Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bagaimana Islam Memandang Kekerasan dalam Rumah Tangga?

Renny Novita by Renny Novita
30 Juli 2020
in Keluarga
A A
0
Bagaimana Islam Memandang Kekerasan dalam Rumah Tangga?

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

1
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sejak diberlakukan aturan lockdown yang secara tegas mengatur aturan bersosialisasi selama masa pandemi corona, banyak pemberitaan meng-highlight tentang meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga. Seperti yang dituliskan di dalam websitenya tum.de., sebuah penelitian di Jerman mencatat sekitar 3 persen wanita di Jerman mengalami kekerasan fisik, 3,6 persen mengalami pemerkosaan oleh partner mereka, dan 6,5 persen anak anak terkena hukuman fisik selama pandemic covid-19. Di dalam kasus keluarga atau pasangan yang salah satu atau semua anggota keluarga harus dikarantina, angka kekerasan ini lebih meningkat. Bagaimana kekerasan dalam rumah tangga sendiri dalam perspektif Islam?

Tahun 2020 merupakan tahun dengan ujian hebat bagi seluruh manusia di muka bumi ini. Tidak memandang Negara maju atau Negara  berkembang, virus corona telah membuat kita secara drastis merubah kebiasaan dalam segala aspek kehidupan. Kegiatan bersosialisasi di luar rumah menjadi dibatasi karena punya potensi yang besar dalam penyebaran virus Covid-19 ini. 

Walaupun terkadang perempuan dapat melakukan kekerasan fisik di dalam rumah tangga, tetapi sebuah penelitian mencatat bahwa kekerasan fisik lebih banyak dilakukan oleh pria kepada wanita. Efek dari tindakan ini tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga terhadap anak-anak yang sedang tumbuh berkembang, dan tinggal dalam satu rumah, menyaksikan kekerasan ayah terhadap ibunya. Hal ini dapat berakibat baik secara langsung maupun tidak langsung serta mempunyai pengaruh jangka panjang dengan munculnya kebiasaan buruk anak akibat trauma.

Masalah ini sendiri sudah ada sejak jaman dahulu. Bahkan ketika agama Islam sampai ke Negara Arab, salah satu masalah social saat itu adalah kekerasan dalam rumah tangga. Wanita diberlakukan seperti komoditas dan property oleh kaum Jahiliyah.  Kaum Jahiliyah juga lebih memilih anak laki-laki dan membunuh anak perempuannya.

Di dalam Q.S Al Isra (17): 40 disebutkan, “Maka apakah pantas Tuhan memilihkan anak laki-laki untukmu dan Dia mengambil anak perempuan dari malaikat? Sungguh, kamu benar-benar mengucapkan  kata yang besar (dosanya)”. Dari ayat tersebut dapat kita baca bahwa orang orang Jahiliyah menuduh Allah SWT memiliki anak perempuan dari kalangan Malaikat sedangkan mereka memilih dan mengutamakan anak laki-laki untuk diri mereka sendiri. Sungguh itu merupakan perbuatan yang tidak beradab, yang mereka lakukan kepada Allah SWT, Tuhan Pencipta mereka.

Perbuatan kaum Jahiliyah yang membunuh anak perempuan mereka dengan cara menguburkan hidup-hidup, dapat kita baca di Q.S An-Nahl (16): 58-59, yang berbunyi: “Dan apabila seseorang dari mereka menerima kabar bahwa telah terlahir untuknya seorang anak perempuan, wajahnya menjadi hitam karena merasa sedih dan ia pun amat bermuram durja. Lalu ia berusaha untuk bersembunyi dari penglihatan orang, agar tidak tampak kesedihan yang menimpa dirinya karena kelahiran anak yang dikabarkan kepadanya itu. Ia pun diliputi kebimbangan menguburkannya hidup-hidup. Perhatikanlah, hai orang yang mendengar, alangkah buruknya perbuatan mereka! Sungguh amat buruk ketetapan mereka yang menyatakan bahwa apa yang mereka benci adalah milik Allah.”

Ajaran Islam terbukti memerdekakan wanita dari kekerasan yang menimpanya. Islam juga mengajarkan bahwa laki-laki dan wanita diciptakan dari satu nafs (jiwa) dan seimbang kedudukannya seperti yang ada di dalam Q.S An-Nisaa (4):1. Ayat Al Qur’an ini biasanya dibacakan ketika shalat jum’at atau di upacara pernikahan berbunyi, “Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan yang telah menciptakan kalian dari satu nafs (jiwa). Dari satu nafs itu Dia menciptakan pasangannya, dan dari sepasang nafs tersebut Dia kemudian memperkembangbiakkan banyak laki-laki dan perempuan. Sesungguhnya dari nafs yang satu itulah kalian berasal. Takutlah kepada Allah, tempat kalian memohon segala yang kalian butuhkan dan yang nama-Nya kalian sebut dalam setiap urusan. Peliharalah tali silaturahmi dan janganlah kamu putuskan hubungan silaturahmi itu, baik yang dekat maupun yang jauh. Sesungguhnya Allah selalu mengawasi diri kalian. Tidak ada satu pun urusan kalian yang tersembunyi dari-Nya. Allah akan membalas itu semua.”

Al Qur’an juga memerintahkan para suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik meskipun seandainya dia tidak menyukai sang istri, seperti yang diterangkan dalam Q.S An-Nisaa (4):19, yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Yang terakhir Nabi Muhammad SAW  sebagai panutan kita, seperti yang dikisahkan oleh Abu Hurairah ra, Beliau selalu berkata kepada sahabatnya, “Yang paling lengkap dari orang percaya dalam iman, adalah orang dengan karakter terbaik. Dan yang terbaik dari Kamu adalah mereka yang terbaik untuk wanita mereka. “(At-Tirmidzi dan disahkan oleh Al-Albani).

Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW berkata: “Yang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik kepada istrinya, dan aku yang terbaik dari kamu untuk istriku,” Ibnu Majah dan disahkan oleh Al-Albani.

Kesimpulannya kekerasan di dalam rumah tangga tidak dibenarkan dari segi apapun di dalam rumah tangga. Islam mengajarkan untuk menghormati kaum perempuan. Di dalam ajarannya sendiri agama Islam menitikberatkan kepada saling menghargai dan menghormati, cinta dan kesabaran serta kasih sayang dan saling memaafkan. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Power Ranger Merah Muda dan Ekspektasi Feminitas Sejak Kecil

Next Post

Lembayung (Part II)

Renny Novita

Renny Novita

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Next Post
Lembayung  (Part II)

Lembayung (Part II)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0