Mubadalah.id – Menjelang perayaan Hari Perempuan Internasional 2026, Indonesia masih diwarnai oleh ketidakadilan yang warganya alami. Utamanya pada pemerintahan Presiden Prabowo, MBG yang beracun, kekerasan oleh polisi, dan eksploitasi alam menjadi contoh bagaimana negara belum hadir sepenuhnya untuk berpihak pada warganya.
Keberpihakan tersebut juga masih sangat minim dalam hal korban kekerasan berbasis gender (KBG). Perempuan, yang berdasarkan Catahu 2025 masih mendominasi jumlah korban KBG, lantas menjadi pihak yang paling rentan. Pembatasan gerak perempuan seringkali berhubungan dengan ketubuhan. Salah satunya adalah tidak tersedianya aborsi aman yang negara janjikan.
Menanggapi hal tersebut, Perempuan Mahardhika bersama Amnesty International Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk “Melawan Kontrol Negara atas Hak Kesehatan Reproduksi” pada 24 Februari lalu.
Sebelum memulai diskusi, tergelar pembukaan oleh Mutiara Ika Pratiwi (Perempuan Mahardhika). Ika berharap di tengah-tengah situasi Indonesia yang semakin militeristik, pertemuan kali ini dapat memperbaiki wawasan seluruh warga mengenai Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Dengan demikian Indonesia dapat bergerak menuju arah yang jauh lebih baik.
Audrey Kartisha (ICJR) selaku moderator memantik diskusi dengan mempertanyakan respons para narasumber perihal aborsi aman yang masih jauh dan isu-isu perempuan yang masih saja terpinggirkan.
Sarah (Perempuan Mahardhika) menguak tujuan negara mengontrol tubuh perempuan sebagai tujuan komoditi semata. Hal tersebut tentunya bermula dengan implementasi pembagian gender tradisional yang hingga saat ini masih kita perangi. Padahal isu-isu seperti kontrol negara akan akses HKSR bukanlah masalah perempuan semata melainkan problematika semua warga negara.
Kriminalisasi Pelaku Aborsi
Ika Ayu (Samsara) melanjutkan dengan pernyataan bahwa kontrol negara akibat ketakutan para penguasa akan perempuan yang memiliki otoritas penuh terhadap tubuhnya sendiri. Regulasi yang ada bisa saja terdengar suportif akan aborsi hingga edukasi HKSR.
Namun hingga saat ini, belum ada implementasi yang pasti. Kriminalisasi pelaku aborsi masih berlaku. Masih jauh harapan untuk menyediakan fasilitas aborsi aman. Sedangkan untuk edukasi, sebenarnya sudah ada sekolah-sekolah yang memiliki modul pendidikan HKSR. Akan tetapi, materi tersebut tidak bisa digunakan karena seks masih mereka anggap berbahaya untuk anak-anak.
Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia) menimpali dengan pernyataan bahwa negara-negara di dunia kini seperti sedang meningkatkan pemerintahan yang otoritarian. Adanya CEDAW yang dapat menjadi acuan jelas mengenai otonomi tubuh pun tidak mempermudah penerapan keadilan bagi perempuan di seluruh dunia. Reproduksi malah dimanfaatkan oleh pemerintah tiap-tiap negara untuk mengendalikan angka demografi.
Sebagai contoh, Tiongkok pernah menerapkan kebijakan 1 anak. Sebaliknya, di negara Singapura keluarga yang memiliki anak negara berikan insentif lebih. Sehingga kemandirian perempuan dalam mengontrol tubuhnya sendiri akan semakin mengkhawatirkan bagi negara yang selalu ingin mengaturnya.
Di Indonesia, misalnya, otonomi ketubuhan perempuan selalu terbenturkan dengan moral, agama, dan kepercayaan kolektif. Kekhawatiran negara akan kuasa perempuan terhadap tubuhnya sendiri kemudian didukung dengan berbagai landasan hukum yang seolah-olah memberdayakan perempuan. Sayangnya, hanya sedikit dari aturan-aturan tersebut yang berhasil terimplementasikan.
Audrey kembali memantik diskusi dengan meminta para narasumber untuk memaparkan penundukan tubuh perempuan yang relevan dengan rezim saat ini. Sarah memulai dengan pengingat akan konsep Ibuisme, di mana perempuan menjadi pengurus utama rumah tangga, yang perlu depolitisasi.
Dekonstruksi Pemahaman Politik
Konsep-konsep usang harus segera dilakukan agar perempuan yang ‘berbeda’ dari norma masyarakat, seperti mereka yang membutuhkan aborsi aman, tidak dengan mudahnya dinyatakan sebagai orang-orang yang amoral. Jika dekonstruksi pemahaman politik tersebut tidak kita lakukan, perempuan akan selalu menjadi tubuh yang terkontrol oleh patriarki. Karena penundukan masyarakat yang paling ampuh adalah melalui tubuh, utamanya tubuh perempuan.
Ika Ayu melanjutkan dengan isu kriminalisasi para pelaku aborsi. Menurutnya, hukuman ini dilakukan agar warga Indonesia dapat menghindari Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Sehingga, kontrasepsi lebih bisa digalakkan dan hubungan seksual dapat terhindari atas nama moral dan nilai-nilai tradisional.
Namun menurut Ika Ayu cara ini sangat ketinggalan. WHO saja sudah memiliki panduan lengkap mengenai aborsi. Pada dokumen tersebut bahkan terdapat wawasan di mana mereka yang hamil dapat melakukan aborsi aman sendiri menggunakan bantuan obat-obatan yang tepat. Sayangnya di Indonesia tindakan-tindakan yang dapat membahayakan orang hamil, seperti meminum pil Kina secara berlebihan untuk menggugurkan kandungan, malah lebih banyak dilakukan.
Masalah tersebut Ika Ayu paparkan sebagai masalah kelas sosial. Warga Indonesia yang memiliki hak istimewa dan modal uang yang banyak bisa saja mengakses fasilitas medis di luar negeri untuk tindakan aborsi.
Sedangkan mereka yang kelas ekonominya rendah nyawanya terancam karena tidak bisa melakukan aborsi aman. Nurina melanjutkan dengan menyatakan bahwa perlindungan negara terhadap warganya sebenarnya hanya upaya mengatur saja. Apalagi ancaman kriminalisasi pelaku aborsi menjadi sebuah kontrol yang efisien.
Kontrol Negara Menguntungkan Siapa?
Sarah lalu merespons pertanyaan Audrey berikutnya; kontrol negara yang sebegitu rupa, menguntungkan siapa? Dari pengalaman Sarah meneliti pekerja nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, 16 pekerja perempuan yang ia temui hanya 4 orang yang pernah mengambil hak cuti haid mereka.
Sebanyak 7 orang tidak pernah cuti dan 5 orang tidak mengetahui hak mereka tersebut. Melalui sistem kapitalisme memaksa tubuh perempuan untuk selalu bekerja pada kondisi apapun, termasuk ketika menstruasi dan hamil. Utamanya para buruh yang upahnya sangat tergantung dengan kehadiran dan jumlah produksi yang berhasil mereka lakukan per hari.
Ika Ayu kemudian merespons dengan perlunya dekriminalisasi dan demedikalisasi. Aborsi aman adalah ranah dunia medis, maka kriminalisasi yang selama ini dilakukan dapat membuat aborsi aman menjadi bias. Keinklusifan aborsi aman juga perlu kita pastikan.
Menurut Ika Ayu, fasilitas yang mumpuni di berbagai aspek kini hanya dapat terakses di Pulau Jawa saja. Harapannya, aborsi aman di kemudian hari tidak mendiskriminasi warga yang berada di luar Jawa dan daerah terpencil lainnya.
Sebagai penutup, para narasumber mengingatkan audiens untuk selalu berempati terhadap sesama. Pemberdayaan, seperti aborsi aman, harus terpastikan menyeluruh hingga ke pergerakan akar rumput. Diskusi juga harus terus menerus kita lakukan untuk membuka dialog di antara banyak kelompok masyarakat. Inklusivitas yang melibatkan kelompok rentan dan disabilitas tidak boleh terlupakan. Karena melawan negara yang takut akan keberagaman tubuh harus terbalas dengan menggunakan beragam tubuh. []









































