Mubadalah.id – Pelayanan perkawinan yang inklusif di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan setara. KUA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatat pernikahan, tetapi juga menjadi representasi kehadiran negara dalam menjamin hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, mudah diakses, dan bebas diskriminasi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap pasangan dapat dapat menjalani proses perkawinan dengan aman, nyaman, dan bermartabat.
Bayangin sepasang calon pengantin datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) penuh harapan. Selain itu, Salah satunya memakai kursi roda, sementara yang lain dari pelosok desa yang baru pertama kali menangani dokumen resmi. Selain itu, di sisi lain, pada kenyataannya, di tengah berbagai keterbatasan yang mereka hadapi, mereka tidak hanya membawa rasa cinta, tetapi juga kerisauan: apakah kantor ini siap menyambut mereka?
Pertanyaan inilah yang kini timbul: apakah KUA sudah benar-benar menjadi ruang yang ramah dan terbuka bagi semua lapisan Masyarakat? Inklusivitas pelayanan perkawinan bukan sekedar cerminan jargon kebijakan, ia adalah gambaran sejauh mana negara hadir untuk warganya di salah satu momen paling sacral dalam kehidupan.
Dalam konteks layanan publik, inklusivitas berarti setiap warga negara tanpa memandang kondisi, latar belakang, atau keyakinan memiliki hak yang sama dalam mengakses dan merasakan layanan dengan bermartabat. Selain itu, lebih dari itu, pada akhirnya, bukan hanya pintu yang terbuka, melainkan juga jalan yang rata, petugas yang peka, dan sistem yang mempermudah.
KUA sebagai institusi negara di bawah naungan Kementerian Agama merupakan garda terdepan dalam pencatatan dan pembinaan perkawinan umat Islam di Indonesia. Tercatat 5.917 KUA dalam Kementerian Agama telah beroperasi di seluruh penjuru negeri, melayani lebih dari satu juta pasangan yang melangsungkan setiap tahunnya. Namun, jangkauan yang luas belum tentu dengan layanan yang setara.
Empat Tantangan Nyata yang Masih Menghambat
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa berbagai hambatan masih membuat pelayanan perkawinan belum sepenuhnya inklusif:
Pertama, Aksesibilitas Fisik yang Terbatas. Banyak Gedung KUA yang belum memenuhi standar ramah disabilitas. Tidak tersedia ramp untuk pengguna kursi roda, ruang tunggu yang sempit, hingga tidak adanya formular dalam huruf Braille bagi Tunanetra. Padahal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 penyandang disabilitas di Indonesia berhak atas pemenuhan kesamaan kesempatan.
Kedua, Kesenjangan Informasi dalam kelompok marginal sering tidak mengetahui prosedur, persyaratan, maupun hak-hak mereka dalam proses pernikahan. Kurangnya sosialisasi, rendahnya literasi digital, dan terbatasnya akses membuat masyarakat rentan merasa rugi atau terpaksa mengandalkan perantara yang tidak resmi.
Ketiga, Hambatan bahasa yang menyimpan potensi miskomunikasi. Minimnya petugas yang mampu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat dapat membuat mereka merasa asing di kantor daerahnya sendiri.
Keempat, Birokrasi yang terasa berat di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), layanan digital yang belum merata, infrastruktur transportasi buruk, dan dokumen kependudukan sering tidak lengkap. Kondisi ini membuat proses pengurusan pernikahan menjadi beban berlipat ganda bagi masyarakat yang sudah dalam keterbatasan.
Lima Langkah Menuju KUA yang benar-benar Inklusif
Mewujudkan KUA yang inklusif bukan pekerjaan semalam. Namun, komitmen yang tepat dapat memulai perubahan nyata dari niat. Di antaranya:
Pertama, Kementerian Agama perlu memperluas akses transformasi digital dan pendampingan dalam program SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Pendampingan aktif bagi warga yang belum melek teknologi guna mendaftarkan nikah online dan antrean digital agar tidak menciptakan kesenjangan baru
Kedua, Peningkatan kapasitas petugas penghulu dan staff KUA perlu mendapat pelatihan sensitivitas terhadap disabilitas, perspektif gender, dan keberagaman budaya. Seorang petugas yang peka bukan hanya professional, ia juga menjadi wajah negara yang menghargai setiap warganya.
Ketiga, Layanan jemput bola ke Masyarakat. Beberapa daerah mulai menerapkan mobile service atau KUA keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat di daerah terpencil maupun pasangan yang tidak dapat hadir secara fisik karena kondisi kesehatan atau keterbatasan mobilitas, dan pemerintah perlu mereplikasi program tersebut secara nasional.
Keempat, Fasilitas ramah disabilitas sebagai standar wajib. Pemerintah perlu menetapkan standar aksesabilitas Gedung KUA secara nasional, mencakup ramp, toilet disabilitas, ruang tunggu yang memadai, dan ketersediaan petugas yang terlatih bahasa isyarat. Bukan fasilitas mewah, melainkan konstitusional yang terjamin UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kelima, Kolaborasi lintas sektor yang nyata. KUA tidak dapat bekerja sendiri. Dinas Sosial perlu bersinergi untuk menjangkau kelompok rentan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil perlu mempercepat kelengkapan dokumen, serta komunitas lokal dan lembaga swadaya masyarakat perlu membangun komunikasi yang mampu memperkuat sistem pelayanan yang inklusif.
Keterlibatan Kita, Harus Hadir untuk Semua
Inklusivitas dalam pelayanan perkawinan bukan kemewahan yang tertunda. Hukum menjamin inklusivitas sebagai hak dasar setiap warga negara. Sebagai wajah negara di hadapan pasangan yang hendak membangun keluarga, KUA memikul tanggung jawab moral dan legal untuk memberikan pelayanan secara penuh tanpa terkecuali.
Kita semua bisa berperan dengan mendukung, awasi, dan sampaikan masukan kepada KUA setempat. Berani melapor jika ada layanan yang diskriminatif. Karena setiap perkawinan adalah awal dari sebuah keluarga, sudah sepaturnya negara hadir sepenuhnya untuk semua, tanpa terkecuali.
Inklusivitas bukan hanya sekedar cita-cita. Ia bisa terwujud, asalkan ada kemauan, kreativitas, dan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat. Bukan selalu membutuhkan anggaran besar, melainkan empati yang besar. []
*)Artikel ini merupakan hasil dari kegiatan Mubadalah Goes to Campus. Kerjasama Media Mubadalah dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Sunan Ampel Surabaya, Pada 18-19 Mei 2026 di GreenSA Inn Surabaya











































