Mubadalah.id – Sejak jaman baheula sampai hari ini, demonstrasi akan selalu esensial dalam eksistensi negara, pemerintahan, aspek-aspek politik maupun keagamaan. Sudah seharusnya komponen tersebut memiliki relasi yang kokoh
Pada dasarnya negara dibangun di atas 7 “kontrak sosial” yang mengandung kesepakatan moral, bahwa negara hadir untuk menghidupi rakyatnya dan rakyat ada untuk memperkuat negaranya. Jika kontrak tersebut sedikit terusik, maka terjadilah gesekan politik, amarah masal, gejolak sosial, dan vibrasi unjuk rasa.
Dalam konteks Indonesia, baik sebelum atau setelah merdeka, demo sedikit demi sedikit menggeser paradigma khalayak terhadap sistem dan kebijakan pemerintah. Jika suatu kebijakan terlihat nyata merugikan rakyat, unjuk rasa akan lahir dari gang-gang kecil. Seperti resah, saling sambat, tukar nasib ekonomi, dan bahkan hingga hilang kepedulian terhadap sesama.
Anehnya, para pejabat mendadak buta dan tuli ketika kesejahteraan di akar rumput sudah tidak lagi sejahtera. Jika sudah demikian, biasanya sahabat aktivis dan para mahasiswa sebagai mediator aspirasi keresahan rakyat bawah, melakukan demonstrasi akbar. Karena unjuk rasa berkaitan dengan relasi antara negara, pemimpin, rakyat, dan aspek-aspek kemanusiaan lainnya.
Cerita Singkat Demonstrasi
Demonstrasi secara definisi, berasal dari kata latin demonstratio atau demonstrare yang berarti “menunjukkan”, “memperlihatkan”, atau “membuktikan sesuatu secara jelas. Tepat abad ke-14, terma ini berguna dalam logika dan sains sebagai bukti kebenaran melalui deduksi, lalu berkembang pada 1807 menjadi peragaan praktis suatu alat atau metode.
Kemudian di tahun 1839 (Aksi Publik): teraplikasikan untuk mendeskripsikan unjuk kekuatan atau ekspresi perasaan publik oleh sekelompok orang untuk mendukung tujuan sosial atau politik, seperti unjuk rasa yang orang barat lakukan karena merasa riskan akibat kebijakan pemimpinnya.
Carles Tilly membahasakan demo sebagai protes massa, baginya, sebelum abad ke 18, protes massa ini bersifat reaktif dan lokal serta tidak memiliki tuntutan politik sistemik. Setelah era revolusi, di abad ke 18/19, demonstrasi menjadi ajang kekuatan politik secara struktur ketika momentum revolusi Amerika dan Perancis. Pada saat itu juga, Habermas mengatakan bahwa unjuk rasa sebagai hak absolut publik.
Setelah bersifat proaktif (politik terstruktur), pada abad awal dan akhir ke 20, demo bertransformasi menjadi gerakan buruh dan sipil yang mendokumentasikan bagaimana kelas buruh industri mengembangkan tradisi demonstrasi sebagai instrumen perjuangan hak-hak pekerja. Unjuk rasa menjadi bagian dari budaya politik kelas bawah.
Sementara perkembangannya di era kontemporer (abad 20) hingga hari ini, unjuk rasa itu berwajah baru berupa demonstrasi digital lewat media sosial, sekalipun tidak meninggalkan tindakan nyata dilapangan. Sebagai konsekuensinya, unjuk massa hari ini bersifat lebih desentralisasi dan hibriditas ruang ekspresi.
Dengan begitu, demo atau aksi massa atau unjuk rasa kolektif merupakan instrumen politik bersejarah yang terus berevolusi: dari kerusuhan pangan abad pertengahan, menjadi gerakan terorganisir abad industri, hingga mobilisasi digital abad ke-21. Ia adalah cermin dari dinamika relasi antara rakyat, negara, dan ruang publik dalam setiap zamannya.
Demo Ala Islam
Dalam perspektif Islam, unjuk rasa terkonstruksi sebagai gerakan “amar ma’ruf nahi munkar”. Dalam bahasa Arab, istilah demonstrasi sebagaimana yang terdapat dalam bahasa Indonesia, tersemai dengan beberapa istilah, yaitu Muzhaharah dan Masirah. Istilah demonstrasi tidak kita temui dalam Al-Qur’an dan Hadis karena muncul belakangan sebagai sarana menyampaikan aspirasi yang terabaikan.
Bagi kaum sosialis Muzhaharah artinya demo yang berpotensi menimbulkan anarkis dan perusakan fasilitas umum dan hanya berdiam pada satu tempat tertentu (statis).
Sementara Masirah sebaliknya, demo yang long march lebih menekankan pada pola aksi yang bergerak dan tidak diam di satu tempat tertentu (dinamis).
Islam menganggap demonstrasi sebagai bagian dari gerakan “amar ma’ruf nahi munkar” terhadap pemimpin dan kebijakan yang dianggap menyimpang dari nilai-nilai keadilan serta ajaran agama. Upaya ini idealnya berawal dengan nasihat dan kritik yang tersampaikan secara langsung maupun melalui tulisan atau surat kepada pihak berwenang.
Namun, ketika berbagai cara tersebut tidak mendapat respons dan aspirasi masyarakat terus membisu, demonstrasi (masirah) menjadi salah satu sarana yang sah untuk menyuarakan kebenaran dan menuntut perubahan.
Tokoh intelektual Islam yang terkenal dengan pola gerakan dan demonstrasinya yaitu Sayyid Quthb. Hemat saya (meskipun tidak hemat banget) Sayyid Qutb adalah sosok yang merejuvenasi kembali semangat unjuk rasa lewat karya tafsirnya. Nuansa yang ia hadirkan dalam tafsir al-Qur’annya adalah semangat sosialis dan bernada lantang ketika menafsirkan ayat-ayat perang, kepemimpinan, negara, dan amar ma’ruf nahi munkar.
Yang kemudian, secara teoritis, Syekh Abdul Fatah Al-Khalidi mensyaratkan agar unjuk rasa bergerak dinamis, bernilai dakwah, edukatif, dan bermoral. Dengan ini, Islam tidak melarang untuk melakukan unjuk rasa, namun tetap mengikuti konsep keagamaan dan keislaman yang rahmat lil alaamin itu.
Demonstrasi Yang Bermubadalah
Lalu bagaimanakah mubadalah memandang ini? Tentu mubadalah sendiri Rahim dari pejuang keadilan untuk suara perempuan. Namun arah geraknya lebih merata dan manusiawi.
Sederhananya, mubadalah menginstruksikan agar terjalin kesalingan timbal balik, dan relasi yang saling memanusiakan. Apa korelasinya dengan demonstrasi? Mula-mula pertanyaannya harus berawal dengan “apa yang akan didemonstrasikan?” Barangkali tentu jawabannya adalah ‘keadilan’. Maka itulah korelasi utamanya.
Dengan prinsip menjaga martabat manusia sebagai makhluk yang mulia, lalu mengupayakan keadilan secara universal, dan mencapai ma’ruf, kesejahteraan, dan kebahagian bagi dunia. Demonstrasi tidak boleh berubah menjadi arena kebencian yang menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan.
Unjuk rasa harusnya bukan sekadar memenangkan satu kelompok atas kelompok lain, melainkan menghadirkan kemaslahatan yang dapat bermanfaat secara luas. Karena itu, tuntutannya harus berkepentingan publik, jangan sampai ada penyusup (penjilat kekuasaan) ketika penggugat keadilan beraksi.
Dari sisi yang digugat (pemerintah) jangan menganggap aksi massa sebagai ancaman represif dan perbuatan onar. Sebab dalam relasi yang saling memanusiakan, kritik merupakan bagian dari kepedulian sosial. Rakyat yang masih mau menyuarakan aspirasi sesungguhnya masih memiliki harapan terhadap negaranya. Yang berbahaya justru ketika masyarakat telah kehilangan harapan dan memilih diam terhadap berbagai ketidakadilan yang terjadi.
Yang paling gong lagi, seorang pejabat penjual gorengan (agama) berkopyah hitam saat demonstrasi di UGM. Ia tampaknya nir-etika ketika menanggapi aspirasi para demonstran, lagaknya kemesok, over defensif dengan aura politisnya, melintir ayat MBG yang belum karuan sesuai tafsirnya. Seakan-akan ia menjadi tuhan yang jauh dari kesalahan, sangat miris!.
Maka demonstrasi yang bermubadalah menuntut kedewasaan dari dua arah sekaligus. Demonstran menjaga moralitas aksinya, dan pemerintah membuka diri terhadap kritik yang datang. Ketika unjuk rasa kehilangan adabnya, penguasa akan menemukan celah untuk membalikkan narasi “dari rakyat tertindas” menjadi “perusuh yang merusak fasilitas”.
Pada akhirnya demonstrasi bukan melulu perihal teiakan, kepalan tangan, dan citra anarkisme, tetapi ia representasi dari langkah manusia yang bermoral dan menuntun keadilan untuk sesama. []









































