Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyambut Gembira Hadirnya Polwan dalam Pelaksanaan Haji

Di tengah pandemi yang membatasi jumlah jamaah haji tahun ini, ternyata ada banyak kabar baik bak oase di padang pasir, di antaranya yaitu peniadaan sistem mahram dalam keberangkatan haji dan umroh, serta untuk pertama kalinya polisi wanita Arab Saudi ikut mengamankan pelaksanaan haji

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
22 Juli 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Biografi Ummu al-Hushain; Sahabat Perempuan Saat Haji Wada

Biografi Ummu al-Hushain; Sahabat Perempuan Saat Haji Wada

111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah pandemi yang membatasi jumlah jamaah haji tahun ini, ternyata ada banyak kabar baik bak oase di padang pasir, di antaranya yaitu peniadaan sistem mahram dalam keberangkatan haji dan umroh, serta untuk pertama kalinya polisi wanita Arab Saudi ikut mengamankan pelaksanaan haji. Poin kedua sendiri diberlakukan menyusul pengumuman pemerintah Arab Saudi pada 2019 yang memberikan izin bagi perempuan bergabung dengan dinas kepolisian dan militer.

Berbeda dengan di Indonesia yang sudah familiar dengan kehadiran polisi perempuan atau yang dikenal dengan istilah polwan (polisi wanita), di Arab Saudi hadirnya polwan masih terbilang baru. Bahkan, polisi wanita kita saja sudah banyak terlibat dalam berbagai aktivitas kemasyarakatan, juga terbilang cukup rutin mengirimkan personel untuk mewakili negara dalam Misi Perdamaian PBB yang acap kali mengambil lokasi di Kawasan Afrika.

Hal ini membuktikan bahwa polisi wanita memerankan fungsi sentral dalam membantu memelihara keamanan dan ketertiban. Terlebih, selama ini kita masih dihantui oleh carut marutnya penegakan hukum, utamanya yang berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang sebagian besar korbannya menyasar kaum hawa. Nah, hadirnya polisi wanita yang dulunya sempat dilarang di Arab Saudi tentu perlu disambut gembira. Apa pasal?

Aspek keamanan dalam ibadah haji ternyata bukan urusan sepele. Meski haji adalah ritual ibadah yang diagungkan. Kenyataannya, hal ini tidak terlepas dari oknum-oknum tak manusiawi yang memanfaatkan momentum haji, terutama di masa sebelum pandemi untuk melakukan tindakan pelecehan, laporan dari feminis Amerika-Mesir sekaligus wartawan Mona Eltahawy menunjukkan bahwa ia menerima aduan dari sejumlah perempuan yang dari berbagai belahan dunia yang menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya ketika melaksanakan ibadah haji.

Salah satu korban tersebut yang berasal dari Pakistan mengaku bahwa ketika melakukan tawaf keliling kabah setelah salat isya, ia merasakan sentuhan tangan di pinggangnya. Karena kondisi penuh dengan orang, ia pikir hal itu pasti tak disengaja. Jadi, ia tetap lanjut berjalan dan benar-benar mengabaikannya.

Berpikir bahwa itu tindakan yang pasti tidak disengaja perempuan bernama Sabica tersebut terus melangkah untuk menyelesaikan tawafnya. Namun ketika mencapai putaran keenam, dia merasakannya lagi.

Bahkan sesampainya di rukun Yamani (salah satu sudut Kabah) seseorang berupaya merabanya, seakan ingin melakukan tindakan tak senonoh padanya, “saya memutuskan untuk berhenti di sana. Meraih tangannnya dan menghempaskannya, saya tak dapat berbalik, saya benar-benar ketakutan.”

Saat itu masjid dipenuhi oleh para jemaah yang melakukan tawaf, sehingga Sabica tidak dapat melihat siapa orang yang melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Hal ini tentu meninggalkan perasaan trauma tersendiri bagi perempuan paruh baya tersebut. Terlebih, ia merasakan itu ketika dirinya ingin fokus pada ritual ibadah yang ia sedang lakukan.

Dalam pengakuannya, Sabica merasa terpukul atas kejadian yang menimpanya, “sangat menyedihkan, ketika Anda tidak merasa aman bahkan ketika berada di tempat suci. Saya telah dilecehkan. Tidak satu kali, bukan dua kali, tapi tiga kali. Seluruh pengalaman saya selama berada di tempat suci dibayangi dengan kejadian yang mengerikan.”

Pengalaman naas yang dialami oleh Sabica, ternyata bukan satu-satunya. Dalam tagar #MsoqueMeToo ternyata ditemukan banyak pengakuan serupa oleh perempuan-perempuan lain, termasuk yang dialami oleh jamaah perempuan dari Indonesia. Akun bernama Anggi bahkan bercerita bahwa selain dirinya, ibu dan saudara perempuannya mengalami pengalaman tak mengenakkan di kota suci. Ia sendiri menjadi korban begal payudara tanpa sempat bertindak apa-apa karena kejadiannya terlalu cepat.

One day, somebody touched my bumps and squeezed. I was shocked. I saw the guy behind me and he pretended doing nothing and moved. I was shocked that what I did just silently cry. It happened in Mecca. #MosqueMeToo

(Suatu hari, ada orang yang tiba-tiba menyentuh payudara saya dan meremasnya. Saya terkejut. Saya melihat seorang pria di belakang saya dan dia berpura-pura tidak berbuat apa-apa, lalu pergi. Saya sangat terkejut. Dan yang dapat saya lakukan adalah menangis. Itu terjadi di Mekkah)

Apa yang dialami para perempuan tadi seakan mematahkan mitos bahwa pakaian yang dikenakan perempuan adalah hal pemantik pelecehan perempuan, padahal seringkali korban justru sudah menutup tubuhnya rapat-rapat, dan untuk kasus ini: sedang berhaji pula!

Oleh karenanya, saya sangat bersyukur sekali ketika polisi wanita dapat hadir untuk mengawasi pelaksanaan haji. Sebab, bagi jamaah haji sendiri sudah menjadi info yang umum bila Arab Saudi bukan tempat yang ramah perempuan. Tak heran banyak perempuan diwanti-wanti untuk tidak pergi sendirian karena rawan pelecehan, bahkan penculikan. Sampai-sampai, bila ingin naik taksi, perempuan tidak boleh masuk terlebih dulu, dan harus keluar lebih awal.

Saran semacam ini menunjukkan bahwa keamanan menjadi barang yang langka bagi perempuan, bahkan di tanah suci sekalipun. Terlebih, hal ini justru sangat bertentangan dengan ajaran utama Islam yang menekankan untuk menghargai perempuan, bahkan diminta untuk menahan hawa nafsu yang membabi buat agar dapat mencegah timbulnya pikiran dan tindak asusila.

Dengan adanya polisi perempuan tadi, tak hanya jaminan keamanan bagi sesama perempuan yang kita harapkan, namun ke depannya peran-peran publik bagi perempuan akan semakin terbuka lebar agar ke depannya posisi perempuan di Saudi tak lagi dimarjinalkan. []

Tags: Arab SaudihajiJama'ah Hajipelecehan seksualperempuanPolisi WanitaRukun IslamSyariat IslamUmroh
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID