Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menyoal Kecantikan dan Harga Diri Perempuan

Perempuan harus percaya diri dengan apa yang dimiliki masing-masing. Tidak perlu menjadi cantik sesuai standar industri atau masyarakat

Yuyun Nailufar Yuyun Nailufar
27 Juli 2021
in Personal
0
Kecantikan

Kecantikan

408
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dunia maya semakin mengerikan ketika menampilkan model-model perempuan iklan kecantikan yang tak masuk akal: tubuh ideal, hidung mancung, rambut hitam mengkilap, kulit putih, dan lain sebagainya. Berbagai produk kecantikan merajalela di media sosial maupun toko online, dari diskon per produk, hingga paket kecantikan untuk pagi dan malam. Banyak perempuan berbondong-bondong menggunakan merk tertentu yang katanya dapat menghasilkan kecantikan natural dengan maksimal.

Perbincangan di jamuan makan para perempuan tak luput soal kecantikan, yang lebih mengerikan apabila mereka saling mencibir satu sama lain, seperti “Kok kamu gendutan sih?”. “Dia kok percaya diri banget, padahal bajunya udik”. “Kulit kamu hitam dan lusuh, ga pernah perawatan ya?”

Secara tidak sadar, kita sudah dilatih untuk bersaing perihal kecantikan dengan perempuan lain, bahkan sejak kecil kita juga dilatih untuk menghargai perempuan yang lebih cantik secara fisik. Seperti pujian dari saudara ketika di perjamuan keluarga, “Wah, adiknya kok lebih cantik dari kakaknya”. “Kok kurus banget kakaknya daripada adiknya, jadi ga seger dilihat”. Lalu, kebanyakan dari mereka lebih memilih berbicara pada yang cantik dan menghiraukan yang tidak cantik.

Di samping itu, kontes kecantikan seperti duta-duta kepemudaan menambah keyakinan masyarakat bahwa cantik secara fisik itu penting. Selain bakat, kemampuan berbicara di depan umum, dan nilai akademis, duta-duta itu diharuskan tampil cantik, stylish, dan mampu berjalan anggun di atas panggung. Ditambah lagi kecantikan seringkali dijadikan kartu AS untuk memperoleh sesuatu, seperti mudah mendapatkan pekerjaan, mudah mendapatkan pacar, mudah diterima di lingkungan manapun, mudah mendapatkan pelayanan ramah.

Seperti yang ditampilkan pada film Imperfection, para tokoh yang digambarkan memiliki fisik yang cantik mendapatkan privilege mudah diterima masyarakat; seperti mendapatkan tempat duduk saat makan di kantin yang sedang ramai, dipercaya oleh Bos dalam menyelesaikan suatu pekerjaan, mudah mendapatkan teman dan pelayanan yang ramah. Sehingga membuat Rara, sang tokoh utama yang berambut ikal, gemuk dan berkulit coklat, harus merubah penampilan dan menjadi cantik sesuai standar masyarakat demi mendapatkan jabatan yang sesuai dengan kemampuannya.

Dampak buruknya, beberapa perempuan mengalami gangguan jiwa akibat masalah tubuhnya yang diharuskan memenuhi standar masyarakat. Seperti yang dipaparkan Ester Lianawati dalam bukunya yang berjudul Ada Serigala Betina Dalam Diri Setiap Perempuan, 90% perempuan mengalami gangguan jiwa akibat masalah diet dan bobot tubuh.

Pada serial Drama Korea yang berjudul My ID is Gangnam Beauty, ditampilkan juga perempuan yang merasa dirinya cantik sehingga digunakan untuk menarik hati pria, ia terus melakukan validasi bahwa ia mampu menarik hati pria lewat kecantikan fisiknya. Dari serial drama ini, diperlihatkan perempuan ada yang mengalami bulimia nevorsa yaitu penyakit ganggguan mental yang ditandai dengan seseorang melahap makanan banyak lalu dimuntahkan secara paksa. Hal ini bertujuan agar mendapatkan pujian bahwa sebanyak apapun yang dimakan, tubuhnya tetap ideal dan cantik sesuai yang diharapkan masyarakat.

Fakta lainnya, perempuan akan terus menerus memonitoring tubuhnya di depan kaca untuk mencari kekurangan yang perlu disempurnakan. Secara tidak sadar, perempuan akan disibukkan untuk menyempurnakan penampilan dari ujung kaki hingga ujung kepala, hingga mampu menghambat kegiatan yang lain. Hal ini mengakibatkan perempuan rendah intelektual dan hanya menjadi objek kecantikan di masyarakat.

Objektivikasi pada perempuan sudah terjadi berabad-abad yang lalu. Perempuan hanya dijadikan pemuas laki-laki sehingga harus tampil cantik. Perempuan harus tampil anggun dan cantik agar diterima di masyarakat. Maka tak heran, apabila banyak perempuan terhambat untuk menunjukkan potensi karena memiliki rasa kurang percaya diri. Banyak kegiatan-kegiatan yang menunjang minat dan bakat perempuan, namun tak diikuti karena takut dicibir perihal fisik mereka.

Perempuan seharusnya merdeka atas tirani tubuh mereka sendiri. Tidak masalah berbadan kurus ataupun gemuk, tidak masalah berkulit coklat atupun putih, tidak masalah berambut lurus ataupun ikal. Harga diri perempuan tidak terletak pada fisik, tetapi bagaimana perempuan bisa memaksimalkan potensi dan bakat yang dimilikinya, terlebih bisa bermanfaat untuk masyarakat.

Tidak mengikuti trend skin care kecantikan yang sedang booming saat ini bukan berarti tidak peduli dengan tubuh, namun perempuan punya cara masing-masing dalam merawat tubuhnya. Perempuan seharusnya punya standard kecantikan sendiri yang tidak mengikuti kemauan masyarakat.

Dalam buku Qiraah Mubadalah, terdapat pernyataan Ummu Salamah Ra., “Perempuan adalah manusia” (Shahih Muslim no. 6115). Pernyataan ini menyadarkan kita bahwa perempuan adalah manusia utuh, yakni kehidupan ini milik perempuan dan laki-laki. Apabila perempuan untuk laki-laki, maka laki-laki juga untuk perempuan.

Pun semua pranata sosial juga diperuntukkan demi kemaslahatan perempuan, sebagaimana juga untuk laki-laki. Maka apabila produk kecantikan yang bertujuan untuk merawat tubuh dan bagian dari kesehatan, seharusnya tidak sampai mengobjektivikasi perempuan, terlebih menjadikan standar kecantikan yang tidak realisitis.

Perempuan harus percaya diri dengan apa yang dimiliki masing-masing. Tidak perlu menjadi cantik sesuai standar industri atau masyarakat. Ikutilah semua kegiatan positif yang ingin kita lakukan, tidak perlu mendengarkan cibiran yang tidak relevan dengan apa yang kita kerjakan. Kita berhak merdeka atas tubuh kita, memilih cantik dengan versi kita sendiri. []

Tags: GenderkeadilankecantikanKesalinganKesetaraanperempuanQira'ah Mubadalah
Yuyun Nailufar

Yuyun Nailufar

Anggota Puan Menulis

Terkait Posts

Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID