Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Suara Perempuan di Panggung Politik

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
24 Januari 2023
in Siapa Berkata Apa
A A
0
suara perempuan di panggung politik

suara perempuan di panggung politik

22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagaimana suara perempuan di panggung politik?  Dr. Hj. Maria Ulfah Anshor M.Si, adalah perempuan kelahiran Indramayu, 15 Oktober 1960 mengeyam pendidikan Islam di berbagai pondok pesantren. Dari mulai Dar at-Tauhid Arjawinangun Cirebon, Tebuireng Jombang, al-Muayyad Solo hingga Pesantren al-Quran Buaran Pekalongan.

Mbak Maria Ulfah, panggilan akrabnya menyelesaikan studi sarjana di Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta pada tahun 1988. Kemudian ia menyelesaikan magister dari Program Studi Kajian Wanita di Univesitas Indonesia (UI) pada tahun 2004. Dan menyelesaikan doktornya pada Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial di universitas yang sama pada tahun 2015.

Sejak muda, Mbak Maria Ulfah aktif di organisasi Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) hingga menduduki pucuk pimpinannya tahun 2000-2005. Tak hanya itu, ia juga menjadi Staf khusus Menteri Koordinator kesejahteraan Rakyat RI untuk Pemberdayaan Perempuan dan Anak (2004-2005).

Mbak Maria Ulfah mulai terjun ke dunia politik melalui PKB. Ia sempat menjadi anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) 2007-2009. Selain itu, ia juga menjadi panitia Ahli Bidang Advokasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), periode 2006-2010.

Pada tahun 2009, ia menjabat sebagai Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen  (KPP) RI. Ia pun menjadi Anggota Tim Pengarah World Population Foundation (WPF) Indonesia untuk pembuatan Modul Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Berbasis Teknologi.

Setelah tak jadi anggota dewan, Mbak Maria Ulfah dipercaya menjadi Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada periode 2010-2013. Berikutnya, ia menjadi Komisioner Penanggungjawab Bidang Sosial dan Darurat Bencana periode 2014-2017.

Ditengah suasana kampanye pemilu 2019, Reporter Mubadalahnews.com mewawancarai Mbak Maria Ulfah. Inilah hasil wawancara ekslusif dengan Beliau terkait suara perempuan di panggung politik.

***

Bagaimana pandangan Anda terkait suara perempuan di panggung politik ?

Saya kira sangat penting karena di dalam ranah perpolitikkan, karena salah satu tugasnya adalah mengambil keputusan, membuat kebijakan dan anggaran. Termasuk kontrol terhadap kebijakan yang sudah diputuskan.

Jadi kalau tidak ada perempuannya, ya pincang. Atau bisa jadi kebijakannya jalan, tetapi perspektif perempuannya tidak ada, sehingga proses pembangunan tidak terwujud dengan baik.

Menurut saya kontribusi perempuan sangat besar. Negeri ini tidak ada tanpa dan kontribusi perempuan. Sebab negeri ini dibangun bersama-sama antara warga negara laki-laki dan perempuan, antara pengambil kebijakan laki-laki dan perempuan, baik yang ada di legislatif, eksekutif ataupun yudikatif.

Untuk sampai saat ini suara perempuan di politik belum memperlihatkan angka 50 persen. Menurut Anda kenapa suara perempuan masih rendah ?

Problem yang sedang kita hadapi adalah ada problem budaya. Ada problem struktur yang masih patriakhi. Menurut saya, problem patriakhi ini sudah masuk di dalam cara pandang bahwa pengambil keputusan adalah laki-laki, pemimpin harus laki-laki dan lain sebagainya. Nah ini problem besarnya.

Kalau kita lihat sekarang kuota 30 persen di DPR itu baru terisi sekitar 19 atau 18,9 persen perempuan. Itu realitas dan faktanya. Lalu di eksekutif misalnya kalau kita lihat dari jajaran menteri eselon I sampai ke bawah secara struktural di tingkat kabupaten dan kota masih didominasi oleh laki-laki. Lagi-lagi itulah fakta di lapangan dan di yudikatif juga sama.

Menurut saya, ini yang harus terus kita advokasi dan sangat penting untuk terus disuarakan agar bisa mendapatkan proporsi yang berimbang antara laki-laki dan perempuan.

Dan yang harus diganti juga adalah wacana-wacana memimpin, sebagai pengambil keputusan itu bisa laki-laki, bisa perempuan, tergantung bagaimana kondisi sosialnya. Sehingga ini akan membuat laki-laki dan perempuan bisa bersama-sama dan setara melakukan proses-proses pembangunan di negeri ini.

Menurut Anda apa penyebabnya dan kenapa perempuan masih rendah ?

Selain budaya patriakhi tentang cara pandang, saya kira beban kerja. Selama ini perempuan masih multi burden. Jadi tidak hanya urusan-urusan rumah tangga, tetapi terkait juga dengan urusan-urusan profesi lainnya. Jadi perempuan bebannya masih sangat banyak dibanding dengan laki-laki.

Problem lain saya kira soal ketergantungan ekonomi. Perempuan pada umumnya secara ekonomi tidak sekuat laki-laki. Sementara ada situasi politik di lapangan bahwa menjadi caleg itu butuh modal, yang tidak hanya cukup dengan modal sosial tetapi juga modal finansial.

Kalau modal sosial seperti pemilu 2004 dulu. Saya menjadi DPR itu prosesnya gampang sekali, tidak pakai uang sama sekali. Saya hanya ikut saja dengan kiai-kiai waktu memberikan pengajian, kemudian saya bisa memberikan sedikit ceramah dan jadi DPR.

Tidak perlu ditanya transportnya mana, uangnya mana, dan dapetnya berapa. Sekarang masyarakat sudah melihat bahwa ukurannya sangat material. Jadi yang beredar selama ini adalah siapa yang bayar banyak, siapa yang memberikan modal banyak. Itu yang dipilih.

Jadi mereka belum sadar pemilih itu. Menurut saya perlu menjadi bagian dari Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi partai politik.

Menurut Anda solusi apa yang bisa dilakukan ?

Maka yang harus dilakukan adalah dengan memberikan pendidikan politik. Tetapi menjadi catatan memberikan pendidikan politik itu sepanjang masa, tidak hanya menjelang beberapa hari atau beberapa bulan menjelang pemilu.

Sadarkan kepada mereka (masyarakat) bahwa untuk memilih seorang pemimpin itu cara mengukurunya bukan material. Bukan siapa yang bayarnya paling tinggi atau bukan berapa paling besar, tapi sosok itu.

Sosok seperti apa yang kita impikan akan menjadi pemimpin yang adil, pemimpin yang arif dan bijaksana yang mampu memberikan, dan mendorong terwujudnya pembangunan seperti yang diaspirasikan oleh masyarakatnya.

Kedepan menurut saya, ini menjadi bagian tanggung jawab kita semua. Bagaimana memberikan penyadaran politik kepada masyakat bahwa bekerja untuk menjadi saksi itu harus diideologikan. Itu bagian dari ideologi. Kita berkomitmen untuk membangun bangsa.

Saya khawatir DPR itu di isi oleh orang-orang berduit yang minus idelogi, yang minus dengan cita-cita bangsa dan negara untuk menjadi negara besar yang adil.

Bagaimana upaya untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan ?

Upaya yang dilakukan sudah banyak, dari sisi legislasi sudah punya peraturan pemerintah tentang pengarusutamaan gender tahun 2000. Waktu itu zaman presidennya KH Abdurrahman Wahid. Pengarusutamaan gender itu sudah menjadi acuan yang implementasinya sampai dengan hari ini bisa masuk dalam program-program pemerintahan secara keseluruhan.

Di kementerian keuangan juga, saya kira sudah membuat anggaran yang mainstreaming gender. Kemudian pada kebijakan-kebijakan di tingkat kementrian dan lembaga juga sudah menggunakan isu mainstreaming gender.

Pada proses-proses politik misalnya di Undang-Undang (UU) pemilu maupun UU politik. Implemtasinya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara struktural sudah mengakomodir perempuan. Termasuk Panitia pengawas (Panwas) juga sudah mengakomodir perempuan.

Lalu dari calon-calon partai yang di usulkan untuk menjadi caleg di KPU juga sangat tegas. Peraturannya tidak menerima partai yang tidak memenuhi kuota calon 30 persen perempuan. Tinggal kedepan saya kira bagaimana supaya perempuan ini tidak hanya caleg, tetapi menjadi legislatif.

Saya kira memang perlu perjuangan bersama-sama yang harus dikuatkan di lapangan. Terutama pada caleg-caleg perempuan supaya tidak hanya menjadi pajangan saja dalam pencalonan anggota DPR. Tetapi dia kita dorong sampai duduk menjadi anggota legislatif.

Bagaimana cara mengubah persepsi bahwa perempuan tidak cocok di panggung politik ?

Ya paradigmanya harus kita ubah. Jadi tidak lagi perempuan di domestik, tetapi mari kita suarakan bahwa perempuan bisa memimpin. Perempuan bisa menjadi pengambil kebijakan. Perempuan bisa menjadi anggota DPR yang adil yang berwibawa dan perempuan bisa menjadi kepala negara.

Saya kira paradigma itu harus disuarakan seperti itu. Jadi yang minor-minor itu jangan lagi disuarakan. Ada fakta bahwa perempuan masih subordinat, iya. Ada fakta perempuan masih domestikasi perempuan, iya. Tapi paradigma itu harus kita ubah, karena dengan menyuarakan itu seolah-olah memberikan ruang untuk keberlangsungan domestifikasi perempuan.

Cara apa yang Anda tawarkan untuk merubah paradigma tersebut ?

Menurut saya kedepan harus disuarakan kepada publik bahwa perempuan bisa, perempuan jauh lebih bisa untuk duduk di DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan sebagainya. Ini saatnya perempuan melakukan aksi nyata. Perempuan bisa kita suarakan, dan kita buktikan.

Teman-teman yang menjadi calon DPR ini harus mereka tunjukan kemampuannya. Mereka ternyata mampu, mereka bisa kompetitif. Dan kita harus tunjukkan juga bahwa mereka yang perempuan-perempuan ini lebih bersih, anti korupsi, lebih baik dalam pengambilan kebijakannya, juga lebih bisa bersikap adil, dan lebih beradab.

Terakhir apa pesan Anda di tahun politik 2019 ini ?

Mudah-mudahan hasil Pemilu 2019 menjadi lebih baik dan jumlah perempuan bisa meningkat. Syukur-syukus bisa menyampai 30 persen. Kalau tidak diharapkan bisa meningkat dari 19 persen. []

Tags: alimatdomestifikasiDPReksekutifkebijakanKPAIkuota 30 persenlegislatifpanggung politikPAWpemilu 2019pemimpinperempuanpolitiksuara perempuanyudikatif
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Festival Mubadalah akan Digelar

Next Post

Audrey yang Malang, Suara yang Tak Mungkin Hilang

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Perempuan bersedih

Audrey yang Malang, Suara yang Tak Mungkin Hilang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?
  • Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0