Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Hukum Menindik Anggota Tubuh?

Wahbah az-Zuhaily mencontohkan bahwa menindik telinga diperbolehkan bagi perempuan yang ingin berhias. Bagaimana dengan laki-laki yang ingin berhias?

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
6 September 2021
in Hikmah
A A
0
5
SHARES
270
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sepanjang bacaan saya terhadap literatur klasik, baik fiqh, hadits maupun tafsir ahkam, tidak ditemukan pembahasan atau pernyataan langsung dari ulama mengenai hukum menindik anggota tubuh (body prieching). Prof. DR. Wahbah az-Zuahily, seorang ulama fiqh kontemporer dari Universitas Damaskus Syria, dalam magnum opusnya al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuhû juga tidak menjelaskan persoalan ini. Ketika membicarakan anjuran-anjuran bagi bayi, dia hanya menyatakan dalam satu kalimat pendek:

“Menindik telinga dimakruhkan jika dilakukan pada bayi laki-laki, tetapi jika pada bayi perempuan diperbolehkan agar bisa berhias”. Tanpa ada penjelasan lebih lanjut, baik mengenai pandangan ulama, dalil dan argumentasi. (az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islâmy, I/312).

Karena itu, saya akan membahas persoalan ini dengan menelusuri persoalan lain yang sejenis dalam fiqh. Menurut saya, persoalan ‘menindik’ dalam fiqh bisa dikategorikan sama dengan persoalan-persoalan lain seputar operasi terhadap anggota tubuh, seperti sunat (al-khitân), amputasi (al-kayy) dan aborsi (al-ijhâdh) yang sudah dibahas dalam fiqh.

Penafsiran Mengenai Meninidik Anggota Tubuh

Dalam pembahasan menindik anggota tubuh ini, ada prinsip yang selalu menjadi dasar penetapan, yaitu prinsip untuk menghormati tubuh dan tidak melakukan kerusakan terhadap apapun dari tubuh manusia. Merusak salah satu anggota tubuh, sekecil apapun bentuknya, termasuk katagori pelecehan terhadap kehormatan manusia yang diharamkan.

Prinsip ini didasarkan pada ayat al-Qur’an: “Dan sungguh Kami muliakan semua anak cucu adam, Kami ciptakan mereka untuk bisa merambah daratan dan lautan, Kami anugerahkan rizki kepada mereka dari hal-hal yang baik dan Kami unggulkan mereka di atas makhluk-makhluk yang lain dengan derajat yang lebih tinggi” (QS. Al-Isra, 17: 70).

Dan ayat lain: “Dan janganlah kamu ceburkan diri kamu ke dalam kehancuran” (QS. Al-Baqarah, 2: 195). Dan diperkuat dengan sebuah teks hadits yang sangat populer “lâ dharara wa lâ dhirâr/tidak diperkenankan melakukan kerusakan baik kepada diri maupun kepada orang lain”.

Atas dasar ini Imam asy-Syawkani (w. 1255H) misalnya, menyimpulkan pandangan mayoritas ulama fiqh mengenai hukum pengobatan terhadap tubuh manusia. Pada dasarnya pengobatan harus dihindari, jika masih bisa disembuhkan dengan makanan, maka cukup dengan makanan, jika tidak cukup baru beralih dengan menelan obat, baru kemudian dengan berbekam (al-hijâmah) dan terakhir  baru diperbolehkan amputasi, jika benar-benar menjadi pilihan yang paling akhir. (as-Syawkani, Nayl al-Awthâr, 9/95).

Syekh Muhammad Syaltût, seorang ulama al-Azhar Cairo, ketika berbicara tentang khitan perempuan, juga merujuk pada prinsip dasar di atas. Bahwa melukai anggota badan termasuk di dalamnya adalah khitan perempuan, hukum dasarnya adalah haram, kecuali jika dengan  hal itu ada maslahat yang nyata bisa diperoleh, atau menjadi jalan keluar satu-satunya dari penyakit yang diderita.

Jika tidak ada maslahat, atau tidak menjadi jalan keluar dari suatu penyakit, maka melukai anggota tubuh adalah haram. Karena itu, dia berpendapat bahwa hukum asal khitan, baik untuk laki-laki maupun perempuan adalah haram. Khitan laki-laki kemudian diperkenankan karena mendatangkan maslahat, sementara khitan perempuan bisa tetap diharamkan ketika nyata tidak mendatangkan kemaslahatan. Apalagi jika sebaliknya mendatangkan bahaya yang mengancam perempuan. (Syaltut, al-Fatâwâ, hal. 302-333).

Menindik Anggota Tubuh untuk Mempercantik?

Dengan menganalogikan pada persoalan di atas, menindik anggota tubuh bisa dikategorikan sebagai operasi terhadap anggota tubuh, yang akan menimbulkan rasa sakit, melukai bahkan bisa membahayakan. Dengan prinsip fiqh di atas, maka hukum menindik anggota tubuh pada dasarnya adalah haram. Menindik anggota tubuh bisa diperbolehkan ketika nyata akan mendatangkan maslahat yang diperlukan, atau menjadi jalan keluar dari penyakit yang diderita. Jika tidak, menindik kembali hukum asalnya yaitu haram.

Persoalannya, apakah maslahat yang bisa menjadi alasan kebolehan menindik anggota tubuh? Wahbah az-Zuhaily mencontohkan bahwa menindik telinga diperbolehkan bagi perempuan yang ingin berhias. Bagaimana dengan laki-laki yang ingin berhias? Apakah juga diperbolehkan untuk menindik anggota tubuh, agar laki-laki juga bisa berhias atau untuk tujuan-tujuan lain? Bagi az-Zuhaily, khusus untuk menindik telinga bagi bayi laki-laki, hukumnya makruh, setingkat di bawah haram. Menindik telinga bayi perempuan diperbolehkan, karena biasanya perempuan menghias diri, dengan meletakkan anting-anting pada daun telinga.

Memperbaiki dan mempercantik diri, pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, bahkan dalam beberapa kasus dianjurkan. Dalam pembahasan fiqh, perbaikan anggota tubuh disebut dengan tahsîn khalqillâh. Anjuran ini didasarkan pada beberapa konsepsi dalam Islam; bahwa Allah Swt mencintai kesempurnaan ciptaan (QS. At-Tin, 95: 4), Allah SWT mencintai keindahan (teks hadits: innallaaha jamîlun yuhibbu al-jamâl) dan memerintahkan untuk selalu indah ketika ke masjid (QS. Al-A’raf, 7: 31).

Dasar tahsîn khalqillâh ini, dijadikan alasan bagi ulama fiqh untuk memperkenankan operasi terhadap anggota tubuh bagi perbaikan fungsi tubuh, rupa tubuh atau pemulihan tubuh dari suatu penyakit. Misalnya operasi terhadap gigi yang gingsul, bibir sumbing, alat kelamin ganda, gondok, tumor dan beberapa penyakit yang lain. Dalam hal ini, operasi anggota tubuh diperkenankan karena akan mendatangkan maslahat yang nyata diperlukan, sejauh tindakan tersebut tidak mendatangkan bahaya (mafsadah) yang lebih fatal terhadap anggota tubuh.

Dengan demikian, hukum asal menindik anggota tubuh adalah haram karena menyangkut perusakan terhadap anggota tubuh. Ia hanya diperbolehkan ketika dilakukan untuk perbaikan fungsi, rupa atau pemulihan dari suatu penyakit. Jika alasan berhias dianggap maslahat untuk perbaikan diri, maka menindik bisa diperbolehkan, terutama bagi perempuan yang memang dalam adat kebiasan berbagai masyarakat dituntut untuk berhias dan mempercantik diri.

Alasan berhias atau mempercantik diri ini, tidak bersifat mutlak. Sehingga bisa memperkenankan tindakan menindik kapanpun dan dimanapun. Tetapi terikat dengan syarat sepanjang tidak mengancam bahaya lain terhadap anggota tubuh.  Sehingga jika secara medis, menindik anggota tubuh tertentu akan mendatangkan bahaya (mafsadah), atau memungkinkan seseorang terancam suatu bahaya, maka hukum menindik menjadi haram. Karena dalam fiqh, ada adagium (al-qâ’idah al-fiqhiyyah), bahwa pada dasarnya ‘menolak bahaya harus didahulukan daripada memperoleh maslahat/dar’u al-mafâsidi muqaddamun ‘alâ jalb al-mashâlih’.

Apalagi jika dikomparasikan, bahwa maslahat yang diperoleh dari menindik tidak  sebanding dengan ancaman bahaya yang akan menimpa, maka menindik bisa dipastikan haram. Sesuai dengan ayat al-Qur’an di atas: “Dan janganlah kamu ceburkan diri kamu ke dalam kehancuran”. (QS. Al-Baqarah, 2: 195). Wallahu a’lam. []

Tags: Faqihuddin Abdul KodirHukum Menindik TubuhHukum SyariatislamIslam KontemporerKajian IslamMubadalahperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Teriakan Korban Kekerasan Seksual di Balik Dinding Berlapis

Next Post

Yuk Meriahkan Festival Mubadalah 2!

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Pesantren yang Aman
Personal

Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

11 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Kemandirian Manusia
Disabilitas

Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

9 Juli 2026
Mitos Disabilitas
Disabilitas

Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

8 Juli 2026
Next Post
Belukar Dunia

Yuk Meriahkan Festival Mubadalah 2!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0