Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    Keadilan kepada Anak

    Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

    Margaretha Subekti

    Empat Dekade Pengabdian Margaretha Subekti untuk Difabel di NTT

    Ruang Berekspresi Difabel

    Ruang Berekspresi Difabel Semakin Terang Hari Ini

    Gen Z Indonesia

    Gen Z Indonesia: Paling Kritis, tetapi Paling Cemas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

    Dakwah Tauhid

    Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

    Santri Aman

    Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    Tubuh Perempuan

    Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

    Anak Perempuan

    Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

    Tubuhnya Sendiri

    Mengapa Banyak Perempuan Sulit Mengenali Tubuhnya Sendiri?

    Laki-laki dan Perempuan sama

    Ketika Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Terbebani oleh Peran Gender

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    Keadilan kepada Anak

    Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

    Margaretha Subekti

    Empat Dekade Pengabdian Margaretha Subekti untuk Difabel di NTT

    Ruang Berekspresi Difabel

    Ruang Berekspresi Difabel Semakin Terang Hari Ini

    Gen Z Indonesia

    Gen Z Indonesia: Paling Kritis, tetapi Paling Cemas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

    Dakwah Tauhid

    Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

    Santri Aman

    Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    Tubuh Perempuan

    Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

    Anak Perempuan

    Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

    Tubuhnya Sendiri

    Mengapa Banyak Perempuan Sulit Mengenali Tubuhnya Sendiri?

    Laki-laki dan Perempuan sama

    Ketika Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Terbebani oleh Peran Gender

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

Kita semua bisa berperan dengan mendukung, awasi, dan sampaikan masukan kepada KUA setempat. Berani melapor jika ada layanan yang diskriminatif

justchibty by justchibty
10 Juni 2026
in Disabilitas
A A
0
Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pelayanan perkawinan yang inklusif di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan setara. KUA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatat pernikahan, tetapi juga menjadi representasi kehadiran negara dalam menjamin hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, mudah diakses, dan bebas diskriminasi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap pasangan dapat dapat menjalani proses perkawinan dengan aman, nyaman, dan bermartabat.

Bayangin sepasang calon pengantin datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) penuh harapan. Selain itu, Salah satunya memakai kursi roda, sementara yang lain dari pelosok desa yang baru pertama kali menangani dokumen resmi. Selain itu, di sisi lain, pada kenyataannya, di tengah berbagai keterbatasan yang mereka hadapi, mereka tidak hanya membawa rasa cinta, tetapi juga kerisauan: apakah kantor ini siap menyambut mereka?

Pertanyaan inilah yang kini timbul: apakah KUA sudah benar-benar menjadi ruang yang ramah dan terbuka bagi semua lapisan Masyarakat? Inklusivitas pelayanan perkawinan bukan sekedar cerminan jargon kebijakan, ia adalah gambaran sejauh mana negara hadir untuk warganya di salah satu momen paling sacral dalam kehidupan.

Dalam konteks layanan publik, inklusivitas berarti setiap warga negara tanpa memandang kondisi, latar belakang, atau keyakinan memiliki hak yang sama dalam mengakses dan merasakan layanan dengan bermartabat. Selain itu, lebih dari itu, pada akhirnya, bukan hanya pintu yang terbuka, melainkan juga jalan yang rata, petugas yang peka, dan sistem yang mempermudah.

KUA sebagai institusi negara di bawah naungan Kementerian Agama merupakan garda terdepan dalam pencatatan dan pembinaan perkawinan umat Islam di Indonesia. Tercatat 5.917 KUA dalam Kementerian Agama telah beroperasi di seluruh penjuru negeri, melayani lebih dari satu juta pasangan yang melangsungkan setiap tahunnya.  Namun, jangkauan yang luas belum tentu dengan layanan yang setara.

Empat Tantangan Nyata yang Masih Menghambat

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa berbagai hambatan masih membuat pelayanan perkawinan belum sepenuhnya inklusif:

Pertama, Aksesibilitas Fisik yang Terbatas. Banyak Gedung KUA yang belum memenuhi standar ramah disabilitas. Tidak tersedia ramp untuk pengguna kursi roda, ruang tunggu yang sempit, hingga tidak adanya formular dalam huruf Braille bagi Tunanetra. Padahal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 penyandang disabilitas di Indonesia berhak atas pemenuhan kesamaan kesempatan.

Kedua, Kesenjangan Informasi dalam kelompok marginal sering tidak mengetahui prosedur, persyaratan, maupun hak-hak mereka dalam proses pernikahan. Kurangnya sosialisasi, rendahnya literasi digital, dan terbatasnya akses membuat masyarakat rentan merasa rugi atau terpaksa mengandalkan perantara yang tidak resmi.

Ketiga, Hambatan bahasa yang menyimpan potensi miskomunikasi. Minimnya petugas yang mampu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat dapat membuat mereka merasa asing di kantor daerahnya sendiri.

Keempat, Birokrasi yang terasa berat di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), layanan digital yang belum merata, infrastruktur transportasi buruk, dan dokumen kependudukan sering tidak lengkap. Kondisi ini membuat proses pengurusan pernikahan menjadi beban berlipat ganda bagi masyarakat yang sudah dalam keterbatasan.

Lima Langkah Menuju KUA yang benar-benar Inklusif

Mewujudkan KUA yang inklusif bukan pekerjaan semalam. Namun, komitmen yang tepat dapat memulai perubahan nyata dari niat. Di antaranya:

Pertama, Kementerian Agama perlu memperluas akses transformasi digital dan pendampingan dalam program SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Pendampingan aktif bagi warga yang belum melek teknologi guna mendaftarkan nikah online dan antrean digital agar tidak menciptakan kesenjangan baru

Kedua, Peningkatan kapasitas petugas penghulu dan staff KUA perlu mendapat pelatihan sensitivitas terhadap disabilitas, perspektif gender, dan keberagaman budaya. Seorang petugas yang peka bukan hanya professional, ia juga menjadi wajah negara yang menghargai setiap warganya.

Ketiga, Layanan jemput bola ke Masyarakat. Beberapa daerah mulai menerapkan mobile service atau KUA keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat di daerah terpencil maupun pasangan yang tidak dapat hadir secara fisik karena kondisi kesehatan atau keterbatasan mobilitas, dan pemerintah perlu mereplikasi program tersebut secara nasional.

Keempat, Fasilitas ramah disabilitas sebagai standar wajib. Pemerintah perlu menetapkan standar aksesabilitas Gedung KUA secara nasional, mencakup ramp, toilet disabilitas, ruang tunggu yang memadai, dan ketersediaan petugas yang terlatih bahasa isyarat. Bukan fasilitas mewah, melainkan konstitusional yang terjamin UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, Kolaborasi lintas sektor yang nyata. KUA tidak dapat bekerja sendiri. Dinas Sosial perlu bersinergi untuk menjangkau kelompok rentan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil perlu mempercepat kelengkapan dokumen, serta komunitas lokal dan lembaga swadaya masyarakat perlu membangun komunikasi yang mampu memperkuat sistem pelayanan yang inklusif.

Keterlibatan Kita, Harus Hadir untuk Semua

Inklusivitas dalam pelayanan perkawinan bukan kemewahan yang tertunda. Hukum menjamin inklusivitas sebagai hak dasar setiap warga negara. Sebagai wajah negara di hadapan pasangan yang hendak membangun keluarga, KUA memikul tanggung jawab moral dan legal untuk memberikan pelayanan secara penuh tanpa terkecuali.

Kita semua bisa berperan dengan mendukung, awasi, dan sampaikan masukan kepada KUA setempat. Berani melapor jika ada layanan yang diskriminatif. Karena setiap perkawinan adalah awal dari sebuah keluarga, sudah sepaturnya negara hadir sepenuhnya untuk semua, tanpa terkecuali.

Inklusivitas bukan hanya sekedar cita-cita. Ia bisa terwujud, asalkan ada kemauan, kreativitas, dan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat. Bukan selalu membutuhkan anggaran besar, melainkan empati yang besar. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari kegiatan Mubadalah Goes to Campus. Kerjasama Media Mubadalah dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Sunan Ampel Surabaya, Pada 18-19 Mei 2026 di GreenSA Inn Surabaya

Tags: akad nikahAksesibilitasHak Penyandang DisabilitasKantor Urusan AgamaPelayanan Perkawinan yang InklusifPencatatan Perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

Next Post

Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

justchibty

justchibty

Related Posts

Ruang Berekspresi Difabel
Disabilitas

Ruang Berekspresi Difabel Semakin Terang Hari Ini

9 Juni 2026
Twinkling Watermelon
Film

Beyond Survival: Merayakan Empati Disabilitas dari Serial Twinkling Watermelon

7 Juni 2026
Atlet Catur
Disabilitas

Atlet Catur Perempuan Disabilitas beserta Inspirasinya

6 Juni 2026
Transportasi Umum Surabaya
Disabilitas

Transportasi Umum Surabaya yang Belum Ramah, dan Disabilitas yang Sering Kita Lupakan

5 Juni 2026
Anak Berkebutuhan Khusus
Disabilitas

Mencintai Tanpa Membatasi: Belajar Melepas Anak Berkebutuhan Khusus untuk Mandiri

2 Juni 2026
Membumikan Pancasila
Disabilitas

Membumikan Pancasila melalui Masyarakat yang Ramah Disabilitas

1 Juni 2026
Next Post
Hubungan Seksual

Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual
  • Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian
  • Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?
  • Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama
  • Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0