Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jika Istri Bekerja, Apakah Nafkah Suami Menjadi Gugur?

Kewajiban nafkah itu selamanya tidak mengenal kata gugur. Sebab nafkah itu menjadi salah satu dari sekian banyak kebutuhan pokok dalam membangun kehidupan rumah tangga.

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
12 Juni 2021
in Keluarga
A A
0
Ibu Rumah Tangga

Ibu Rumah Tangga

9
SHARES
441
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada yang bertanya seperti di bawah ini. Saya akan mencoba untuk menjawabnya pelan-pelan dan hati-hati.

“Ketika seorang istri merupakan perempuan karir atau pekerja apakah masih berhak atas nafkah yang wajib diberikan oleh suaminya? Dengan kata lain, apakah suami tetap berkewajiban memberi nafkah pada istri pekerja/karir itu?”

Dasar dari segala apapun yang akan dibahas berkaitan dengan persoalan dalam rumah tangga, adalah makna pernikahan itu sendiri. Pernikahan yang dimaknai sebagai ibadah yang meniscayakan adanya keridaan bersama antara istri dan suami. Keduanya, istri dan suami sama-sama rida dan oleh karena itu, segala konsekuensinya ke depan–pasca pernikahan–harus selalu dihadapi dan menjadi tanggungjawab bersama. Tak terkecuali perihal nafkah. Jika selama ini nafkah hanya menjadi kewajiban suami, saya ingin melampaui itu, bahwa sesuai dasar kebersamaan, maka nafkah dalam rumah tangga menjadi urusan bersama.

Ada sikap yang dewasa di sini yang dikedepankan. Jadi tidak ada lagi dikotomi dan pengkotak-kotakan: ini pekerjaan istri dan itu pekerjaan suami. Istri di rumah saja, sementara suami di luar saja. Prinsip kebersamaan tadi diperkuat dengan prinsip kesalingan dan berbagi peran. Menurut saya, sikap-sikap tersebut jauh lebih adil dan mengedepankan proporsionalitas. Sehingga ketika dalam kehidupan sosial banyak terjadi, para istri yang bekerja, rumah tangganya ya berjalan seperti biasa. Istri bekerja, suami juga demikian.

Sering kali kejadian, ketika “publik” dan “domestik” dikotak-kotakkan akibatnya istri dan suami saling menuntut dan menagih. Wilayah publik jatahnya suami berkaitan dengan nafkah, sehingga istri berhak menuntut jika suami mencari nafkah tetapi perolehannya sedikit. Istri merasa bahwa selama ini pengorbanannya bekerja mengurusi keperluan rumah tangga dan mengasuh anak tidak dihargai, lantaran nafkah yang diberikan suami sedikit, tidak sesuai dengan apa yang diharapkan istri.

Begitu pun dengan suami, akan menuntut jika istri kurang cekatan dalam mengurus rumah tangga dan mengasuh anak. Melihat kondisi rumah yang berantakan, masakan yang tidak enak, anak yang kelihatan sulit diatur, istri yang terlihat jarang dandan dan lain sebagainya, itu akan dijadikan bulan-bulan suami untuk memojokkan istri. Tidaklah aneh jika inilah asal-muasal dari rentannya sebuah jalinan rumah tangga sehingga menjadi retak dan mudah roboh. Rumah tangga yang fondasinya tidak dibangun atas dasar kebersamaan, kesalingan dan berbagi peran.

Anggap saja ini adalah ikhtiar kita dalam meracik formula. Formula yang resepnya bisa digunakan oleh siapa saja. Formula untuk kehidupan rumah tangga yang basis relasinya selalu ditanggung bersama. Di mana istri dan suami saling melengkapi dan saling waspada. Tidak terjebak dalam momen menunggu kesalahan masing-masing pasangan. Inilah cara agar di antara istri dan suami tidak saling mengandalkan atau menuntut, tetapi justru saling menginisiasi, saling memaklumi. Sehingga kalau ada kesalahan atau kekurangan pun istri atau suami tidak cepat menyalahkan.

Lebih daripada itu, ketika istri bekerja dan suami bekerja, ini sudah tidak lagi bicara apakah suami wajib menafkahi atau tidak. Mengerti kan maksud saya? Apalagi nafkah itu kan bukan hanya dalam bentuk materi atau uang, melainkan juga nafkah batin. Nafkah yang berkaitan dengan kecerdasan emosional dan spiritual. Jadi pada akhirnya sih, baik istri dan suami saling membutuhkan nafkah lahir maupun batin. Jadi istri butuh nafkah dari suami, begitu pun dengan suami, butuh nafkah dari istri. Saling mengisi dan saling memahami posisi. Sebab ada kalanya istri yang pandai mencari nafkah, juga ada kalanya suami yang pandai mencari nafkah.

Jadi kewajiban nafkah itu selamanya tidak mengenal kata gugur. Sebab nafkah itu menjadi salah satu dari sekian banyak kebutuhan pokok dalam membangun kehidupan rumah tangga. Saya bahkan menemukan istri yang memang penghasilannya lebih besar daripada suami, tetapi itu bukan berarti menjadikan istri “menjajah” suami seenaknya saja. Ada kalanya suami juga dihadapkan pada PHK atau selama bertahun-tahun seperti sulit mendapatkan pekerjaan yang baru. Di sinilah peran istri berfungsi, untuk bisa terus mensupport suami, mendoakannya sampai kemudian bisa bekerja kembali.

Walhasil, sekalipun istri bekerja, entah itu menjadi guru, dosen, pengusaha atau lainnya, bukan berarti suami berdiam diri, berpangku tangan, malah mengandalkan istrinya. Karena ada banyak kejadian, di mana istri bekerja di luar negeri, sekalipun misalnya gajinya besar tetapi taruhannya nyawa, eh suaminya malah asyik-asyik saja di rumah, hanya menunggu kiriman uang dari istri, lalu setelah itu suami foya-foya, tidak urus anak dan malah menikah lagi. Begitu jawaban saya. Semoga berkenan dan bermanfaat. Wallaahu a’lam. []

Tags: GenderistriIstri BekerjakeadilankeluargaKesalinganKesetaraannafkahperempuan kepala keluargaperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sebuah Kajian: Reinterpretasi Ayat-ayat Bias Gender

Next Post

Nasihat bagi Para Pencari Jodoh, Ibrah dari Nabi Zakaria

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Ketaatan Istri
Pernak-pernik

Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

10 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Next Post
Nabi Zakaria

Nasihat bagi Para Pencari Jodoh, Ibrah dari Nabi Zakaria

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0