.id – Setiap tahun, umat Islam memperingati Nuzulul Qur’an sebagai momentum turunnya kitab suci yang menjadi pedoman hidup. Di mimbar-mimbar ceramah, peristiwa ini biasanya digambarkan dengan situasi yang berkisaran pada sunyinya malam di Gua Hira, kegelisahan Nabi, lalu kehadiran malaikat yang membawa wahyu pertama. Kisah ini agung dan sakral.
Namun ada satu lapisan cerita yang sering luput dari perhatian. Tentang bagaimana turunnya Al-Qur’an juga merupakan bagian dari perubahan sosial besar, termasuk dalam hal posisi perempuan di masyarakat.
Cahaya di Tengah Penindasan Jahiliyah
Jika kita menengok situasi masyarakat Arab sebelum Islam, gambaran tentang kehidupan perempuan tidaklah menggembirakan. Dalam banyak praktik sosial, perempuan ditempatkan pada posisi yang sangat rentan. Dalam beberapa tradisi suku bahkan terdapat praktik penguburan bayi perempuan hidup-hidup. Perempuan tidak memiliki hak kepemilikan yang jelas, tidak memiliki hak waris, dan sering kali diperlakukan sebagai bagian dari harta keluarga yang dapat diwariskan.
Dalam konteks sosial seperti itu, turunnya Al-Qur’an bukan sekadar peristiwa spiritual, tetapi juga peristiwa historis yang membawa perubahan besar dalam cara masyarakat memandang manusia, termasuk di dalamnya perempuan.
Dengan kata lain, wahyu tidak hanya berbicara tentang langit dan balasan. Ia tidak semata berputar pada surga dan neraka. Lebih dari itu, Al-Qur’an juga menyuarakan keadilan sosial yang konkret di bumi.
Proses Turunnya Al-Qur’an
Dalam kajian ulum al-Qur’an, para ulama menjelaskan bahwa turunnya Al-Qur’an terjadi melalui dua fase.
Fase pertama disebut inzāl, yaitu turunnya Al-Qur’an secara sekaligus dari Lauh Mahfuzh ke langit dunia pada malam Lailatul Qadr. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada malam kemuliaan.”
Fase kedua disebut tanzīl, yaitu turunnya wahyu secara bertahap kepada Muhammad selama kurang lebih dua puluh tiga tahun. Wahyu pertama yang turun adalah lima ayat awal dari Surah Al-’Alaq, yang memulai perjalanan panjang transformasi spiritual sekaligus sosial dalam masyarakat Arab.
Penting untuk kita catat bahwa proses turunnya wahyu secara bertahap ini bukan tanpa alasan. Al-Qur’an turun mengikuti dinamika kehidupan masyarakat. Ia menjawab pertanyaan, merespons konflik, dan menata ulang berbagai praktik sosial yang telah mengakar. Dengan cara itu, Al-Qur’an tidak hanya menawarkan prinsip-prinsip ideal, tetapi juga memandu masyarakat melalui proses perubahan yang realistis.
Dari Reduksi Praktik Poligami hingga Hak Waris
Salah satu contoh penting dapat terlihat dalam persoalan poligami. Sebelum Islam, jumlah istri yang dapat dimiliki seorang laki-laki tidak memiliki batas yang jelas. Dalam situasi seperti itu, Al-Qur’an kemudian memberikan regulasi melalui ayat yang sering kita kutip dalam Surah An-Nisa: laki-laki diperbolehkan menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, tetapi dengan syarat mampu berlaku adil. Jika tidak mampu, maka cukup satu saja.
Jika ayat ini kita baca secara historis, ia sebenarnya merupakan langkah pembatasan. Al-Qur’an tidak sedang berbicara soal idealnya praktik poligami, melainkan justru mereduksi praktik yang sebelumnya berlangsung tanpa kendali. Bahkan ayat lain menegaskan bahwa manusia pada dasarnya tidak akan mampu berlaku adil secara sempurna dalam relasi poligami. Dengan demikian, pesan etis yang muncul justru mengarah pada kehati-hatian dan pembatasan.
Reformasi lain yang sangat signifikan terlihat dalam hukum waris. Dalam masyarakat Arab pra-Islam, perempuan tidak memiliki hak waris. Mereka bahkan dapat menjadi objek warisan itu sendiri. Al-Qur’an kemudian mengubah struktur ini secara mendasar dengan menetapkan bahwa perempuan juga merupakan ahli waris yang sah. Dengan demikian, perempuan memiliki hak kepemilikan yang terakui secara hukum.
Konsep Keadilan yang Sistemik dan Bertahap
Perubahan-perubahan seperti ini menunjukkan bahwa konsep keadilan dalam Al-Qur’an tidak hadir secara instan, melainkan melalui proses transformasi sosial yang bertahap. Wahyu tidak datang untuk menghancurkan masyarakat secara tiba-tiba, tetapi untuk menata ulang nilai-nilai yang ada sehingga masyarakat dapat bergerak menuju keadilan yang lebih luas.
Di sinilah kita dapat melihat bahwa Al-Qur’an tidak sekadar memberikan aturan, tetapi juga membangun arah peradaban.
Namun yang menarik, peran perempuan dalam sejarah wahyu tidak hanya muncul sebagai pihak yang menerima manfaat dari reformasi sosial tersebut. Dalam banyak peristiwa, perempuan justru tampil sebagai subjek yang aktif dalam proses lahirnya kesadaran keagamaan itu sendiri.
Sosok pertama yang perlu kita sebut tentu saja Khadijah bint Khuwaylid. Ketika Nabi pulang dari Gua Hira dalam keadaan gemetar setelah menerima wahyu pertama, orang pertama yang memberikan ketenangan dan kepercayaan adalah Khadijah. Ia tidak hanya menenangkan, tetapi juga meyakinkan bahwa pengalaman tersebut bukanlah sesuatu yang buruk. Dalam arti tertentu, Khadijah adalah orang pertama yang memeluk wahyu bahkan sebelum masyarakat luas memahami maknanya.
Perempuan lain yang menunjukkan peran penting dalam sejarah wahyu adalah Khawla bint Tha’labah. Ia datang kepada Nabi untuk mengadukan praktik zihar, sebuah tradisi yang memungkinkan seorang suami menolak istrinya tanpa memberikan kejelasan status. Keluhan Khawla begitu serius hingga menjadi sebab turunnya ayat dalam Surah Al-Mujadilah. Kisah ini menunjukkan bahwa suara perempuan dapat menjadi bagian dari dialog wahyu itu sendiri.
Tokoh lain yang sangat berpengaruh adalah Aisha bint Abi Bakr. Ia terkenal sebagai salah satu periwayat hadis paling produktif dalam sejarah Islam. Melalui riwayat-riwayatnya, banyak praktik kehidupan Nabi dapat terpahami oleh generasi setelahnya. Tanpa kontribusi Aisyah, banyak dimensi kehidupan keagamaan, terutama yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga Nabi tidak akan kita ketahui secara jelas.
Al-Qur’an Lebih dari Sekadar Teks Spiritual
Jika kita melihat rangkaian kisah ini secara keseluruhan, tampak bahwa perempuan bukan sekadar objek perubahan sosial yang dibawa oleh Al-Qur’an. Mereka juga merupakan bagian dari proses historis yang memungkinkan wahyu itu terpahami dan hidup dalam masyarakat.
Karena itu, memperingati Nuzulul Qur’an seharusnya tidak berhenti pada pembacaan tentang turunnya wahyu pertama. Peristiwa ini juga dapat kita baca sebagai simbol dari dimulainya perjalanan panjang menuju masyarakat yang lebih adil, termasuk dalam relasi antara laki-laki dan perempuan.
Al-Qur’an tidak hanya datang sebagai kitab spiritual, tetapi juga sebagai teks yang mengintervensi realitas sosial. Ia memperkenalkan gagasan bahwa keadilan adalah sesuatu yang harus kita perjuangkan secara bertahap dalam kehidupan manusia.
Dan dalam perjalanan itu, perempuan bukan hanya penerima perubahan. Mereka adalah saksi, penggerak, bahkan dalam beberapa momen menjadi suara yang membantu menghadirkan wahyu dalam sejarah manusia. Wallāhu a‘lam. []









































