• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kesaksian Habib Ali Al-Jufri Menyesal Telah Berpoligami

Mubadalah Mubadalah
9 Januari 2023
in Kolom
0
Ali Al-Jufrri menyesal telah berpoligami

Ali Al-Jufrri menyesal telah berpoligami

574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Saya berpoligami.. dan saya menyesal telah berpoligami..,” begitulah pengakuan Habib Ali Al-Jufri menyesal telah berpoligami saat berdialog dengan para aktivis wanita Mesir dalam acara ‘Momkeen’ yang ditayangkan secara live di stasiun TV CBC belum lama ini.

“Kenapa saya merasa perlu menceritakan pengamalan pribadi saya ini? Karena saya rasa ada hal-hal yang tidak bisa dijelaskan dengan ‘hanya’ menyebutkan dalil-dalil dan pendapat para ulama..”

“Saya bukannya menafikan ada sebagian praktik poligami yang bisa berdampak positif, hanya saja ‘nafsu’ ini.. jika ia sudah terlanjur menginginkan sesuatu maka ia akan mencari-cari ribuan dalil dan alasan untuk membenarkan kemauannya. Ia akan mencari ‘tameng’ sehingga seakan-akan apa yang ia lakukan adalah hal suci nan mulia, padahal tujuan utama ‘nafsu’ ini adalah memuaskan keinginan pribadi. ”

Habib Ali meneruskan penjelasannya, Khairi Ramadhan Sang pembawa acara dan 3 Aktivis wanita Mesir itu tampak serius menyimak..

“Waktu itu umur saya 22 tahun.. Dan saya berpoligami dengan alasan banyak syarifah-syarifah yang belum menikah. Kali saja dengan menikahi sebagian dari mereka saya bisa ‘menjaga’ mereka di rumah saya, dan dengan itu saya akan mendapatkan pahala karena telah membantu mereka.. ”

“Namun kemudian saya berfikir.. Saya mengintropeksi diri dan bertanya pada diri saya : ”Apakah niatmu itu benar-benar tulus.. ? Jika memang begitu mengapa engkau tidak memberikan hartamu itu untuk lelaki lain yang memang layak menikahi wanita-wanita itu? Bukankah dengan itu kau juga akan mendapat pahala yang besar ? (Mengapa ‘harus’ dirimu yang menikahi mereka bukan orang lain ?)”

Pernyataan Habib Ali ini mungkin membuat banyak pihak terkejut, tapi tentunya bukan berarti beliau menolak syariat poligami. Beliau tetap berpendapat bahwa poligami hukumnya ‘mubah’ atau bahkan dianjurkan dalam sebagian contoh kecilnya. Dalam acara Amant Billah, ketika berdialog dengan aktivis liberal Mesir Hala Diyab, beliau berkomentar:

“tidak ada yang salah dengan syariat poligami. hanya saja dari pengalaman pribadi saya, saya bisa menyimpulkan bahwa kebanyakan pria di zaman ini tidak layak untuk berpoligami, termasuk saya sendiri.. ”

Pengakuan beliau ini menurut saya adalah sebuah sindiran akan banyaknya fenomena-fenomena unik poligami di zaman now ini. Sekarang banyak ustadz muda yang baru ‘viral’ dikit aja, dengan wajah lumayan, memiliki banyak jama’ah wanita, langsung saja ia memilih ber-poligami lalu berteriak-teriak : ” Sunnah.. ! Sunnah .. ! ” Ia menampilkan dirinya sebagai pahlawan dan penegak sunnah, toh padahal yang ingin ia bela dan ingin ia tegakkan adalah ‘Nganu’-nya sendiri. Lebih miris lagi ia yang kesehariannya jauh sekali dari sunnah-sunnah Rasul : gak pernah Tahajjud, jarang sholat Dhuha, males-malesan puasa, tapi ketika ingin kawin lagi dengan berapi-api dia berkata : Sunnah.. ! Sunnah..!

Lagian siapa bilang Poligami itu Sunnah ?? Adakah dalil yang menyatakan bahwa mereka yang beristri banyak lebih tinggi derajat dan lebih melimpah pahalanya dari mereka yang hanya beristri satu ?

Nambah istri itu hukum aslinya adalah Mubah (boleh) sama seperti ketika kita makan di warung lalu kita minta nambah EsTeh atau sepiring bakso ! Syaikh Wahbah Zuhaily menegaskan bahwa menikahi satu wanita itu lebih utama, sedangkan poligami diperbolehkan dalam keadaan mendesak karena sebab-sebab tertentu. Pada asalnya, Islam sama sekali tidak pernah ‘menganjurkan’ poligami apalagi mewajibkannya.

إن نظام وحدة الزوجة هو الافضل و هو الغالب و هو الاصل شرعا و اما تعدد الزوجات فهو أمر نادر استثنائي و خلاف الاصل لا يلجأ اليه الا عند الحاجة الملحة و لم توجبه الشريعة على أحد و لم ترغب فيه و انما اباحته لأسباب عامة و خاصة

Senada dengan Syaikh Wahbah, Syaikh Al-Buthy juga berpendapat bahwa tidak seharusnya seorang lelaki menambah istri kecuali dalam keadaan gawat darurat. Tentu saja saya kaget ketika tempo hari membaca fatwa salah seorang ulama salafi-wahhabi yang menyatakan bahwa : siapa yang meyakini bahwa menikahi satu wanita lebih utama dari poligami maka ia dihukumi KAFIR !!

Pada intinya poligami itu sama seperti rindu.. Sama-sama berat. Ia yang tidak bijak dan adil dalam berpoligami akan dipermalukan Allah kelak di hari kiamat karena ia akan dibangkitkan dengan tubuh miring sebelah.

من كانت له إمرأتان فمال إلى أحدهما جاء يوم القيامة و شقه مائل

”Barang siapa yang memiliki dua istri, lantas prilakunya condong pada salah satunya, maka kelak di hari kiamat ia akan dibangkitkan dengan tubuh miring sebelah.. ” (HR. Tirmidzi)

Menurut Habib Ali Al-Jufri, seorang yang ingin berpoligami harus memiliki kemampuan yang sempurna untuk menguasai keadaan, mengatasi konflik, dan mengobati ‘luka’. dan tidak sembarang orang memiliki kemampuan seperti itu. Tak heran, ketika ditanya mengapa anda tidak mempunyai banyak istri layaknya ulama-ulama lainnya? Syaikh Wahbah Zuhaily, ulama besar asal Suriah itu menjawab :

” Seandainya boleh dan bisa tergambarkan menikahi ‘setengah’ wanita, maka aku akan menganjurkan para pemuda untuk menikahi setengah wanita saja ! Ya setengah ! Bukan satu.. ! ”

Punya satu istri saja tanggung jawabnya sudah sebegitu beratnya, gimana mau mikir nambah dua atau tiga? Mungkin itu yang ada dalam fikiran Syaikh Wahbah ketika menjawab pertanyaan itu..

Masih menukil kalam Habib Ali :

”Meskipun mendengar ribuan dalil, nash-nash dan hikmah-hikmah syariat poligami, seorang perempuan tak akan pernah rela jika suaminya menikah lagi, ini adalah fitrah asli setiap wanita.. Ini adalah tabiat setiap wanita dan sudah sewajarnya mereka seperti itu.. Sayyidah Aisyah saja merasa cemburu kepada Sayyidah Khadijah padahal ia sudah wafat bertahun-tahun lamanya.. ? ”

Di sini Habib Ali seakan memberikan sindiran keras kepada mereka yang udah mbawa-bawa ‘sunnah’ eh malah menuduh istri yang tidak rela dipoligami sebagai istri yang cacat iman dan kurang berkah, mereka mengukur lemah-kuat keimanan istri hanya dari kesediaannya untuk dimadu atau tidak. Mereka yang mempunyai pandangan seperti itu seakan-akan sedang ingin membunuh tabiat dan ‘fitrah’ asli dari seorang wanita..

”Hanya saja.. ” Habib Ali menuturkan.. ” sering kali apa yang ditetapkan syariat itu bertentangan dengan keinginan kita, terasa berat oleh nafsu kita.. ”

Beliau lalu menjelaskan bahwa Islam tidak pernah meminta seorang istri untuk tidak cemburu, atau memerintahkan istri untuk rela begitu saja ketika dimadu suami. Cemburu, tidak rela, jengkel, marah itu adalah hal yang wajar. Hanya saja jangan sampai hal-hal itu membuat seorang istri mengingkari suatu syariat yang diperbolehkan dalam Islam. Akal juga harus bermain di sini, bukan hanya nafsu dan perasaan..

Pada akhirnya tulisan ini hanyalah sebuah tulisan. Jangan ada yang terlalu baper, serius atau sepaneng membacanya. Saya penulis bebas, dan saya menulis apa yang ingin saya tulis. Sungguh bukan karena ingin menggalang suara ibu-ibu agar mereka mau menawarkan anak-anak gadis mereka, juga bukan karena iri atau ingin menyaingi para ustadz dan kiai muda yang sedang merencanakan proyek ‘qobiltu’ kedua atau ketiga. Sungguh bukan karena itu.. Jadi selow-selow aja ya..

20 Desember, 2018.

Penulis: Ismael Amin Kholil, Tarim Yaman

 

Sumber: Bangkit Media

Tags: adilhabibislamistrikeluargalaki-lakipenyeasalanperempuanpoligamisuami
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Emansipasi Perempuan
Personal

Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang
Hikmah

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Perkawinan
Hikmah

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

28 Juli 2025
Relasi Suami Istri
Hikmah

Pola Relasi Suami dan Istri

28 Juli 2025
Fitnah yang
Hikmah

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID