Jumat, 10 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak

    Pengadilan Agama

    Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

    Menjadi Pemimpin

    Kalau Masih Seksis dan Misoginis Jangan Menjadi Pemimpin

    Persahabatan

    Persahabatan Sejati dalam Terang Ensiklik Fratelli Tutti

    Kemandirian Manusia

    Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

    Anak Muda

    Anak Muda dan Krisis Kecukupan di Era Digital

    There's a Man

    “There’s a Man”: Saat Media Sosial Mengajak Kita Mengkritisi Cara Pandang Patriarkal

    Koruptor

    Mengapa Koruptor Lebih Mudah Dimaafkan daripada Pencuri Singkong?

    Mitos Disabilitas

    Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak

    Pengadilan Agama

    Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

    Menjadi Pemimpin

    Kalau Masih Seksis dan Misoginis Jangan Menjadi Pemimpin

    Persahabatan

    Persahabatan Sejati dalam Terang Ensiklik Fratelli Tutti

    Kemandirian Manusia

    Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

    Anak Muda

    Anak Muda dan Krisis Kecukupan di Era Digital

    There's a Man

    “There’s a Man”: Saat Media Sosial Mengajak Kita Mengkritisi Cara Pandang Patriarkal

    Koruptor

    Mengapa Koruptor Lebih Mudah Dimaafkan daripada Pencuri Singkong?

    Mitos Disabilitas

    Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

Perpisahan yang tak semua orang inginkan, tetapi justru memberi jalan lain dari pencarian setiap orang terhadap hak atas keadilan

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
10 Juli 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pengadilan Agama

Pengadilan Agama

12
SHARES
610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu Senin pagi, saya mesti menuju Pengadilan Agama Bantul untuk melaksanakan agenda sidang pembuktian. Di sela menunggu giliran antrean sidang, saya berkenalan dan mengobrol dengan sekian ibu-bapak. Rupanya mereka juga tengah menunggu panggilan sidang di sana. Dari mereka, semuanya tengah menghadapi perceraian.

Dalam obrolan berisi pengisahan keluh-kesah sebagai istri atau suami ibu-bapak tadi, saya mendapat banyak hikmah dan pelajaran. Saya terus menjadi pendengar yang baik karena memang, terkadang, mereka tengah berperkara hanya ingin didengarkan, bukan dinasihati, apalagi dihakimi.

Seorang ibu bernama samaran A bertutur suaminya tak pernah memberi nafkah lahir sudah sekian tahun. Padahal kebutuhan finansial sehari-hari dan juga (hak) anak mesti terpenuhi. Dia sudah berusaha meminta bantuan keluarga besar agar mengingatkan suami untuk menuntaskan kewajibannya. Namun upaya kekeluargaan itu tak menghasilkan apa pun.

Kondisi ini membuatnya tak kuat, dan—dengan terpaksa—dia mesti menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya. Memasrahkan persoalan ke pengadilan, meminjam satu asas hukum pidana, merupakan ultimum remedium (upaya terakhir) seseorang. Maksudnya agar dia dapat menuntut haknya sebagai bagian dari usaha mencari keadilan.

KHI dan Dua Sampel Kisah

Persoalan ini potensial berujung pada putusnya perkawinan antara suami-istri karena perceraian. Kita tahu perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat terjadi salah satunya karena suami melanggar taklik talak. Sigot taklik berisi: 1) meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut; 2) tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya; 3) menyakiti badan atau jasmani istri; dan 4) membiarkan (tidak memedulikan) istri selama 6 (enam) bulan atau lebih.

Suami ibu A senyatanya telah melanggar taklik talak sehingga ibu A mempunyai legal standing (kedudukan hukum) untuk bisa menggugat cerai. Walaupun, jalan itu berpotensi mengorbankan masa depan anak-anaknya. Namun, ibu A tidak ingin hanya dia sendiri yang memformulasi impian rumah tangganya, sementara suaminya tidak berkontribusi apa pun. Jelasnya, lewat jalan menggugat cerai, ibu A ingin berdikari dan mandiri secara finansial. Dia tak ingin bergantung pada suaminya yang tak bisa lagi terharapkan.

Bakda menyimak kisah ibu A, saya kembali membaca buku Bertobatlah dengan Menikah (2017) susunan Moh. Zainul Akhyar. Buku ini memotret manfaat perkawinan dalam pelbagai sudut pandang; kesehatan, mental, dan fisik. Melihat bukti empiris kisah perkawinan ibu A serta membaca substansi buku ini, saya belum menemukan garis temu lema “bertobatlah” dalam judul buku ini atas kaitannya dengan menikah.

Terkadang justru mengakhiri hubungan perkawinan yang tidak sehat itu juga bagian dari pertobatan. Bertobat dari terus-menerus menyakiti pasangan. Langkah berarti bertobat dengan jalan “perceraian”, sekalipun hal itu paling Allah benci. Ini bukan tanpa pertimbangan, kaidah usul fikih menyebut bahwa menghindari mudarat lebih utama daripada mengambil manfaat. Pun, bukankah perkawinan yang menyakiti pasangannya itu haram hukumnya?

Pengisahan lain datang dari bapak B yang digugat istrinya, kebalikan dari ibu A. Lagi-lagi pemicunya perkara nafkah yang ternilai tak cukup. Dalam klaimnya, bapak B bertutur soal nafkah dia sudah berusaha mencukupinya. Bahkan dia mengultimatum istrinya itu dengan ungkapan agak ekstrem. Jika memang dasarnya tidak cukup, sebanyak apa pun nafkah yang dia berikan tidak akan pernah cukup di benak istrinya.

Antinomi Hukum

Dari dua sampel kisah itu saya hanya mendengar dari salah satu pihak saja, belum memahami utuh kebenaran peristiwanya bagaimana. Namun, dari keduanya, saya melihat mereka datang ke pengadilan membawa sederet harapan. Meja hijau menjadi titik penentu nasib dan masa depan mereka dan keluarganya. Akan berlanjut atau malah berakhir, selesai berkesudahan.

Di zaman kiwari, oleh karena persoalan perkawinan semakin tak keruan, bagi saya, perceraian bukan lagi menjadi aib. Perceraian bahkan bisa menjadi kabar baik. Dalam esai berjudul “Bahagia Merayakan Perceraian” di buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis: Sehimpun Esai tentang Perempuan (2025) saya mengutarakan dalam kondisi tertentu, perceraian mesti kita rayakan, selayaknya perceraian.

Mengapa perceraian perlu kita rayakan? Barangkali, sekali lagi barangkali, perceraian menghimpun asa setiap orang untuk kembali merajut harapan mendapat keadilan dan melanjutkan hidup dengan tenteram. Ini bertolak dari prinsip atau asas “mempersukar perceraian” sehingga dalam Penjelasan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jelas tertulis tujuan perkawinan ialah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

Oleh karena suatu asas tidak memiliki hierarki, asas mempersukar perceraian tadi tergeser oleh asas penghormatan hak asasi manusia, perlindungan hak, dan non-diskriminasi. Sudikno Mertokusumo dalam Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (1996) mengatakan manusia melihat suatu cita-cita yang hendak mereka raih dalam suatu asas hukum. Dalam pada itu, tatkala terjadi fenomena antinomi hukum—pertemuan asas hukum yang saling bertentangan—sejatinya asas-asas itu tak boleh saling menegasikan.

Asas mempersukar perceraian pada kasus ini visibel bertentangan dengan asas penghormatan HAM, perlindungan hak, dan non-diskriminasi, tetapi tidak sampai pada taraf saling menegasikan. Dalam antinomi hukum mengenai perceraian ini, saya menemukan landasan teori lain, yakni kaidah usul fikih. Kaidah itu berbunyi “dar’ul mafashid muqoddamun ‘ala jalbil mashalih” artinya menghindari mafsadat lebih utama alih-alih mengejar kemaslahatan.

Umpama perceraian itu katakanlah mafsadat oleh sebab tidak berbanding lurus dengan tujuan perkawinan, tetapi di belakang layar rupanya substansial dan integratif dengan ketiga asas tadi. Maka, tujuan perkawinan itu boleh, atau barang kali perlu, kita kesampingkan demi sebuah pemartabatan kemanusiaan, sebagaimana apa yang telah termaktub dalam maqashid syariah.

Mengupas Keabsahan Hak

Dari sini, kita bisa sekilas mengupas hak ibu A dan bapak B yang mengakibatkan mereka menggugat dan digugat cerai masing-masing pasangannya. Muasalnya, suami-istri berhak untuk terbebas dari segala bentuk kekerasan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ibu A merasa mendapat penelantaran ekonomi (finansial) dari suaminya. Sedang bapak B semacam mendapat kekerasan psikis atas perlakuan istrinya yang tak pernah merasa puas atas nafkah.

Kisah-kisah semacam ini saya kira bakal, dan akan terus, kita jumpai di teras-teras pengadilan, baik itu negeri atau pun agama. Apalagi Indonesia dengan mayoritas masyarakat beragama Islam, perkara perkawinan itu tak pernah ada habisnya kita jumpai di pengadilan agama.

Sejalan dengan norma Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bahwa salah satu kewenangan absolut pengadilan agama ialah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama bagi orang Islam pada bidang perkawinan.

Ditambah kewenangan absolut itu diperluas oleh perubahan UU Pengadilan Agama Nomor 3 Tahun 2006 dengan jangkauan pada bidang zakat, infak, dan ekonomi syariah. Saya kira perluasan itu tidak terlalu signifikan, karena menjadi rahasia umum perkara perkawinan (perceraian) kerap memayoritasi di hampir seluruh pengadilan di Indonesia. Sebab, perikatan janji suci itu pada satu sisi memang bermuara pada kebahagiaan, sisi lainnya justru kerap memunculkan terma-terma kekerasan dan pengkhianatan.

Pada akhirnya kita akan terus menemukan corak lain dari apa yang kita sebut sebagai harapan dari perceraian. Sebuah perpisahan yang tak semua orang inginkan, tetapi justru memberi jalan lain dari pencarian setiap orang terhadap hak atas keadilan. []

Tags: Antinomi HukumAsas HukumKasus PerceraianMerayakan PerceraianPengadilan agamaperceraian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

Next Post

Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Makna Iddah
Keluarga

Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

4 Juli 2026
Nafkah Anak
Keluarga

Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

10 Juni 2026
Dinamika Keluarga
Keluarga

Tadarus Subuh ke-186 Memahami Prinsip Menghadapi Persoalan Dinamika Keluarga

16 April 2026
Pernikahan Sirri
Hukum Syariat

Ketika Perempuan Terkatung-katung dalam Pernikahan Sirri: Bolehkah Ia Menceraikan Suaminya tanpa ke Pengadilan?

13 April 2026
Perceraian
Keluarga

Melihat Perceraian dari Perspektif Tasawuf

11 April 2026
Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Next Post
Perkawinan Anak

Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak
  • Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian
  • Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya
  • Kalau Masih Seksis dan Misoginis Jangan Menjadi Pemimpin
  • Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0