Selasa, 27 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kesaksian Habib Ali Al-Jufri Menyesal Telah Berpoligami

Mubadalah by Mubadalah
9 Januari 2023
in Kolom
0
Ali Al-Jufrri menyesal telah berpoligami

Ali Al-Jufrri menyesal telah berpoligami

645
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Saya berpoligami.. dan saya menyesal telah berpoligami..,” begitulah pengakuan Habib Ali Al-Jufri menyesal telah berpoligami saat berdialog dengan para aktivis wanita Mesir dalam acara ‘Momkeen’ yang ditayangkan secara live di stasiun TV CBC belum lama ini.

“Kenapa saya merasa perlu menceritakan pengamalan pribadi saya ini? Karena saya rasa ada hal-hal yang tidak bisa dijelaskan dengan ‘hanya’ menyebutkan dalil-dalil dan pendapat para ulama..”

“Saya bukannya menafikan ada sebagian praktik poligami yang bisa berdampak positif, hanya saja ‘nafsu’ ini.. jika ia sudah terlanjur menginginkan sesuatu maka ia akan mencari-cari ribuan dalil dan alasan untuk membenarkan kemauannya. Ia akan mencari ‘tameng’ sehingga seakan-akan apa yang ia lakukan adalah hal suci nan mulia, padahal tujuan utama ‘nafsu’ ini adalah memuaskan keinginan pribadi. ”

Habib Ali meneruskan penjelasannya, Khairi Ramadhan Sang pembawa acara dan 3 Aktivis wanita Mesir itu tampak serius menyimak..

“Waktu itu umur saya 22 tahun.. Dan saya berpoligami dengan alasan banyak syarifah-syarifah yang belum menikah. Kali saja dengan menikahi sebagian dari mereka saya bisa ‘menjaga’ mereka di rumah saya, dan dengan itu saya akan mendapatkan pahala karena telah membantu mereka.. ”

“Namun kemudian saya berfikir.. Saya mengintropeksi diri dan bertanya pada diri saya : ”Apakah niatmu itu benar-benar tulus.. ? Jika memang begitu mengapa engkau tidak memberikan hartamu itu untuk lelaki lain yang memang layak menikahi wanita-wanita itu? Bukankah dengan itu kau juga akan mendapat pahala yang besar ? (Mengapa ‘harus’ dirimu yang menikahi mereka bukan orang lain ?)”

Pernyataan Habib Ali ini mungkin membuat banyak pihak terkejut, tapi tentunya bukan berarti beliau menolak syariat poligami. Beliau tetap berpendapat bahwa poligami hukumnya ‘mubah’ atau bahkan dianjurkan dalam sebagian contoh kecilnya. Dalam acara Amant Billah, ketika berdialog dengan aktivis liberal Mesir Hala Diyab, beliau berkomentar:

“tidak ada yang salah dengan syariat poligami. hanya saja dari pengalaman pribadi saya, saya bisa menyimpulkan bahwa kebanyakan pria di zaman ini tidak layak untuk berpoligami, termasuk saya sendiri.. ”

Pengakuan beliau ini menurut saya adalah sebuah sindiran akan banyaknya fenomena-fenomena unik poligami di zaman now ini. Sekarang banyak ustadz muda yang baru ‘viral’ dikit aja, dengan wajah lumayan, memiliki banyak jama’ah wanita, langsung saja ia memilih ber-poligami lalu berteriak-teriak : ” Sunnah.. ! Sunnah .. ! ” Ia menampilkan dirinya sebagai pahlawan dan penegak sunnah, toh padahal yang ingin ia bela dan ingin ia tegakkan adalah ‘Nganu’-nya sendiri. Lebih miris lagi ia yang kesehariannya jauh sekali dari sunnah-sunnah Rasul : gak pernah Tahajjud, jarang sholat Dhuha, males-malesan puasa, tapi ketika ingin kawin lagi dengan berapi-api dia berkata : Sunnah.. ! Sunnah..!

Lagian siapa bilang Poligami itu Sunnah ?? Adakah dalil yang menyatakan bahwa mereka yang beristri banyak lebih tinggi derajat dan lebih melimpah pahalanya dari mereka yang hanya beristri satu ?

Nambah istri itu hukum aslinya adalah Mubah (boleh) sama seperti ketika kita makan di warung lalu kita minta nambah EsTeh atau sepiring bakso ! Syaikh Wahbah Zuhaily menegaskan bahwa menikahi satu wanita itu lebih utama, sedangkan poligami diperbolehkan dalam keadaan mendesak karena sebab-sebab tertentu. Pada asalnya, Islam sama sekali tidak pernah ‘menganjurkan’ poligami apalagi mewajibkannya.

إن نظام وحدة الزوجة هو الافضل و هو الغالب و هو الاصل شرعا و اما تعدد الزوجات فهو أمر نادر استثنائي و خلاف الاصل لا يلجأ اليه الا عند الحاجة الملحة و لم توجبه الشريعة على أحد و لم ترغب فيه و انما اباحته لأسباب عامة و خاصة

Senada dengan Syaikh Wahbah, Syaikh Al-Buthy juga berpendapat bahwa tidak seharusnya seorang lelaki menambah istri kecuali dalam keadaan gawat darurat. Tentu saja saya kaget ketika tempo hari membaca fatwa salah seorang ulama salafi-wahhabi yang menyatakan bahwa : siapa yang meyakini bahwa menikahi satu wanita lebih utama dari poligami maka ia dihukumi KAFIR !!

Pada intinya poligami itu sama seperti rindu.. Sama-sama berat. Ia yang tidak bijak dan adil dalam berpoligami akan dipermalukan Allah kelak di hari kiamat karena ia akan dibangkitkan dengan tubuh miring sebelah.

من كانت له إمرأتان فمال إلى أحدهما جاء يوم القيامة و شقه مائل

”Barang siapa yang memiliki dua istri, lantas prilakunya condong pada salah satunya, maka kelak di hari kiamat ia akan dibangkitkan dengan tubuh miring sebelah.. ” (HR. Tirmidzi)

Menurut Habib Ali Al-Jufri, seorang yang ingin berpoligami harus memiliki kemampuan yang sempurna untuk menguasai keadaan, mengatasi konflik, dan mengobati ‘luka’. dan tidak sembarang orang memiliki kemampuan seperti itu. Tak heran, ketika ditanya mengapa anda tidak mempunyai banyak istri layaknya ulama-ulama lainnya? Syaikh Wahbah Zuhaily, ulama besar asal Suriah itu menjawab :

” Seandainya boleh dan bisa tergambarkan menikahi ‘setengah’ wanita, maka aku akan menganjurkan para pemuda untuk menikahi setengah wanita saja ! Ya setengah ! Bukan satu.. ! ”

Punya satu istri saja tanggung jawabnya sudah sebegitu beratnya, gimana mau mikir nambah dua atau tiga? Mungkin itu yang ada dalam fikiran Syaikh Wahbah ketika menjawab pertanyaan itu..

Masih menukil kalam Habib Ali :

”Meskipun mendengar ribuan dalil, nash-nash dan hikmah-hikmah syariat poligami, seorang perempuan tak akan pernah rela jika suaminya menikah lagi, ini adalah fitrah asli setiap wanita.. Ini adalah tabiat setiap wanita dan sudah sewajarnya mereka seperti itu.. Sayyidah Aisyah saja merasa cemburu kepada Sayyidah Khadijah padahal ia sudah wafat bertahun-tahun lamanya.. ? ”

Di sini Habib Ali seakan memberikan sindiran keras kepada mereka yang udah mbawa-bawa ‘sunnah’ eh malah menuduh istri yang tidak rela dipoligami sebagai istri yang cacat iman dan kurang berkah, mereka mengukur lemah-kuat keimanan istri hanya dari kesediaannya untuk dimadu atau tidak. Mereka yang mempunyai pandangan seperti itu seakan-akan sedang ingin membunuh tabiat dan ‘fitrah’ asli dari seorang wanita..

”Hanya saja.. ” Habib Ali menuturkan.. ” sering kali apa yang ditetapkan syariat itu bertentangan dengan keinginan kita, terasa berat oleh nafsu kita.. ”

Beliau lalu menjelaskan bahwa Islam tidak pernah meminta seorang istri untuk tidak cemburu, atau memerintahkan istri untuk rela begitu saja ketika dimadu suami. Cemburu, tidak rela, jengkel, marah itu adalah hal yang wajar. Hanya saja jangan sampai hal-hal itu membuat seorang istri mengingkari suatu syariat yang diperbolehkan dalam Islam. Akal juga harus bermain di sini, bukan hanya nafsu dan perasaan..

Pada akhirnya tulisan ini hanyalah sebuah tulisan. Jangan ada yang terlalu baper, serius atau sepaneng membacanya. Saya penulis bebas, dan saya menulis apa yang ingin saya tulis. Sungguh bukan karena ingin menggalang suara ibu-ibu agar mereka mau menawarkan anak-anak gadis mereka, juga bukan karena iri atau ingin menyaingi para ustadz dan kiai muda yang sedang merencanakan proyek ‘qobiltu’ kedua atau ketiga. Sungguh bukan karena itu.. Jadi selow-selow aja ya..

20 Desember, 2018.

Penulis: Ismael Amin Kholil, Tarim Yaman

 

Sumber: Bangkit Media

Tags: adilhabibislamistrikeluargalaki-lakipenyeasalanperempuanpoligamisuami

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

iddah
Pernak-pernik

Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

27 Januari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

25 Januari 2026
Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan
Pernak-pernik

Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

25 Januari 2026
Pejabat Beristri Banyak
Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

24 Januari 2026
Kesehatan
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

25 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran
  • Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas
  • Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas
  • Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak
  • Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID