Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Ibu Melahirkan Caesar, Jangan Dihakimi!

Melahirkan merupakan pengalaman biologis perempuan. Dan stigmatisasi adalah pengalaman sosiologis perempuan. Apa jadinya jika perempuan mengalami keduanya secara bersamaan?

Rofi Indar Parawansah Rofi Indar Parawansah
21 Desember 2020
in Kolom, Rekomendasi
0
Ibu Melahirkan

Ibu Melahirkan

299
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Wah enaknya, dua kali ibu melahirkan caesar. Tidak pernah merasakan nikmatnya gelombang cinta dong.” Kita mungkin tidak asing dengan perkataan demikian, dan beberapa penghakiman lainnya kepada para ibu yang melahirkan secara caesar. Menganggap bahwa Ibu melahirkan caesar telah menjalani proses yang lebih enak, terlalu memanjakan diri bahkan anggapan kelebihan uang. Tanpa tahu kenyataan sebenarnya mengapa proses itu terjadi.

Mengapa demikian?

Ibu melahirkan caesar masih lah dianggap tabu oleh sebagian kalangan masyarakat, karena dianggap bahwa caesar itu tidak “alami” dan tidak harus menunggu kontraksi. Juga ada anggapan bahwa melahirkan secara caesar tidak menyakitkan, karena dilakukan pada ibu dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh bius.

Operasi caesar (sesar) adalah proses melahirkan bayi yang dilakukan dengan cara membuat sayatan memanjang dengan arah horizontal tepat di atas tulang kemaluan pada bagian perut hingga rahim ibu. Sayatan tersebutlah yang menjadi jalan keluarnya bayi dari dalam rahim.

Metode persalinan ini harus dilakukan di rumah sakit, dan tidak bisa ditangani secara sembarangan. Pada keadaan biasa, dokter biasanya menyarankan operasi pada minggu ke 39 kehamilan, namun pada beberapa kasus biasanya bisa lebih cepat mengacu pada kedaruratan yang dihadapi.

Ada beberapa alasan ketika dokter menyarankan untuk tindakan ibu melahirkan caesar, diantaranya adalah memiliki riwayat komplikasi kehamilan atau bahkan riwayat melahirkan secara caesar pada kehamilan sebelumnya.

Pada anak pertama biasanya caesar dilakukan apabila tidak kunjung ada perkembangan pembukaan pada jalan lahir, posisi bayi yang tidak memungkinkan, atau pinggul si ibu yang terlalu kecil. Bisa juga karena kondisi bayi yang kurang baik, berat badan yang melebihi batas normal, dan kondisi medis lainnya.

Jadi jelas, ibu melahirkan caesar bukan hanya masalah keinginan ibu untuk tidak melahirkan secara normal. Melainkan kebanyakan karena banyak kasus medis yang tidak memungkinkan untuk tindakan kelahiran normal. Usia ibu yang masih dibawah umur juga turut menjadi salah satu bagian yang sering menjadi sumber komplikasi pada kehamilan. Bukan tanpa alasan kita semua mencegah terjadinya kawin anak, selain masalah mental dan sosial juga masalah medis yang menyertai.

Proses penyembuhan ibu melahirkan caesar juga cenderung lebih lama dari kelahiran normal. Dokter biasanya menyarankan setidaknya tiga sampai lima hari bahkan lebih lama lagi, untuk rawat inap di rumah sakit guna keperluan observasi. Karena tidak menutup kemungkinan terjadinya komplikasi hingga pendarahan terhadap ibu melahirkan caesar.

Kemudian Ibu yang baru melahirkan secara caesar, tidak bisa langsung sigap mengurus anak karena mereka tidak bisa banyak bergerak. Makanan juga harus lebih dijaga, supaya luka operasi cepat kering. Bahkan saat luka itu sudah kering pun masih menyisakan rasa sakit hingga waktu yang lama. Mereka tidak disarankan untuk mengangkat beban yang berat, bekerja terlalu lelah pun tidak dianjurkan.

Sedangkan, pada ibu yang melahirkan secara normal, proses penyembuhannya cenderung cepat karena tidak ada luka sayatan. Mungkin memang ada luka jahitan, hanya saja proses penyembuhannya tentu sangat berbeda dengan bekas luka operasi.

Melahirkan dengan operasi caesar juga memiliki biaya yang lebih mahal. Biaya untuk tindakan operasinya saja dibutuhkan kurang lebih 10 juta rupiah. Itupun akan semakin tinggi biayanya jika ditambah dengan biaya rawat inap, obat, bahkan mungkin stok darah apabila harus dilakukan transfusi. Tentu, harga akan semakin tinggi lagi mengikuti kenyamanan fasilitas yang digunakan. Hal ini menambahkan stigma, bahwa caesar hanya bisa dilakukan oleh orang-orang berada.

Di zaman dulu melahirkan secara normal adalah hal mutlak, karena hanya itu satu-satunya cara yang bisa digunakan. Faktor fasilitas kesehatan yang kurang memadai, infrastruktur yang tidak memungkinkan untuk bisa mengakses rumah sakit besar, juga kesadaran kesehatan kehamilan yang masih rendah membuat pilihan melahirkan hanya satu, yaitu melahirkan secara normal. Dan hal itu juga lah yang melatar belakangi tingginya angka kematian pada ibu dan bayi.

Kini, melahirkan secara normal sudah seperti gaya hidup dan merupakan pilihan individu. Hanya saja masih banyak perempuan yang beranggapan bahwa belum merasakan menjadi wanita seutuhnya apabila tidak merasakan sakitnya melahirkan secara normal. Anggapan ini dibuat oleh mereka yang dapat melahirkan secara normal dan meyakini bahwa kelahiran caesar tidak alami.

Kalau mau diadu mana yang paling sakit, saya tidak tahu. Karena saya belum mengalaminya. Namun berdasarkan apa yang saya lihat dari sekitar, bahwa keduanya sama-sama menyakitkan dan beresiko. Tapi, tenang saja. Perempuan adalah makhluk pelupa, mereka akan melupakan rasa sakit proses melahirkan ketika mendengar tangisan anaknya ke dunia. T

idak ada yang lebih membahagiakan, selain mampu melahirkan bayi secara sehat dan selamat. Hanya saja, jangan terlalu sering menjadi makhluk pelupa. Karena lukanya tetap hanya ibu yang tahu rasanya. Jadi, jangan memaksakan diri untuk melahirkan secara normal hanya karena stigma yang berkembang di masyarakat. Menjadi ibu tetaplah sesuatu yang luar biasa, bagaimanapun cara kelahirannya.

Kini, pemerintah bahkan sudah memfasilitasi masyarakat kurang mampu untuk dapat mengaksesnya dengan mudah, dengan menggunakan jaminan kesehatan. Dengan syarat memang berdasarkan anjuran dokter. Bagaimanapun prosesnya, melahirkan tetaplah ajang perjuangan bagi perempuan. Pertaruhan nyawa untuk menghadirkan nyawa yang lain kedunia. Tidak seharusnya menambah rasa sakit mereka dengan perkataan kita yang menyakitkan.

Hamilnya saja sudah membuat mereka kepayahan, juga melahirkan yang dilakukan dengan penuh rasa sakit dan perjuangan, terlebih bagi ibu melahirkan caesar. Sudah sepatutnya kita mendo’akan setiap kelahiran dan menyemangati. Jangan kita tambah kesakitannya dengan penghakiman sepihak, dan menyudutkan perempuan. Mereka bukan manja, hanya sedang tak berdaya. []

 

Tags: Hari IbuIbukesehatan reproduksimelahirkanperempuan
Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Terkait Posts

Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan
  • Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID