• Login
  • Register
Jumat, 3 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Prinsip Mubadalah dalam Relasi Umat Beragama (Bagian 3)

Zain Al Abid Zain Al Abid
22/07/2019
in Publik
0
Prinsip Mubadalah dalam Relasi Umat Beragama (Bagian 3)

Prinsip Mubadalah dalam Relasi Umat Beragama (Bagian 3)

69
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Imam al-Ghazali menerangkan kemaslahatan dalam mewujudkan nilai dan ajaran agama ada pada lima perlindungan hak. Yaitu perlindungan terhadap agama (hifzh din), jiwa dan tubuh (hifdz nafs), akal pikiran (hifdz aql), keturunan (hifdz nasl), dan perlindungan terhadap benda (hifdz maal). Segala hal yang menjamin perlindungan lima prinsip dasar ini adalah kemaslahatan. Sebaliknya mengesampingkannya adalah kemafsadatan.

Pandangan Imam al-Ghazali ini dielaborasi lebih jauh oleh KH. Husein Muhammad dalam konteks yang lebih luas dan sejalan dengan gagasan Islam yang universal. Termasuk di dalamnya tentang kebebebasan dan kesetaraan manusia serta penghapusan pandangan dan praktik yang mendiskriminasi manusia atas yang lainnya.

Pertama, perlindungan terhadap keyakinan agama dan kepercayaan. Mengandung implikasi bahwa perlindungan bukan hanya terhadap agama dan keyakinannya saja melainkan juga terhadap keyakinan orang lain. Sehingga tidak boleh seorang pun memaksa dan menindas orang lain karena agama dan keyakinan yang berbeda.

Kedua, perlindungan terhadap jiwa, mengimplikasikan perlindungan terhadap jiwa dan tubuh siapapun. Konsekuensinya tidak boleh ada seroang pun yang melukai, melakukan kekerasan bahkan membunuh orang lain apalagi atas nama agama.

Ketiga, perlindungan terhadap akal pikiran. Yakni saling menyediakan ruang yang bebas untuk mengekpresikan pendapat, pikiran, gagasan, dan kehendak satu sama lain. Tidak boleh ada pemasungan dan penjegalan pikiran dan pendapat orang lain.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Baca Juga:

Makna Hijab Menurut Para Ahli

5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw

Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Keempat, perlindungan terhadap kehormatan dan keturunan. Membawa konsekuensi untuk melindungi dan menghormati alat-alat reproduksi dalam rangka menjaga kesehatannya. Sehingga tidak boleh terjadi pemerkosaan, pelacuran, dan pelecahan seksual.

Kelima, pelindungan terhdap hak milik pribadi maupun hak publik. Mengandung implikasi adanya jaminan atas pilhan pekerjaan, profesi, hak atas upah sekaligus jaminan keamanan atas milik tersebut. Sehingga tidak boleh terjadi larangan terhadap akses pekerjaan, perampasan, korupsi penggelapan, perusakan alam dan lingkungan serta eksploitasi lain yang merugikan.

Tentu saja perlindungan terhadap hak-hak di atas hanya mungkin bisa dijaga dan dirasakan jika satu sama lain saling menghormati hak hidup masing-masing. Jika seseorang ingin dipenuhi kebutuhannya, maka ia harus berpikir orang lain juga membutuhkan hal yang sama. Sekalipun cara pemenuhannya dan bentuk kebutuhannya berbeda.

Tidaklah beriman seseorang di antara kamu kecuali mencintai untuk orang lain apa yang dicintai untuk dirinya (HR. Imam Ahmad dalam Musnad ahmad)

Saya ingin menutup tulisan dengan mengutip pernyataan Hans Kung dalam Etika Globalnya. Ia mengatakan, saat ini kita mulai saling memahami simbol, ritus, nilai-nilai kepercayaan sesama di luar komunitas agama kita dengan sungguh-sungguh. Mulai saling memahami kepercayaan, kelebihan dan perubahan iman satu sama lain. Serta berusaha memahami dan menemui nilai dasar yang sama meskipun ada perbedaan sebagai landasan hidup bersama di dunia dengan damai.[]

Zain Al Abid

Zain Al Abid

Zain Al Abid. Penulis merupakan Staf Fahmina Institute Cirebon, Alumnus ISIF Cirebon dan Pondok Darussalam Buntet Pesantren.

Terkait Posts

Satu Abad NU

Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

3 Februari 2023
Pengelolaan Sampah

Bagaimana Cara Melakukan Pengelolaan Sampah di Pengungsian?

31 Januari 2023
Aborsi Korban Perkosaan

Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan

31 Januari 2023
Pemakaman Muslim Indonesia

5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia dan Kontribusinya dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

30 Januari 2023
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama

30 Januari 2023
Tradisi Tedhak Siten

Menggali Makna Tradisi Tedhak Siten, Benarkah Tidak Islami?

29 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Satu Abad NU

    Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Saw Menyambut Ceria Kehadiran Anak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Khidr As Menemui Pelayan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist