Kamis, 11 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    Keadilan kepada Anak

    Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

    Margaretha Subekti

    Empat Dekade Pengabdian Margaretha Subekti untuk Difabel di NTT

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kondom

    Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    Tubuh Perempuan

    Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

    Anak Perempuan

    Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

    Tubuhnya Sendiri

    Mengapa Banyak Perempuan Sulit Mengenali Tubuhnya Sendiri?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    Keadilan kepada Anak

    Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

    Margaretha Subekti

    Empat Dekade Pengabdian Margaretha Subekti untuk Difabel di NTT

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kondom

    Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    Tubuh Perempuan

    Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

    Anak Perempuan

    Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

    Tubuhnya Sendiri

    Mengapa Banyak Perempuan Sulit Mengenali Tubuhnya Sendiri?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

Publik tidak boleh lagi membiarkan narasi romantisasi gerakan kerelawanan menjadi alibi bagi birokrasi untuk lepas tangan dari kewajibannya.

Fisco Moedjito by Fisco Moedjito
11 Juni 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Keadilan Hakiki

Keadilan Hakiki

12
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Laporan Charities Aid Foundation (CAF) dalam World Giving Index 2024 menobatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia selama tujuh tahun berturut-turut. Data ini mencatat lebih dari 60% warga kita aktif meluangkan waktu menjadi relawan. Angka ini secara statistik tentu terlihat sangat membanggakan dan humanis di mata panggung dunia.

Namun, ketika saya berdiskusi dengan seorang rekan yang pernah mengikuti kegiatan volunteer pendidikan di pelosok, potret indah itu seketika runtuh dan menyisakan realitas yang sangat pahit. Kondisi lapangan yang nyata terjadi bukan lagi sekadar perkara minimnya fasilitas belajar. Melainkan sudah menyentuh pada taraf pelecehan terhadap hakikat pendidikan itu sendiri.

Kita dipaksa menyaksikan ketimpangan yang begitu telanjang. Bahwa kesempatan dasar untuk mengakses sekolah saja tidak dimiliki oleh anak-anak di pedalaman. Di saat anak-anak perkotaan berselancar dengan gadget canggih mereka, anak-anak pelosok justru kehilangan hak paling fundamental. Yakni untuk belajar dan bermain sesuai fitrah usianya akibat absennya infrastruktur negara.

Ketika Hak Konstitusional Sulit Dijadikan “Proyek”

Realitas di lapangan semakin menyedihkan ketika kita menyoroti fakta ekonomi-politik yang terjadi di balik meja birokrasi. Kebijakan pemerintah sering kali enggan menyentuh akar permasalahan ketimpangan pendidikan di daerah terpencil. Membangun gedung sekolah yang layak dan membuka akses jalan berkilo-kilometer di daerah pelosok memang membutuhkan alokasi anggaran yang sangat masif.

Sayangnya, investasi kemanusiaan ini sering kali dianggap tidak menguntungkan oleh para pembuat kebijakan. Karena jumlah siswanya yang sedikit dan sulit disulap menjadi “proyek” mercusuar yang menghasilkan timbal balik politis secara instan.

Akibatnya, tingginya angka partisipasi relawan di Indonesia sebetulnya menjelma menjadi tamparan keras bagi sistem tata negara kita. Kehadiran gerakan sipil yang masif ini adalah indikator nyata dari absennya negara di garis depan peradaban.

Kita melihat para relawan terpaksa turun tangan menguras tenaga dan waktu mereka. Karena negara secara sistematis membiarkan ruang kelas di pedalaman tetap kosong dan terbengkalai. Pemerintah masih memandang pemerataan pendidikan di pelosok bukan sebagai kewajiban pemenuhan hak asasi warga negara, tetapi sekadar beban anggaran yang tidak efisien.

Glorifikasi Relawan dan Nestapa Pendekar Honorer

Di satu sisi, dedikasi tanpa pamrih dari para relawan pendidikan di pelosok sangatlah mulia dan patut kita apresiasi. Namun di sisi lain, kita tidak boleh terjebak dalam bahaya romantisasi kerelawanan yang kebablasan. Narasi heroik para volunteer ini kerap kali dimanfaatkan secara cerdik oleh birokrasi sebagai tabir asap untuk menutupi fenomena state abdication (pelepasan tanggung jawab negara).

Kisah-kisah mengharukan para pemuda yang mengajar di gubuk reot seringkali memukau kita. Tapi tak ada satupun yang  mengkritisi bahwa gubuk reot tersebut adalah bukti otentik kegagalan struktural pemerintah dalam mendistribusikan keadilan.

Kelepasan tanggung jawab negara ini juga berdampak langsung pada nasib para pendidik lokal di daerah. Negara membiarkan jutaan guru honorer menanggung beban mengajar di garis depan. Dengan kepastian status kerja yang terus terlunta-lunta di bawah skema PPPK yang tidak merata. Sebagai bukti objektif, kebijakan anggaran terbaru bahkan hanya mampu menaikkan tunjangan guru honorer di angka Rp400.000 per bulan.

Lebih parahnya lagi, negara seolah membiarkan para pendekar pendidikan ini hidup jauh di bawah garis kelayakan. Seraya menyandarkan keberlangsungan kelas pada sisa-sisa waktu luang (spare time) para relawan yang juga memiliki keterbatasan finansial dan kehidupan pribadi. Hal ini adalah bukti nyata bahwa negara sedang lepas tangan dari tanggung jawab konstitusionalnya.

Mengorbankan Masa Depan Demi Mega-Proyek Populis

Ketimpangan struktural ini lahir dan subur karena nalar politik elektoral telah membajak prioritas APBN kita. Sila Kedua dan Kelima Pancasila dengan tegas mengamanatkan pembangunan manusia yang adil dan beradab. Namun, kalkulator kebijakan publik kita justru menerapkan efisiensi fiskal yang brutal pada sektor pendidikan. Demi mendanai proyek-proyek instan yang keuntungannya bisa langsung dipamerkan sebelum masa jabatan rezim berakhir.

Temuan objektif dari lembaga pemantau kebijakan seperti ICW dan YLBHI menyoroti terjadinya fenomena kanibalisme fiskal ini. Mandat konstitusi yang mewajibkan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan kini direkayasa sedemikian rupa demi menambal pengeluaran mega-proyek populis pemerintah pusat. Sebut saja Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang anggarannya membengkak fantastis hingga mencapai Rp171 triliun.

Di saat yang sama, APBN juga dipaksa menyuntikkan dana sebesar Rp5 miliar untuk masing-masing Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di puluhan ribu desa. Ketika triliunan rupiah tersedot habis ke pusat demi proyek kosmetik semacam ini, alokasi transfer dana pendidikan ke daerah langsung terpangkas habis, membuat pemerintah daerah lumpuh dan tidak memiliki sisa dana untuk sekadar memperbaiki sarana-prasarana pendidikan di pelosok.

Relasi Mubadalah yang Putus Antara Pusat dan Daerah

Jika kita membedahnya menggunakan pisau analisis Kesalingan (Mubadalah), hubungan antara pemerintah pusat dan daerah—maupun antara negara dan rakyat—harus berdiri di atas prinsip kemitraan yang setara, timbal balik, dan saling menghidupkan.

Rakyat di pelosok daerah secara konsisten menyerahkan hasil ekstraksi kekayaan alamnya dan menyetor pajak kepada pemerintah pusat. Maka secara hukum mubadalah, pusat memiliki kewajiban mutlak untuk mengembalikan hak-hak dasar daerah tersebut, terutama hak pendidikan anak-anak mereka, secara utuh dan tanpa hitungan untung-rugi komersial.

Namun, dominasi sentralistik dalam hukum keuangan negara kita telah merusak relasi kesalingan ini secara total. Pusat bertindak terlalu tiranik dengan menyerap mayoritas pendapatan asli daerah, lalu memotong dana perimbangan dengan dalih efisiensi nasional. Ketika pusat memotong anggaran vital tersebut demi kepentingan elektoral di ibukota, daerah kehilangan kemandirian fiskalnya.

Hubungan tata negara kita akhirnya merosot menjadi relasi ekstraktif murni. Bahwa kekayaan daerah terus diperah untuk membiayai kemewahan proyek pusat, sementara anak-anak pelosok dibiarkan terjebak dalam lingkaran kemiskinan struktural akibat ketimpangan literasi.

Menuntut Keadilan Hakiki untuk Anak Bangsa

Untuk mengurai benang kusut ini, birokrasi pemerintahan harus segera dipaksa keluar dari zona nyaman Keadilan Formal. Selama ini, negara merasa sudah bertindak adil hanya karena konstitusi secara tertulis menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

Keadilan Formal semacam ini terbukti buta dan tuli terhadap realitas geografis. Menyamakan standardisasi dan alokasi anggaran antara sekolah di ibukota yang serba digital dengan sekolah di pedalaman pesisir yang atapnya bocor bukanlah sebuah keadilan hakiki, namun sebuah kejahatan pembiaran yang terstruktur.

Kita harus berani menuntut pemenuhan Keadilan Hakiki (Substantive Justice). Keadilan Hakiki menyadari bahwa memberikan perlakuan yang sama rata terhadap dua kondisi yang timpang adalah bentuk kezaliman yang nyata. Konsep ini menuntut negara hadir memberikan afirmasi fiskal secara radikal dan asimetris. Daerah yang rentan, terisolasi, dan miskin infrastruktur wajib mendapatkan prioritas injeksi dana pembangunan sekolah dan jalan, tanpa perlu memperdebatkan kalkulasi ekonomi per kapita jumlah muridnya.

Oleh karena itu, negara harus sadar bahwa pendidikan bukanlah komoditas bisnis yang menuntut return on investment (pengembalian modal) jangka pendek, tetapi tameng peradaban yang menentukan martabat bangsa.

Memperingati Hari Lahir Pancasila harus bermakna jauh lebih dalam daripada sekadar rutinitas mengibarkan bendera atau menghafal teks di lapangan upacara. Momentum historis ini wajib kita rebut kembali sebagai panggung untuk mendesak negara agar mengembalikan tata kelola pendidikan pada hakikatnya yang paling murni. Mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkeadilan sosial, tanpa diskriminasi demografis.

Mari kita kawal dengan ketat dan berani arah kebijakan postur APBN kita. Publik tidak boleh lagi membiarkan narasi romantisasi gerakan kerelawanan menjadi alibi bagi birokrasi untuk lepas tangan dari kewajibannya. Menjamin kesetaraan hak pendidikan bagi anak-anak di pesisir, pedalaman, dan pelosok Nusantara adalah utang konstitusi dan utang peradaban yang wajib negara lunasi hari ini juga, demi mewujudkan Indonesia yang benar-benar adil dan beradab. []

Tags: hak pendidikanHari lahir PancasilaKeadilan HakikikebijakanNegaraRelawansekolah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

Next Post

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

Fisco Moedjito

Fisco Moedjito

Part-time student and worker. Full-time learner. Bachelor of Law from Universitas Gadjah Mada.

Related Posts

Manusia Merasa Cukup
Publik

Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

10 Juni 2026
Indonesia
Publik

Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

3 Juni 2026
Membumikan Pancasila
Disabilitas

Membumikan Pancasila melalui Masyarakat yang Ramah Disabilitas

1 Juni 2026
Kampus Inklusif
Disabilitas

Slogan Kampus Inklusif : Sudahkah Aksesibel atau Hanya Sebatas Formalitas?

22 Mei 2026
Hak Disabilitas
Disabilitas

Menakar Hak Disabilitas Pada Regulasi Inklusif Kota Surabaya

21 Mei 2026
Trilogi KUPI
Metodologi

Trilogi KUPI: Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki sebagai Satu Metodologi

9 Mei 2026
Next Post
Kekerasan Seksual di Pesantren

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS
  • Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi
  • Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual
  • Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila
  • Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0