Mubadalah.id – Pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan Islam tertua di Indonesia yang memiliki akar sosial, budaya, dan keagamaan yang sangat kuat. Selama berabad-abad, pesantren tidak hanya menjadi tempat transmisi ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga menjadi ruang pembentukan karakter, etika sosial, dan kepemimpinan masyarakat.
Dalam kajian klasiknya, Tradisi Pesantren, Zamakhsyari Dhofier menjelaskan bahwa pesantren merupakan sebuah subkultur yang memiliki sistem nilai, pola kepemimpinan, struktur sosial, dan tradisi intelektual yang khas. Kehidupan pesantren dibangun melalui interaksi antara kiai, santri, masjid, pondok, serta pengajaran kitab-kitab keislaman yang membentuk sebuah ekosistem pendidikan yang unik.
Sementara itu, dalam karya monumentalnya The Religion of Java, yang di Indonesia dikenal melalui pembahasan mengenai santri, abangan, dan priyayi, Clifford Geertz melihat komunitas santri sebagai kelompok sosial yang menjadikan agama sebagai landasan utama dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun kategorisasi Geertz kemudian banyak dikritik dan diperdebatkan, kajian tersebut menunjukkan bagaimana pesantren telah lama menjadi salah satu pusat pembentukan identitas keagamaan masyarakat Indonesia.
Dari perspektif ini, pesantren sesungguhnya memiliki modal sosial dan moral yang sangat besar.
Nilai-nilai luhur pesantren seperti keikhlasan, amanah, kesederhanaan, ketawadhuan, ukhuwah, kemandirian, penghormatan kepada guru, serta orientasi pada kemaslahatan bersama merupakan fondasi yang terus terwariskan dari generasi ke generasi. Nilai-nilai inilah yang membuat pesantren mampu bertahan menghadapi perubahan zaman dan tetap dipercaya oleh masyarakat.
Karena itu, ketika muncul kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren, persoalan yang perlu kita ajukan bukanlah apakah pesantren memiliki nilai yang baik atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa nilai-nilai yang begitu luhur tersebut belum mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual, dan memastikan korban memperoleh perlindungan yang adil.
Nilai yang Baik Tidak Selalu Melahirkan Praktik yang Adil
Salah satu hal penting yang perlu kita pahami adalah bahwa nilai tidak pernah bekerja di ruang hampa. Nilai-nilai luhur pesantren yang baik dapat melahirkan praktik yang baik apabila tertopang oleh perspektif yang tepat. Sebaliknya, nilai yang sama dapat menghasilkan dampak yang berbeda ketika kita pahami secara parsial atau dilepaskan dari prinsip keadilan.
Di lingkungan pesantren, penghormatan kepada guru merupakan salah satu nilai yang sangat terjunjung tinggi. Hubungan antara kiai dan santri terbangun di atas rasa hormat, kepercayaan, dan keyakinan bahwa ilmu akan lebih mudah terperoleh melalui adab yang baik kepada guru.
Nilai ini memiliki peran penting dalam pembentukan karakter santri. Namun persoalan muncul ketika penghormatan kita pahami sebagai ketaatan tanpa batas.
Dalam situasi seperti itu, ruang kritis menjadi menyempit. Santri dapat merasa tidak pantas mempertanyakan tindakan seseorang yang ia anggap memiliki otoritas moral dan keagamaan. Ketika terjadi penyalahgunaan kekuasaan, korban sering kali mengalami kesulitan untuk berbicara karena berhadapan bukan hanya dengan pelaku, tetapi juga dengan budaya penghormatan yang telah mengakar kuat.
Situasi yang sama dapat terjadi pada nilai keikhlasan dan ketawadhuan. Keikhlasan yang semula dimaksudkan sebagai kesungguhan dalam beramal dapat bergeser menjadi sikap menerima keadaan tanpa keberanian mengoreksi ketidakadilan. Ketawadhuan yang dimaksudkan sebagai kerendahan hati dapat berubah menjadi ketidakberanian untuk menyampaikan keberatan.
Padahal Islam tidak pernah mengajarkan keikhlasan yang membiarkan kezaliman berlangsung.
Perspektif yang Masih Kurang Berkembang
Salah satu tantangan terbesar pesantren saat ini bukan terletak pada ketiadaan nilai, akan tetapi pada belum cukup berkembangnya sejumlah perspektif penting dalam tata kelola kehidupan pesantren.
Perspektif pertama adalah keadilan dan kesetaraan. Relasi sosial di pesantren masih sering terbangun melalui pola yang hierarkis. Hubungan antara laki-laki dan perempuan, guru dan murid, pengasuh dan santri, maupun senior dan junior, kerap terpahami dalam kerangka yang menempatkan satu pihak lebih dominan daripada pihak lainnya.
Hierarki tidak selalu bermasalah. Setiap lembaga pendidikan memang membutuhkan struktur dan kepemimpinan. Namun ketika hierarki tidak disertai mekanisme akuntabilitas, relasi tersebut dapat berubah menjadi relasi kuasa yang rentan disalahgunakan.
Perspektif kedua adalah keterbukaan. Pesantren memiliki tradisi kemandirian yang sangat kuat. Tradisi ini menjadi salah satu sumber kekuatan pesantren dalam menghadapi berbagai tantangan sejarah.
Namun dalam konteks kekerasan seksual, budaya menyelesaikan persoalan secara internal terkadang justru membuat proses penanganan menjadi tidak optimal. Reputasi lembaga sering kali dianggap harus terlindungi sehingga memandang pengungkapan kasus sebagai ancaman.
Akibatnya, perhatian lebih banyak mengarah pada upaya menjaga nama baik institusi daripada memastikan korban memperoleh keadilan dan pemulihan.
Perspektif ketiga adalah jejaring dan kolaborasi. Kekerasan seksual merupakan persoalan yang kompleks. Penanganannya membutuhkan dukungan psikolog, pendamping hukum, pekerja sosial, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat sipil.
Tidak ada satu lembaga pun yang mampu menangani seluruh aspek tersebut secara sendirian. Karena itu, pesantren perlu membangun kerja sama yang lebih luas dengan berbagai pihak. Tujuannya agar bisa melakukan perlindungan terhadap korban secara menyeluruh.
Mengapa Satgas dan SOP Belum Cukup?
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pesantren mulai membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta menyusun berbagai prosedur operasional. Langkah ini tentu patut kita apresiasi.
Namun perubahan tidak dapat berhenti pada level administratif. Satgas dapat kita bentuk. SOP dapat kita susun. Pelatihan dapat kita selenggarakan. Tetapi semua perangkat tersebut pada akhirnya akan bergantung pada cara pandang orang-orang yang menjalankannya.
Apabila perspektif keadilan belum menjadi fondasi utama dalam pengambilan keputusan, maka berbagai instrumen tersebut berisiko hanya menjadi formalitas kelembagaan.
Karena itu, perubahan yang paling mendasar sesungguhnya berada pada tingkat paradigma. Transformasi pesantren kita mulai dari keberanian untuk menempatkan martabat manusia sebagai pusat dari seluruh proses pendidikan dan pengasuhan.
Menjaga Pesantren dengan Keberanian untuk Berubah
Kritik terhadap kekerasan seksual di pesantren tidak seharusnya terpahami sebagai serangan terhadap pesantren. Justru sebaliknya, kritik merupakan bagian dari upaya menjaga pesantren agar tetap menjadi ruang pendidikan yang terpercaya oleh masyarakat.
Pesantren memiliki modal yang sangat kuat untuk melakukan transformasi tersebut. Nilai keikhlasan, amanah, kesederhanaan, dan pengabdian yang selama ini menjadi kebanggaan pesantren. Nilai-nilai tersebut sesungguhnya dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi terciptanya lingkungan yang aman dan berkeadilan.
Tantangannya adalah memastikan bahwa seluruh nilai tersebut terbaca melalui perspektif keadilan, kesetaraan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Sebab keberkahan yang sejati tidak lahir dari budaya diam terhadap ketidakadilan, tetapi dari keberanian melindungi mereka yang rentan dan memastikan bahwa setiap orang memperoleh haknya sebagai manusia.
Perspektif Trilogi KUPI
Dalam menghadapi persoalan kekerasan seksual, pesantren sesungguhnya tidak kekurangan sumber nilai untuk melakukan transformasi. Salah satu tawaran perspektif yang dapat kita gunakan adalah Trilogi KUPI yang terdiri dari konsep ma’ruf, keadilan hakiki, dan mubadalah.
Konsep ma’ruf mengajak melihat segala sesuatu berdasarkan nilai-nilai kebaikan yang terakui akal sehat, pengalaman kemanusiaan, dan ajaran agama. Dalam konteks pesantren, ma’ruf tidak hanya berarti menjalankan tradisi yang telah berlangsung lama, tetapi juga memastikan bahwa tradisi tersebut benar-benar menghadirkan kebaikan bagi semua pihak.
Melalui perspektif ini, berbagai praktik, kebijakan, maupun relasi sosial di pesantren perlu terus kita evaluasi. Apakah sebuah kebiasaan benar-benar membawa kemaslahatan, atau justru tanpa tersadari menciptakan kerentanan bagi sebagian kelompok?
Prinsip kedua adalah keadilan hakiki. Perspektif ini mengingatkan bahwa keadilan tidak cukup kita pahami sebagai perlakuan yang sama kepada semua orang. Keadilan harus mampu melihat kondisi nyata yang setiap individu hadapi. Termasuk ketimpangan relasi kuasa yang sering kali menyertai kasus kekerasan seksual.
Dalam banyak kasus, korban dan pelaku tidak berada dalam posisi yang setara. Korban sering kali berada dalam posisi yang lebih lemah, baik karena usia, gender, status sosial, maupun ketergantungan terhadap lembaga. Karena itu, penanganan kasus tidak dapat kita lakukan dengan pendekatan yang mengabaikan ketimpangan tersebut.
Prinsip ketiga adalah mubadalah, yakni perspektif kesalingan yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang sama-sama memiliki martabat, hak, dan tanggung jawab kemanusiaan.
Mubadalah mengajarkan bahwa relasi sosial yang sehat tidak terbangun di atas dominasi satu pihak atas pihak lain, akan tetapi melalui kerja sama, penghormatan, dan perlindungan yang saling memberi-menerima.
Dalam kehidupan pesantren, perspektif mubadalah menjadi penting untuk membangun relasi yang lebih setara antara laki-laki dan perempuan, antara guru dan murid, maupun antara mereka yang memiliki otoritas dengan pihak yang lebih rentan. Perspektif ini sekaligus menjadi penangkal terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dapat membuka ruang bagi terjadinya kekerasan.
Melalui trilogi ma’ruf, keadilan hakiki, dan mubadalah, pesantren diajak untuk tidak hanya bertanya bagaimana menangani kasus ketika kekerasan telah terjadi, tetapi juga bagaimana membangun budaya dan tata kelola yang mampu mencegah kekerasan sejak awal.
Pesantren Tetap Menjadi Benteng Moral Bangsa
Sebagai penutup, saya akhiri tulisan ini dengan satu pernyataan, “Jika pesantren adalah tempat belajar tentang akhlak, maka ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak kitab dikaji oleh santri, atau berapa banyak santri yang diluluskan. Ukuran terpentingnya adalah apakah setiap manusia di dalamnya merasa aman, dihormati, dan dimuliakan.”
Sebab, semua orang termasuk Anda pembaca setia Mubadalah.id pasti setuju. Tidak ada keberkahan dalam relasi yang menindas, tidak ada kemuliaan dalam kekuasaan yang membungkam, dan tidak ada kesalehan yang dapat terbangun di atas penderitaan korban. Pesantren akan tetap menjadi benteng moral bangsa bukan karena ia sempurna, namun karena ia memiliki keberanian untuk terus memperjuangkan kebaikan, keadilan, serta kemanusiaan di muka bumi ini. []
Tulisan ini merupakan rangkuman dan pengembangan gagasan yang disampaikan oleh Ibu Nyai Dr Hj Umdatul Baroroh, MA Pengasuh Pondok Pesantren Mansajul Ulum Kajen Pati Jawa Tengah dalam Tadarus Subuh ke-194 bertema “Bagaimana Pesantren Menangani Kekerasan Seksual?” pada Minggu, 7 Juni 2026.












































