Jumat, 2 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Hak Anak dalam Perspektif Hadits

Perlukah kita mendefinisikan ulang tentang konsep Hadits? Ia tidak hanya tentang Nabi Saw, tetapi tentang kehidupan anak-anak pada masa Nabi Saw? Perlukah kita kumpulkan secara khusus semua perilaku anak-anak, atau mereka yang saat itu, dianggap berada pada usia anak? Apa saja yang bisa kita simpulkan nanti tentang teks-teks Hadits ini?

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
7 Desember 2022
in Pernak-pernik, Rekomendasi
0
Hak Anak

Hak Anak

222
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Judul di atas diambil dari workshop tipis-tipis, kemarin siang-sore, yang membicarakan rancangan outline sebuah buku tentang Hak Anak dalam Islam. Kegiatan Ini digagas Rumah Kitab yang dipimpin mba Lies Marcoes. Ya ini hanya judul formal. Isinya sih baru outline yang menjajaki sejauhmana tradisi Hadits bisa ditambang untuk berbicara mengenai hak anak pada konteks kita sekarang. Tulisan ini adalah catatan tentang apa yang aku sampaikan terkait outline ini.

Di forum ini, aku mengatakan bahwa tradisi Hadits dengan berbagai kekayaan dan kompleksitasnya menunjukan sebuah dinamika interaksi umat Islam dengan sumber otoritas, seperti Hadits, dari dulu dan sampai saat ini, masih berlanjut. Baik menyangkut sanad, dengan proses validasi, maupun matan dengan seluruh proses interpretasi.

Karena itu, kekayaan dan kompleksitas tersebut bisa ditambang kembali untuk mensintesis tentang hak anak dalam perspektif hadits. Misalnya, sebagai modal kita dalam membicarakan hak-hak anak pada konteks kontemporer kita saat ini. Kita bisa berkontribusi secara kritis, kepada kesepakatan global yang disebut Convention on Rights of Child (CRC, 1989), maupun peraturan hukum positif kita seperti yang ada dalam UU Perlindungan Anak (no. 35 tahun 2014).

Misalnya, data bahwa tiga dari perawi besar Hadits adalah sahabat yang pada masa Nabi Saw masih berada pada usia, yang saat ini, dikategorikan sebagai anak. Yaitu, Anas bin Malik ra, Abdullah bin Umar ra, dan Abdullah bin ‘Abbas ra. Ibn Abbas ra, misalnya, lahir dua tahun sebelum peristiwa Hijrah. Artinya, pada saat Nabi Saw wafat, beliau berusia 12 tahun.

Selama usia 12 tahun ini, beliau mendengar, belajar, dan menghimpun hadits-hadits dari Nabi Muhammad Saw, yang kemudian diriwayatkan kepada yang lain setelah kewafatan baginda Nabi Saw. Selang dua tahun, yaitu pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab ra, Ibn Abbas ra termasuk tokoh yang dirujuk pada disiplin tafsir, hadits, dan fatwa-fatwa keagamaan. Di kalangan ulama Hadits, Ibn Abbas ra adalah tokoh perawi utama kelima, setelah Abu Hurairah ra, Anas bin Malik ra, Ibn Umar ra, dan Aisyah ra.

Apa yang bisa kita simpulkan dari data ini? Perlukah kita mendefinisikan ulang tentang konsep Hadits? Ia tidak hanya tentang Nabi Saw, tetapi tentang kehidupan anak-anak pada masa Nabi Saw? Perlukah kita kumpulkan secara khusus semua perilaku anak-anak, atau mereka yang saat itu, dianggap berada pada usia anak? Apa saja yang bisa kita simpulkan nanti tentang teks-teks Hadits ini?

Sepertinya, setahuku, belum ada karya yang menyentuh hal ini. Ini bisa menjadi kajian dan karya akademik mereka yang bergelut pada bidang Hadits. Di Indonesia ada Asosisiasi par Dosen Ilmu-ilmu Hadits (ASILHA), yang dulu dipimpin al-marhum Prof. Dr. KH. Muhammad Alfatih Suryadilaga. Asosiasi ini, menurutku, perlu mendorong seleksi dan kompilasi teks-teks Hadits tentang kehidupan anak-anak pada masa Nabi Muhammad Saw, yang tersebar di berbagai kitab-kitab Hadits.

Pelajaran apa lagi yang bisa ditambang dari kisah Ibn Abbas ra ini? Bisakah kita bicarakan tentang otoritas pengetahuan anak yang diterima dan diakui dalam Islam? Apakah anak tidak hanya berhak belajar, tetapi juga berhak mengajar? Jika mengajar sekarang dianggap profesi, apakah berarti anak juga berhak untuk memiliki profesi dan bekerja?

Nah, ini kan berbeda dengan CRC yang melarang anak bekerja atas alasan apapun. Secara fundamental CRC juga hanya menegaskan anak-anak sebagai pemegang hak semata, tanpa ada tanggung-jawab sama sekali. Padahal, dalam semangat tradisi Islam, di samping memiliki hak, anak-anak juga menanggung tanggungjawab, minimal hormat pada orang tua. Bagaimana, kita membicarakan hal ini?

Kita juga punya data berjibun tentang sikap kasih sayang Nabi Saw terhadap anak-anak. Nabi Saw yang sering bermain dengan mereka, bersenda gurau, membiarkan baju beliau dikencingi bayi, mempercepat shalat ketika ada tangis bayi, bersujud cukup lama karena punggung beliau dinaiki anak-anak saat shalat menjadi imam di masjid, shalat menjadi imam dengan menggendong balita, bahkan pernah turun dari khutbah karena melihat sang cucu datang bersedih, menggendongnya menenangkannya, lalu melanjutkan khutbah.

Hadits-hadits seperti ini banyak sekali dan diriwayatkan kitab-kitab yang sangat otoritatif. Ini semua menyiratkan sebuah perspektif dasar bahwa perlakuan terhadap anak-anak itu dasarnya adalah kasih-sayang terhadap mereka. Perspektif ini, secara substansial, adalah sama persis dengan perspektif yang terkandung di dalam CRC dan UU Perlindungan Anak.

Karena hadits-hadits ini banyak dan fundamental, harusnya ia menjadi dasar dalam memaknai sebuah teks hadits tentang “pemukulan anak saat usia 10 tahun, karena tidak mau shalat” (Sunan Abu Dawud, no. hadits: 495), yang sering melegitimasi kekerasan dalam pendidikan dan pengajaran apapun. Dari sisi interpretasi, kita memiliki ragam pandangan yang dibukukan kitab-kitab klasik.

Sehingga, bisakah pemukulan hanya dianggap sebagai metode, yang suatu saat harus berubah jika tidak mencerminkan dasar kasih sayang dan maksud pendidikan? Bisakah dipahami sebagai ketegasan untuk berpegang pada aturan yang disepakati? Atau, minimal, bisakah ia hanya berlaku pada pengajaran tertentu, usia tertentu, dan orang tertentu?

Begitupun teks hadits yang sering menjadi dasar para ulama fiqh untuk membebaskan pidana yang dilakukan orang tua pada anaknya. Yaitu teks hadits: “Bahwa kamu dan hartamu adalah milik ayahmu” (Sunan Ibn Majah, no. hadits: 238). Bisakah teks hadits ini dibicarakan ulang dengan semangat dasar kasih sayang tadi? Bisakah ia tidak ditarik pada kesimpulan untuk membebaskan pidana orang tua?

Tetapi apa makna dari hadits ini kira-kira? Adakah para pembaca yang bisa mengusulkan? Bisakah ia sedang menekankan kepentingan seorang anak memperhatikan kehidupan orang tuanya, dengan diri dan hartanya? Bukan untuk membebaskan pidana yang dilakukan orang tua terhadap anak?

Mba Nyai Nur Rofiah mengusulkan kerangka Islam sebagai sistem dan sekaligus proses, yang harus diterapkan ketika berinteraksi dengan ayat, hadits, maupun peraturan yang berlaku. Ini penting untuk memastikan tidak ada teks, Hadits misalnya, yang digunakan orang tua menzalimi anak, alih-alih melindunginya.

Mas Ulil Abshar Abdalla, yang hadir lambat he he hee, mengusulkan pembacaan literatur terkini terkait hak-hak anak dalam Islam, baik yang ditulis para ulama dunia, sarjana, praktisi, dan aktivis perlindungan anak. Ini penting sebelum memulai penulisan buku baru tentang hak anak dalam Islam. Menurutnya, CRC walau bagaimanapun adalah berangkat dari pengalaman dan perspektif Barat.

Walaupun kita tidak perlu dikotomi Barat-Timur, kata mas Ulil, tetapi kajian kita harus kontributif-kritis. Kebebasan beragama bagi anak, misalnya, yang diakui CRC, itu diartikan sebagian orang Barat: bahwa mengajarkan agama pada anak itu adalah kekerasan. Katanya, ini kan harus dikritik. Tetapi juga kita harus berkontribusi dari tradisi keislaman kita, baik yang klasik, maupun kontemporer. Termasuk, dan terutama dari tradisi Nusantara.

Mba Ala’i Nadjib, yang hadir juga di workshop, usul mendalami fakta Ibn Abbas ra itu sebagai modal kontribusi Hadits pada isu-isu hak anak, mba Rifa Tsamrotul Syaa’dah, yang salah satu penulis dari perspektif al-Qur’an, usul tentang hadits-hadits nasihat Nabi Saw pada anak dari gembong munafik Abdullah bin Ubay bin Salul, yang harus terus berbuat baik pada ayahnya yang munafik, bisa diangkat tentang relasi anak dan orang tua yang berbeda prinsip, agama, atau ideologi dari anaknya.

Apapun itu, karena ini rancangan outline, masih terbuka berbagai masukan, termasuk dari semua pembaca web ini. []

Tags: Hak anakHak Anak dalam IslamislamPerawi Haditsperlindungan anaksahabat nabiTafsir Hadits
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Toleransi dalam Islam
Buku

Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

26 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025
Ratu Saba'
Figur

Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan

24 Desember 2025
Keulamaan Perempuan dalam
Publik

Jejak Panjang Keulamaan Perempuan dalam Sejarah Islam

20 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?
  • Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam
  • Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?
  • Menilik Avatar: Fire and Ash dari Kacamata Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM
  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID