Jumat, 24 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

Kita perlu mempertanyakan ulang opini di atas dalam sudut pandang perempuan, jangan sampai kita menerima mentah-mentah interpretasi laki-laki tentang poligami yang nyatanya sama sekali tidak adil bagi perempuan.

Atu Fauziah Atu Fauziah
23 Februari 2021
in Keluarga
0
Poligami

Poligami

191
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Tidak ada di dalam hati dua cinta, sebagaimana tidak ada dalam wujud ini dua Tuhan.”

Mubadalah.id – Begitulah kira-kira suatu ungkapan tentang cinta. Cinta bukan suatu barang yang dengannya kita mudah membagi dengan siapa saja, karena cinta tersembunyi dan begitu halus. Siapa saja yang mendambakannya selalu ingin dicintai dengan sepenuhnya.

Berbicara berbagi cinta, maka hal ini sering terjadi dalam masalah poligami. Baru-baru ini viral poster webinar dengan tema “45 Hari Sukses Poligami”, di mana point utama dalam webinar itu tentang rahasia mendidik istri menerima poligami, menjadi magnet wanita shalihah, istri bahagia dengan suami poligami, serta sikap dan mental wajib suami poligami.

Membaca poster webinar poligami itu membuat saya terenyuh sampai geleng-geleng kepala, dibarengi istighfar di dalam hati.  Saya pikir  kali ini perlu mempertanyakan ulang opini di atas dalam sudut pandang perempuan, jangan sampai kita menerima mentah-mentah interpretasi laki-laki tentang poligami yang nyatanya sama sekali tidak adil bagi perempuan.

Oke, tema webinar poligami tersebut memang cukup menarik, bagaimana tidak? Seolah webinar tersebut sebagai pintu gerbang untuk menjadi laki-laki paling gagah di bumi. Yaps, sukses poligami hanya dalam jangka waktu 45 hari! Wow bukan? Saya sebetulnya mau ikut, tapi kalau temanya “45 hari sukses poligami masuk surga tanpa hisab.” Pasti acara tersebut sukses dan diminati banyak orang.

Pertama, rahasia mendidik istri menerima poligami. Dalam point ini ada usaha laki-laki untuk menundukkan perempuan dalam lingkaran pernikahan yang jelas-jelas merugikan. Mendidik itu untuk mencerdaskan, berfikir kritis, bukan malah membodohkan. Mendidik di sini seperti apa? Mendidik agar menjadi perempuan yang legowo ketika suami menikah lagi dan dimadu? Bukankah itu tandanya si suami tidak menganggap istrinya partner dalam pernikahan, tetapi sebagai pelayan yang harus manut apa yang dikatakan majikannya?

Kedua, menjadi magnet wanita shalihah. Duh, makin pening kepala saya. Ya, saya paham maksud kalimat tersebut adalah kiat menjadi laki-laki yang digandrungi perempuan shalihah. Tetapi masalahnya, perempuan shalihah  zaman sekarang itu cerdas dan kritis, mereka hanya akan tertarik kepada laki-laki yang shalih dan setia kepada satu perempuan. Sebagaimana Nabi setia kepada Siti Khadijah selama 28 tahun dengan monogami sampai wafatnya Khadijah. Adapun setelah itu Nabi melakukan poligami atas dasar kemanusiaan dan perintah Allah SWT.

Nabi sangat memuliakan dan memanusiakan perempuan, beliau menikahi para janda dan tahanan perang agar hidup para perempuan itu terjamin dan terlindungi. Apakah juga akhi-akhi yang memutuskan poligami menikahi para janda dan memanusiakan mereka? Atau malah menjatuhkan kemanusiaan perempuan (istrinya)  dengan melukai hatinya dengan poligami?

Ketiga, istri bahagia dengan suami poligami. Eit, tunggu dulu, ini yang bahagia yakin istrinya atau malah akhi sendiri? Saya yakin betul tidak ada perempuan yang bahagia ketika suami yang amat dicintai dengan segenap jiwanya menikahi perempuan lain. Kalau pun ada, kemungkinan 0,00001% perempuan yang bahagia dengan keadaan tersebut. Bayangan para akhi memang cukup indah dan membahagiakan, hidup dengan dilayani beberapa istri lalu dicintai oleh para istrinya. Apakah akhi berpikiran istrimu merasakan hal yang sama? Tentu akan berbeda.

Keempat, sikap dan mental wajib suami poligami. Entah mental seperti apakah yang wajib dimiliki suami yang poligami. Tetapi satu hal yang pasti, laki-laki sejati memiliki mental yang teguh bertahan dengan istri tunggal apapun yang terjadi. Tidak menyakitinya dengan cara apapun, apa lagi dengan menduakannya. Itulah laki-laki sejati dengan mental paling  keren.

Merespon fenomena poligami yang kadangkala dianggap sunnah Nabi atau sering dikatakan ajaran Islam, lebih lagi hal ini dibicarakan dalam An-Nisaa ayat 3. Musdah Mulia menyebutkan, sebetulnya ayat tersebut bukan untuk membolehkan poligami, tetapi untuk membatasi jumlah istri yang dinikahi yakni hanya empat saja. Sedangkan sebelumnya tidak ada batasan terkait poligami.

Koreksi selanjutnya, ini paling penting, poligami hanya boleh dilakukan apabila suami mampu menjamin keadilan bagi istri-istrinya. Lalu, definisi adil seperti apakah yang benar-benar adil? Apakah adil hanya dalam kacamata laki-laki, ataukah adil menurut perempuan juga?

Terakhir, apakah para akhi lupa bagaimana Rasulullah menentang Ali bin Abu Thalib ketika hendak menikah lagi dengan putri keluarga Hisyam ibn Mughirah? Rasulullah mengatakan “Aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya”, kecuali jika Ali menceraikan Fatimah. Nabi tahu betul, bagaimana perasaan seorang perempuan ketika dimadu, oleh karenanya beliau tidak ingin putri tercintanya merasakan kesakitan itu.

Nabi ketika itu berkata “Ketahuilah, Fatimah adalah belahan jiwaku. Barang siapa membahagiakan Fatimah berarti membahagiakanku. Sebaliknya siapa yang menyakitinya itu berarti menyakitiku.” Kejadian itu direkam oleh kitab-kitab hadits seperti Shahih Bukhari, dan Shahih Muslim. Dengan begitu kita tahu, sebetulnya Nabi pun tidak menginginkan poligami. []

Tags: islamkeluargaMonogamiperempuanperkawinanpoligami
Atu Fauziah

Atu Fauziah

Mahasiswi Akidah Filsafat Islam di UIN Banten.

Terkait Posts

Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Kepala Rumah Tangga Bukan Pokok Syari’ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID