Mubadalah.id – Suatu Senin pagi, saya mesti menuju Pengadilan Agama Bantul untuk melaksanakan agenda sidang pembuktian. Di sela menunggu giliran antrean sidang, saya berkenalan dan mengobrol dengan sekian ibu-bapak. Rupanya mereka juga tengah menunggu panggilan sidang di sana. Dari mereka, semuanya tengah menghadapi perceraian.
Dalam obrolan berisi pengisahan keluh-kesah sebagai istri atau suami ibu-bapak tadi, saya mendapat banyak hikmah dan pelajaran. Saya terus menjadi pendengar yang baik karena memang, terkadang, mereka tengah berperkara hanya ingin didengarkan, bukan dinasihati, apalagi dihakimi.
Seorang ibu bernama samaran A bertutur suaminya tak pernah memberi nafkah lahir sudah sekian tahun. Padahal kebutuhan finansial sehari-hari dan juga (hak) anak mesti terpenuhi. Dia sudah berusaha meminta bantuan keluarga besar agar mengingatkan suami untuk menuntaskan kewajibannya. Namun upaya kekeluargaan itu tak menghasilkan apa pun.
Kondisi ini membuatnya tak kuat, dan—dengan terpaksa—dia mesti menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya. Memasrahkan persoalan ke pengadilan, meminjam satu asas hukum pidana, merupakan ultimum remedium (upaya terakhir) seseorang. Maksudnya agar dia dapat menuntut haknya sebagai bagian dari usaha mencari keadilan.
KHI dan Dua Sampel Kisah
Persoalan ini potensial berujung pada putusnya perkawinan antara suami-istri karena perceraian. Kita tahu perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat terjadi salah satunya karena suami melanggar taklik talak. Sigot taklik berisi: 1) meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut; 2) tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya; 3) menyakiti badan atau jasmani istri; dan 4) membiarkan (tidak memedulikan) istri selama 6 (enam) bulan atau lebih.
Suami ibu A senyatanya telah melanggar taklik talak sehingga ibu A mempunyai legal standing (kedudukan hukum) untuk bisa menggugat cerai. Walaupun, jalan itu berpotensi mengorbankan masa depan anak-anaknya. Namun, ibu A tidak ingin hanya dia sendiri yang memformulasi impian rumah tangganya, sementara suaminya tidak berkontribusi apa pun. Jelasnya, lewat jalan menggugat cerai, ibu A ingin berdikari dan mandiri secara finansial. Dia tak ingin bergantung pada suaminya yang tak bisa lagi terharapkan.
Bakda menyimak kisah ibu A, saya kembali membaca buku Bertobatlah dengan Menikah (2017) susunan Moh. Zainul Akhyar. Buku ini memotret manfaat perkawinan dalam pelbagai sudut pandang; kesehatan, mental, dan fisik. Melihat bukti empiris kisah perkawinan ibu A serta membaca substansi buku ini, saya belum menemukan garis temu lema “bertobatlah” dalam judul buku ini atas kaitannya dengan menikah.
Terkadang justru mengakhiri hubungan perkawinan yang tidak sehat itu juga bagian dari pertobatan. Bertobat dari terus-menerus menyakiti pasangan. Langkah berarti bertobat dengan jalan “perceraian”, sekalipun hal itu paling Allah benci. Ini bukan tanpa pertimbangan, kaidah usul fikih menyebut bahwa menghindari mudarat lebih utama daripada mengambil manfaat. Pun, bukankah perkawinan yang menyakiti pasangannya itu haram hukumnya?
Pengisahan lain datang dari bapak B yang digugat istrinya, kebalikan dari ibu A. Lagi-lagi pemicunya perkara nafkah yang ternilai tak cukup. Dalam klaimnya, bapak B bertutur soal nafkah dia sudah berusaha mencukupinya. Bahkan dia mengultimatum istrinya itu dengan ungkapan agak ekstrem. Jika memang dasarnya tidak cukup, sebanyak apa pun nafkah yang dia berikan tidak akan pernah cukup di benak istrinya.
Antinomi Hukum
Dari dua sampel kisah itu saya hanya mendengar dari salah satu pihak saja, belum memahami utuh kebenaran peristiwanya bagaimana. Namun, dari keduanya, saya melihat mereka datang ke pengadilan membawa sederet harapan. Meja hijau menjadi titik penentu nasib dan masa depan mereka dan keluarganya. Akan berlanjut atau malah berakhir, selesai berkesudahan.
Di zaman kiwari, oleh karena persoalan perkawinan semakin tak keruan, bagi saya, perceraian bukan lagi menjadi aib. Perceraian bahkan bisa menjadi kabar baik. Dalam esai berjudul “Bahagia Merayakan Perceraian” di buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis: Sehimpun Esai tentang Perempuan (2025) saya mengutarakan dalam kondisi tertentu, perceraian mesti kita rayakan, selayaknya perceraian.
Mengapa perceraian perlu kita rayakan? Barangkali, sekali lagi barangkali, perceraian menghimpun asa setiap orang untuk kembali merajut harapan mendapat keadilan dan melanjutkan hidup dengan tenteram. Ini bertolak dari prinsip atau asas “mempersukar perceraian” sehingga dalam Penjelasan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jelas tertulis tujuan perkawinan ialah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Oleh karena suatu asas tidak memiliki hierarki, asas mempersukar perceraian tadi tergeser oleh asas penghormatan hak asasi manusia, perlindungan hak, dan non-diskriminasi. Sudikno Mertokusumo dalam Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (1996) mengatakan manusia melihat suatu cita-cita yang hendak mereka raih dalam suatu asas hukum. Dalam pada itu, tatkala terjadi fenomena antinomi hukum—pertemuan asas hukum yang saling bertentangan—sejatinya asas-asas itu tak boleh saling menegasikan.
Asas mempersukar perceraian pada kasus ini visibel bertentangan dengan asas penghormatan HAM, perlindungan hak, dan non-diskriminasi, tetapi tidak sampai pada taraf saling menegasikan. Dalam antinomi hukum mengenai perceraian ini, saya menemukan landasan teori lain, yakni kaidah usul fikih. Kaidah itu berbunyi “dar’ul mafashid muqoddamun ‘ala jalbil mashalih” artinya menghindari mafsadat lebih utama alih-alih mengejar kemaslahatan.
Umpama perceraian itu katakanlah mafsadat oleh sebab tidak berbanding lurus dengan tujuan perkawinan, tetapi di belakang layar rupanya substansial dan integratif dengan ketiga asas tadi. Maka, tujuan perkawinan itu boleh, atau barang kali perlu, kita kesampingkan demi sebuah pemartabatan kemanusiaan, sebagaimana apa yang telah termaktub dalam maqashid syariah.
Mengupas Keabsahan Hak
Dari sini, kita bisa sekilas mengupas hak ibu A dan bapak B yang mengakibatkan mereka menggugat dan digugat cerai masing-masing pasangannya. Muasalnya, suami-istri berhak untuk terbebas dari segala bentuk kekerasan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ibu A merasa mendapat penelantaran ekonomi (finansial) dari suaminya. Sedang bapak B semacam mendapat kekerasan psikis atas perlakuan istrinya yang tak pernah merasa puas atas nafkah.
Kisah-kisah semacam ini saya kira bakal, dan akan terus, kita jumpai di teras-teras pengadilan, baik itu negeri atau pun agama. Apalagi Indonesia dengan mayoritas masyarakat beragama Islam, perkara perkawinan itu tak pernah ada habisnya kita jumpai di pengadilan agama.
Sejalan dengan norma Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bahwa salah satu kewenangan absolut pengadilan agama ialah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama bagi orang Islam pada bidang perkawinan.
Ditambah kewenangan absolut itu diperluas oleh perubahan UU Pengadilan Agama Nomor 3 Tahun 2006 dengan jangkauan pada bidang zakat, infak, dan ekonomi syariah. Saya kira perluasan itu tidak terlalu signifikan, karena menjadi rahasia umum perkara perkawinan (perceraian) kerap memayoritasi di hampir seluruh pengadilan di Indonesia. Sebab, perikatan janji suci itu pada satu sisi memang bermuara pada kebahagiaan, sisi lainnya justru kerap memunculkan terma-terma kekerasan dan pengkhianatan.
Pada akhirnya kita akan terus menemukan corak lain dari apa yang kita sebut sebagai harapan dari perceraian. Sebuah perpisahan yang tak semua orang inginkan, tetapi justru memberi jalan lain dari pencarian setiap orang terhadap hak atas keadilan. []












































