Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    Jurnalisme

    Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

    Lingkungan

    KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    Korban Kekerasan Seksual

    Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    Mukjizat dalam Islam

    Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    Jurnalisme

    Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

    Lingkungan

    KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    Korban Kekerasan Seksual

    Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    Mukjizat dalam Islam

    Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Melawan Catcalling dengan Elegansi ala Ning Sheila Hasina

Semua orang berhak mendapatkan perlakuan baik dan tidak harus menjadi korban catcalling atau pelecehan verbal

Ade Rosi Siti Zakiah Ade Rosi Siti Zakiah
29 September 2023
in Personal, Rekomendasi
0
Ning Sheila Hasina

Ning Sheila Hasina

905
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam video berdurasi kurang lebih 4 menit, Ning Sheila Hasina, seorang influencer dari Lirboyo, menjawab pertanyaan terkait bagaimana jika kita mendapatkan pelecehan seksual berupa catcalling?

Mubadalah.id – Masih banyak orang yang salah paham dan menyepelekan tindakan catcalling. Terkadang catcalling dianggap sebagai bentuk pujian, padahal termasuk tindakan kekerasan. Catcalling merupakan bentuk pelecehan verbal yang tidak pantas, karena seringkali menciptakan ketidaknyaman, perasaan tidak aman, dan dampak psikologi pada korban.

Catcalling sering terjadi pada seseorang yang lewat di jalan atau berada di tempat umum, terutama pada anak-anak atau perempuan. Biasanya, hal yang mendasari tindakan atau perilaku ini adalah karena dorongan seksual.

Perlakuan catcalling bisa berupa komentar kasar, ucapan tidak sopan, atau tindakan yang merendahkan, meresahkan, memalukan, bahkan melecehkan korban. Sehingga korban merasa terganggu, takut, marah, atau terhina. Ini tentu menjadi masalah serius yang dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di pesantren, tempat tinggal yang seharusnya diisi dengan nilai-nilai etika dan agama yang tinggi.

Tidak hanya meresahkan, catcalling juga merupakan tindakan yang melanggar hak-hak dasar tiap orang untuk merasa aman ketika berada tempat umum. Bahkan, orang melakukan tindakan ini bisa mendapat hukuman pidana, apabila ia telah memenuhi unsur pidana Pasal 281 KUHP.

Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa: “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ratus rupiah: Ke-1 Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; Ayat ke-2 Barangsiapa dengan sengaja dan di muka orang lain yang ada disitu bertentangan kehendaknya, melanggar kesusilaan”.

Bentuk Catcalling di Lingkungan Pesantren

Perlakukan catcalling masih bisa terjadi di lingkungan pesantren, siapapun pelakunya. Baik santri putri, santri putra, pengajar, maupun pihak lain yang berada di lingkungan tersebut. Umumnya mereka tidak mengenal dengan cermat tindakan apa saja yang termasuk pelecehan, lantaran sudah menganggapnya wajar.

“Kalau bersiul, memandang, atau berguyon seksis, itu di pesantren belum termasuk pada ranah pelecehan seksual.” Ungkap salah seorang santri yang berada di pesantren.

Padahal, perilaku-perilaku tersebut tidak pantas dan tidak dapat dibenarkan. Karena telah melanggar hak asasi manusia, norma etika, dan hukum yang melindungi tiap orang dari perlakuan yang merendahkan dan merugikan secara seksual.

Ada beberapa bentuk catcalling yang sering terjadi di lingkungan pesantren. Di antaranya, whistling atau bersiul. Ini biasanya dilakukan oleh santri putra kepada santri putri. Saat ada santri putri yang lewat, mereka spontan bersiul. Atau sebaliknya, santri putri yang menggoda dengan teriakan mereka saat santri putra lewat.

Siapapun yang berada di pesantren, kerap kali melontarkan berbagai bentuk komentar. Misalnya, komentar yang bersifat seksual, komentar tidak senonoh atau kasar, dan pujian yang melecehkan.  Semuanya bertujuan untuk merendahkan. Seperti komentar untuk meledek penampilan fisik, pakaian, atau penampilan satu sama lain.

Saat melakukan catcalling, pelaku terkadang menggunakan ekspresi wajah atau gestur yang tidak pantas. Seperti melirik, mengedipkan mata, atau membuat gerakan tubuh yang tidak senonoh. Hal ini cenderung membuat tidak nyaman korban.

Langkah Paling Baik Menyikapi Catcalling ala Ning Sheila Hasina

Akun media sosial instagram @majttv milik Masjid Agung Jawa Tengah Semarang pernah mengunggah video reels dengan caption “Langkah Paling Baik Menyikapi Catcalling”. Dalam video berdurasi kurang lebih 4 menit, Ning Sheila Hasina, seorang influencer dari Lirboyo, menjawab pertanyaan terkait bagaimana jika kita mendapatkan pelecehan seksual berupa catcalling?

Ning Sheila mengawali jawabannya dengan membacakan dua potong ayat, yaitu surat Al-Furqon ayat 63.

وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا…

“……dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.”

Dan, akhir surat Al-A’raf ayat 199.

وَاَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِيْنَ…..

“….serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh.”

Menurutnya, langkah paling baik ketika kita mendapatkan catcalling, ialah dengan membiarkan pelaku dan tidak perlu mengurusi perbuatan mereka. Biarkan saja mereka melakukan hal itu. Karena jika mereka menggoda, maka dosanya cukup untuk mereka saja.

Kita tidak perlu menanggapinya, terkecuali jika pelaku memberikan gerakan yang mengarah pada pelecehan seksual, apalagi lebih dari itu. Maka, kita harus mengambil tindakan sebagai perlawanan. Kita boleh menjaga diri dan menjaga kehormatan. Karena Islam juga memperbolehkan.

Kita juga boleh mengatakan “tidak” dan bertindak lebih tegas. Tidak masalah, meskipun akhirnya mereka menganggap kita orang yang galak, atau bahkan orang yang sombong. Karena sombong dengan tujuan untuk menjaga harga diri kita sendiri. Tidak akan berefek apapun, meskipun mereka yang melakukan catcalling menganggap kita sebagai orang sombong. Dari pada kita terus menerus mendapatkan catcalling.

Ning Sheila mengatakan bahwa perlakukan catcalling sangat banyak terjadi di pesantren. Apalagi jika ada satu Mbak Santri yang lewat ke depan Kakang Santri, sudah menjadi hal wajar jika mendapat siulan. “kiww kiwww, cewek”, “kiww kiww, Mbak cantikk”, “Mbak cantik, mau kemana nih, Kakang temenin yaa?”.

Semua orang berpotensi mendapatkan catcalling, baik orang yang masih muda maupun sudah tua. Dalam penjelasannya, Ning Sheila memberikan contoh catcalling yang terjadi pada seorang Bu Nyai sepuh. Sehingga Bu Nyai merasa dirinya telah direndahkan. Perlakukan yang ia terima sangat tidak sopan dan tidak pantas.

Catcalling Bukan Bahan Candaan

Jawaban yang telah Ning Sheila Hasina paparkan, memberikan solusi agar kita lebih berhati-hati dalam menghadapi tindakan catcalling. Jika tindakan tersebut menimpa kita, maka bersikaplah lebih tegas, demi menjaga harga diri dan kehormatan.

Kita perlu ingat dan sadar, bahwa catcalling bukan lagi bahan candaan, catcalling bukanlah tindakan yang “memuji”, melainkan tindakan yang merendahkan dan tidak sopan. Tindakan ini mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap orang lain. Karena telah membuat orang lain merasa tidak aman, tidak nyaman, dan terganggu.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk berani menegur pelaku catcalling. Bahkan, jika lebih dari itu, maka kita perlu melaporkannya. Apabila kita tidak memiliki keberanian melakukan hal tersebut, maka mintalah bantuan pada orang lain yang bisa kita percayai untuk menegur dan melaporkannya.

Semua orang berhak mendapatkan perlakuan baik dan tidak harus menjadi korban catcalling atau pelecehan verbal. Hak-hak dasar kemanusiaan, seperti rasa aman, rasa hormat, dan perlakuan yang adil seharusnya diberikan kepada setiap orang, tanpa memandang jenis kelamin, usia, ras, agama, latar belakang, dan lainnya. []

Tags: CatcallingKekerasan Berbasis GenderNing Sheila Hasinapelecehan seksualperempuan
Ade Rosi Siti Zakiah

Ade Rosi Siti Zakiah

Mahasiswi Magister Studi Islam, Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Saat ini, sedang mengabdi di Pondok Pesantren Imam Ad-Damanhuri, Kota Malang.

Terkait Posts

Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Fahmina
Publik

Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Publik

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

17 Januari 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan

17 Januari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam
  • Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami
  • Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan
  • Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID