Mubadalah.id – Siapa bilang UU Penghapusan Kekerasan Seksual itu mengancam ketahanan keluarga? Justru sebaliknya, UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dirumuskan secara tepat, cepat, implementatif tanpa multitafsir dan solutif akan menjadi benteng keluarga agar anggotanya tidak menjadi korban, apalagi pelaku kekerasan seksual, terlebih menjadi pelaku dan korban sekaligus. (Duh, sedih , pilu dan ngilu mendengar cerita dan derita keluarga yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual, dengan pelaku ayah atau kakak atau pamannya. Atau istri yang dipaksa melakukan huseks penuh kekerasan dan tidak manusiawi oleh suaminya).
Keluarga yang ada KS di dalamnya tentu terganggu kesakinahannya. Goyah ketahanannya. Di dalam keluarga itu ada masalah besar yang menghilangkan kemaslahatan dalam keluarga itu sendiri dan menjadi penghambat keluarga tersebut memberikan maslahah bagi masyarakat dan lingkungan sosialnya.
Dalam ketiadaan payung hukum yang memberikan perlindungan secara komprehensif seperti saat ini, banyak keluarga yang anggota keluarganya menjadi korban mengalami depresi dan frustrasi karena jalan terjal dan buntu yg mereka alami dalam mencari keadilan dan mendapatkan akses pemulihan. Keluarga yang anggota keluarganya menjadi pelaku juga tidak tahu harus bagaimana melangkah yang tepat agar pelaku mendapatkan rehabilitasi dan keluarga besar tidak terdampak oleh stigma sosial.
Apalagi keluarga yang di dalamnya ada pelaku dan sekaligus korban, lebih bingung dan tertekan lagi, antara memproses secara hukum atau menutupnya dan selamanya menjadi aib, masalah dan beban yang merusak harmoni keluarga, melahirkan suasana api dalam sekam, kebencian dan depresi yang tidak berkesudahan.
Fakta ini tidak bisa didiamkan. KUHP yang hanya bicara sanksi pidana tidak cukup. Begitu pula UU PKDRT, UU PTPPO dan UU Perlindungan Anak, masih perlu dilengkapi dengan UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur secara lengkap penghapusan KS ini mulai pencegahan, pemidanaan, pendampingan dan pemulihan korban dan keluarganya, rehabilitasi pelaku dan keluarganya, serta hukum acara yang spesifik, yang bisa menjamin korban mendapatkan keadilan dan pemulihan, juga keluarganya. Hukum acara yang juga membantu keluarga pelaku untuk berani berterus terang karena ada jaminan untuk bebas dari ketakutan dan keterpurukan akibat proses hukum yang dialami salah satu anggota keluarganya yang menjadi pelaku.
Jenis-jenis atau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang nyata ada, membawa madharat, dan belum tertampung di UU-UU yg ada perlu masuk semua. Silakan para ahli merumuskan agar saat diimplementasikan nanti tidak mutitafsir, tidak malah menjerat korban, atau menjerat yang bukan pelaku.
Mari sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual demi kemaslahatan keluarga Indonesia. Mari jadikan UU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai instrumen penting membangun peradaban bangsa yang lebih berkemanusiaan yang adil dan beradab dimulai dari keluarga yang nir-kekerasan seksual, keluarga yang paham dan terlibat aktif dalam pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan sosialnya, dan sekaligus memiliki akses atas keadilan dan pemulihan sekiranya terjadi KS (naudzu billah) di lingkungannya.
UU Penghapusan Kekerasan Seksual berkorelasi langsung bagi terwujudnya keluarga yang dipenuhi mawaddah wa rahmah atas dasar muasyarah bil ma’ruf. UU Penghapusan Kekerasan Seksual berperan dalam mewujudkan keluarga yang sakinah wa maslahah secara hakiki. Dari sini bangsa yang berkemanusuaan yang adil dan beradab insya Allah akan terbentuk. Artinya UU Penghapusan Kekerasan Seksual perlu sebagai instrumen perlindungan bagi korban, keluarga dan sekaligus pembentukan moralitas bangsa yang nir-kekerasan seksual.
Mari lepaskan kekhawatiran yang masih bersifat dugaan. Fokuslah pada kemaslahatan nyata dan faktual yang belum terwujud karena ratusan ribu korban tidak/belum mendapatkan keadilan lantaran ketiadaan hukum yang memberikan perlindungan yang komprehensif dan keadilan yang substantif.
المصلحة المحققة مقدمة على المفسدة الموهومة
Kemaslahatan yang nyata (harus) didahulukan daripada kemafsadatan yang bersifat praduga. Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual! []