• Login
  • Register
Sabtu, 1 April 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

Mendukung penegakan hukum dan penerapan sanksi, terhadap pelanggaran SKB 3 Menteri ini, dengan turut memantau ketaatan Pemerintah Daerah

Redaksi Redaksi
18/02/2021
in Aktual
0
SKB 3 Menteri

SKB 3 Menteri

60
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus pemaksaan pemakaian hijab bagi siswa dan pendidik yang marak terjadi di berbagai sekolah di berbagai daerah, akhinya dijawab oleh Pemerintah. Kasus pemaksaan pemakaian hijab ini sesungguhnya telah terjadi lebih dari 10 (sepuluh) tahun terakhir.

Namun kebijakan untuk menjawab masalah ini, baru dilakukan oleh pemerintah pada 3 Februari 2021, dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Memandang hal tersebut, kami perwakilan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia BERAGAM, menyakini jika SKB 3 menteri ini sangat dinantikan kehadirannya, terutama oleh kelompok minoritas dan masyarakat yang mendukung toleransi beragama. Menurut Ruby Kholifah koordinator Indonesia BERAGAM, peraturan ini mesti dijalankan oleh pemerintah daerah.

“Sudah saatnya menghentikan pemaksaan menggunakan hijab terhadap kelompok yang paling rentan yaitu anak perempuan dan perempuan yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.  Di Indonesia yang berbhinneka ini, tidak ada alasan bagi sekolah dan pemerintah daerah bersikap intoleran,” ungkap perempuan yang juga menjadi Direktur AMAN Indonesia.

Di tempat yang sama, tim inti Indonesia beragam lainnya, Anies Hidayah menyatakan kebijakan ini tepat untuk melindungi Hak Asasi siswa, pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengekspresikan keyakinannya dalam beragama serta mendukung menjamin kesetaraan dan keadilan gender.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Dalam Relasi Pernikahan, Perempuan Harus Menjadi Subjek Utuh
  • Dalam Al-Qur’an, Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Bekerja
  • Bisakah Perempuan Haid atau Nifas Mendapat Pahala Ibadah di Bulan Ramadan?
  • Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

Baca Juga:

Dalam Relasi Pernikahan, Perempuan Harus Menjadi Subjek Utuh

Dalam Al-Qur’an, Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Bekerja

Bisakah Perempuan Haid atau Nifas Mendapat Pahala Ibadah di Bulan Ramadan?

Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

Dia juga menekankan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kebebasan siswa, pendidik dan tenaga kependidikan  dalam menikmati kebebasan beragama dan berkeyakinan. “Berlaku bagi Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,” terang perempuan Ketua Pusat Studi dan Kajian Migrasi Migrant Care.

Terakhir, menurut Dian Kartika Sari bersama tiga tim inti Indonesia BERAGAM menegaskan tiga hal. “Pertama, mendukung penerbitan SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,” terang Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Periode 2009 – 2019 ini.

Hal kedua, lanjutnya, mendukung penegakan hukum dan penerapan sanksi, terhadap pelanggaran SKB 3 Menteri ini. “Terakhir, turut memantau ketaatan Pemerintah Daerah dan Sekolah-sekolah dalam melaksanakan SKB 3 Menteri ini, yang harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak tanggal 3 Februari 2021,” ungkapnya.

Diungkap olehnya, mendukung penegakan hukum dan penerapan sanksi, terhadap pelanggaran SKB 3 Menteri ini. Sehingga, turut memantau ketaatan Pemerintah Daerah. “Serta sekolah-sekolah dalam melaksanakan SKB 3 Menteri ini, yang harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak tanggal 3 Februari 2021,” pungkas Dian. []

Tags: HijabIndonesia BeragamJilbabperempuanSKB 3 Menteri
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Puasa Dalam Perspektif Psikologi

Puasa Dalam Perspektif Psikologi dan Pentingnya Pengendalian Diri

28 Maret 2023
Perempuan Ngaji

Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

27 Maret 2023
Zakat Perempuan Korban Kekerasan

Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

20 Maret 2023
Aman Indonesia

AMAN Indonesia Terpilih sebagai Inisiator Program Berkelanjutan pada RAN PE Awards 2023

15 Maret 2023
P2GP haram

Tindakan P2GP yang Membahayakan Tanpa Alasan Medis Hukumnya Haram

9 Maret 2023
sampah

Musyawarah Keagamaan KUPI Tetapkan Hukum Pembiaran Sampah yang Mengancam Perempuan Adalah Haram

9 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pekerjaan rumah tangga suami istri

    Pekerjaan Rumah Tangga Bisa Dikerjakan Bersama, Suami dan Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Israel, Gus Dur, dan Sepak Bola Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan
  • Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan
  • Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat
  • Nabi Muhammad Saw Biasa Melakukan Kerja-kerja Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist