Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menjadi Seorang Ekofeminis yang Feminis

Konflik sumber daya alam berdampak terhadap kelangsungan hidup masyarakat, khususnya kaum perempuan. Posisi perempuan kini menjadi sangat rentan dalam alam dan di kehidupan sosial

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
9 Agustus 2021
in Publik
A A
0
Ekofeminis

Ekofeminis

5
SHARES
243
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia merupakan masalah yang belum menemukan penyelesaian secara maksimal. Berbagai konflik sumber daya alam yang telah terjadi menimbulkan perlawanan serius dari masyarakat, terlebih masyarakat adat yang tanah ulayatnya dirampas. Hal tersebut merupakan kulminasi terhadap penindasan yang dialami mereka yang sampai hari ini belum mendapatkan keadilan.

Konflik sumber daya alam berdampak terhadap kelangsungan hidup masyarakat, khususnya kaum perempuan. Posisi perempuan kini menjadi sangat rentan dalam alam dan di kehidupan sosial. Perjuangan menolak pabrik semen di pegunungan Kendeng, penolakan reklamasi yang terjadi di teluk Benoa Bali, penolakan pembangunan bandara NYIA di Yogyakarta, merupakan beberapa potret dari sekian banyak konflik sumber daya alam yang berdampak terhadap hidup perempuan.

Perjuangan perempuan dalam konflik sumber daya alam tidak lepas dari beberapa kegentingan yang terjadi di dalamnya. Hal tersebut perlu dieksplisitkan supaya tidak terjadi kecemasan bahwa keberadaan perempuan di dalam perjuangan tersebut bukan sebagai subjek otonom, melainkan hanya sebatas simbol yang dipergunakan untuk kepentingan yang lain. Atau dengan kata lain, perempuan tersebut tidak mengada sebagai tujuan bagi dirinya sendiri, melainkan hanya sebagai alat dalam mencapai kepentingan yang lainnya.

Saras Dewi, seorang dosen Filsafat Universitas Indonesia, dalam salah satu diskusi yang diadakan Asean Literatur Festival (2017), menjelaskan terkait persoalan perempuan dan alam dengan memberikan fokus perhatian pada kultur. Secara khusus, Ia mengangkat peristiwa reklamasi teluk Benoa, Bali. Menurut Saras, reklamasi yang berorientasi terhadap modernisasi pariwisata Bali akan menimbulkan dampak pada tiga hal, yaitu ekologi, sosial dan religi.

Menurutnya, sejauh ini perjuangan masyarakat adat di Teluk Benoa telah membuahkan hasil yang lumayan baik. Perjuangan yang berlandaskan spiritualitas, adat dan kearifan lokal telah mampu menghentikan perusahaan pengembang beberapa saat, meskipun tidak secara menyeluruh dan aktivitas perusakan tersebut kembali digencarkan. Meski begitu, hal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa adat memiliki fungsi pragmatis dan efektif dalam menggerakkan manusia, sehingga menjadi instrumen yang sangat kuat dalam hal advokasi.

Persoalannya ialah dalam perjuangan tersebut terdapat inkonsistensi status perempuan di dalam adat dan kearifan lokal. Perempuan selalu dijadikan simbol yang amat penting dalam setiap revitalisasi alam yang dilakukan oleh masyarakat adat. Salah satu contohnya ialah tarian Sang Hyang Dedari atau tarian bidadari yang diperankan oleh empat anak gadis yang merupakan penjelmaan dewi di bumi.

Ritual tersebut menjadi akar pelestarian bumi di daerah Karang Asem, Bali. Terdapat ambiguitas yang terjadi di dalam fenomena tersebut, bahwa di dalam dunia spiritual perempuan selalu diagungkan, dijelmakan dengan sifat-sifat dewi yang kuat, sakral dan paling diandalkan, akan tetapi dalam kehidupan sosial, perempuan selalu diabaikan, terpinggirkan dan selalu mengalami penindasan.

Dalam realitanya, perempuan Bali selalu dihadapkan pada persoalan ketidakadilan gender. Mereka jauh dari akses pendidikan yang layak, serta tingginya tingkat kekerasan seksual yang terjadi di Bali termasuk juga persoalan kasta. Dalam menyiasati hal tersebut, beberapa aktivis lingkungan mengajukan serta mengupayakan revitalisasi kebudayaan, melalui agenda feminisme yang disusupkan ke dalam perjuangan lingkungan.

Artinya, kearifan lokal dan adat harus sejalan dengan penghargaan hak asasi seorang perempuan. Hal Ini merupakan tawaran yang menarik, dekonstruksi spiritualitas dan adat apabila keduanya bertentangan dengan nilai-nilai kesetaraan.

Persoalannya adalah perjuangan perempuan atas nama ‘alam’ seringkali terbuai dengan romantisisme naturisasi tubuh, sehingga kita selalu terjebak dalam konsep esensialisme. Penulis berpendapat bahwa dalam setiap perjuangan menjaga dan mempertahankan alam, harus selalu jeli dan teliti terhadap kandungan femininisasi alam dan naturisasi tubuh keperempuanan.

Setiap gerakan perjuangan perempuan yang menekankan femininitas harus selalu kita pertanyakan. Dalam satu sisi, hal itu bisa dijadikan sebagai strategi dalam memperjuangkan dan mempertahankan alam, tetapi di lain sisi, hal tersebut bisa saja menyimpan potensi untuk kembali menindas serta mendomestikkan peran perempuan.

Ekofeminis yang Feminis

Menganalogikan perempuan dengan alam harus ditelaah secara mendalam. Naturisasi tubuh perempuan berpotensi memperpanjang praktik seksisme, atau bahkan dualisme patriarki yang dapat mendikotomi maskulinitas-femininitas serta budaya-alam. Setiap wacana pengagungan tubuh perempuan serta penghubungan perempuan dengan alam harus selalu diwaspadai, supaya argumen tersebut tidak kembali melanggengkan otoritas budaya patriarki.

Dewi Candraningrum, dalam Trilogi Ekofeminisme (2013), menjelaskan bahwa terdapat beberapa persoalan yang perlu digarisbawahi dalam melihat setiap fenomena penindasan yang berkaitan terhadap perempuan dan alam. Pertama, pada dasarnya dominasi atas alam dan penindasan terhadap perempuan saling berkaitan. Kedua, setiap faham dan gerakan ekofeminisme harus berangkat serta bersumber dari paradigma feminisme.

Ketiga, persoalan ekologi, dalam pemecahan masalahnya harus juga menggugat ketidakadilan yang selalu dialami perempuan di dalam kehidupan masyarakatnya. Menurut Dewi, konsep patriarki yang opresif harus selalu diwaspadai. Konsep patriarki ini dapat menyelinap ke dalam berbagai hal, termasuk spiritualitas dan budaya.

Pertanyaan yang kemudian muncul ialah apakah kita dapat berpegang terhadap argumen-argumen agama dan budaya ketika keduanya terindikasi mengandung atau bahkan merawat ideologi patriarki? Bagi penulis secara pribadi, hal ini merupakan persoalan serius, mengingat kita tidak bisa melihat persoalan alam dan perempuan secara parsial.

Setiap perjuangan perempuan dan alam harus selalu dielaborasi, demi mencapai kesetaraan dan keadilan untuk perempuan. karena jika tidak, hal tersebut hanya akan memberikan keadilan semu saja, yang kemudian digunakan perjuangan kelompok lain dengan mengatasnamakan perempuan.

Perjuangan perempuan yang bertumpu terhadap spiritualitas dan adat secara esensialistik tidak memandang perempuan secara setara. Hal itu mengakibatkan persoalan yang terjadi tidak terlihat secara holistik. Bagi seorang feminisme, perjuangan melindungi alam dengan berbasis keadilan terhadap perempuan dengan cara berani membongkar akar penindasan patriarki yang masih bersarang di dalam wilayah yang bahkan tak kasat mata.

Penulis sepakat dengan apa yang dijelaskan oleh Dewi Candraningrum, bahwa seorang ekofeminis haruslah seorang feminis. Logika penindasan hanya bisa dipatahkan dengan argumentasi feminisme. Feminisme merupakan upaya untuk melawan esensialisme dan naturisme. Artinya, feminisme berupaya menghapus budaya seksisme. Gagasan tersebut kini menjadi penting dalam ekofeminisme, karena dengan logika ini, dapat mendeteksi bahwa secara konseptual naturisme beririsan dengan seksisme.

Logika dominasi dalam memperjuangkan alam harus kita hilangkan sejak dalam pikiran. Jangan sampai konsep ‘Ibu Bumi’ secara tidak sadar, kita gunakan untuk kepentingan budaya patriarki. Bagi penulis sendiri,  perjuangan ekofeminisme harus selalu konsekuen dan konsisten, karena dengan begitu ia akan mendapat kesetaraan dan keadilan. []

Tags: EkofeminismeEkologifeminismeGenderKerusakan AlamLingkunganperempuanseksisme
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dengan atau Tanpa Kehadiran Laki-laki, Perempuan Tetaplah Individu yang Berharga

Next Post

Nikah Sirri, Nikah Syar’i, atau Nikah ‘Urfi, Mana Istilah yang Benar?

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Next Post
Pernikahan

Nikah Sirri, Nikah Syar'i, atau Nikah 'Urfi, Mana Istilah yang Benar?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0