Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Hamil adalah Kodrat Perempuan, Benarkah Demikian?

Ada pandangan kalau menikah, dan kemudian, hamil adalah kodrat perempuan. Padahal, dalam kehamilan ada unsur ikhtiar dan pilihan yang dimiliki oleh perempuan.

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
21 Juli 2022
in Personal
A A
0
Hamil adalah Kodrat Perempuan

Hamil

12
SHARES
591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Benarkah hamil adalah kodrat perempuan ? Sehingga, jika ada perempuan yang menikah lalu kemudian tidak hamil, nilainya sebagai perempuan menjadi tidak sempurna?

Untuk membahas itu, saya ingin memulai dengan cerita pribadi. Kemarin siang saya kaget mendengar kabar perceraian rumah tangga teman saya. Dan yang lebih memilukan lagi penyebab perceraian tersebut adalah karena di usia sembilan tahun pernikahan. Istrinya belum juga mengandung dan memiliki anak.

Sebelum berkuliah di Cirebon, saya sempat bertemu dan mengobrol beberapa kali dengan istri teman saya itu. Demi memenuhi pandangan kalau hamil adalah kodrat perempuan yang menikah, ia bercerita bahwa ia dan suaminya sudah melakukan banyak cara mendapatkan keturunan. Ikhtiar tersebut, sudah ia lakukan mulai dari berkonsultasi, berobat dan kontrol ke dokter di berbagai Rumah Sakit. Ia juga sempat bolak balik meminta doa dari kiai, ahli hikmah dan ziarah ke maqbarah para alim ulama di Indonesia.

Usaha untuk Hamil

Tidak cukup sampai itu, ia juga mulai meminum banyak ramuan jamu, berolahraga untuk menurunkan berat badan. Selain itu, ia juga mengkonsumsi banyak makanan yang menurut keyakinan masyarakat sekitar dapat menambah kesuburan. Ini ia lakukan demi menjawab pandangan kalau hamil adalah kodrat perempuan. Bahkan di tahun ketiga pernikahan, ia memutuskan untuk “mengadopsi” bayi adiknya. Ia melakukan karena menurut orang tua jaman dulu, jika mengadopsi bayi orang lain, maka akan bisa memancing perempuan untuk mendapatkan keturunan.

Tetapi dari banyak usaha yang sudah ia lakukan tersebut, Allah belum juga memberinya amanah untuk mengandung dan menjadi ibu sampai pada sembilan tahun pernikahan. Akhirnya, suami teman saya menyerah dan meminta ijin untuk berpoligami dengan perempuan yang sudah mempunyai anak dari pernikahan sebelumnya. Jelas saja istri teman saya menolak permintaan tersebut, dan kemudian mereka bercerai.

Mendengar kabar tersebut, saya ikut merasakan pilu yang luar biasa. Bagaimana tidak, sebagai perempuan ia sudah berjuang melakukan banyak cara supaya bisa mengandung, dan memberikan keturunan untuk suaminya. Mungkin saja dalam proses menjawab pandangan kalau hamil adalah kodrat perempuan, ia  merasa lelah, capek, marah. Bahkan mungkin ia masih mengalami stigma negatif dari orang-orang di lingkungan sekitar.

Belum lagi ketika ia ikut kumpul keluarga di hari raya, berkunjung ke rumah teman dan ikut menghadiri pesta pernikahan, ia pasti sering sekali diterpa pertanyaan “Kapan punya anak?” Sebuah pertanyaan menyakitkan, yang ia sendiri tidak mengetahui jawabannya.

Kemudian setelah perjuangan sembilan tahun ini, balasan yang ia dapatkan dari suami bukanlah empati dan rangkulan, tetapi justru malah menghadirkan perempuan lain di rumah tangganya, lengkap dengan seorang anak yang jelas-jelas menjadi masalah utama mereka berdua.

Bercerai daripada Suami Poligami 

Sejujurnya aku bahagia, teman perempuanku ini memilih untuk bercerai daripada bertahan dengan laki-laki yang meminta dia untuk siap mempunyai madu. Walaupun pilihan itu juga pasti sangat menyakitkan dan tidak mudah.

Ah andai saja aku sedang berada didekatnya saat ini, ingin sekali aku memeluknya dan berbisik padanya bahwa, “Menjadi ibu atau tidak, kamu adalah perempuan sempurna dan istimewa. Mempunyai anak atau tidak, kamu tetap menjadi manusia yang bermakna, dan “Perempuan adalah manusia yang utuh, dengan atau tanpa seorang anak.”

Di sisi lain, saya juga tidak habis pikir sama laki-laki model begini. Dalam kehidupan sehari-hari ia senantiasa memposting berbagai dalil keagamaan, terutama soal bagaimana laki-laki itu seorang pemimpin di dalam keluarga. Namun dalam keseharian demi membela pandangan kalau hamil adalah kodrat perempuan, ia sampai tega melukai dan memperlakukan pasangannya dengan tidak baik.

Bukankah salah satu tugas seorang pemimpin itu adalah memberikan kenyamanan, kebahagiaan dan kedamaian bagi rakyatnya. Itu yang membuat saya yakin bahwa kepemimpinan itu tidak atas dasar jenis kelamin, tapi oleh akhlakul karimah.

Oke, kembali pada persoalan kehamilan. Hal penting yang perlu kita ingat bersama, baik oleh laki-laki maupun perempuan adalah, tugas manusia di dunia selain beribadah ialah berdoa dan beriktiar. Soal tercapai atau tidak setiap harapan dan doa tersebut, hanya Allah yang punya kuasa. Termasuk dalam persoalan mempunyai keturunan. Manusia boleh saja melakukan berbagai macam cara untuk mendapatkan seorang anak, namun tetap saja hasil akhir hanya Allah yang menentukan.

Di samping itu, kita juga bisa belajar dari pernyataan Kak Kalis Mardiasih dalam Channel Youtube-nya yang bernama Kelas Kalis. Ia mengatakan bahwa sudah saatnya kita memutus tradisi yang menganggap bahwa perempuan itu satu paket dengan pernikahan, kehamilan, melahirkan dan menjadi ibu. Karena tidak semua perempuan yang kodratnya mempunyai vagina, ditakdirkan untuk menikah dan mempunyai anak.

Pandangan kalau hamil adalah kodrat perempuan tidak sepenuhnya benar. Dalam kehamilan ada unsur ikhtiar dan memilih yang dilakukan oleh perempuan. Dengan begitu, haram hukumnya merendahkan dan memandang perempuan yang tidak menikah atau perempuan yang tidak hamil dengan pandangan kalau agamanya tidak sempurna dan tidak utuh.

Sebagaimana nasehat dari Buya Husein bahwa manusia yang merendahkan seseorang, karena ia terlahir sebagai perempuan maka sama saja dengan merendahkan penciptanya.

Lalu yang terakhir, saya juga ingin menyampaikan bahwa tujuan pernikahan itu bukan hanya untuk hamil dan memiliki keturunan. Tetapi pernikahan sebaiknya diniatkan untuk membangun relasi yang saling bekerjasama dalam mewujudkan kehidupan yang bahagia serta membahagiakan, Sakinah, Mawadah, wa Rahmah wa Mubadalah. []

Tags: Hak Kesehatan ReproduksihamilHamil adalah Kodrat Perempuanistrikodratperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membincang Makna Feminisme dari A sampai Z

Next Post

Keterbukaan dan Kerjasama dalam Kebaikan

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Kerjasama dalam kebaikan

Keterbukaan dan Kerjasama dalam Kebaikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0