• Login
  • Register
Rabu, 8 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Wali Nikah Dalam Pandangan Ulama Fikih

Redaksi Redaksi
23/12/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
wali nikah

wali nikah

468
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mayoritas ulama fikih, terutama Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, melarang perempuan menjadi wali nikah, baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain. Akad nikah oleh perempuan ini adalah tidak sah.

Sementara Mazhab Hanafi memperbolehkan perempuan yang sudah dewasa dan mampu berpikir secara baik untuk melangsungkan akad nikah bagi ia sendiri. Sekalipun yang lebih baik adalah mewakilkan kepada walinya, atau akad nikah yang perempuan langsungkan untuk hidupnya sendiri adalah sah.

Mayoritas ulama fikih dan ulama Mazhab Hanafi memiliki argumentasi dari ayat-ayat al-Qur’an yang mendukung pandangan mereka masing-masing.

Ayat-ayat ini secara umum tidak eksplisit memihak salah satu pandangan. Namun, ayat-ayat ini menjadi sangat logis untuk menjadi dasar bagi dua pandangan yang berseberangan tersebut.

Masing-masing pandangan juga mengajukan argumentasi dari teks-teks Hadis yang relevan dan mendukung.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali
  • Jilbab dan Hijab Dalam Pandangan KH. Husein Muhammad
  • Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender
  • Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

Baca Juga:

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

Jilbab dan Hijab Dalam Pandangan KH. Husein Muhammad

Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender

Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

Di antara argumentasi Hadis yang paling eksplisit bagi pandangan mayoritas ulama yang melarang adalah teks Hadis berikut ini:

Dari Aisyah r.a bahwa Rasulullah Saw. bersabda, Jika ada perempuan yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya adalah batal (tidak sah), nikahnya batal, nikahnya batal.

Apabila sudah telanjur terjadi hubungan intim, (dengan pernikahan yang tidak sah ini), perempuan tetap berhak atas maharnya (dari laki-laki), untuk menghalaikan vaginanya (karena hubungan intim tersebut).

Apabila terjadi pertengkaran antara mereka (perempuan dan walinya), maka yang menjadi wali bagi yang tidak memiliki wali (yang mau menikahkan) adalah negara.” (Sunan al-Tirmidzi, no. 1125).

Menurut Imam Tirmidzi, status Hadis di atas adalah Hasan. Isinya juga sangat eksplisit dan tegas bahwa perempuan yang hendak menikah akadnya harus langsung dengan walinya, bukan oleh ia sendiri.

Namun, menurut Mazhab Hanafi, dengan analisis takhrij (penelitian silsilah) Hadis yang ia ajukan, teks Hadis ini adalah dhaif. *

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: fikihNikahpandanganulamawali
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

hukum suami mengasuh anak

Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?

8 Februari 2023
Umm Hisyam ra Menghafal Al-Qur'an dari Lisan Nabi Saw

Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

8 Februari 2023
Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir

Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

8 Februari 2023
Satu Abad NU

Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

8 Februari 2023
Jangan Melecehkan Istri

Nabi Saw Meminta Kepada Para Suami agar Jangan Melecehkan Istri

8 Februari 2023
anak adalah amanah

Anak Adalah Amanah yang Harus Dijaga oleh Orang Tua

7 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Sisi Lain dari Haul Gus Dur ke-10 di Cirebon, yang Bikin Semua jadi Ambyar - Mubadalah pada Alissa Wahid: Islam Menolak Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan pada Hari Anti Sunat Perempuan Internasional: Bukti Praktik P2GP Membahayakan Perempuan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist