Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Martabat Manusia

    Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral

    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehamilan HIV

    Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

    Pengidap HIV

    Tips Menjaga Kesehatan bagi Pengidap HIV

    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Martabat Manusia

    Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral

    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehamilan HIV

    Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

    Pengidap HIV

    Tips Menjaga Kesehatan bagi Pengidap HIV

    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Respon Mubadalah terhadap Kasus Suami yang Bunuh Putrinya Setelah Ditinggal Sang Istri

Keyakinan bahwa anak yang meninggal pada usia kecil masuk surga adalah benar. Tetapi membunuh anak kecil adalah dosa besar. Keyakinan ini sama sekali tidak bisa membenarkan tindakan membunuh

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
2 Mei 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Kasus Suami yang Bunuh Putrinya

Kasus Suami yang Bunuh Putrinya

19
SHARES
951
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Publik Indonesia baru saja digemparkan dengan kasus seorang ayah muda di Gresik yang membunuh putri semata wayangnya sendiri. Ayah muda tersebut mengaku mencintainya. Tetapi harus membunuhnya agar putrinya masuk surga, tidak mengikuti jejak istrinya, atau ibu putrinya tersebut. Dalam keyakinannya, seorang anak yang meninggal pada saat masih kecil, atau usia anak, dia akan masuk surga. Karena itu, dia memilih untuk membunuhnya, agar pasti masuk surga, daripada hidup dewasa dan belum pasti masuk surga.

Salah Kaprah

Keyakinan bahwa anak yang meninggal pada usia kecil masuk surga adalah benar. Tetapi membunuh anak kecil adalah dosa besar. Keyakinan ini sama sekali tidak bisa membenarkan tindakan membunuh. Keyakinan ini, justru dalam Islam, lahir untuk menumbuhkan motivasi diri orang tua, ayah atau ibu, untuk merawat dan mendidik, serta bersabar ketika menghadapi ujian. Termasuk ketika ia meninggal pada usia anak.

Karena meninggalnya pada usia anak adalah tiket surga, sehingga tidak perlu bersedih secara berlebihan. Tetapi, sekali lagi, bukan alasan untuk melakukan tindak kekerasan pada anak. Apalagi sampai, dengan tega dan tanpa nurani, membunuhnya.

Menelisik kasus suami yang bunuh putrinya ini lebih dalam. Sang ayah yang masih muda itu ternyata merasa kecewa dengan istrinya, ibu dari putrinya tersebut. Sang istri meninggalkannya saat ia justru baru keluar dari penjara akibat tertangkap terkait narkoba. Suami berharap istrinya bersama dirinya mengurus putrinya, bersabar menghadapi tantangan kehidupan, dan memulai hal-hal baru yang menurutnya lebih positif.

Ia melarang istrinya keluar bekerja sebagai penyanyi yang menurutnya tidak baik. Tetapi, sang istri bersikukuh pergi dari rumah, bahkan sampai melebihi tiga hari. Laki-laki ini kecewa, sedih, dan marah. Pelampiasannya ia bunuh putri semata wayangnya.

Utamakan Anak

Kasus ini mengingatkan kita pada kasus serupa di Bandung yang dialami seorang ibu muda,  yang ditinggal suaminya, lalu meracun anak-anaknya sendiri yang masih kecil. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan betapa menjadi orang tua, terutama dalam usia muda, adalah memerlukan kesiapan-kesiapan mental. Mampu berhubungan seks, atau bereproduksi dengah hamil dan melahirkan, secara fisik saja tidak cukup.

Menjadi orang tua dengan miliki anak itu harus bertanggung-jawab. Bahkan tanggung-jawab ini harus melekat sebelum melakukan hubungan intim sebagai pasutri. Yaitu saat merencanakan menikah dan berikrar untuk mengarungi hidup rumah tangga.

Dalam perspektif mubadalah, menjadi orang tua yang bertanggung-jawab berawal dengan menanamkan kesadaran kesalingan dan kerjasama dalam segala  hal terkait rumah tangga. Mulai dari kerja-kerja di dalam rumah, mencari nafkah di luar rumah, dan terutama dalam mengasuh anak. Hidup berumah tangga sebagai suami dan istri pasti akan mengalami berbagai tantangan.

Relasi mereka berdua bisa terjadi pasang dan surut. Namun, mereka harus terus dan sering melakukan komunikasi untuk kebaikan relasi mereka. Perspektif mubadalah bisa menjadi pondasi awal untuk mengarungi berbagai tantangan berumah tangga ini.

Dalam hal pengasuhan anak ini, karena usianya yang masih belia, pasutri harus terus menerus menumbuhkan bersama-sama pada kepentingan dan kesejahteraan anak. Untuk ini, mereka bisa berpikir dengan melibatkan berbagai pihak. Seperti keluarga terdekat, masyarakat sekitar, atau teman-teman. Anak-anak harus kita utamakan. Terutama ketika terjadi percekcokan dan konflik antara suami dan istri.

Mencari Alternatif

Misalnya pada kasus di atas. Jika istri pergi meninggalkan suami dan anaknya, suami harus terbiasa untuk berpikir mencari alternatif. Bukan dengan menyalahkan istri atau diri sendiri. Karena anak harus kita utamakan. Akal dia harus terbiasa untuk meminta bantuan dari keluarga atau orang terdekat untuk membantu mengurus anak. Sementara ia tetap melakukan upaya untuk memulihkan hubungan dengan istri.

Namun, jika istri memutuskan untuk tidak kembali karena sesuatu dan lain hal, suami harus terdidik dan dilatih untuk bisa bertanggung jawab penuh terhadap kebutuhan dan kesejahteraan anak. Termasuk memberikan kasih sayang, perhatian, pendidikan, dan kebutuhan materi yang cukup. Suami yang mubadalah adalah yang bertanggung-jawab pada kesejahteraan anak, kapanpun dan dalam kondisi apapun. Dan ini adalah akhlak Islam.

Hal yang sama dengan kasus seorang ibu muda di Bandung tersebut. Ia juga harus dibiasakan untuk bisa mencari alternatif pengasuhan, ketika dirinya tidak mampu melakukannya sendirian, terutama ketika ditinggal suami. Perempuan tidak bisa kita biarkan bertanggung-jawab sendirian untuk melakukan kerja-kerja pengasuhan. Sejak merencanakan pernikahan, kerja pengasuhan ini harus dipandang dikelola sebagai tanggung-jawab bersama. Jika diperlukan, termasuk dengan melibatkan keluarga besar dan masyarakat.

Dalam hal ini, dengan prinsip berpasangan (zawaj) dan kebaikan (mu’asyarah bi al-ma’ruf), perspektif mubadalah menekankan pentingnya saling berkomunikasi dan bekerja sama dalam mengambil keputusan yang berdampak pada keluarga dan anak-anak. Mubadalah juga menekankan pentingnya tanggung-jawab bersama dalam mengelola hak dan kewajiban antara suami dan istri, sehingga dalam situasi seperti ini, suami harus siap mengambil peran yang sama dengan istri dalam mengurus anak. Wallahu a’lam. []

Tags: Ayah Bunuh Putri KandungKasus PembunuhanKDRTkeluargaKriminalitasperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Jihad Dalam Islam

Next Post

Jihad Perempuan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Next Post
Jihad Perempuan

Jihad Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi
  • Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral
  • Tips Menjaga Kesehatan bagi Pengidap HIV
  • Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?
  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0