• Login
  • Register
Sabtu, 12 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Suami Istri Harus Saling Taat Kepada Pasangannya

Adapun ukuran ketaatan itu, kata Nyai Badriyah, sepanjang apa yang diperintahkan suami dan istri yang sesuai dengan perintah Allah dan tidak bertentangan dengan larangan-Nya

Redaksi Redaksi
30/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
1
Suami istri taat

Suami istri taat

362
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa Islam memang mengajarkan agar istri dan suami saling taat kepada pasangannya.

Adapun ukuran ketaatan itu, kata Nyai Badriyah, sepanjang apa yang diperintahkan suami dan istri yang sesuai dengan perintah Allah dan tidak bertentangan dengan larangan-Nya.

Ketaatan yang seperti inilah, yang QS. an-Nisa’ ayat 34 maksudkan. Jika suami menyuruh maksiat, istri sudah semestinya tidak mengikutinya, sebagaimana yang Asiyah lakukan terhadap Fir’aun.

Dengan kebijaksanaannya, ia menolak ajakan Fir’aun untuk menyekutukan Allah. Karena komitmen Asiyah untuk taat kepada Allah inilah Asiyah, Allah jadikan sebagai contoh ideal bagi muslimah yang memiliki suami dzalim sebagaimana tertera dalam QS. at-Tahrim ayat 11.

Lebih lanjut, Nyai Badriyah mengingatkan, dalam kasus ketaatan, masing-masing punya hak dan kewajiban yang melekat.

Baca Juga:

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

Kuasa Suami atas Tubuh Istri

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Anak wajib berbakti dan berbuat baik kepada orang tuanya sepanjang hayat, tak peduli anak laki-laki ataupun anak perempaun, sudah menikah ataupun belum menikah.

Bahkan jika orang tuanya beda agama sekalipun, anak tetap berbuat wajib walaupun tidak boleh mentaati perintahnya untuk durhaka kepada Allah (QS. Luqman ayat 14 sd 15).

Banyak sekali ayat Al-Qur’an dan hadis yang sangat tandas menegaskan kewajiban “birrul walidain” ini.

Bahkan dalam hadis-hadis shahih menyatakan bahwa durhaka kepada orang tua dan memutus tali silaturrahim termasuk dosa besar.

Maka, suami seharusnya menjadi tali penyambung tali silaturrahim istri dan orang tuanya, karena orang tua istri sama dengan orang tua dia juga. Bukan sebaliknya, memutus tali silaturrahim istri dengan keluarganya. (Rul)

Tags: harusistriNyai Badriyah FayumipasangansalingsuamiTaatulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Tauhid

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

11 Juli 2025
Tauhid dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Disabilitas

    Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Persoalan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID